Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132024 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Natalia Andita Sari
"Makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong setiap orang untuk terus melakukan berbagai eksperimen baru untuk melengkapi ilmu pengetahuan yang sudah ada. Namun di lain pihak, eksperimen-eksperimen yang dilakukan tersebut membuat sebagian orang yang tidak mengikuti perkembangan ilmu tertinggal jauh. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan ilmu pengetahuan adalah bidang kedokteran. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran bertumpu pada eksperimen yang dilakukan, termasuk eksperimen yang dilakukan pada manusia sebagai obyeknya. Eksperimen yang melibatkan manusia sebagai obyek eksperimen tidak dapat dihindarkan, walaupun telah dilakukan eksperimen pada hewan percobaan, karena perbedaan species antara keduanya. Sebelum melakukan eksperimen ini, terlebih dahulu harus terdapat kesepakatan antara subyek eksperimen dan obyek eksperimen yang dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian. Mereka dapat memperjanjikan sendiri halhal yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam perjanjian tersebut terdapat semua hak dan kewajiban para pihak, dimana mereka harus mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan eksperimen adalah persoalan Informed Consent, menyangkut informasi yang diberikan subyek eksperimen dan persetujuan dari obyek eksperimen. Dalam memberikan persetujuannya, obyek eksperimen harus dalam keadaan bebas dan terlepas dari intervensi apapun. Informed Consent ini juga harus diterapkan dalam uji klinik pemakaian obat baru, setelah diadakan eksperimen terhadap hewan percobaan. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahardiyanto
"ABSTRAK
Pada tanggal 21 April 1999, Departemen Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK.00.063.5.1866 Tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Surat Keputusan ini memberikan standar contoh untuk formulir surat izin atau surat persetujuan tindakan medis pada informed consent. Namun pada prakteknya terdapat rumah sakit yang memiliki variasi sendiri terhadap formulir surat izin atau surat persetujuan tindakan medis pada informed consent tersebut. Skripsi ini membahas informed consent dari aspek hukum perdata. Fokus dari penelitian ini nantinya akan diarahkan kepada kekuatan hukum dan substansi materiil dari informed consent dengan menganalisa formulir surat izin atau surat persetujuan di sebuah rumah sakit.

ABSTRACT
In 21 April 2009, Department of Health of Republic of Indonesia issued the Decision Letter of Directorate General of Medical Services Number: HK.00.063.5.1866 concerning the Guideline on Medical Action Acceptance (Informed Consent). This decision letter gives the example for the form of permit letter or acceptance letter of medical action upon informed consent. However, in practice there is a hospital which has their own varied for the form of permit letter or acceptance letter of medical action upon such informed consent. This mini thesis discusses inform consent from the aspect of private law. The focus of this mini thesis will be directed to the legal binding and the material substance of informed consent by analyzing the form of permit letter or acceptance letter in said Hospital."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21496
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Rumah Sakit Pusat Pertamina; FKUI, 1991
344.041 2 INF
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ericka Hirnanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samino
"Era globalisasi menuntut penyedia pelayanan kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya. Pelayanan paripurna merupakan hak setiap individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Upaya peningkatan kesehatan diarahkan agar memberi manfaat sebesar-besamya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Salah satu indikator pelayanan bermutu terpenuhinya pelaksanaan informed consent sesuai dengan hukum. Perjan RS CM merupakan RS rujukan nasional, pelaksanaan informed consent harus lebih balk dibandingkan dengan RS setingkat lainnya, namun sampai saat ini belum diketahui sejauh mana pelaksanaannya.
Penelitian dilakukan di IRNA A (lantai I kid, III kanan-kiri, dan IV kanan) Perjan RSCM, Jakarta pada Juni - Agustus 2003. Desain penelitian, kualitatif deskriptif yang bersifat eksploratif dengan pendekatan sistem. Informannya : pasien (7), perawat (8), dokter (4), dan pengkajian dokumen informed consent (60). Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion, observasi, kuesioner (pertanyaan terbuka - khusus dokter), dan pengkajian dokumen. Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan informed consent yang memenuhi aspek hukum.
Penelitian menemukan bahwa (a). pengetahuan pasien/keluarganya mengenai hak dan kewajiban cukup bagus, walaupun saat masuk di RS tidak pemah diberi penjelasan, (b). pengetahuan perawat dan dokter mengenai peraturan per-uu-an yang mengatur informed consent masih rendah, (c). pemahaman pasien/ keluarganya mengenai informed consent dan dokumennya cukup bagus, (d). pemahaman perawat mengenai informed consent dan dokumennya cukup bagus, (e). peranan perawat dalam pelaksanaan informed consent sebagai saksi dan advokasi, (f). pemahaman dokter mengenai informed consent dan dokumennya cukup bagus, (g). informasi medis yang diberikan oleh dokter ke pasien/keluarganya pada umumnya mencakup : penyakit yang diderita pasien, rencana tindakan, dan efek samping, (h). pelaksanaan informed consent di Perjan RSCM belum sesuai dengan peratum per-uu-an yang berlaku (hukum), dan (i). enam puluh (60) dokumen yang dilakukan pengkajian tidak ada satu pun yang kolomnya terisi dengan lengkap, sehingga tidak ada yang memenuhi aspek hukum.
