Ditemukan 45037 dokumen yang sesuai dengan query
Ateng Syafrudin
Bandung: Mandar Maju, 1991
328.014 ATE d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Insan Budi Maulana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
346.048 INS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nur Ghenasyarifa Albany Tanjung
"Pembentukan undang-undang selama ini bersifat periodik, tidak mencerminkan perencanaan yang berkelanjutan, dan tidak efektif. Hal ini tergambar dengan berakhirnya periode masa keanggotaan DPR RI saat ini maka berakhir pula pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan undang-undang periode selanjutnya dimulai dari awal. Carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 hadir sebagai solusinya. Penelitian ini menganalisis mengenai konsep carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; implementasi dan kendala dalam penerapan mekanisme carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024; serta konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik. Hasil penelitian tersebut bahwa carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 terjadi dalam hal sudah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR RI sebelumnya, dengan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD dapat dimasukan ke dalam Prolegnas periode masa keanggotaan DPR RI selanjutnya. Carry over sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 merupakan padanan kata untuk RUU luncuran atau luncuran pembahasan yang dikenal dalam penyusunan Prolegnas tahunan, yang terjadi antar tahun dalam periode masa keanggotaan DPR yang sama. Implementasi carry over dalam pembentukan undang-undang dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024, pada umumnya sama seperti pembentukan undang-undang pada umumnya, yang membedakan adalah RUU yang dibentuk pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2019-2024 tidak melewati tahap penyusunan lagi karena dianggap sudah dijalankan pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019. Kendala dalam penerapan carry over adalah belum tersedianya peraturan pelaksana, konsep carry over multitafsir, dan politik hukum terkait pembentukan undang-undang yang dinamis. Konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik adalah carry over dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan perundang-udangan yang bertujuan untuk pemenuhan cita hukum. Saran dari penelitian ini hendaknya mekanisme carry over dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dapat disosialisasikan dengan lebih masif lagi dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mekanisme carry over serta mekanisme carry over dilaksankan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan undang-undang yang baik, yang sesuai dengan cita hukum bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
The law-making process so far has been periodic, does not reflect sustainable planning, and is not effective. This is illustrated by the end of the current period of The Indonesia House of Representatives, so the law-making process is also ending, so that the law-making process for the next period starts from beginning. Carry over of the law-making process according to Article 71A Act No. 15 of 2019 is present as a solution. This study analyzes the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 and prior to the enactment of Act Number 15 of 2019; implementation and constraints on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024; and carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process. The results of this study show that the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 occurred in the event that the Inventory List of Problems has been discussed during the previous of The Indonesia House of Representatives period, with the agreement of the The Indonesia House of Representatives, President, and/or The House of Regional Representatives, that it can be included in the Prolegnas of the next period of The Indonesia House of Representatives. The carry-over concept on the law-making process of prior to the enactment of Act Number 15 of 2019, is the equivalent of the launch bill or launch discussion which is known in the preparation of the annual Prolegnas, which occurs between years within the same period of The Indonesia House of Representative. The implementation on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024 is generally the same as the formation of laws in general, what distinguishes is the bill that was making during of The Indonesia House of Representative period 2019-2024, does not pass the drafting stage again because it is considered to have been implemented during period 2014-2019. Constraints in implementing carry-over include the unavailability of implementing regulations, the concept of carry-over with multiple interpretations, and legal politics related to dynamic of law-making process. Carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process are carry over in the law-making process in accordance with the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process that aim to fulfill legal ideals. The suggestion from this research are that the carry-over mechanism of the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 can be more massively socialized; a Government Regulation has been established to regulate further provisions on the carry over mechanism; and the carry-over mechanism is carried out by taking into the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process which are in accordance with the ideals of national law as reflected in Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sekretariat DPR RI, 1970
342.05 SEP (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Wulan Basuki
"Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi materi Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai produk hukum dalam kerangka perundang-undangan Indonesia. Dengan berfokus pada perspektif perundang-undangan, penelitian ini menggali aspek-aspek hukum yang melibatkan ketetapan MPR, termasuk proses pembuatannya, kekuatan hukumnya, dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis normatif dan empiris untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur ketetapan MPR, serta dampaknya terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia. Dengan merinci aspek konstitusional dan hubungan ketetapan MPR dengan UUD 1945, tesis ini mengeksplorasi peran MPR dalam pembentukan hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketetapan MPR, sebagai produk hukum, memiliki kekuatan hukum yang signifikan dan dapat menjadi dasar untuk perubahan-perubahan penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan potensi perbaikan terkait dengan implementasi ketetapan MPR, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan lebih lanjut dalam kerangka perundang-undangan.
