Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166659 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mutiara Rengganis
"Berdasarkan pasal 21 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hak imunitas arbiter diakui dalam hukum arbitrase di Indonesia. Hak imunitas yang diberikan terhadap arbiter tidak berlaku mutlak, namun relatif. Artinya, selama arbiter menjalankan fungsinya dalam proses arbitrase dengan baik dan benar, hukum menjamin ditegakannya hak imunitas ini. Akan tetapi jika dapat dibuktikan adanya itikad yang dimiliki oleh arbiter, maka arbiter tersebut bisa saja dikenai tuntutan hukum. Dalam skripsi ini, dibahas mengenai pembuktian perbuatan melawan hukum oleh arbiter. Pada dasarnya, pembuktian yang digunakan adalah hukum pembuktian dalam hukum acara perdata. Akan tetapi, terdapat keunikan karena fokus pembuktiannya adalah itikad tidak baik yang dimiliki oleh arbiter. Sebagai tinjauan, adalah kasus gugatan PT Pura Barutama atas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan tiga arbiternya, yakni Fatimah Achyar, Priyatna Abdurrasyid dan Fred B.G. Tumbuan. Dalam putusan No. 146/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel, BANI beserta ketiga arbiternya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang nyata dari adanya itikad tidak baik dalam memberikan putusan arbitrase. Hal mana telah merugikan penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eryda Listyaningrum
"ABSTRAK
Aneka barang dan/atau jasa ditawarkan dengan hubungan timbal balik antara pelaku usaha dan konsumen. Hubungan ini tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya antara konsumen dan pelaku usaha terjadi sengketa. Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Upaya penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui 2 (dua) alternatif penyelesaian sengketa yaitu melalui proses di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di pengadilan khususnya perkara perdata, dapat dilakukan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi. Hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa konsumen di pengadilan pada perkara perdata berlaku Hukum Acara Perdata pada umumnya, termasuk dalam hal pembuktian. Pembuktian selalu berkaitan dengan dengan alat-alat bukti yang digunakan dipersidangan. Alat-alat bukti dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 164 HIR yaitu bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaanpersangkaan, pengakuan, dan sumpah. Untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar sidang yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terdapat alat bukti yang berbeda dari ketentuan Hukum Acara Perdata. Alat bukti pada penyelesaian sengketa konsumen di BPSK terdapat dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/ Kep/12/2001 yaitu barang dan/atau jasa, keterangan para pihak yang bersengketa, keterangan saksi dan/atau saksi ahli, surat dan/atau dokumen, dan bukti-bukti lain yang mendukung. Selain alat bukti tersebut di atas, seringkali di persidangan dihadirkan ahli untuk didengar keterangannya. Dalam sengketa konsumen, keterangan ahli membantu memberikan penjelasan kepada hakim atas perbuatan pelaku usaha yang dinilai perbuatan tersebut sulit diketahui umum. Mengingat keterangan ahli bukanlah sebagai alat bukti, segala keputusan tergantung kepada hakim untuk mempertimbangkan keterangan tersebut ataukah tidak. Namun, karena pada dasarnya keterangan ahli sangat berperan dalam proses pembuktian sengketa konsumen diharapkan hakim lebih bijak dalam menimbang keterangan ahli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif.

ABSTRACT
Various goods and / or services offered by the mutual relations between business and consumers. This relationship does not always go smoothly, sometimes between the consumer and business disputes occur. Consumer disputes are disputes between the consumer business is demanding compensation for the damage, pollution and / or who suffer losses due to consumption of goods and / or utilize services. Consumer dispute resolution efforts can be pursued through 2 (two) alternative dispute resolution is through the process in court and outside court. Settlement of consumer disputes in the courts, especially civil cases, can be done on the basis of the law of tort actions and lawsuits against defaults. Procedural law applicable in the examination of consumer disputes in court on civil matters Civil Code applicable law in general, including in terms of proof. The proof is always in relation to the evidence used in a court. Evidence in civil cases is found in Article 164 HIR with a letter of evidence, evidence by witnesses, conjecture, suspicion, recognition, and the oath. For the settlement of consumer disputes out of court through the Consumer Dispute Settlement Board (BPSK), there is evidence that different from the provisions of Civil Code Law. The evidence on the settlement of consumer disputes in BPSK contained in the Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number: 350/MPP/Kep/12/2001 the goods and / or services, statements of the parties, witnesses and / or expert witness, a letter and / or documents and other evidence that supports. Besides the evidence mentioned above, often in the trial were presented expert testimony to be heard. In consumer disputes, expert help to explain to the judge for what is considered business works hard to identify the general. Given the expert is not as evidence, all depends on the judge's decision to consider such information or not. However, because the expert is basically a very important role in consumer dispute verification process is expected to judge more wisely in weighing expert. Research methods used in the writing of this thesis is a normative juridical research methods."