Ada beberapa kelemahan dalam formulir informed consent, yaitu informasinya tidak tertulis sehingga mengakibatkan ketidak-jelasan informasi medis dan lemah sebagai alat bukti, pasien kurang memahami, untuk itu perlu dilakukan perbaikan, sehingga informasinya dapat diuraikan dalam formulir tersebut dan dijelaskan secara lisan. Hambatan pelaksanaan informed consent, tidak ada SOP, pemahaman pelaksana informed consent belum maksimal, rendah pengetahuan pelaksana tentang hukum informed consent, dan informasi disampaikan secara lisan.
Implikasi dari temuan ini pentingnya pembuatan SOP informed consent dan pelaksanaannya selalu dievaluasi secara berkala untuk mengetahui keberhasilan dan kelemahannya, sehingga pelaksanaan informed consent yang memenuhi aspek hukum dapat diwujudkan.
Daftar pustaka : 66 (1982 -2003)

The Implementation of Informed Consent a Legal Aspect Point of View in IRNA A Perjan RS dr. Cipto Mangunkusumo, 2003In the globalization era, the expectation of health care service from the caregiver is high. The comprehensive care is a right for every human being, family and for the community. The effort in improving health care service is aimed of the highest advantage for community welfare on enhancing people health status. One of the indicators of the good health care is the accomplishment of informed consent on every patient. The national top referral Cipto Mangunkusumo hospital, suppose has already implemented the informed consent comparing to the other hospital in Indonesia, but still, it has not been discover what has been implemented.
This study is going to explore the implementation of informed consent on certain installation IRNA A (l' floor, 3`11 floor, & 4t' floor) during June - August 2003. The methodology of this study is descriptive explorative using qualitative approach. The data resource are 7 patients, 8 nurses, 4 doctors and 60 informed consent documentation. Data collection using in depth interview, focus group discussion, observation, questioner and assessing the document. The aim of this study is to look at the implementation of informed consent as legal aspect.
This study found that (a) the patient & family knowledge about informed consent are fairly good, although they do not get the information when they admitted to the hospital, (b) the knowledge of the nurses & the doctors on informed consent as an legal aspect are fairly poor, (c) patient & family perception on informed consent are fairly good, (d) nurses perception on informed consent are fairly good, (e) Nurse role on informed consent is as witness & advocate (t) doctors perception on informed consent are fairly good, (g) the information that usually inform to the patient are the medical diagnosis, the medical therapy and the side effect of the treatment (h) The informed consent on the Cipto Hospital are not well implemented and (i) sixty document of informed consent that had assessed are not well completed.
There are some weaknesses on the informed consent form in this hospital, which are most of the information are not clearly written, that cause uncertain information and it is not powerful as a legal aspect, the patients are not well informed and need improvement. The constrain of implementing the informed consent are there is no standard, the perception of the caregiver are not sufficient and most of the information are verbally informed.
The implication of this research suggest that hospital need to have standard to implement informed consent, it should be evaluated periodically that could improve the implement of informed consent,
References ; 66 (1982-2003)"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T 7754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desriza Ratman
"Legal aspects of informed consent in medical treatment in Indonesia."
Bandung : Keni Media , 2013
344.041 DES a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Desriza Ratman
"Legal aspects of informed consent in medical treatment in Indonesia."
Bandung: Keni Media, 2018
344.041 DES a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal
"Pada umumnya seseorang yang ingin memulihkan kesehatannya akan mendatangi seorang dokter. Dan seorang dokter berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada pasien yang mendatanginya guna memperoleh penyembuhan. Dalam melakukan tindakan medis dokter haruslah bertindak berdasarkan standar profesi dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pasien. Salah satu hak yang dimiliki oleh pasien yang harus dihormati oleh dokter diantaranya adalah hak atas informasi dan hak untuk memberikan persetujuan. Kedua hak ini didalam hukum kesehatan dikenal dengan istilah Informed Consent, yang berarti persetujuan yang diberikan oleh pasien untuk dilakukannya tindakan medis terhadap dirinya, setelah dokter yang bersangkutan memberikan penjelasan yang lengkap perihal tindakan medis yang akan dijalaninya. Hubungan hukum yang terjadi antara dokter dan pasien merupakan suatu perjanjian yang obyeknya berupa pelayanan medis/upaya penyembuhan (transaksi terapeutik). Hubungan hukum ini terkait dengan aspek aspek hukum perdata, yaitu perjanjian sehingga sebagai suatu perikatan maka terhadap transaksi terapeutik berlaku juga ketentuan-ketentuan umum hukum perikatan sebagaimana yang diatur di dalam buku III KUHPerdata . Informe consent merupakan salah satu syarat hukum terjadinya transaksi terapeutik. Sebagai salah satu bagian yang penting dalam transaksi terapeutik maka masalah yang terkait dengan informed consent ini berhubungan erat dengan masalah malpraktek medis. Hal ini didasarkan apabila seorang dokter ternyata lalai dalam memberikan informasi kepada pasiennya, padahal diketahui bahwa pasien tersebut telah memberikan persetujuannya, maka atas dasar ini dokter tersebut dapat -digugat di muka pengadilan berdasarkan hukum perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>