Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 185747 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bloomy
"Persesuaian antara alat-alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakim merupakan kesatuan organ yang sangat penting dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika, artinya tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya. Dalam proses pemeriksaan tindak pidana narkotika di persidangan sangat perlu keyakinan hakim yang didukung oleh dua alat bukti yang sah, yaitu persesuaian alat-alat bukti dengan alat bukti serta alat-alat bukti dengan barang bukti.
Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup dua masalah penting, yaitu (1) Permasalahan apa saja yang timbul dalam membuktian unsur tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika dan bagaimana hakim mengatasi masalah tersebut di persidangan, (2) Bagaimana keterkaitan antara alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakimdalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatanan, dan kepustakaan. Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penanganan barang bukti narkotika pada tahap pengadilan menurut ketentuan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaitan tentang alat bukti petunjuk dengan jumlah yang besar atau kecil disertakan untuk dihadirkan di persidangan merupakan salah satu dasar bagi Majelis Hakim di dalam membuat keputusan apakah terdakwa terbukti pengedar atau pemakai narkotika.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penyelesain dalam penanganan barang bukti pada kasus narkotika, ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika saling berhubungan. Untuk mengatasi hal ini Majelis Hakim selaku yang bertanggung jawab untuk memeriksa kasus pidana narkotika di pengadilan, sebelum dijatuhkannya hukuman terhadap terdakwa diperlukan penerapan hukum benar dan bijaksana, baik menyangkut jumlah barang bukti, keterangan saksi yang dihadirkan dan pengakuan terdakwa jujur serta jelas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22501
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahma Fauziah
"Penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan merupakan proses pemeriksaan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat rentan dengan penyimpangan. Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup tiga masalah penting, yaitu: (1) bagaimana penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika, (2) bagaimana penanganan barang bukti Narkoba pada tahap penyidikan dalam praktik di lapangan, dan (3) penyimpangan apa saja yang terdapat dalam penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan dalam praktik di lapangan.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatan, dan kepustakaan. Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penanganan barang bukti Narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika dimulai dari saat penyitaan sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Penyitaan barang bukti narkoba dilakukan berdasarkan KUHAP kecuali beberapa ketentuan yang ditentukan secara khusus dalam Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Penanganan barang bukti dalam praktik di lapangan yang diperoleh dari pengamatan dan wawancara pada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penanganan barang bukti narkoba sama dengan ketentuan dalam undangundang, yaitu mulai dari penyitaan barang bukti sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Beberapa penyimpangan terhadap undang-undang yang terdapat di lapangan antara lain adalah tindakan penyidik yang mencicipi barang bukti pada saat pemeriksaan awal, tidak mengirimkan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, menyimpan barang bukti narkoba di tempat penyidik (bukan di RUPBASAN), pelimpahan perkara yang tidak disertai dengan pelimpahan seluruh barang bukti, dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan tidak sesuai pada waktunya. Untuk mengatasi hal ini pembentukan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika seharusna memperhatikan kondisi di lapangan sehingga pelaksanaannya dapat didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Di samping itu, diperlukan juga kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum serta pengawasan terhadap aparat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Hentina Hotria
"Tindak piaana narkotika merupakan kejahatan yang mengalami perkembangan sangat pesat. Selain dari angka kejahatan yang terut> menunjukkan peningkatan signifikan tindak pidana narkotika juga membawa kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Selain hilangnya nyawa akibat penyakit kehilangan kekebalan tubuh (AIDS) yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, pemerintah harus menanggung beban dana yang cukup besar untuk pengobatan para penyalah guna narkotika. Namun dalam perjalanannya penanganan tindak pidana narkotika masih saja belum dapat dikatakan berhasil.
Paling tidak dalam upaya mencari akar permasalahan dari tindak pidana narkotika yang semakin kompleks. Penanganan perkara tindak pidana narkotika masih berfokus pada satu masalah yaitu peredaran gelap narkotika dengan mengabaikan masalah penyalahgunaan narkotika. Padahal masalah penyalahgunaan narkotika memerlukan penanganan yang serius sama seriusnya dengan masalah peredaran gelap narkotika. Pandangan para aparat hukum saat ini dalam memandang masalah penyalahgunaan narkotika masih terus memerlukan pencerahan.