This research was conducted with the aim of understanding the content of the MPR (People's Consultative Assembly) Decree as a legal product within the framework of Indonesian legislation. By focusing on a legislative perspective, this research explores the legal aspects involving MPR decisions, including the process of making them, their legal strength, and their impact on the national legal system. This research uses a normative and empirical analysis approach to identify the legal framework that regulates MPR decisions, as well as their impact on the implementation of law in Indonesia. By detailing the constitutional aspects and the relationship between MPR decisions and the 1945 Constitution, this thesis explores the role of the MPR in the formation of national law. The research results show that MPR decisions, as legal products, have significant legal force and can be the basis for important changes in the legal system and government. This research also identifies challenges and potential improvements related to the implementation of MPR provisions, as well as providing recommendations for further development within the legislative framework."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1986
342.05 SUS
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A. Rivai S. B.
Bandung: N.V.A.C.Nix and Co., 1951
342.05 RIV h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. M. T. Soedjono
Jakarta: Djambtan, 1954
342.05 SOE c
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sualang, Keane Natalia Christy
"Penelitian ini membahas mengenai pembentukan produk hukum daerah di daerah otonomi baru di Provinsi Papua Tengah sebagai salah satu Provinsi baru di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan melakukan penelusuran atau pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, studi pustaka dan untuk menunjang hal tersebut dilakukannya wawancara terhadap narasumber terkait. Daerah Otonomi Baru mempunyai kondisi yang berbeda dengan Daerah Otonomi yang sudah lama berdiri. Salah satu kondisi tersebut adalah tidak adanya lembaga pembentukan Produk Hukum Daerah yang berwenang. Dalam penelitian ini menjelaskan mengenai pembentukan daerah otonomi baru dan pembentukan produk hukum daerah secara khusus peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Provinsi Papua Tengah sebagai salah satu Provinsi baru di Indonesia mengalami permasalahan dalam pembentukan produk hukum daerah secara khusus peraturan daerah provinsi, peraturan daerah khusus dan peraturan gubernur. Hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan daripada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Kekosongan hukum merupakan salah satu permasalahan dalam penelitian ini. Hasil daripada wawancara yang dilakukan untuk penelitian ini adalah Kondisi Provinsi Papua Tengah tidak bisa disamakan dengan Provinsi yang sudah lama terbentuk. Untuk pembentukan produk hukum daerah, Provinsi Papua tengah berwenang membentuk produk hukum daerah selain yang diperintahkan Undang-Undang dengan bentuk produk hukum daerah yang lain. Tetapi hal ini tidak sesuai dengan Ilmu dan Teori Peraturan Perundang- undangan.
This research discusses the formation of regional legal products in the new autonomous region in Central Papua Province as one of the new provinces in Indonesia. This research is normative legal research by conducting searches or approaches to Legislative Regulations, literature studies and to support this, interviews with relevant sources are conducted. The New Autonomous Region has different conditions from the long-established Autonomous Region. One of these conditions is the absence of an authorized regional legal product formation institution. This research explains the formation of new autonomous regions and the formation of regional legal products, specifically regional regulations and regional head regulations. Central Papua Province as one of the new provinces in Indonesia is experiencing problems in the formation of regional legal products, specifically provincial regional regulations, special regional regulations and governor regulations. This is due to the authority given by Law Number 2 of 2021 concerning the Second Amendment to Law Number 21 of 2001 concerning Special Autonomy for Papua Province and Law Number 15 of 2022 concerning the Establishment of Central Papua Province. Legal vacancy is one of the problems in this research. The results of interviews conducted for this research are that the conditions of Central Papua Province cannot be compared to provinces that have been established for a long time. For the formation of regional legal products, Papua Province has the authority to form regional legal products other than those ordered by law with other forms of regional legal products. But this is not in accordance with the Science and Theory of Legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Joeniarto
Jakarta: Bina Aksara, 1982
342.02 JOE u
Buku Teks Universitas Indonesia Library