Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37792 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Retno Wulansari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22517
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Savara Umaira Hanasia
"Penelitian ini bertujuan menjawab tiga permasalahan yakni pertama, bagaimana pengaturan sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP dibandingkan dengan konsep plea bargaining ditinjau dari asas non self-incrimination, bagaimana pengaturan plea bargain di Malaysia dan Amerika Serikat, sehingga dapat menjawab pula bagaimana sebaiknya pengaturan Jalur Khusus di RKUHAP yang mengdaptasi konsep plea bargain yang telah lama dilaksanakan oleh Malaysia dan Amerika Serikat. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual dan perbandingan. Tulisan ini hendak memberikan legal problem solving atas permasalahan penumpukan perkara pidana di Indonesia, yakni dengan
menerapkan plea bargaining system dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia melalui RKUHAP dengan mencoba menggabungkan nilai-nilai hukum yang telah diatur dalam sistem hukum Common Law. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, di Amerika Serikat, konsep pengakuan bersalah (plead of guilty) yang dikenal dengan lembaga plea bargaining.
Plea bargainning dapat menjadi sebuah instrumen penyelesaian perkara yang lebih efektif dana efisien. Jalur Khusus di RKUHAP sedikit banyaknya mengadopsi nilai yang dikandung oleh konsep plea bargaining, walaupun tidak sepenuhnya menyerap konsep terkait. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Jalur Khusus di RKUHAP, yakni dalam Pasal 199 RKUHAP,
masih terdapat beberapa permasalahan, salah satunya seperti kurangnya rincian mengenai aturan dan syaratnya. Dengan kekurangan atau permasalahan pengaturan Jalur Khusus di RKUHAP tersebut dapat berakibat pada kemungkinan adanya tahapan yang tidak sempurna sehingga muncul pula kemungkinan pelanggaran hak asasi dalam proses pidana tersebut

This study aims to answer three problems: first, how is the the regulation of Jalur Khusus system in the RKUHAP compared to the concept of plea bargaining in terms of the principle of non-self-incrimination, how is the arrangement of plea bargain in Malaysia and the United States of Amerika, so that it can also answer what is the best way to arrange Jalur Khusus system in the RKUHAP which adapts the concept of plea bargain which has long been implemented by Malaysia and the United States of America.The research method used is juridical normative with a conceptual approach and comparison method. This paper intends to provide legal problem solving for the accumulation of criminal cases in Indonesia, namely by implementing a plea bargaining system in reforming the criminal justice system in Indonesia through the RKUHAP by trying to incorporate legal values that have been regulated in the Common Law legal system. This research concludes, firstly, in the United States, the concept of plea bargaining is known as plea bargaining. Plea bargaining can be a more effective and
efficient case settlement instrument. Jalur Khusus in RKUHAP more or less adopts the values contained in the concept of plea bargaining, although it does not fully absorb related concepts. The results of this study found that Jalur Khusus in the RKUHAP, namely in Article 199 RKUHAP, there are still several problems, one of which is the lack of details regarding the
rules and conditions. With deficiencies or problems with the regulation of Jalur Khusus in the RKUHAP, it can result in the possibility of incomplete stages so that there is also the possibility of human rights violations in the criminal process.
"
Depok: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Sagala, Shanty Sofiarli
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22450
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Elalia Dwiningsih
"Di dalam rangka meningkatkan produktivitas untuk menunjang dan ikut pembangunan seperti yang digambarkan efisiensi dan serta dalam membiayai· TAP MPR No.II/MPR/1993, Perum Pegadaian melakukan diversifikasi usaha. Salah satu diversifikasi usaha itu adalah layanan jasa penitipan barang. Bentuk usaha ini dikeluarkan karena kebutuhan masyarakat yang semakin beragam diantaranya adalah kebutuhan akan keamanan atas harta kekayaannya. Adapun yang dimaksud dengan jasa penitipan barang adalah penitipan barang sementara untuk disimpan dan dikembalikan dalam ujud semula (in natura). Dasar hukum dikeluarkannya bentuk usaha ini adalah Surat Edaran No. 36/1993 tentang jasa penitipan barang. Layanan jasa penitipan barang ini hanya menerima barang-barang bergerak dan perjanjian barang disini dibuktikan dengan Surat Bukti Penitipan (SBP). Perjanjian penitipan disini berbeda sekali dengan perjanjian gadai walau di bawah lembaga yang sama. Perjanjian penitipan barang bersifat riil maksudnya perjanjian baru terjadi jika diikuti dengan penyerahan barang titipan. Dalam penitipan ini sendiri akan timbul masalah yaitu apabila barang titipan sampai hilang atau rusak, maka siapakah yang akan bertanggung jawab serta bagaimanakah penyelesaiannya. Permasalahan tersebut akan dibahas dalam skripsi ini dengan berdasarkan pada ketentuan yang ada dalam KUHPerdata Buku Ketiga serta peraturan pelaksanaan jasa penitipan barang yaitu SK Direksi Perum Pegadaian No. Sp 2/2 /24 tentang penyelengaraan jasa titipan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20642
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Merek dalam suatu usaha bisnis itu tidak hanya sekedar
identifikasi atau lambang pemilik bisnis itu semata tetapi
juga sudah merupakan strategi bisnis sang pemilik bisnis
itu. Bila merek telah menjadi bagian dari strategi bisnis
maka dalam upaya memenangkan persaingan bisnis perlu pula
diperhatikan perlindungan hukumnya. Pada tingkat
internasional, perlindungan merek mulai ada dengan lahirnya
"The Paris Convention For Protection Of Industrial
Property" di Paris tahun 1883. Salah satu tujuan Konvensi
Paris adalah untuk sedapat mungkin mencapai unifikasi di
bidang perundang-undangan merek, dengan harapan agar
tercipta satu macam hukum tentang merek atau cap dagang
yang mengatur soal-soal merek secara seragam di seluruh
dunia. Di Indonesia, perlindungan Merek diatur di dalam UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Akan tetapi, UU yang
diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat ini ternyata memiliki kelemahan terutama dalam
hal pendaftaran dimana Indonesia menganut sistem
konstitutif. Kekurangan dari sistim ini adalah pihak yang
mendaftarkan pertama kali adalah satu-satunya yang berhak
atas suatu merek. Hal ini menyebabkan dapat saja seseorang
atau badan hukum telah mendaftarkan terlebih dahulu atas
suatu merek yang sama ataupun hampir sama dengan merek
pihak lain yang telah luas pemakaiannya tapi belum sempat
mendaftarkannya. Dengan adanya kekurangan tersebut, maka
potensi sengketa dan penyalahgunaan hak atas merek akan
semakin besar dan dapat menimbulkan keraguan terhadap
kepastian hukum di bidang perlindungan merek. Dalam hal ini
penghapusan terhadap pendaftaran yang termasuk dalam
pelanggaran merek merupakan bagian dari perlindungan merek.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk
mengetahui ketentuan penghapusan merek sebagai bagian dari
perlindungan merek asing di Indonesia; serta untuk
mengetahui bagaimana perlindungan merek tersebut
diimplementasikan dalam penyelesaian kasus-kasus Merek
dimana salah satu pihak yang bersengketa adalah orang
ataupun badan hukum asing di Pengadilan Niaga Jakarta.
