Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 182943 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irvino Samuel M.
"Salah satu kebutuhan utama dari masyarakat adalah listrik. Kehidupan masyarakat modern pada saat ini tidak terlepas dari adanya listrik. Penggunaan tenaga listrik bukan hanya untuk penerangan tetapi terlebih lagi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga, mulai dari televisi, radio, mesin cuci, komputer, dan sebagainya. Namun, praktik yang terjadi di lapangan sehari-hari adalah seringkali terjadi keluhan-keluhan masyarakat pengguna/konsumen listrik terhadap pelayanan pelaku usaha penyedia tenaga listrik karena sering terjadi pemadaman, tegangan turun naik/tidak stabil, dll yang menyebabkan kerugian pada konsumen listrik. Hal ini tentu saja melanggar hak-hak konsumen. Hak-hak konsumen telah diatur oleh undang-undang yaitu pada Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan di bidang kelistrikan diatur pada Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Hak-hak konsumen tenaga listrik berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ketenagalistrikan adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi listrik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik dan harga listrik yang wajar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila listrik yang diterima konsumen ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha. Hak-hak inilah yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha listrik kepada pengguna/konsumen listrik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23788
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Suteja
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak konsumen pengguna layanan mobile banking di Indonesia telah terlindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha bilamana terjadi kerugian pada konsumen dalam sengketa konsumen sehubungan dengan layanan mobile banking. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua hak-hak konsumen sebagaimana yang dilindungi berdasarkan UUPK telah tercantum dalam form aplikasi layanan mobile banking. Hakhak yang belum terlindungi yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha dalam sengketa konsumen dapat berupa Contractual liability, Product liability, Professional liability dan Criminal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Danni Wirawan Aryadi
"Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi · secara pesat, maka timbul berbagai dampak. Salah satunya adalah perkembangan yang terjadi dalam dunia perbankan. Perkembangan ini dapat dilihat dari beraneka ragam produk pelayanan jasa bank yang dikeluarkan dimana salah satunya adalah kartu kredit. Pihak Penerbit Kartu Kredit biasanya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak yaitu Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit yang merupakan perjanjian baku. Dalam perjanjian ini biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada, biasanya memberatkan pihak pemegang kartu kredit yang dalam hal ini disebut juga konsumen. Secara jelas penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya terhadap konsumen. Posisi Pemegang kartu kredit dalam perjanjian keanggotaan kartu kredit adalah sebagai pihak yang lemah karena tidak memiliki posisi tawar menawar. Di dalam perjanjian kartu kredit Citibank sebagai suatu perjanjian baku mempunyai suatu ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit, dimana hal itu bertentangan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam perjanjian keanggotaan kartu kredit Citibank banyak ditemui klausul-klausul eksonerasi/eksensi, yang merugikan nasabah pemegang kartu kredit sebagai konsumen. Sebenarnya UU Perlindungan Konsumen merupakan undang-undang yang cukup baik dalam melindungi hak-hak konsumen, namun pengaturannya masih bersifat umum sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan khusus mengenai kartu kredit ini. Dan saat ini, telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu dengan dibentuknya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Lembaga ini merupakan alternatif peradilan yang cukup baik dalam menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen yang timbul."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21315
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Dianita
"Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box PT Bank Internasional Indonesia Tbk. merupakan perjanjian yang mengatur mengenai jasa penyewaan kotak dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang atau surat berharga untuk jangka waktu tertentu di bank. Barang yang dapat disimpan berupa efek-efek, dokumendokumen, surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, dan barang berharga lainnya. Tujuan disediakannya Safe Deposit Box adalah menghindari musnahnya dokumen atau barang berharga dari bahaya kebakaran dan menghindari hilangnya perhiasan atau barang berharga lainnya dari bahaya kecurian atau perampokan. Akan tetapi pada kenyataannya, resiko atas hilang, musnah, susut atau berubah wujudnya barang-banrang yang disimpan dalam Safe Deposit Box ditanggung oleh nasabah. Apabila dilihat dari perbandingan karakteristik antara perjanjian sewa menyewa dengan penitipan barang, maka yang lebih tepat untuk dipergunakan adalah perjanjian penitipan barang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan di dalam KUH Perdata. Akan tetapi dalam prakteknya, pihak bank mempergunakan klausula eksonerasi agar terlepas dari tanggung jawab jika terjadi resiko sehingga tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu sebaiknya dalam membuat perjanjian, bank mencantumkan klausul-klausul yang tegas agar mudah dipahami konsumen dan memperhatikan kedudukan kedua belah pihak.

The lease agreement of PT Bank Internasional Indonesia Tbk.'s Safe Deposit Box regulates lease service of a particular-sized box to store goods or valuable documents for a certain period of time in the bank. Stored items can be in form of effects, documents, marketable securities, jewelry, gold, and other valuables. The purposes of Safe Deposit Box are to avoid the disappearance of documents or valuables caused by fire and to avoid jewelry or other valuables from being stolen or robbed. However, in reality, the valuables risks for any disappearance, destroyed, shrunk, or changed of shape become the customer's burden. Comparing the lease agreement than the custodian characteristic, it is easily seen that the custodian agreement is more suitable.
