Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197397 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dalam suatu perusahaan adanya perselisihan mengenai kesepakatan kerja bersama kadangkala terjadi adanya perbedaan penafsiran terhadap isi materi muatannya. Dalam hal ini sepatutnya perusahaan dan tenaga kerja harus memahami subtansi dalam kesepakatan kerja bersama, sehingga subtansinya tidak boleh menyulitkan posisi para pihak dalam melaksanakan hubungan kerja. Salah satu contoh kasus adanya perbedaan penafsiran subtansi materi kesepakatan kerja bersama terjadi di PT Terang Kita (Tranka Kabel) Jakarta, sebelum ditetapkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indrustrial, penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui prosedur bipartite, tripartit, hingga berlanjut ke P4D dan P4P serta peradilan lainnya. Masalah yang terkait dengan masalah ini adalah pertama, bagaimana analisis hukum atas terjadinya perbedaan penafsiran terhadap isi dan kesepakatan kerja bersama yang terjadi di PT Terang Kita (Tranka Kabel) Jakarta ? Kedua, bagaimana penyelesaian yang ideal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya penyelesaian perselisihan perburuhan terhadap kasus perbedaan penafsiran isi kesepakatan kerja bersama yang terjadi di PT Terang Kita (Tranka Kabel)? Permasalahan tersebut akan dibahas dengan pendekatan yuridis-normatif dan penggunaan data sekunder. Adapun kesimpulan penelitian adalah dapat diidentifikasi dua hal, yaitu perselisihan yang terjadi di PT Terang Kita Tranka Kabel) Jakarta ada dua, yaitu perbedaan penafsiran yang dapat diselesaikan dan perbedaan pelaksanaan kesepakatan kerja bersama yang masih menimbulkan perselisihan. Alternatif penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan dengan mengutamakan kebijakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya, salah satunya memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan pekerja untuk menerima hak pesangonnya, kemudian ada keleluasan untuk membayar kewajibannya dengan itikad baik."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22253
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
"Persoalan yang dihadapi Indonesia dalam kaitan antara industrialisasi dan tenaga kerja adalah bahwa industrialisasi tidak seluruhnya sanggup menampung tenaga kerja yang ada di pasar kerja, dan hampir selalu membawa implikasi kepada ketenagakerjaan dengan adanya upaya penekanan pengeluaran di bidang pekerja. Akibatnya banyak terjadi pemogokan pekerja. Pekerja menjadi tidak tenang dalam menjalankan pekerjaannya. Keresahan pekerja tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan perburuhan yang berkisar pada tuntutan mengenai syarat-syarat kerja, pembentukan serikat pekerja dan perlindungan jaminan sosial. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pembatasan di wilayah DKI Jakarta, data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari data yang diperoleh dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai usaha telah diadakan untuk menanggulangi keresahan pekerja. Diadakannya ketentuan mengenai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan upaya menggiatkan pembuatan KKB di Perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat merupakan bukti Peran Pemerintah dalam rangka memberi perlindungan terhadap pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUID 1945. Kenyataan bahwa (Serikat) Pekerja belum menunjukkan kemandiriannya dalam merundingkan isi KKB dengan pihak pengusaha, hendaknya dapat lebih memacu Pemerintah untuk lebih banyak berperan. Misalnya dengan membandingkan KKB dengan Collective Bargaining Agreement (CBA)/Collective Labor Agreement (CLA) dari negara lain dengan penyesuaian situasi dan kondisi ketenagakerjaan di negara Indonesia. Diharapkan KKB merupakan jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan hak yang lebih yang paling minim yang bila dilaksanakan sebaik-baiknya oleh para pihak dapat mengatasi keresahan pekerja."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S6311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
[place of publication not identified]: [publiser not identified], [date of publication not identified]
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
"Persaingan curang dapat dijumpai dalam setiap bidang dan bentuk kegiatan perekonomian, termasuk hubungan pengusaha dan pekerja. Kesepakatan kerja bersama (KKB) merupakan salah satu instrumen untuk mencegah praktek ketenagakerjaan yang tidak adil dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat dihindari karena secara teorities penyusunan KKB melibatkan kedua belah pihak. Hanya saja pengusaha lebuh sering lebih kuat posisi tawarnya daripada pihak pekerja selama proses perundingan KKB. Untuk menghindari semakin berlanjutnya ketidakadilan ini, maka serikat pekerja harus lebih aktif dalam melindungi kepentingan anggota dalam penyusunan KKB"
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-486
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Djumadi
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
331.89 DJU k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2001
S20942
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hayati
"Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Rumusan tersebut kemudian ditegaskan lagi antara lain dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindugan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No . Per-02/Men/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Munculnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ini dilatarbelakangi semakin banyaknya majikan yang memaksa pekerjanya untuk membuat perjanjian dalam jangka waktu tertentu (lazimnya disebut sistem kontrak), sebagai akibat pengusaha tidak mau disulitkan oleh ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja Akibatnya, terkadang meskipun jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan secara objektif tidak mengharuskan dibuat kesepakatan kerja waktu tertentu, untuk menghindari berbagai resiko, pengusaha membuat kesepakatan kerja waktu tertentu dengan pekerjanya. Selanjutnya, sebagai penyelenggara negara, pemerintah paling sedikitnya punya dua peran dalam urusan perburuhan. Pertama, sebagai penyedia lapangan kerja. Ini dilakukan dengan macam-macam cara, dari menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga melancarkan perputaran roda perekonomian, menampung angkatan kerja sebagai pekerja di suatu perusahaan sampai proyek padat karya. Kedua, menjadi penengah atau wasit bilamana terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Fungsi wasit ini hanya diperlukan jika mekanisme penyelesaian perselisihan langsung secara bilateral antara kedua pihak yang bertikai ternyata gagal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>