Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120393 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarjito
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas penegakan hukum di bidang Pasar Modal yang
dilakukan oleh Bapepam-LK, khususnya yang menyangkut proses pembuktian atas
kasus pelanggaran keterbukaan informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan melakukan telaah dan kajian atas ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembuktian pelanggaran prinsip
keterbukaan. Hasil penelitian menyarankan bahwa ketentuan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan pembuktian
pelanggaran prinsip keterbukaan informasi perlu disempurnakan sejalan dengan
kemajuan teknologi informasi.

ABSTRACT
The focus of this study is the law enforcement on disclosure principle
violation undertaken by the Indonesian Capital Market and Financial Institutions
Supervisory Agency. The research methodology used is legal norms by studying the
Capital Market Law on Information Disclosure and Proof of Information Disclosure
Violation. The research suggests that the Capital Market Law involving Information
Disclosure and Proof of Disclosure Principle violations be amended."
2009
S22481
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rika Silviana
"Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal. Bagaimana penegakan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal serta bagaimana tanggung jawab Direksi Perusahaan jika terjadi pelanggaran Prinsip Keterbukaan dalam suatu perusahaan merupakan masalah yang akan diteliti dalam tesis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan. Sebagai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran setiap informasi yang dikeluarkan perusahaan terhadap pihak ketiga. Dalam pelanggaran prinsip keLerbukaan di Pasar Modal terdapat dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar, yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana. PenjaLuhan sanksi administratif ditujukan untuk perbuatan melanggarnya sedangkan penjatuhan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan tujuan memberikan hukuman kepada si pelaku. Dengan adanya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang pasar Modal, diharapkan dapat memajukan manajmen suatu perusahaan yang bertanggung jawab sehingga dapat terlaksananya Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19826
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat.
Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya.
Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam.
UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arovati Wardani
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).
Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak
memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi
apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah
terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung
sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.
Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.
Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini
dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material
sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada
akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan
saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta
material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar
modal.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang
mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan
pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap
pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada
pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi
hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu
dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeffry K. Setiawan
"Prinsip keterbukaan informasi merupakan inti dan jiwa dari pasar modal itu sendiri. Sebab itu, hukum pasar modal mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan setiap peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek dari emiten atau perusahaan publik tersebut kepada masyarakat. Adanya keterbukaan informasi mengenai keadaan perusahaan dari emiten atau perusahaan publik maka investor mempunyai bahan pertimbangan secara rasional untuk dapat mengambil keputusan melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut. Tetapi prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Juncto Peraturan Bapepam Nomor X. K.1 sering dilanggar oleh emiten atau perusahaan publik dan anggota direksinya. Bermula dari pelanggaran prinsip keterbukaan informasi maka dapat menimbulkan praktek kejahatan di pasar modal. Salah satunya adalah praktek insider trading atas suatu transaksi efek di bursa efek. Dugaan praktek insider trading atas perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pun telah terdeteksi oleh otoritas pasar modal. Tentunya yang menderita kerugian dari praktek insider trading adalah masyarakat investor pasar modal. Perlu untuk diketahui indikasi-indikasi praktek insider trading telah terjadi dan kategori suatu prinsip keterbukaan informasi telah dilanggar dan kendala-kendala yang terjadi dalam melakukan upaya penegakan hukum pasar modal merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Kategori adanya pelanggaran prinsip keterbukaan yaitu apabila informasi material yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik kepada masyarakat tidak disampaikan secara lengkap dan akurat. Apabila pelanggaran tersebut menimbulkan praktek insider trading maka diharapkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bapepam-LK kepada investor pasar modal tidak hanya dalam bentuk sanksi administratif saja melainkan memberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sedangkan kendala pembuktian mengenai informasi elektronik maka sekarang sudah tidak menjadi hambatan berarti untuk membawa data/informasi elektronik tersebut ke dalam persidangan karena sejak diundangkannya Undang- Undang No. 11 Tahun 2008, informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah di sidang pengadilan.

Disclosure Information Principle is the backbone and soul in capital markets its self. Therefore the capital market regulations have made it compulsory for every listed company to disclose any material information's that can influence the price of the stock to the public. With the disclosure of the company information's, public has relevant information to make a rational decision to buy or to sell the company stocks. The provision regarding disclosure of information in Law Number 8 Year 1995 jo Indonesia Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Regulation Number X.K.1. is often breached by public companies and their directors. It starts from a breach of information disclosure then can escalate to a crime in capital market. An example is the insider trading in a trade in capital market. An Indication of insider trading in stocks trading for PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk has been spotted by the supervisory agency. Its the public who will bear the loss from the practice of insider trading. It should be noted that indication of insider trading practice has been spotted and disclosure information principle has been breached and the obstacles in enforcing the capital market law will be discussed in this thesis.