2010
S22644
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S22106
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008
346.07 GUN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Sabar D. F.
"Sengketa atau beda pendapat. Tak seorang pun yang dapat memastikan apakah akan terjadi atau tidak. Setiap orang hanya dapat melakukan upaya antisipatif apabila sengketa atau beda pendapat memang harus terjadi, khususnya bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan keperdataan. Salah satu upaya antisipatif yang dapat dilakukan adalah menentukan forum apa yang akan digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi. Jalur litigasi, arbitrase atau mediasi adalah pilihan yang ada. Jika para pihak sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi, proses penyelesaian sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif lebih singkat, biaya yang lebih murah serta kerahasiaan yang tetap terjaga. Selain itu, para pihak yang telah sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi berhak untuk memilih pihak yang akan membantu menyelesaikan sengketa atau beda pendapat (arbiter untuk arbitrase atau mediator untuk mediasi) untuk mencapai suatu win-win solution. Arbiter atau mediator adalah orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi sehingga para pihak yang bersengketa mempercayakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat di tangan mereka. Kriteria tersebut seyogyanya juga ada pada diri seorang Notaris. Sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, disyaratkan bahwa Notaris memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi (jujur). Kriteria yang sama juga disyaratkan pada arbiter dan mediator. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Notaris diberi peran aktif dalam arbitrase dan mediasi. Pokok permasalahan yang hendak diteliti adalah pengaturan arbitrase dan mediasi di Indonesia, pengaturan internasional menyangkut arbitrase dan mediasi serta bagaimana sikap Indonesia terhadap peraturan tersebut serta dalam hal apa saja Notaris dapat berperan dalam praktek penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengacu pada peraturan perundang-undangan,putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) dan pendapat para ahli (doktrin). "
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T21607
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dermawan S. Djamian
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36575
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susiani
"Kasus sengketa lingkungan hidup pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik secara perdata, maupun secara pidana yang diatur diadalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Namun jarang sekali kasus sengketa lingkungan hidup yang menang di pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui Pengadilan memerlukan waktu yang tidak sedikit, sementara itu pencemaran terus berlangsung. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar proses sidang pengadilan relatif lebih menguntungkan, karena waktu yang diperlukan lebih singkat, para pihak dapat bermusyawarah dan bermufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bersifat win-win dalam arti tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah. UULH tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Namun di dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup (RUULH) yang akan datang diatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Bahkan RUULH secara tegas membuka peluang bagi tumbuh dan berkembangnya mediator swasta disamping mediator yang berasal dari aparat pemerintah. Hal itu tercermin dalam Pasal 28 RUULH. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, arbitrase banyak mempunyai kelebihan yaitu, cepat, murah dan efektif. Pada umumnya arbitrase dipakai dalam penyelesaian sengketa komersial (perdagangan) baik dalam negeri maupun luar negeri. Arbitrase karena sifatnya yang menjurus kepada privatisasi penyelesaian sengketa dapat mengarah kepada situasi win-win dan bukan win-lose. Meskipun lebih menguntungkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase masih kalah populer dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hal ini terbukti belum satu pun sengketa lingkungan hidup yang diselesaikan melalui Arbitrase. Kurang populernya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase, karena kurang dikenalnya lembaga tersebut di dalam negeri sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meydora Cahya Nugrahenti
"Tesis ini meneliti dan mengkaji kewenangan arbitrase dalam memeriksa dan memutus sengketa perbuatan melawan hukum, ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah bahwa berdasarkan UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata, arbitrase berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa perdata termasuk sengketa perbuatan melawan hukum yang timbul dari kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase. Namun pada beberapa putusan pengadilan, terdapat sikap dan pendapat hakim yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perbuatan melawan hukum yang terjadi di antara para pihak yang terikat dengan kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase, karena perbuatan melawan hukum dipandang sebagai perbuatan yang tidak terkait dengan klausul atau perjanjian arbitrase di antara para pihak. Penelitian ini menyarankan Pengadilan Negeri untuk konsisten menghormati klausul arbitrase dalam perjanjian dan menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa perbuatan melawan hukum di antara para pihak yang terikat dengan klausul atau perjanjian arbitrase. Berdasarkan asas pacta sunt servanda para pihak harus terikat dan mematuhi klausul arbitrase dalam perjanjian yang mereka setujui.

