Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75795 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rini Lestari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S22932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andita Naisyah Hanafiah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23605
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Andria
"ABSTRAK
Pasar modal di Indonesia terus berkembang di tengah berbagai perubahan ekonomi dan politik yang terjadi baik di lingkungan nasional maupun internasional. Dengan perkembangan tersebut pasar modal di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah perangkat peraturan perpajakan khususnya pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan bentuk apapun yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Penjualan saham di pasar modal merupakan salah satu objek pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Saat ini sistem pajak penghasilan di Indonesia memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final untuk transaksi penjualan saham di bursa efek dengan tarif pajak sebesar 0,1% untuk saham biasa dan 0,5% untuk saham pendiri. Pemungutan pajak penghasilan final bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Permasalahan yang terjadi bagaimana masalah keadilan (equality) yang terjadi didalam transaksi perdagangan saham di bursa efek tersebut ditinjau dari penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi perdagangan
saham di bursa efek maupun pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham itu sendiri yang bersifat final. Dalam karya tulis ini penulis mencoba melakukan analisis terhadap
permasalahan diatas dengan menggunakan asas pemungutan pajak dari aspek equality, revenue productivity maupun ease
administration. Untuk mengukur keadilan dalam pemungutan pajak penulis menggunakan pendekatan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Dalam penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 0,1% atas penjualan saham di bursa efek dan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% kepada kepada pemilik
saham pendiri dari nilai transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan (equlity), karena dengan dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas basis bruto dari nilai transaksi penjualan saham dengan tidak memperhitungkan laba atau rugi dalam transaksi, tetapi dengan berlakunya penerapan tarif pajak yang berlaku atas
transaksi penjualan di bursa efek telah memberikan kontribusi penerimaan pajak dan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam mengawasi transaksi perpajakan yang sulit dan rumit dan menciptakan prosedur administrasi perpajakan yang murah.
Aspek keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final
atas transaksi penjualan saham di bursa efek juga tidak terpenuhi, dimana dengan adanya pemungutan pajak penghasilan final ini pengenaan pajak penghasilan dilakukan pada saat transaksi penjualan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Secara umum dapat dilihat bahwa pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final merupakan metode pemungutan
pajak penghasilan paling efektif, mudah dan murah. Pemungutan pajak dirancang untuk secara otomatis dapat memungut pajak dalam jumlah besar dari pembayar pajak yang banyak dengan upaya dan biaya administrasi minimal dan mempercepat penerimaan pajak yang akan diterima pemerintah. Disini pemerintah harus melakukan melakukan ?trade off? antara asas equality, revenue productivity dan ease of administration baik dalam hal penerapan tarif pajak penghasilan 0.1% daripada menghitung jumlah pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif umum menurut Pasal 17 Undangundang
Pajak Penghasilan, dan juga dalam hal pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham di bursa efek ini yang bersifat final dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang optimal. Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di bursa efek yang berlaku saat ini, karena dengan adanya penyesuaian tarif pajak penghasilan tersebut secara langsung berpotensi menambah penerimaan negera sendiri dari sektor pajak penghasilan, mengingat tarif pajak penghasilan atas penjualan saham yang berlaku saat ini masih relatif murah. "
2008
T 25281
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Hunaifiah
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23832
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Diana Lies Fitriasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24676
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muzakir
"Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penerimaan bruto dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek tersebut bersifat final yang besarnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Kebijakan ini seperti teristimewakan dalam situasi harga-harga saham cenderung menaik (Bullish market). Sebaliknya, dalam situasi harga-harga saham cenderung menurun (Bearish market), maka kebijakan tersebut menjadi diskriminatif {tidak adil) karena pajak yang dipungut oleh pemerintah tersebut bersifat final. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini menimbulkan permasalahan dalam situasi Bearish market karena para investor pasti mengalami kerugian (capital loss), sedangkan kerugian operasional tersebut tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelumnya (Loss Carryback) atau ke tahun-tahun berikutnya (Loss Carryforward) yang tidak mengalami kerugian operasional, dan juga tidak bisa di-"restitusi"-kan (Unrefundable).
Metode yang digunakan untuk menelaah/meninjau dampak atau pengaruh kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilakukan adalah ; penelitian literatur (tinjauan pustaka), penelitian lapang untuk mencari/mengumpulkan data/informasi laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana, dan menganalisis laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana untuk tahun 1999 yang dibandingkan dengan tahun 1998. tahun 1997, dan tahun 1996.
Dari hasil telaah/tinjauan yang dilakukan terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan ketidak adilan yaitu ; dalam transaksi penjualan saham yang merugi (capital loss) para investor masih harus membayar Pajak Penghasilan, biaya-biaya yang berhubungan dengan operasional perusahaan (investor) tidak bisa dikurangkan dari penghasilan, dan total kerugian hingga akhir tahun fiskal tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelum atau sesudah diderita kerugian, dan tidak bisa dimintakan pengembalian pajak yang telah dibayar kepada pemerintah (restitusi).
Idealnya, kebijakan terhadap dasar pengenaan Pajak Penghasilan haruslah berupa penghasilan neto (laba bersih sebelum Pajak Penghasilan) yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan proses mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, hal ini sesuai dengan definisi penghasilan yang diberikan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 1994 yaitu tambahan kemampuan ekonomis. Definisi penghasilan yang tertuang dalam ketentuan tersebut telah sesuai dengan definisi atau pengertian yang diyakini oleh masyarakat perpajakan Internasional seperti yang diberikan oleh the S-H-S Income Concept.
Selanjutnya, tambahan kemampuan ekonomis tersebut haruslah dapat terukur dan tidak membedakan jenis sumber dari tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud sehingga keadilan secara horizontal dapat diterapkan (equal treatment for the equals), dan tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak penghailan haruslah bersifat umum atau seragam/sama untuk setiap wajib pajak (tax payer) dan tidak menerapkan Schedular Taxation. Tarif pajak penghasilan yang diyakini mengandung unsur keadilan secara vertikal haruslah berupa tarif progresif, sehingga setiap wajib pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang tidak sama (jumlah atau ability to pay-nya) akan menanggung beban pajak yang tidak sama pula yang besarnya sebanding dengan ketidaksamaannya tersebut (Unequal treatment for the uriequals). Idealisasi lainnya dalam kebijakan pengenaan pajak penghasilan tersebut haruslah memungkinkan setiap wajib pajak untuk melakukan pengkreditan pajak, atau restitusi pajak (refundable), atau kompensasi kerugian baik ke depan maupun ke belakang (Loss carryback or Loss carryforward).
Dengan demikian, salah satu saran atau rekomendasi yang dapat penulis kemukakan adalah agar Pemerintah merubah ketentuan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dari yang bersifat Final menjadi tidak Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T4349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>