This is the normative research based on divining manual with secondary data. The lease agreement of Safe Deposit Box itself has completed all the basic rules in Indonesian Civil Law while in the actual case the bank used exclusion clause to be free from all the responsibilities if risk happened that is contrary with Law No. 8 Year 1999 on consumer protection. It is recommended for the agreement that Bank makes the precise clauses to be easily understood by consumer and concern each parties involved.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21519
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 2008
343.071 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Rela
"ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan perlindungan nasabah perbankan dan
mempertimbangkan semakin banyaknya sengketa antara nasabah dengan bank,
Bank Indonesia memperkenalkan lembaga penyelesaian sengketa antara nasabah
dan bank di luar pengadilan, yaitu mediasi perbankan yang diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.l0/1/PBI/2008 (PBI Mediasi
Perbankan). Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian terhadap
mediasi perbankan atas permasalahan yang meliputi: (1) Bagaimana proses
penyelesaian sengketa menurut PBI Mediasi Perbankan? (2) Apakah PBI Mediasi
Perbankan telah searah dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen? (3)
Apakah penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah melalui mediasi
perbankan telah memberikan perlindungan kepada nasabah? Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif dan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa mediasi perbankan merupakan alternatif penyelesaian
sengketa secara murah, cepat dan sederhana yang ditujukan bagi nasabah kecil
dan usaha mikro dan kecil. Selain itu, mediasi perbankan telah berperan dalam
meningkatkan perlindungan nasabah. Namun demikian, penelitian ini juga
menunjukkan bahwa PBI Mediasi Perbankan sebagai peraturan yang melengkapi
instrumen perlindungan konsumen belum sepenuhnya searah dengan UU No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selaku dasar hukum yang
mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan
konsumen di Indonesia. Hasil penelitian menyarankan Bank Indonesia untuk
melakukan amandemen terhadap PBI Mediasi Perbankan agar prinsip-prinsip
penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan searah dengan prinsip-prinsip
penyelesaian sengketa melalui mediasi pada Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Bank Indonesia juga diharapkan melakukan sosialisasi mediasi
perbankan kepada masyarakat luas secara intensif, antara lain melalui kantorkantor
cabang bank, media cetak maupun media elektronik. Sejalan dengan hal
tersebut dan mengingat adanya kecenderungan meningkatnya jumlah sengketa
yang diajukan nasabah, Bank Indonesia perlu mengembangkan organisasi mediasi
perbankan dan mempersiapkan tenaga mediator

ABSTRACT
To empower customer protection and to respond the escalation o f dispute
between customer and bank, Bank Indonesia provides banking mediation as out of
court dispute settlement between bank and customer, which is incorporated under
Bank Indonesia Regulation No.8/5/PBI/2006 concerning Banking Mediation as
amended by Bank Indonesia Regulation No.l0/1/PBI/2008 (PBI Mediasi
Perbankan). As a new scheme of dispute settlement, it is important to conduct
research on banking mediation and writer has defined some problems: (1) How
does the process of banking mediation according PBI Mediation work? (2)
Does PBI Mediasi Perbankan have adhere Act No.8 Year 1999 on Consumer
Protection (3) Has dispute settlement by banking mediation give protection to
banking customer? This research use juridical normative and qualitative
descriptive. This research determined that banking mediation is alternative dispute
resolution in a simply, cheaply, and quickly which is arranged for small scale
customers and micro and small scale business. Furthermore, this research also
determine that, application of banking mediation has been improving costumer
protection. However, this research find that banking mediation as
complementary of consumer protection regulation has not fully comply with
respect to Act No.8 Year 1999 on Consumer Protection as a basic law which
integrate and empower law enforcement in consumer protection in Indonesia. The
researcher suggests that Bank Indonesia should amend PBI Mediasi Perbankan to
make it comply with concepts of dispute settlement in Consumer Disputes
Settlement Board as regulated by Act No.8 Year 1999 on Consumer Protection.
In addition, Bank Indonesia is suggested disseminating banking mediation to
public intensively by bank’s branch office and public media, improving
organization of banking mediation and preparing skilled mediator to expect
increasing of cases submitted by customer.;"
2009
T37325
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Feria Ningsih
"Akhir-akhir ini marak terjadi kasus jamu atau obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat. Kasus "jamu kimia" ini sudah cukup sering terjadi yang diketahui baik dari operasi lapangan maupun penelitian laboratorium oleh berbagai lembaga. Praktek pencampuran ini sangat membahayakan konsumen karena bahan-bahan kimia tersebut tergolong obat keras yang berbahaya bila dipakai di luar atauran. Jamu (obat tradisional Indonesia) telah dan masih digunakan oleh penduduk Indonesia terutama yang tinggal di Pulau jawa secara turun temurun. Jamu dibuat dari bahan tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang belum dibakukan dan dipergunakan dalam upaya pengobatan berdasarkan pengalaman. Jadi bahan kimia bukanlah bahan pembuat jamu. Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jamu atau obat tradisional ini antara lain berupa Undang-undang seperti Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI, Keputusan Menteri Kesehatan RI dan peraturan lainnya. Pada saat ini pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen jamu atau obat tradisional belum maksimal. Untuk mengatasi hal ini perlu ditempuh berbagai langkah-langkah konkret dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S20976
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>