Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142346 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Emmy Sulastri
"Tanggapan, masyarakat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini lebih dikenal dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) demikian beragam dan seringkali bertentangan serta parsial. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 199E dan terdiri dari semua fasilitas Bank Indonesia yang tersedia bagi perbankan di luar KLBI.
Pada awalnya BLBI merupakan pinjaman likulddas oleh bank dari Bank Indonesia- sehubungan dengan penarikan besar-besaran simpanan nasabah yang tidak dapat ditanggulangi oleh bank secara individual. Sebagian pinjaman ini kemudian dialihkan menjadi pinjaman bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai lembaga khusus untuk penyehatan bank-bank yang sakit", setelah bank-bank tersebut dibekukan operasinya (BBO) atau diambil alih manajemen dan kepemilikannya (BTO) oleh BPPN, sedangkan BPPN meminjam dananya dari Bank Indonesia. Sementara itu dana antar bank sebagai sumber likuiditas utama sebagian besar macet karena rendahnya kepercayaan terhadap perbankan. Bagaimanapun juga sebagai pinjaman, BLBI harus dikembalikan. Dalam keadaan normal untuk mengembalikan pinjaman tersebut oleh bank harus diciptakan sumber penerimaan (di sisi aktiva). Sayangnya dalam keadaan krisis, di mana banyak sektor riil mengalami kesulitan mengelola usahanya penerimaan dari bunga pinjaman dan pengembatian angsuran praktis sangat kecil. Bank beroperasi dalam posisi negatif spread yaitu pembayaran bunga simpanan nasabah Iebih tinggi dari pada bunga yang diterima.
Dunia usaha mengalami kesulitan membayar kembali pinjamannya terutama pinjaman dalam valuta asing yang membengkak nilainya karena melemahnya rupiah. Pemberian BLB1 tersebut menimbulkan tanggung jawab perdata bank penerima bahkan tanggung jawab perdata bagi organ perseroan sehubungan dengan ketidakmampuan bank melunasi pinjaman BLBI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi bagaimana peranan tanggung jawab perdata organ perseroan bank take over terhadap pelunasan BLBI_ Secara garis besar tesis ini membahas : (1). Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank. (2). Mekanisme pemberian dana bantuan Iikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehubungan dengan penerima BLBI sebagai Perseroan Terbatas yang harus pula tunduk pada ketentuan (UUPT). (3). Analisls Tanggung Jawab Perdata, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Bank Take Over PT. Bank Central Asia dan PT. Bank Danamon Indonesia terhadap pelunasan BLBI."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T7653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Turnip, Haryani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25325
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzi Jurnalis
"Menyusul pembekuan operasi terhadap tiga bank nasional swasta dengan berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan kepemilikan 4 bank yang dikuasai oleh pemerintah dengan berstatus Bank Take Over (BTO) dimana manajemen operasi bank tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pads tanggal 4 April 19982.
Selain tindakan likuidasi, dengan tujuan untuk membentuk sinergi yang lebih balk, pemerintah menganjurkan agar bank melakukan merger. Salah satu merger yang dilakukan adalah merger antara delapan bank yang berstatus Bank Take Over (BTO) pada tanggal l Maret 2000 dengan Bank Danamon. Atas pelaksanaan merger tersebut, BPPN bekerjasama dengan Project Merger, menyampaikan bahwa biaya yang diperlukan dalam merekapitulasi diperkirakan sekitar Rp 25 - 30 triliun.
Alternatif yang dimiliki bank dalam upaya memenuhi ketentuan permodalan itu, antara lain melalui penjualan saham di pasar modal, penyertaan modal, penyertaan modal pihak ke tiga (bank asing maupun domestik) dan penggabungan perusahaan atau merger. Melihat kondisi perdagangan saham di pasar modal yang sampai kini masih pada posisi kontraksi maka alternatif merger merupakan solusi yang tepat.
Hasil akhir dari merger sering dikaitkan dengan pertambuhan aset dan modal yang dipandang sebagai prasyarat mutlak guna menghadapi persaingan global. Hampir seluruh bank yang pada saat ini berada diperingkat atas, merupakan bank hasil merger.
Menurut Pradjoto, suatu hal yang tidak mengherankan oleh karena pertumbuhan aset yang tinggi memang mustahil dilakukan tanpa memacu proses pertumbuhan yang cepat. Sementara proses pertumbuhan yang cepat mustahil untuk tanpa melewati resiko yang demikian besarnya. Itulah sebabnya merger dilihat sebagai salah satu jalan pintas yang lebih aman.4
Merger sebagai salah satu bentuk penyatuan perusahaan pada mulanya dipraktekkan di Amerika Serikat yang kemudian diilcuti di negara-negara lain termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri praktek penggabungan dua atau lebih perusahaan dikenal cukup lama, meskipun tidak dalam arti merger murni berupa penggabungan dua atau lebih perusahaan yang otonom kedalam satu perusahaan otonom lainnya.5
Didalam praktek hukum perusahaan di Indonesia istilah business combination atau juga business amalgation, diterjemahkan secara babas sebagai penggabungan perusahaan, yang terdiri dari merger (penggabungan perusahaan), konsolidasi (peleburan perusahaan) dan akuisisi (pengambilalihan perusahaan).6
Berdasarkan uraian tersebut di atas, permasalahan yang akan diteliti di dalam tesis ini adalah praktek 8 (delapan) Bank Take Over merger dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. yang secara khusus dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1. Faktor-faktor apa raja yang melatarbelakangi proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.?