This thesis analyses the authority of arbitration to adjudicate a tort dispute, pursuant to the prevailing arbitration regulation and the current Indonesian court’s decisions. The method of research used in this thesis is normative-juridical method. The research found that based on Law No.30 Year 1999 Regarding The Arbitration and The Alternative Dispute Resolution and pacta sunt servanda principle contained in Article 1338 of The Indonesian Civil Code, arbitration shall have the authority to adjudicate private dispute including tort dispute raising from a contract that contains arbitration clause or arbitration agreement. To some extent, there are several Indonesian court’s decisions have decided District Court has the authority to adjudicate tort dispute raising from the related contract that parties who bound by arbitration clause or arbitration agreement with the reason that tort is categorized or qualified as a legal act that does not relate with arbitration clause or agreement between parties. The thesis suggests to the court to consistently respect the arbitration clause or arbitration agreement made and entered into by the parties, and declare have no legal authority to adjudicate tort dispute between parties who are bound by arbitration clause or arbitration agreement. Based on pacta sunt servanda principle, the parties are bound by and shall comply with the arbitration clause or arbitration agreement they made and entered into."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meydora Cahya Nugrahenti
"Tesis ini meneliti dan mengkaji kewenangan arbitrase dalam memeriksa dan memutus sengketa perbuatan melawan hukum, ditinjau dari peraturan perundang­ undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah bahwa berdasarkan UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata, arbitrase berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa perdata termasuk sengketa perbuatan melawan hukum yang timbul dari kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase. Namun pada beberapa putusan pengadilan, terdapat sikap dan pendapat hakim yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perbuatan melawan hukum yang terjadi di antara para pihak yang terikat dengan kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase, karena perbuatan melawan hukum dipandang sebagai perbuatan yang tidak terkait dengan klausul atau perjanjian arbitrase di antara para pihak. Penelitian ini menyarankan Pengadilan Negeri untuk konsisten menghormati klilUsul arbitrase dalam perjanjian dan menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa perbuatan melawan hukum di antara para pihak yang terikat dengan klausul atau perjanjian arbitrase. Berdasarkan asas pacta sunt servanda para pihak harus terikat dan mematuhi klausul arbitrase dalam perjanjian yang mereka setujui.

This thesis analyses the authority of arbitration to adjudicate a tort dispute, pursuant to the prevailing arbitration regulation and the current Indonesian court's decisions. The method of research used in this thesis is normative-juridical method. The research found that based on Law No.30 Year 1999 Regarding The Arbitration and The Alternative Dispute Resolution and pacta sunt servanda principle contained in Article 1338 of The Indonesian Civil Code, arbitration shall have the authority to adjudicate private dispute including tort dispute raising from a contract that contains arbitration clause or arbitration agreement. To some extent, there are several Indonesian court's decisions have decided District Court has the authority to adjudicate tort dispute raising from the related contract that parties who bound by arbitration clause or arbitration agreement with the reason that tort is categorized or qualified as a legal act that does not relate with arbitration clause or agreement between parties. The thesis suggests to the court to consistently respect the arbitration clause or arbitration agreement made and entered into by the parties, and declare have no legal authority to adjudicate tort dispute between parties who are bound by arbitration clause or arbitration agreement. Based on pacta sunt servanda principle, the parties are bound by and shall comply with the arbitration clause or arbitration agreement they made and entered into.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32566
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Salim
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36717
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>