Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113272 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
cover
cover
cover
Yana Valentina Wilamarta
"Krisis moneter yang terjadi di Indonesia mengakibatkan banyak perusahaan melakukan restrukturisasi. Salah satu dampaknya adalah turunnya harga pasar saham-saham di bursa efek bahkan hingga dibawah nilai nominalnya. Karena perseroan terbuka tidak boleh menerbitkan saham baru dengan harga di bawah nilai nominalnya, maka PT Bank Lippo Tbk memprakarsai penerbitan saham kelas baru yang memiliki nilai nominal di bawah nilai nominal saham lama. Dengan damikian PT Bank Lippo Tbk dapat melakukan right issue dengan harga penawaran di bawah nilai nominal saham lama. Saham baru ini memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan saham lama sehingga dengan demikian memiliki hak yang sama dengan saham lama. Hal ini menimbulkan kontroversi karena Undang-undang Perseroan Terbatas/UUPT dan Undang-undang Pasar Modal/UUPM belum mengatur mengenai hal ini.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah sejauh mana peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal mengatur menganai hal ini dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan sumber data sekunder.
Kesimpulan penelitian ini adalah UUPM maupun peraturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) tidak mengatur mengenai hal tersebut, dengan demikian harus mengacu pada UUPT. UUPT mengenal adanya klasifikasi saham lain (klasifikasi saham selain saham biasa) ke dalam kelas-kelas yang lebih kecil. Dengan demikian klasifikasi saham biasa dapat pula diklasifikasikan ke dalam kelas-kelas yang lebih kecil. UUPT tidak mengatur hubungan nilai nominal saham dengan hak pemegang saham. Dengan demikian saham dengan nilai nominal berbeda dapat memiliki hak yang sama maupun berbeda. Pemegang saham lama terlindungi dengan diwajibkannya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk efektifnya Right Issue. Ketentuan hukum belum memberikan perlidungan bagi pemegang saharn baru, namun Bapepam mengatakan bahwa pernegang saham lama tidak dapat mengkonversikan sahamnya menjadi saham baru berdasarkan nilai nominal."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16683
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Difla Oktaviana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S25345
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rudy
"Perseroan Terbatas terbuka wajib melaporkan laporan keuangan perseroan tersebut secara berkala dan akurat. PT Bank Lippo Tbk sebagai suatu perseroan publik juga wajib melakukan kewajiban tersebut. Yang menjadi permasalahan di sini adalah adanya perbedaan informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang diumumkan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan laporan kepada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 26 Desember 2002. Kedua laporan tersebut walaupun dibuat untuk periode yang sama dan telah diaudit, namun menyajikan informasi yang berbeda pada nilai aktiva dan laba bersih. Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di media cetak pada tanggal 28 November 2002 tercantum total aktiva sebesar Rp 24 trilyun dan laba bersih Rp 98 milyar, sedangkan dalam laporan keuangan yang diserahkan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, total aktiva tercatat sebesar Rp 22,8 trilyun dan rugi bersih sebesar Rp 1,3 trilyun.
Pihak manajemen PT Bank Lippo Tbk telah menjelaskan bahwa itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu 2,393 trilyun pada laporan yang dipublikasikan dan Rp 1,42 trilyun pada laporan ke BEJ, sehingga pada neraca terjadi penurunan ratio kecukupan modal dari 24,77 % menjadi 4,23 %. Terhadap hal tersebut Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) selaku badan yang mempunyai kewenangan di dalam Pasar Modal telah melakukan pemeriksaan, yang mana pada tanggal 17 Maret 2003 Bapepam menqeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Direksi PT Bank Lippo Tbk tidak hati-hati dalam mencantumkan kata "diaudit" dan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002 dan memberikan sanksi kepada Direksi yang menjabat pada waktu itu berupa kewajiban untuk menyetor uang kepada kas negara Rp 2,5 milyar. Padahal di dalam Undang-undang Pasar Modal perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana kejahatan, yaitu penyesatan informasi atau "misleading information" dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T17490
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>