2. Bagaimana proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.?
3. Apakah proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Perbankan?
"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18916
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Nur Astari
"Pada Krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997 perbankan menduduki posisi kritis yang secara umum disebabkan oleh dua hal yakni pertama, deregulasi bidang perbankan yang terlalu mamberikan kemudahan bagi bank-bank disertai kurangnya pengawasan pemerintah untuk menjalankan deregulasi tersebut dan kedua yaitu timbulnya kredit macet yang besar akibat faktor yang pertama tadi. Untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia menyarankan agar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan tindakan terhadap bank-bank umum peserta rekapitalisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1989 tentang program rekapitalisasi bank Umum, yang bertujuan rnembantu meningkatkan permodalan bank Umum. Dalam rangka pelaksanan program rekapitalisasi bank Umum itu rnaka pemerintah memandang perlu dilakukan rekapitalisasi terhadap Bank Dalam Penyehatan yang berstatus Bank Take Over (BTO) yaitu Bank Dalam Penyehatan yang pengoperasian serta pengendaliannya diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN.
Dengan kewenangan yang dimilikinya itu BPPN melakukan merger terhadap Bank-Bank Take Over yang diperkirakan tidak dapat memenuhi rasio kecukupan modal 8 persen pada akhir tahun 2001 dengan bank lain yang rasio kecukupan modalnya lebih baik sehingga dapat diperoleh bank yang lebih solid, tangguh dan sehat, yang kemudian diharapkan dapat mengakhiri krisis perbankan saat ini. Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka BPPN mengadakan merger antara Bank Danamon dan Delapan Bank Take Over; Bank Tiara, Bank Duta, Tamara Bank, Bank Jaya, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Nusa Nasional, dan Bank Risyad Salim Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situngkir, Frans Palti H.
"Perkembangan dunia perbankan di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang sejak dilakukannya deregulasi yang luas di bidang perekonomian. Deregulasi yang luas tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988, yang dikenal dengan PAKTO 1988. Kebijakan deregulasi ekonomi tersebut dilakukan dalam suatu paket yang lebih luas menyangkut bidang keuangan, moneter dan perbankan, terutama berkaitan dengan pengaturan permodalan bagi usaha bank yaitu modal disetor minimum bagi pendirian suatu bank bank umum dan bank pembangunan swasta yang relatif kecil.
Sejak saat itu bank-bank yang baru didirikan tumbuh dan berkembang seperti jamur di musim penghujan. Pelaku usaha yang bergerak di bidang industri manufaktur dan perdagangan yang mulai mendirikan bank-bank baru. Dengan cara itu mereka berusaha mengakumulasikan kapital secara horisontal dari kedua jenis usaha yang berbeda. Akibatnya, terdapat serangkaian mekanisme transfer o f pricing yang semata-mata diabdikan bagi kepentingan kelompoknya sendiri dan tidak lagi mengelola bank sebagaimana seharusnya, namun lebih dipakai sebagai ?kasir? si pemilik modal (konglomerat). Hal itu mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Legal Lending Limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Pada akhirnya bank-bank tersebut menjadi tidak sehat dan lambat laun menjadi bangkrut dan akhirnya dicabut izinnya serta diikuti dengan proses likuidasi.
Implikasi atau dampak dari likuidasi bank dapat teijadi terhadap pemegang saham. Adapun dampak yang akan diterima oleh pemegang saham adalah pertanggung jawaban harta pribadi (unlimited liability), jika yang bersangkutan turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan bank, yaitu apabila perseroan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sehubungan dengan itu maka pemegang saham mempunyai pertanggungjawaban tidak terbatas yang berarti kekayaan pribadi pemegang saham harus menjadi jaminan pelunasan utang-utang. Hal tersebut dikarenakan pemegang saham telah turut campur dalam kegiatan usaha perseroan sehingga teijadi pelampauan batas-batas pertanggung jawaban yang terbatas bagi para pemegang saham perseroan (doktrinpiercing the corporate veil).
Pemegang saham yang melakukan tindakan yang melanggar piercing the corporate veil akan berusaha sekuat tenaga agar pertanggung jawaban yang dibebankan kepadanya tidak sampai terlalu jauh membebani harta pribadinya. Dalam rangka likuidasi bank, maka tindakan pemegang saham agar dapat menghindarkan akibat terhadap kekayaan pribadinya adalah dengan melakukan pemanggilan RUPS untuk meminta pertanggung jawaban Tim Likuidasi atas tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan proses likuidasi walaupun proses likuidasinya sendiri belum selesai.
Tesis yang berjudul Tinjauan Yuridis Tindakan Pemegang Saham Bank Dalam Likuidasi Yang Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Sebelum Proses Likuidasi Selesai (Studi Kasus Pada PT Bank X (Dalam Likuidasi) ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang berdasarkan teori-teori, kaidah-kaidah hukum tertentu serta fakta kasus yang ada, diharapkan dapat mengkaji mengenai tindakan pemegang saham yang memanggil RUPS sebelum Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam proses likuidasi."
2004
T37037
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2001
S22770
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>