Dengan pola fikir yang menyeluruh dalam menyelesaikan masalah tindak pidana narkotika niscaya kita dapat menemukan apa yang menjadi akar permaslahan dalam tindak pidana narkotika yang semakin hari semakin meningkat. Masalah pemidanaan yang masih berfokus pada penderitaan juga menjadi kendala dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Sanksi berupa tindakan pengobatan dan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika perlu dikedepankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmad M. Firmansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22609
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pardede, Frans Ricardo
"Pembelian Terselubung sebagaimana diatur Undang-Undang No 22 Tahun 1997 yang telah diganti menjadi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 merupakan penambahan kewenangan penyidik dalam upaya pemberantasan pengedaran narkotika. Hal ini mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisasi, rahasia, serta dalam pelaksanaannya menggunakan modus operandi dan teknologi yang tergolong canggih sehingga sulit dalam mengumpulkan barang buktinya. Berbeda dengan tindak pidana lainnya pelaksanaan pembelian terselubung dalam tindak pidana narkotika tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia bila dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, akan menjadi berbeda bila tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan bahwa dalam pelaksanaan pembelian terselubung tidak terlepas dari peran serta masyarakat, sehingga masyarakat yang ikut serta harus dilindungi hak-haknya. Untuk mengurangi kesalahan dari pelaksanaan pembelian terselubung tersebut maka perlu diketahui dan dipahami secara jelas oleh penyidik tentang pelaksanaan pembelian terselubung itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

Undercover buy as stipulated in Law No. 22 of 1997 concerning narcotic replaced by Law No 35 of 2009 as a provision of investigator competence in combating narcotic dealing. This is due the nature of narcotic crime which is an organized, undisclosed, done with complex modus operandi and high level of technology resulting difficulties to gather evidence. On the contrary of other crimes, undercover buy didn?t violate Human Rights, if done under the law. However it will differ if done discordantly based on the law. This is caused by the involvement of people to combating narcotic crime, thus their rights must be preserve.In consequence, to diminish the errors of undercover buy, investigator must know and acknowledge the procedures of undercover buy as stipulated in Law 35 of 2009."
2012
S42383
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dedet Hardiansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S26023
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aldila Puspa Kemala
"Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai pelecehan seksual membuka peluang dipidananya pelaku-pelaku pelecehan seksual, sehingga timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, apa saja perbedaan pengaturannya bagaimana pengertian pelecehan seksual sebagai suatu tindak pidana, bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pelecehan seksual dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum kasus pelecehan seksual berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatf menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan analisa putusan (decision analysis). Diketahui bahwa pengertian pelecehan seksual menurut instrumen Hukum Internasional dan di Berbagai Negara di Asia Tenggara secara garis besar memiliki persamaan, kemudian Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum terdapat peraturan Perundang-Undangan yang spesifik mengatur tentang pelecehan seksual dan setelah Undang-Undang tersebut disahkan merupakan solusi dari permasalahan tersebut untuk mengakomodir kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.

The passing of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence in which there are arrangements regarding sexual harassment opens opportunities for perpetrators of sexual harassment to be prosecuted, so the question arises what is meant by sexual harassment, what are the differences in regulations, what is the meaning of sexual harassment as a criminal acts, how to regulate criminal acts of sexual harassment in Indonesian laws and regulations and how to enforce the law on sexual harassment cases based on court decisions in Indonesia that have permanent legal force before and after Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence was passed . In this study using normative research methods using a statute approach and decision analysis. It is known that the definition of sexual harassment according to international legal instruments and in various countries in Southeast Asia is broadly similar, then before the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence there were no statutory regulations that specifically regulate sexual harassment and after the Law was passed, it was a solution to this problem to accommodate cases of sexual harassment that occurred in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 1998
344.042 33 IND b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>