Melalui metode penelitian normatif, maka diharapkan dapat
diperoleh suatu perspektif baru dan pemahaman yang lebih
mendalam mengenai penghapusan sebagai bagian dari
perlindungan merek asing."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S26211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Magdalena Veronika
"Survei di sarana pelayanan kesehatan di Indonesia menunjukkan bahwa ketidakrasionalan penggunaan obat masih tinggi. Salah satu indikator utama penggunaan obat rasional yang ditetapkan oleh WHO adalah pelayanan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pelayanan pasien pada seluruh puskesmas kecamatan (PKMC) di Kota Depok. Parameter yang dinilai adalah rata-rata waktu konsultasi medis dan waktu penyiapan obat, persentase kesesuaian penyerahan obat; pelabelan cukup; dan pengetahuan pasien. Penelitian dilakukan dengan metode studi potong lintang secara prospektif dari Februari-Mei 2011 di seluruh (11) PKMC di Kota Depok. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Populasi adalah seluruh pasien yang berobat di sebelas PKMC Kota Depok. Sampel adalah pasien lakilaki dan perempuan berumur 15-55 tahun yang berobat di poli umum. Pengambilan sampel dilakukan secara consecutive sampling, 55 pasien/PKMC untuk mengobservasi waktu konsultasi medis, 55 pasien/PKMC untuk parameter lainnya. Total sampel berjumlah 1210 pasien. Berdasarkan observasi yang dilakukan, rata-rata waktu kosultasi medis 2,21 menit; rata-rata waktu penyiapan obat 10,92 menit; persentase kesesuaian penyerahan obat 96,20%; persentase pelabelan cukup 38,99%; dan persentase pengetahuan pasien 60,40%. Pelayanan pasien berbeda bermakna (p=0.000) antar PKMC di Kota Depok. Tiga PKMC terbaik dalam memberikan pelayanan pasien adalah PKMC Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Cimanggis.

Survey on Indonesia’s health facilities shows that irrational use of drug is still high. One of core indicators for rational drug use designed by WHO is patient care. The purposes of this research were to analyze and compare patient care at all subdistrict public health centers (SPHC) in Depok City. Patient care was analyzed by measuring average consultation and dispensing time, percentage of drugs actually dispensed; drugs adequately labeled; and patient’s knowledge. A cross sectional study was conducted prospectively on this research using observation and interview method from February until May 2011. The population was all patients who visited SPHC in Depok City. Samples were male and female with age 15-55 who visited general doctor in SPHC. Samples were taken consecutively, 55 patient/SPHC for observing consultation time, 55 patient/SPHC for other parameters. Total samples were 1210 patients. The result showed that, average consultation time and dispensing time were 2.21 and 10.92 minutes, percentage of drug actually dispensed; drugs adequately labeled; and patient knowledge were 96.20%; 38.99%; and 60.40% consecutively. There was a significant difference (p=0.000) on patient care among all (11) SPHC in Depok City. Top best three SPHC in providing patient care are Sukmajaya, Pancoran Mas, and Cimanggis SPHC."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2011
S101
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Relisa
"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat ketercapaian standar prasarana pendidikan sekolah dasar di Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan metode survei. Hasil kajian menunjukkan bahwa tingkat ketercapaian prasarana pendidikan sekolah dasar mencapai 60,94%. Tingkat ketercapaian yang tegolong rendah ini antara lain disebabkan oleh masih minimnya prasarana yang dimiliki sekolah. Di samping itu, kondisi kualitas prasarana banyak mengalami kerusakan berat sehingga tidak layak untuk digunakan. Jenisjenis prasarana pendidikan yang ketercapaiannya di atas rata-rata meliputi ruang kelas, ruang pimpinan, ruang guru, dan tempat bermain. Sebaliknya, prasarana pendidikan yang ketercapaiannya di bawah rata-rata meliputi ruang UKS, ruang perpustakaan, dan jamban(toilet). Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketercapaian prasarana pendidikan di kota Banjarmasin belum memenuhi persyaratan standar nasional pendidikan."
Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2016
370 JPK 1:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>