Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93959 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bakhtiar Yusuf
"Sejak diperkenalkannya reksa dana berbentuk KIK melalui UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksa dana berkembang sangat pesat. Reksa dana dirancang khusus bagi investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Investor yang memiliki dana membeli saham di dalam reksa dana, kemudian dana tersebut dikelola oleh manajer investasi yang ahli dan profesional untuk mendapatkan keuntungan, dan hasil keuntungan tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada investor. Seiring dengan krisis ekonomi yang menerpa Indonesia sejak Agustus 1997, perkembangan reksa dana juga terkena imbas dan mengalami pasang surut. Data per Januari 2002 terdapat 11 reksa dana yang dibubarkan oleh Bapepam, hal ini dikarenakan selain tidak mendatangkan keuntungan bagi investor dan berkurangnya nilai investasi, juga karena ada sebab lain yang lebih penting yaitu adanya pelanggaran peraturan pasar modal oleh manajer investasi. Dengan bubarnya reksa dana tersebut, sebagian besar investor menanggung kerugian. Sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola dana milik investor, manajer investasi merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan investasi reksa dana. Penelitian ini dilakukan untuk memberi gambaran bagaimana hubungan hukum antara manajer investasi dengan investor reksa dana serta sejauh mana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara manajer investasi dan investor ternyata terdapat suatu hubungan pemberian kuasa. Mengenai tanggung jawab manajer investasi terhadap investor sudah diatur secara terperinci dalam UUPM, Peraturan Bapepam dan KIK. "
2004
S23754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadine S.I. Danuningrat
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Serudji Hadi
2001
T36169
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indah Asri Maya
"Reksadana seperti mata uang dengan dua muka: how to gathering money and how to managing money. Para pemodal harus mengetahui bahwa manajer investasi memperoleh imbalan setiap bulan, tak soal apakah nilai kekayaan bersih setiap unit penyertaan naik atau turun. Sedangkan Manajer investasi adalah lembaga yang mengelola portofolio investasi, baik reksa dana maupuri portofolio lainnya. Manajer investasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu manajer investasi sebagai lembaga yang mempunyai izin sebagai pengelola reksa dana dan manajer investasi sebagai pengelola reksa dana dan bekerja pada lembaga pengelola portofolio. Seorang yang piawai dalam mengelola portofolio dikarenakan pengalaman dan informasi yang sangat cepat serta jaringan kerja sangat luas.
Dalam melasanakan pekerjaannya, Manajer Investasi diawasi oleh Bapepam. Bapepam merupakan badan yang mewakili pemerintah yang bertugas untuk mengawasi semua aktifitas pasar modal yang salah satunya reksa dana. Pengawasan tersebut semata-mata karena pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi harta masyarakat, supaya dana investor dikelola ulah Manajer Investasi secara layak dan Manajer investasi bekerja sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Bapepam melakukan pengawasan terhadap kinerja Manajer investasi melalui instrumen undang-undang untuk memberikan batasan-batasan wewenang dan tanggung jawabnya, larangan-larangan, dan teknis pada aktifitas pengelolaan dana yang dihimpun dari para investornya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17979
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23152
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Illsya Meilanda
"ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari mengenai nilai pasar wajar, yang kemudian disusun menjadi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan mengetahui bagaimana penerapannya pada Reksa Dana, sampai dengan bagaimana Bapepam-LK mengatur mengenai nilai pasar wajar dari tahun ke tahun. Penelitian ini merepresentasikan penelitian yuridis normatif, juga penelitian dokumentasi dalam kebijakan Bapepam-LK mengenai nilai pasar wajar. Penelitian ini mengajarkan kita bahwa transparansi adalah hal yang sangat penting di pasar modal, karena saat kita menginvestasikan uang kita di pasar modal, khususnya Reksa Dana, maka kita pasti ingin mengetahui bagaimana uang itu diinvestasikan, apakah mereka dipergunakan dalam kerangka investasi yang benar, atau apakah manajer investasi memanipulasinya? Bagaimana cara kita mengetahuinya? Tidak ada jalan terbaik lain, selain tranparansi, jika sistem yang transparan yang dibangun oleh Bapepam-LK berjalan dengan baik, maka setiap investor pasti akan senang. Terakhir, sebagai investor, anda seharusnya selalu belajar dan mencari tahu mengenai perkembangan pasar modal, agar anda dapat meminimalisir risiko, atau, anda dapat memilih risiko mana yang paling dapat anda terima.

ABSTRAK
The purpose of this research is to learn about fair market value which generate as Net Asset Value on mutual fund, and find how it applied on mutual fund, until how the Bapepam-LK regulate it from year to year. This research represent the juridical normative research, either that is bibliography research on any disposition by Bapepam-LK on it. These research teach all of us that tranparency is the most important thing di capital market, because when we or you put your money in capital market, especially in mutual fund then we or you must be want to know how the money will invested, are they spent in the right way, or the fund manager manipulate it, how the way we find it? No other way except tranparency, if the tranparency system manage by the Bapepam-LK running well, then everybody happy. Last but not least, as an investor, you must learn more and more about the growing of capital market, then you can minimize the risk, or you can choose, which risk is suitable for you."