This Thesis is researched with juridical normative approach and with explanatory type of research. a category for a breach of disclosure information principle is if there was a material information that has not been disclosed accurately and properly. If that breach escalated in form of insider trading practice, therefore it's hoped that the supervisory agency should give some sort of legal protection for the investor not only in form of administrative sanction but also in form of criminal sanction to give a sense of justice and to give a chasten effect for public. The obstacle in proofing with electronic proofs is no longer an obstacle since the enacted of Law Number 11 Year 2008, all electronic information can be a valid source of proof in court of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Firmansyah
"Perkembangan dunia bisnis dan usaha di Indonesia pasca krisis moneter menunjukan grafik pertumbuhan yang sedikit demi sedikit menunjukan peningkatan. Pengembangan pola bisnis dan bidang usaha ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang telah eksis dan memiliki kemampuan keuangan yang baik untuk memasuki bidang usaha yang baru dan berbeda dari yang selama ini mereka geluti.
Berbagai macam cara dan strategi bisnis dipergunakan guna mewujudkan keinginan diversifikasi usaha dari perusahaan, antara lain ditempuh dengan cara melakukan Merger, Konsolidasi dan atau akuisisi. Masing-masing cara sebagaimana dimaksud diatas memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Didalam tulisan ini, penulis mengambil Akuisisi melalui Pasar Modal sebagai salah satu strategi diversifikasi bisnis yang menurut pandangan penulis memiliki nilai ekonomis yang paling baik dibandingkan dengan Merger dan Konsolidasi.
Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik didalam lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur pemodalan ataupun menguasai serta mempelajari tekhnologi dari pesaing.
Bentuk akuisisi yang paling banyak dilakukan adalah bentuk akuisisi dengan pembelian saham suatu perusahaan lain melalui pasar modal. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambil-alihan telah ada sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang No. 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tabun 1998.
Dalam praktek akuisisi melalui pasar modal yang disertai dengan kewajiban melakukan penawaran tender saham saat ini semakin berkembang dan kompleks sehingga ada kecenderungan pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah hukum untuk kepentingan pengusaha tersebut, antara lain penyesatan informasi serta perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading), praktek-praktek semacam ini patut diperhatikan oleh para pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku bisnis untuk memanfaatkan peluang hukum yang ada. Kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi (disclosure) dalam proses akuisisi dan tender offer di pasar modal adalah langkah yang wajib dilaksanakan oleh setiap emiten, sehingga diharapkan masyarakat atau calon investor akan dapat memperoleh informasi seluas-luasnya berkenaan dengan kondisi perusahaan yang akan diakuisisi dan dalam membuat keputusan bisnis terhadap perusahaan yang akan diakuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18887
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Edy Siswoyo
"Perlindungan hukum terhadap satu Invensi khususnya paten, dengan pemberian Hak Paten akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, juga akan lebih mendorong bagi para penemu teknologi untuk mengembangkan idenya. Untuk itu sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan yang memadai terhadap Hak Paten tersebut. Secara normatif negara memberikan perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pemegang Hak Paten. Ancaman pidana dalam Undang Undang Paten untuk menegaskan bahwa negara turut melindungi hak milik perorangan, sepertinya halnya Hak Paten. Tanda bukti hak tersebut adalah Sertifikat Paten yang berfungsi untuk melindungi pemegangnya dari pihak lain yang tanpa seijinnya menggunakan klaim Hak Paten tersebut. Menurut hukum acara perdata, Sertifikat Paten mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, jadi tidak dapat diganggu gugat, sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Tetapi dalam hukum acara pidana kekuatan bukti Sertifikat Paten tersebut, tidak berarti mengikat hakim. Namun bukan berarti Hakim acara pidana dapat begitu saja mengesampingkan alat bukti surat otentik seperti hal-nya Sertifikat Paten. Dalam tindak pidana dibidang Paten, kewenangan Hakim pidana adalah untuk membuktikan secara materiil apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam surat dakwaan jaksa dan memperoleh keyakinan terdakwalah pelakunya. Persoalan paten tersebut memenuhi unsur kebaruan atau tidak, hal itu adalah kompetensi Pengadilan Niaga. Mengingat Sertifikat Paten merupakan bukti hak bagi pemegangnya dan diperoleh melalui prosedur dan mekanisme yang begitu ketat seperti yang diatur dalam undang-undang paten, setelah melalui proses pemeriksaan formil dan materiel."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>