Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171985 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
"Tulisan ilmiah ini membahas masalah pencucian uang dari satu sisi, yaitu sisi penegakkan hukumnya. Ada banyak sudut pandang dan banyak sisi yang dapat dilihat dalam membahas masalah pencucian uang karena kejahatan yang terorganisasikan dengan baik ini melibatkan banyak otak brilian di belangnya. Batas wilayah negara dapat ditembus dengan mudah, perpindahan uang dapat terjadi hanya dengan hitungan detik saja, belum lagi ide-ide cemerlang lainnya yang kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Dengan demikian pembahasan pencucian uang dari aspek hukum ini menjadi suatu hal yang cukup menarik dan penting untuk dikaji memngingat perlunya gerakat cepat dan taktis untuk memutus mata rantai pencucian uang. Dalam skripsi ini dibahas mengenai bagaimana penangan yang harus dilakukan apabila telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai definisi pencucian uang, posisi predicate crime, serta proses acara pidana tindak pidana pencucian uang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang terutama penyidikan dan penuntutan."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syahrijal Syakur
"Penegakan hukum atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perikanan (Illegal Fishing)pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 selain menjadi tugas dari penyidik di bidang perikanan, namun juga penuntut umum dan hakim di pengadilan yang akan memproses hasil penyidikan dalam tingkat persidangan. Untuk itu masing-masing aparat penegak hukum tersebut harus mempunyai persepsi yang sama dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dikaitkan dengan perbedaan hukum acara masing-masing dan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Khusus Perikanan untuk mengadili perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Rekomendasi dari penulis adalah penyidikan perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dilakukan dengan cara memisahkan berkas perkaratindak pidana di bidang perikanan dengan berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang namun penyidikannya tetap dilakukan secara paralel. Terkait kewenangan pengadilan khusus perikanan, Hakim pada Pengadilan Khusus Perikanan dapat melakukan penafsiran hukum dengan memaknai bahwa berdasarkan Pasal 71 UU Perikanan, Pengadilan Khusus Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan."
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lina M. Ibrahim
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ("UUTPPU") disebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, yang salah satunya adalah di bidang pasar modal, termasuk diantaranya Insider trading yang merupakan salah sate kejahatan di bidang pasar modal. UUTPPU dalam menentukan basil tindak pidana menganut asas kriminalitas ganda (double criminality). Ini berarti untuk dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang maka uang yang dihasilkan harus merupakan hasil tindak pidana lain (tindak pidana asal/predicate crime). Bagaimana jika transaksi saham yang dilakukan melalui pasar modal tidak dapat dibuktikan sebagai insider trading oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang pasar modal?, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independent yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang Mengindikasikan bahwa uang hasil transaksi saham tersebut merupakan uang hasil tindak pidana insider trading. Bagaimana PPATK dan Bapepam menyikapi keadaan yang demikian dan langkahlangkah hukum apa yang hams dilakukan untuk mengatasi keadaan demikian. Inilah yang kemudian harus menjadi perhatian yang sangat serius dari Bapepam dan PPATK agar penegakan hukum di bidang pencucian uang di pasar modal benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai amanat UUTPPU."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19817
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dauri
"Kegiatan perdagangan merupakan salah satu kegiatan penting dalam kehidupan sehari – hari. Tujuan dari perdagangan tentunya adalah mencari keuntungan yang sebanyak – banyaknya. Namun, kegiatan perdagangan tersebut tidak luput dari tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan adalah kegiatan pencucian uang. Pada prinsipnya kegiatan pencucian uang adalah kegiatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan kegiatan kejahatan asal. Salah satu kasus pencucian uang adalah kasus Asian Agri Group. Asian Agri Group beserta anak perusahaannya di Indonesia diduga melakukan kegiatan pencucian uang atas kegiatan pengelapan pajak. Kegiatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group sebagai kejahatan asal dari kejahatan pencucian uang tersebut. Kasus Asian Agri Group ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Tim khusus tersebut terdiri dari pihak dari Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan Agung. Kegiatan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Asian Agri Group ini diduga menggunakan 3 metode, yaitu metode biaya fiktif, transaksi hedging fiktif, dan transfer pricing. Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group ini melibatkan para pihak di luar negeri yang merupakan pihak afiliasinya di luar negeri. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh Asian Agri Group dilakukan dengan cara mentransfer uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pihak afiliasinya di luar negeri melalui transaksi perbankan, seperti Hongkong, Mauritius, dan Makao. Alur pencucian uang tersebut tentunya berakhir pada rekening yang berinisial ST beserta keluarganya. Indikasi Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group, anak perusahaannya, dan pihak afiliasinya ini melanggar ketentuan pidana dalam Kitab – Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
345.023 Pro
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhiawan
"Laporan hasil penelitian ini tentang penyidikan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Perhatian atau fokus penelitian adalah kegiatan unit Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pencucian uang. Kegiatan para penyidik setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang dugaan adanya pencucian uang. Kemudian pemahaman para penyidik dengan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tnndak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap para tersangka. Metode penelitian dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan informan untuk mengumpulkan data dalam rangka memperoleh informasi atau gambaran secara holistik tentang obyek studi yang diteliti, kemudian dengan metode wawancara dan metode penelitian dokumen serta kajian dokumen. Penelitian dokumen dengan mempelajari contoh kasus yang nyata terjadi yaitu kasus pencucian uang di Jawa Timur dan kasus pencucian uang yang terjadi di Jakarta, yaitu dari kasus BNI Rp. 1,2 trilyun,-. Kedua kasus tersebut sudah mendapat persetujuan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk slap disidangkan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian melalui wawancara dengan para penyidik di Unit perbankan dapat ditemukan beberapa hal dan memerlukan pemecahan lebih lanjut, antara lain :
a. pasal-pasal dalam perundang-undangan saling bertentangan, misainya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dalam pasal 41 berbunyi :
1. di sedang pengadilan saksi, penuntut umum, hakim dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
2. dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hal tersebut bertentangan dengan pasal 160 KUHAP, dimana saksi disebutkan secara jelas nama, alamat dalam proses persidangan terbuka. Dengan demikian belum ada aturan yang mengatur secara jelas yang dapat mengecualikan ketentuan tersebut.