2010
T26629
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Suryadini
"Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instumen jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang. Sejalan dengan perkembangan pasar modal pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak muncul instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni Reksa Dana. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsipnya antara lain larangan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Salah satu bentuk Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), contohnya Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat persoalan yaitu bagaimana bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah serta bagaimana kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai data pendukung dan deskriptif analisis maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah terdapat 2 (dua) akad, yaitu wakalah dan mudharabah. Wakalah terjadi antara Investor dengan Manajer Investasi dan mudharabah terjadi antara Investor yang diwakili oleh Manajer Investasi dengan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak. Kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) adalah sebagai penyerta mengikatkan diri dengan KIK Medali Syariah yang dibuat Manajer Investasi (PT.Mega Capital Indoilesia/MCI) dengan bank kustodian. Untuk itu bagi Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah diharapkan mengetahui akad-akad yang digunakan pada Reksa Dana Syariah dan sebaiknya perjanjian investasi antara Investor dengan Manajer Investasi sebagai pengelola dana dituangkan dalam perjanjian tersendiri, agar jelas kedudukan hukumnya.

Capital market is a place to trade in different long-term instrument, both in the form of Capital or debt. In line with capital market development, the concept for establishing Syariah Capital Market started since capital market instrument appeared that used Syariah principles, namely Investment Fund. Syariah capital market is a capital market that applies Syariah principles. Its principles, are among others, the prohibition of any transaction that contains vague (doubtful) elements and the securities that are sold should meet rightful criteria. One of investment products that have adjusted itself with Syariah regulations is Syariah Investment Fund. Syariah Investment Fund is Investment Fund, the management and policy of which abide by Syariah Islam (Islamic) law. One of Investment Fund form is Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract (KIK), for example Investment Fund Mega Dana Obligasi Syaria (Medali Syariah) that is made between Investment Manager and Custodian Bank. Based on the above matter, there is a problem, namely what is the form of Syariah agreement (requirement) in investment activities in Syariah Investment Fund and what is the Investor position in Collective Investment Contract (KIK) in the product of Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). This analysis is conducted by using normative law analysis method with interviews as supporting data and descriptive analysis, it can be concluded that Syariah agreement form in investment activities at Syariah Investment Fund there are two (2) agreements, namely wakalah and mudharabah. Wakalah occurs between Investor represented by Investment Manager and mudharabah occurs between Investor represented by Investment Manager with investment user based on proportion agreed by both parties. The position of Investor in Collective Investment Contract (KIK) in Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah product (Medali Syariah) is to blind itself with KIK Medali Syariah made by Investment Manager (PT. Mega Capital Indonesia/MCI) with custodian bank. Therefore, Investor who wants to invest at Syariah Investment Fund is expected to know the agreement (requirement) used at Syariah Investment Fund and agreement between Investor and Investment Manager as Fund manager should be set forth in a separate agreement so that it is clear its legal connection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T23530
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Surahmin
"Investasi atau yang disebut juga menabung dengan tujuan tertentu. Memberi makna yang membedakan dari menabung saja. Investasi ditentukan oleh kepentingan apa yang akan dicapai orang itu pada masa mendatang. Di banding menabung, investasi dapat memberikan keuntungan yang lebih besar mulai 10%, 30%, 100% atau bahkan lebih. Bentuk investasi sampai dengan saat ini beragam. Namun demikian ada beberapa investasi yang menarik minat masyarakat. Salah satunya adalah reksa dana. Reksadana pada saat ini merupakan investasi yang sedang berkembang pesat. Adapun yang dimaksud dengan reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi dari perusahaan reksa dana. Secara hukum bentuk reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kredit investasi kolektif (KIK). Pada akhir tahun 2004 tercatat, jumlah investasi yang berhasil dikelola oleh reksa dana lebih kurang 118 triliun. Jumlah yang sangat besar mengingat usia investasi ini relatif masih baru. Reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Pihak yang menjalankan prosedur, administrasi dan analisis terhadap efek investasi. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemegang reksa dana hanya tinggal menunggu hasil pekerjaan manajer investasi. Adapun nilainya dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih yang ditetapkan melalui perkembangan pasar. Sementara itu resiko merupakan faktor yang selalu ada dalam suatu investasi. Walaupun reksa dana menjanjikan keuntungan, namun tetap saja mengandung resiko. Pada kondisi tertentu resiko dari suatu investasi atau modal yang ditabung dapat bernilai 0% atau tidak memiliki nilai sama sekali. Berbeda halnya dengan tabungan atau deposito pada perbankan yang dijamin pemerintah. Reksa dana sama sekali tidak dijamin oleh pemerintah. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemilik reksa dana harus mengetahui mengetahui secara mendetail hak apa saja yang mereka miliki. Karena manajer investasi tidak dapat dimintai tanggung jawab akibat negatif yang timbal dari perkembangan pasar reksa dana. Secara yuridis, manajer investasi bertanggung jawab terbatas. Kenyataan ini mengingatkan bagi para investor untuk berhati-hati sebelum menanamkan modalnya dalam reksa dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>