Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155053 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raden Dodo Kusmoro
"Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara jelas
mengenai hukum acara bagi KPPU sehingga KPPU membuat dan
menentukan hukum acaranya sendiri dengan menerbitkan SK
KPPU No.05/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian
Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-
Undang No.5/1999. Untuk memperjelas hukum acara persaingan
usaha, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung
No. 3/2005 yang mengatur mengenai keberatan atas keputusan
KPPU. Kedua pengaturan proses beracara tersebut berbeda
dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Selain
itu, Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara rinci
mengenai alat bukti sehingga tidak ada kejelasan dalam
proses pembuktian perkara persaingan usaha. Malalui metode
penelitian yuridis-normatif, yaitu suatu cara mengumpulkan
data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan (library
research) yang terkait dengan hukum, dan kualitatif, yaitu
suatu metode yang menghasilkan penelitian yang bersifat
analitis deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawab
beberapa permasalahan, antara lain hukum acara apakah yang
digunakan dalam setiap proses penanganan perkara persaingan
usaha dan bagaimanakah beban pembuktian, alat bukti dan
sistem pembuktian yang digunakan dalam perkara persaingan
usaha. Secara implisit, proses di KPPU menggunakan Hukum
Acara Pidana yang terlihat pada dasar mengingat angka 1 SK
KPPU No.5/2000, sedangkan pada proses keberatan di
Pengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung menggunakan
Hukum Acara Perdata. Dalam proses pemeriksaan di KPPU
menganut beban pembuktian biasa, dimana KPPU wajib untuk
membuktikan dugaan terhadap pelanggaran Undang-Undang
No.5/1999. KPPU menggunakan alat-alat bukti, yakni
keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen,
petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Hukum persaingan
usaha menganut teori pembuktian berdasarkan undang-undang
secara negatif, dimana Majelis Komisi dapat menjatuhkan
putusan, jika paling tidak terdapat 2 (dua) alat bukti dan
keyakinan dari Majelis Komisi atas terjadinya pelanggaran
terhadap Undang-Undang No.5/1999. Majelis Komisi memperoleh
keyakinan tersebut dengan cara-cara, yakni penjabaran unsur
pasal dan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason"
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2006
S22089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khaeruddin
"ABSTRAK
Analisis ini bermula dari laporan pemasok(distributor) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia. Laporan tersebut disebabkan bahwa PT. Carrefour menerapkan National contract sebagai syarat pemasokan barang ke gerai Carrefour, yang mana perjanjian(contract) tersebut memuat klausul (trading term) yang diantaranya mengatur tentang listing fee, minus margin, regular discount. Klausul listing fee, minus margin, dan regular discount tersebut diduga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat pasal 19 huruf a dan huruf b, pasal 25 ayat (1) huruf a. Sebagai pokok permasalahan yang dihadapi dalam penulisan ini yaitu bagaimana proses pembuktian dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha oleh KPPU dan bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti surat berupa duplikasi surat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pokok permasalah tersebut di jawab dengan menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan perkara pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan pendekatan administratif dan perdata sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 1 tahun 2006. Namun dalam proses pembuktian perkara persaingan usaha mendekati persamaan dalam proses pembuktian dalam hukum acara pidana. Dan komisi dalam melakukan pemeriksaan alat bukti surat adalah menggunakan dokumen bukan otentik dikarenakan telapor tidak menyerahkan alat bukti surat otentik kepada komisi yang kemudian alat bukti surat tidak otentik tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam memberikan putusannya, dimana cara tersebut sesungguhnya tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan perkara persaingan usaha dalam hal jika terlapor tidak kooperatif untuk memberikan alat bukti surat yang dibutuhkan oleh komisi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.

ABSTRACT
This analysis began with the report on the supplier to the Commision for the supervision of business competition towards the assumption of the violation of the competition for efforts that was done by PT. Carrefour Indonesia. This report was caused that PT. Carrefour applied National contract as the condition for the supplying of the thing to the Carrefour counter, whichever the agreement (contract) contained the clause (trading term) that among them arranged about listing fee, minus margin, regular discount. The clause listing fee, minus margin, and regular discount it was suspected by the Commision for the supervision of business competition to violate regulation number 5 /1999 about the ban on the practice of the monopoly and the Competition for efforts were unhealthy the article 19 point a and point b, the article 25 (1) point a. As the subject of the problems that was dealt with in this writing that is how the process of authentication in the case inspection of the competition for efforts by Commision for the supervision of business competition and how the strength of authentication of the document evidence took the form of duplication of the document by the Commision for the supervision of business competition. The problems above answered by using the normative juridical analysis method with concluded that the process of the case inspection of the Commision for the supervision of business competition to be the administrative approach and civil law as being arranged in regulation number 5/1999 and regulation of the Commision for the supervision of business competition number 1/2006. However in the process of authentication of the case of the competition for efforts approached the equality in the process of authentication in the law of criminal procedure. And the commission in carrying out the inspection of the document evidence was to use the document not authentic was caused PT. Carrefour did not hand over the authentic letter/docoment evidence to the commission that afterwards the letter/document evidence was not authentic that became consideration of the council in giving his decision, Where this method actually was not in accordance with the conduct of the case inspection of the competition for efforts in the matter if PT. Carrefour uncooperative to give the letter/document evidence that was needed by the commission as being arranged in the article 41 regulation number 5/1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22398
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Shahibuddin
Jakarta: Pembimbing Masa, 1983
347.05 AHM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 2004
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 1992
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fandri Yuniarti
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tri Mulyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Girsang, Imelda A. R.
"Pada prinsipnya penerapan unsur melawan hukum bertujuan agar hakim mendapatkan kepastian, apakah tindakan itu dilakukan sama sekali tidak menurut hukum. Dalam pemahaman baku, pengertian hukum tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang pasti bersifat tertulis (asas legalitas). Akan tetapi, dalam peristiwa tertentu, perbuatan melawan hukum dapat berarti, bertentangan dengan ketelitian yang dipandang pantas dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang. Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan ajaran sifat melawan hukum yang formal dan ajaran sifat melawan hukum yang materiil. Perbuatan hukum materiil adalah suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum tidak hanya apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum meteriil tidak lagi selalu mengacu pada norma hukum tertulis, tetapi perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila dirasakan bertentangan dengan nilai keadilan dan norma sosial yang tidak tertulis yang berlaku sebagai kebiasaan yang diakui oleh masyarakat. Akan tetapi, penerapan sifat melawan hukum materiil, khususnya dalam tindak pidana korupsi menimbulkan permasalahan terhadap pembuktiannya. Dalam perkara tindak pidana korupsi dana non-budgeter Bulog, Majelis Mahkamah Agung berpendapat dalam putusannya bahwa sifat melawan hukum materiil tidak dapat diterapkan karena tidak mempunyai parameter yang jelas. Selain itu, dalam menerapkan perbuatan melawan materiil, harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan melawan hukum formalnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung membatasi perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan melawan hukum formal"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22120
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kus Rachmadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S21579
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Destivano Wibowo
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
343.072 DES h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>