b. Penerapan ketentuan khusus dalam penanganan pencucian uang dengan mengabaikan kejahatan umum dengan kata lain penanganan pencucian uang didahulukan daripada kejahatan umum.
c. Penegakan hukum tetap mengacu pada Hukum Acara Pidana sebagai payung umum) "back up".
d. Setiap penanganan tetap dibuatkan Berita Acara sesuai pasal 75 KU HAP karena pelanggaran pasal tersebut dapat dituntut dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya dengan Berita Acara Pendapatan yang ditandatangani penyidik dan memenuhi syarat.
Penanganan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang hanya berdasarkan laporan dari PPATK saja, sebenarnya laporan langsung dari masyarakat juga bisa, asalkan didukung dengan adanya bukti-bukti yang kuat berdasarkan KUHAP. Demikian halnya adanya laporan dari penyidik unit lain misalnya dalam penanganan kasus penggelapan (primary crime) ternyata terdapat predicate crime yaitu pencucian uang. Unit tersebut langsung melakukan penyidikan tanpa menyerahkan kasus tersebut ke unit perbankan.
Kedudukan penyidik unit perbankan merupakan bagian dari Bareskrim, sehingga masih adanya hubungan antara atasan dan bawahan. Hubungan tersebut memungkinkan adanya intervensi dari atasan terhadap bawahan yang melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang. Penyidik selaku bawahan tersebut tidak berani menentang apa yang diperintahkan atasan, yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika berani menentang perintah atasan maka akan menerima sanksi kemungkinan dipindahkan ke lingkungan kerja lainnya yang lebih kering. Demikian halnya terjadi hubungan atau interaksi antara tersangka dan penyidik, pada waktu dilakukan perneriksaan. Dengan demikian kedudukan penyidik lebih tinggi daripada tersangka. Dad hasil wawancara antara peneliti dengan penyidik dinyatakan ada kalanya terjadi kolusi dan korupsi, walaupun tidak ada bukti otentik, namun hai itu ada dan nampaknya biasa terjadi dalam segala tingkat pemeriksaan.
Selain daripada itu terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa sehingga sering terjadi bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum begitu pula sebaliknya. Hal tersebut dibuktikan dalam penanganan kasus BNI, dimana jaksa meminta seluruh barang-bukti agar diserahkan, tetapi penyidik menyerahkan hanya barang bukti penyisihannya saja_ Maka dari itu memerlukan pertemuan rutin tingkat Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk membahas perbedaan persepsi.
Demikian hasil penelitian yang dapat saya kemukakan menurut kemampuan saya, saran dan koreksi dari pembimbing dan penguji sangat diperlukan untuk perbaikan tesis ini."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yudhoutomo Dharmojo
"Industri pasar modal di Indonesia diindikasikan telah digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hal ini dikarenakan aliran dana di industri pasar modal sangat besar jumlahnya, selain itu pasar modal menyediakan berbagai instrumen keuangan yang likuid sifatnya dengan begitu dana-dana ilegal bisa disamarkan apabila telah masuk kedalam sistem industri pasar modal. Pencucian uang bukanlah kejahatan pada satu sektor tertentu saja, melainkan sudah lintas sektor, bahkan bersifat global dan melampaui batas-batas yurisdiksi suatu negara. Berbagai upaya internasional dilakukan untuk memerangi pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) merupakan salah satu upaya internasional dalam memerangi kegiatan pencucian uang. Indonesia merupakan salah satu negara tempat sasaran praktek pencucian uang, pada bulan Juni 2001 FATF telah memasukan Indonesia kedalam daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories (NCCT?s) dalam hal pemberantasan pencucian uang. Dengan adanya predikat tersebut Indonesia berupaya untuk dikeluarkan dari daftar hitam tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai otoritas pasar modal di Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Prinsip Mengenal Nasabah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/2003 Peraturan Bapepam Nomor V.D.10. Peraturan Bapepam ini diharapkan dapat menaggulangi praktek pencucian uang pada pasar modal Indonesia dan dapat mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam NCCT?s FATF. Penyedia jasa keuangan di pasar modal diharapkan disiplin dan konsisten dalam menerapkan peraturan Bapepam tersebut sehingga pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dapat berjalan dengan efektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23847
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>