Ditemukan 125758 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 1993
S23106
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siti Nurul Soeharto
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2007
S34236
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siregar, Eva
"Tuntutan Ganti Rugi merupakan salah satu bentuk dari upaya penyelesaian kerugian negara. Latar belakang falsafah penyelesaian kerugian negara beranjak dari pengertian kesempurnaan tanggung jawab keuangan negara. Tanggung jawab keuangan negara (public accountabili ty) atau menurut istilah ICW (Indische Comtabiliteit Wet) di sebut "Comtabiliteit" yang senantiasa harus bulat dan utuh. Apabila dalam tanggung jawab keuangan negara ada yang kurang, maka harus segera dikembalikan, dipulihkan kembali menjadi bulat dan utuh melalui penyelesaian kerugian negara. Kebocoran dan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam pengurusan dan pengelolaan keuangan negara mengakibatkan banyak terjadinya kasus kerugian negara. Proses Tuntutan Ganti Rugi sangatlah penting, karena disamping sebagai usaha untuk mendapatkan kembali penggantian kerugian negara juga dalam rangka mendidik dan menegakkan disiplin dan rasa tanggung jawab para pegawai pada umumnya dan para petugas yang diserahi pengurusan keuangan negara pada khususnya, termasuk para bendaharawan. Dengan adanya penyelesaian kerugian negara melalui proses Tuntutan Ganti Rugi, diharapkan kebocoran dan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dalam pengurusan dan pengelolaan keuangan negara dapat ditekan seminim mungkin. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan dua macam metode penelitian, yaitu metode penelitian kepustakaan dengan alat penggumpulan data yang berupa studi dokumen dan metode penelitian lapangan melalui wawancara langsung dengan narasumber yang berkompeten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20897
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Erna N. Christin
"Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang meskipun menyebutkan dalam pasal 29-nya, bahwa suami isteri berhak mengatur harta kekayaan dalam perkawinan mereka menyimpang dari ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang perkawinan dengan suatu perjanjian perkawinan yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan di langsungkan tidak mengatur secara tegas bentuk-bentuk penyimpangan itu atau dengan kata lain tidak mengatur secara rinci bentuk-bentuk perjanjian perkawinan itu. Dalam hal timbulnya suatu gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suami atau isteri yang diajukan oleh pihak yang dirugikan, maka menjadi tidak jelas apakah kewajiban penggantian kerugian itu dapat di bebankan sepenuhnya kepada harta bersama dalam suatu perkawinan ataukah harus ditanggung dengan harta pribadi si suami atau si istri yang digugat tersebut, dan bagaimana jika harta pribadi tersebut tidak mencukupi. Pengadilan-pengadilan yang merupakan lembaga yang dapat menciptakan hukum (judge made law) dalam putusan-putusannya tentang gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tidak juga membedakan dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya apakah beban ganti rugi itu menjadi tanggung-jawab pribadi satu pihak dan oleh karenanya harus dibayar dengan harta pribadi ataukah harus menjadi tanggung-jawab bersama, suami atau isteri sehingga dapat dibebankan pada harta bersama. Seharusnya dalam hal adanya gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum apabila si suami atau si istri mengganggap bahwa perbuatan melawan hukum itu dan oleh karenanya tanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya adalah tanggung jawab pribadi, maka si suami atau si istri harus melakukan perlawanan atau intervensi di Pengadilan sehingga Hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memberikan pertimbangan hukum dan putusan yang dapat menjadi suatu Yurisprudensi yang akan diikuti dalam lalu-lintas hukum masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20895
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hening Hapsari Setyorini
"Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malapraktek medik, yaitu apabila dalam menjalankan profesinya dokter tersebut berbuat lalai sehingga menyimpang dari standar profesi medis. Adapun standar profesi medis ini ditentukan berdasarkan pendidikan, keterampilan, pengalaman dan fasilitas atau sarana-sarana yang tersedia. Malapraktek medik dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan melanggar hukum. Pasien atau keluarga pasien yang menjadi korban malapraktek medik dapat melakukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam tuntutannya pasien dapat meminta ganti kerugian yang dapat berupa uang. Ganti kerugian yang dapat dituntut ada dua macam, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti rasa malu, rasa sakit, rasa sedih dan kehilangan kesenangan hidup. Permintaan ganti rugi ini harus diperinci satu persatu dan pasien tersebut harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Seringkali pasien menuntut jumlah ganti rugi immateriil yang sangat besar, maka dalam hal ini Undang-Undang membatasi penuntutan ganti kerugian yang sewenang-wenang dari orang yang dirugikan. Mengenai besarnya ganti kerugian ini adalah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang pantas berdasarkan rasa keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20974
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ade Sita Damayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23480
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, Yani Harlaini
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Budihardjo
"Kebutuhan tanah dalam kehidupan manusia tidak akan pernah berhenti, sedangkan luas tanah relatif tetap sehingga sering terjadi benturan-benturan antara sesama warga masyarakat, dan antara masyarakat dengan pemerintah. Pembangunan jalan tol Surabaya-Malang telah selesai puluhan tahun yang lalu namun masih menyisakan masalah kepada pemilik tanah yang dibebaskan untuk keperluan proyek jalan tol tersebut, mengenai prosedur pembebasannya dan besarnya ganti rugi sesuai asas musyawarah dan mufakat. Sebagai individu yang terkena pembebasan tanah wajar apabila pemilik tanah mempertahankan hak atas tanah miliknya dengan menuntut ganti rugi yang layak. Metodologi penelitian yang dipakai dalam penyusunan tesis ini menggunakan metode kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Tipe penelitian ini diarahkan pada analisis kasus dengan menyampaikan kasus tuntutan ganti rugi tanah atas tanah milik yang terkena jalan tol Surabaya-Malang. Analisa data dengan pendekatan kualitatif, yang hasil penelitiannya sifatnya deskriptif analitis. Dalam proses pembebasan tanah telah dipenuhi persyaratan oleh pemilik tanah, hanya kesepakatan ganti rugi yang belum ada titik temunya, sehingga berproses dalam waktu yang lama dengan berbagai perubahan peraturan perundangan yang akhirnya berujung pada pengakuan kebenaran daripada pemilik tanah. Dengan diberikannya ganti rugi yang wajar. Pelaksanaan pengadaan tanah/pembebasan tanah akan berhasil dengan baik apabila mengedepankan nasib dan perhatian kepada pihak yang terkena pembebasan tanah/penggusuran yang sebagian besar adalah masyarakat di lapisan bawah dengan mengatur mekanisme pengadaan tanah didalam bentuk undang-undang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16336
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Moh. Kadri
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library