Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125695 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Fikri Hamadhani
"Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi langkah baru bagi Indonesia dalam hal melakukan penyelesaian permasalahan di bidang penegakan hukum persaingan usaha baik formil maupun materiil. Berdasarkan latar belakang tersebut penulisan ini akan dibahas pelaksanaan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU dan pemeriksaan tambahan dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan penerapannya pada putusan No. 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST. Upaya hukum keberatan atas putusan KPPU adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dan pelaksanaannya berdasar pada pengaturan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. pasal 65 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 jo. Perma 3 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU. Sedangkan Pemeriksaan tambahan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah Majelis Hakim yang memeriksa dalam upaya keberatan, pelaksanaannya berdasar pada pasal 6 Perma 3 Tahun 2005 jo. pasal 69, 70, dan 71 Peraturan KPPU 1 tahun 2010. Pada putusan upaya keberatan atas putusan KPPU No. 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST, pengajuan dan pemeriksaan telah sesuai dengan pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Perma 3 Tahun 2005. Pelaksanaan pemeriksaan tambahan dalam hal ini juga telah sesuai dengan pengaturan Perma 3 Tahun 2005.

Enforcement of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition became a new step for Indonesia in term of conduct a settlement in field of enforcement of business competition law enforcement both formal and substantive. Based on this background, this minithesis will discuss the implementation of objection of the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition and an additional investigation in the setting of Law Number 5 Year 1999 and its application to the verdict Number 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST. Objection to the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition is a remedies that can be achieved by businessesperson that is not accepted the verdict of Commission and the implementation based on the regulation of article 44 paragraph 2 and 3 of law Number 5 Year 1999 jo. article 65 of Commission for The Supervision of Business Competition's regulation Number 1 Year 2010 jo. Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005 concerning the procedures for filing objection to the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition. While the additional investigation is investigation done by commission in relation with the orders from the panel of Judges who handle the objection, that the implementation based on article 6 Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005 jo. article 69, 70, and 71 Commission for The Supervision of Business Competition's regulation Number 1 Year 2010. In verdict of objection to the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition Number 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST, filing and investigation has compliance with law Number 5 Year 1999 and Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005. The Implementation of additional investigation has been in accordance with Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1291
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrik Adrianto
"Pandangan masyarakat dalam menilai perusahaan-perusahaan yang diindikasikan mempunyai posisi monopoli dan dominan di suatu pangsa pasar tertentu, terbagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan pertama yang menilai perusahaan yang memonopoli barang atau jasa tertentu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU harus segera melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan maupun atas inisiatif sendiri untuk memberikan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang tersebut, dan yang kedua adalah masyarakat yang menilai bahwa perusahaan yang memonopoli dan mempunyai posisi dominan terhadap barang atau jasa tertentu belum tentu melanggar Undang-Undang ini karena harus dinilai dari perilaku perusahaan tersebut untuk mencapai posisi monopoli dan posisi dominan tersebut, apakah diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum (unfair competition) atau secara alamiah mencapai posisi itu dengan menerapkan efisiensi dalam pengelolaan perusahaannya.
Untuk mengawasai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berperan juga dalam penegakan Undang-Undang Persaingan ini melalui beberapa pendekatan yang dapat diterima oleh berbagai pihak baik dari segi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator. Perusahaan dengan posisi monopoli secara alami ini secara hukum dapat dikatakan tidak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, hal ini dilihat dari kriteria-kriteria yang diperbolehkan oleh Garis Besar Haluan Negara untuk dapat terjadinya monopoli, seperti monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh dengan cara natural karena monopoli menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian memang tidak apa-apa, namun entry (masuknya siapa saja dalam investasi yang sama) harus terbuka lebar-lebar, dan yang lainnya adalah monopoli atau kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena investasinya terlampau besar, sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa merealisasikan investasinya. Meski demikian, pemerintah harus tetap bersikap persuasif dan kondusif di dalam memecahkan monopoli.
Jadi kehadiran ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli ini diharapkan dapat menjamin terciptanya iklim berusaha yang sehat, adil dan bebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga kehadirannya akan membawa nilai positif bagi perkembangan iklim usaha di Indonesia, yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi yang ideal. Sekurang-kurangnya, UU Antimonopoli ini secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya, karena UU Antimonopoli ini juga menjamin dan memberi peluang yang besar kepada pelaku usaha lain yang ingin berusaha (sebagai akibat dilarangnya praktek monopoli dalam bentuk penciptaan barrier to entry). Hal ini berarti bahwa hanya pelaku usaha yang efisienlah yang dapat bertahan di pasar.
Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak lain, setidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 yaitu, bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. Oleh karena itu anggota Komisi yang menangani perkara dilarang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, atau mempunyai perbenturan kepentingan dengan negara yang bersangkutan. Jadi secara legal, komisi ini adalah lembaga non struktural yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain yang diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuanketentuan yang diatur dalam W No. 5 Tahun 1999 serta dapat melanjutkan reformasi baik di bidang bukum maupun di bidang ekonomi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Mukhlas
"Globalisasi di bidang ekonomi berdampak kepada semakin terbukanya pasar nasional bahkan intemasional baik pasar barang maupun jasa, sehingga akan mendorong adanya persaingan yang kuat bagi pars pelaku usaha. Dalam perdagangan internasional telah ada rambu-rambu yang mengaturnya yaitu Unfair Trade Practice dan Anti-Dumping Code dalam General Agreement Tariff and Trade (GATT). Sedangkan pads skala nasional rambu-rambu tersebut diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penulisan tesis ini dikaji mengenai bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejauhmana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membatalkan perjanjian, dan kasuskasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak di luar negeri, monopoli, monopsoni, pengadaan pasar, dan persekongkolan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf a memberikan wewenang kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16. Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Kasus-kasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli adalah: kasus perjanjian pengadaan pita cukai yang menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan Nomor Perkara: 03IKPPU-L12004, dan kasus perjanjian pengadaan jasa terminal pelayanan bongkar muat petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor Perkara: 04IKPPU-112003.
Perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasai 47 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut agar diamandemen karena tidak perlu menggunakan batasan pasal-pasal sebagaimana disebutkan; dan agar pasal tersebut berlaku untuk umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19179
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Hesrul Yudia Wangi
"Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisa hasil putusan KPPU mengenai kasus tender Pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga dari penelitian ini masyarakat dapat mengetahui mengenai latar belakang terjadinya kasus tender Pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta berkaitan dengan penyimpanganpenyimpangan yang dilakukan dalam proses tender Pengadaan alat pembasmi/penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta tersebut. Dan Mengetahui kesesuaian antara putusan KPPU nomor 06/KPPU-L/2007 dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Mengetahui proses penyelenggaraan tender yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Mengetahui praktek persekongkolan tender Pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI. Suatu penyelenggaraan tender pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah penyelenggaraan tender pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk yang tidak melakukan persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal.

The Focus o f This stufy in the freshman student o f Faculty o f law at University o f Indonesia. Global expansion o f capital economic cultures is a major threat to the protection o f workes, especially in third world countries. A paper presented at the Ninth Commonwealth Law Conference notes that new international division o f labor has resulted in a breakdown of traditional socio-economic structures in the third world, in turn, has facilitated the emergence o f a vast reservoir o f cheap avaible labor and fragmentation o f industrial production. This trend has envable capitalist and the harrowing co n d itio n s under which workers in the sweat shops o f KPPU. The effects o f the bid rigging perspective are not, however, limited only to the most complicated risk, those which a consumer would be unable to determine alone."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37356
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siregar, Margaretha Isabela
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24015
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Arief Khumaidi
"Pada umumnya tujuan UU Antimonopoli di dunia adalah kesejahteraan konsumen. Di dalam UU Antimonopoli di Indonesia (UU No.5/1999) disamping hendak mencapai efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan kesejahteraan konsumen, juga mencakup tujuan-tujuan lain, yaitu melindungi usaha kecil, perkecualian terhadap koperasi dan pengecualian monopoli berdasar UU. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 5/1999 menyebutkan tujuan kebijakan antimonopoli Indonesia. Pasal 2 UU No.5/1999 diharapkan akan membantu terwujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Pasal 3 UU No.5/1999 bertujuan menjamin sistem persaingan usaha yang babas dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem ekonomi yang of lien. Sebagai tujuan, pasal 2 dan 3 UU No. 5/1999 tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaku usaha karena tidak menetapkan syarat-syarat kongkret terhadap perilaku usaha. Namun, pasal yang bercorak filosofis ini dapat digunakan untuk menerjemahkan menerapkan ketentuanketentuan yang meliputi persyaratan terhadap perilaku perusahaan monopolis tersebut. Peraturan persaingan usaha diterjemahkan dengan ciri sedernikian rupa sehingga tujuan-tujuan pasal 2 dan 3 tersebut dapat terwujud sebaik mungkin.
Untuk melihat konsistensi tujuan UU No.5/1999 dengan pelaksanaannya, perlu dilakukan penelaahan putusan yang berkaitan dengan tindak anti persaingan di Indonesia, terutama kasus tindak antimonopoli yang terjadi di Indonesia yang telah diputuskan oleh KPPU maupun belum selesai diputuskan. Dari kasus-kasus ini akan didapatkan gambaran bahwa putusan-putusan kasus tersebut konsisten dengan tujuan UU No.5/1999. Beberapa kasus diantaranya Kasus Lelang Sapi, Kasus INACA dan Kasus Asosiasi Permebelaan Indonesia (Asmindo) dapat dilihat darn perspektif tujuan UU Antimonopoli pada umumnya di dunia, yaitu apakah dapat pencapaian efidensi dan kesejahteraan konsumen secara efektif menjadi dasar keputusan atau karena pertimbangan Pasal-pasal perkecualian yang bercorak diskriminatif. Dengan demikran, maka didapatkan kejelasan subtansi didalam UU No.511999, yaitu UU Antimonopeli Indonesia apakah hanya mengatur tujuan efisiensi dan kesejahteraan konsumen ataa lebib darn itu, Mengingat bahwa tujuan efisensi dan kesejahteraan dalam UU Antimonopli dan tujuan yang berkaitan dengan pasal-pasal perkecualian tersebut merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang hams di atur dalam penindangan di Indonesia. Barangkali, subtansi yang berkaitan. dengan pasal-pasal perkecualian dipisahkan dari UU No.5/1999 dan di agendakan menjadi UU tersendiri. Deegan demikian, tujuan UU Antimonopoli Indonesia yang murni menekankan hanya pada efisiensi dan kesejahteraan konsumen akan membantu menyelesaikan kasus-kasus persaingan tidak sehat di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>