Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160143 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Pasar Modal mempunyai peran yang sangat vital dalam
pertumbuhan perekonomian suatu negara, kemudian dengan
semakin terintegrasinya pasar modal di dunia yang
mengakibatkan pasar modal Indonesia menuju globalisasi,
yang memberikan tantangan dan sekaligus kesempatan bagi
pasar modal Indonesia agar menjadi pasar yang menarik bagi
investor. Bentuk sikap dan tindak lanjut dari BAPEPAM
adalah dengan mempersiapkan rencana pendirian pasar modal
syariah yang akan menjadi mediator instrumen berbasis
syariah. Konsep pasar modal syariah yang direncanakan
BAPEPAM mempunyai pola investasi dan penanaman modal yang
mengikuti kaidah syariah Islam yaitu harus didasari pada
tiga hal penting : menghindari riba, resiko yang berlebihan
(maysir) dan ketidaktransparanan (gharar). Sejauh ini
instrumen yang berkembang adalah reksadana syariah, indeks
syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan melalui fatwa
dari DSN-MUI. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa
fatwa dari DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan yang mengikat
bagi pengguna instrumen tersebut oleh karena itu seharusnya
fatwa tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan
oleh BAPEPAM baik dengan mengeluarkan peraturan
yang menyatakan bahwa fatwa DSN-MUI berlaku mengikat bagi
pengguna instrumen syariah atau menuangkan fatwa tersebut
dalam peraturan. Selain itu masih terdapat beberapa
penyesuaian terhadap konsep pasar modal konvensional yang
berjalan saat ini. Seperti option, warrant dalam prinsip
syariah tidak diperbolehkan diperdagangkan karena tidak
terdapat underlying assetnya selain itu instrumen yang
dikeluarkan harus berasal dari perusahaan yang mempunyai
core business yang halal. Dalam mekanisme perdagangan pasar
modal berprinsip syariah tidak diperbolehkan untuk
melakukan spekulasi, dan melakukan margin trading karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertaint"
Universitas Indonesia, 2004
S23837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Winda Agustine
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Manan Aruli, examiner
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009
332.6 ABD a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Annisa
"Peranan pasar modal dalam perekonomian di Indonesia semakin berkembang seiring terintegrasinya Pasar Modal di dunia. Hal ini memberikan kesempatan untuk Indonesia untuk mempersiapkan diri menjadikan Pasar Modal Indonesia menarik bagi investor. Pasar Modal Syariah diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Instrumen syariah merupakan bagian dari Pasar Modal Syariah, yang terdiri dari saham, obligasi dan Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, Reksa Dana Indeks (RDI), Reksa Dana saham. Masing-masing Reksa Dana mengalokasikan dananya pada efek-efek tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu mengetahui bagaimana aplikasi pola investasi syariah yang dipilih oleh Reksa Dana Syariah di Bursa Efek Indonesia dan apakah pola investasi tersebut telah memenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Serta halhal yang menyebabkan pola-pola tersebut lebih banyak digunakan.
Dengan melakukan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yang ditunjang dengan wawancara maka dapat disimpulkan bahwa aplikasi pola investasi syariah yang dipilih Reksa Dana Syariah dapat dilihat pada jenis Reksa dana dan bentuk alokasi dana yang diinvestasikan oleh Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa dana dapat berupa Pendapatan Tetap, Saham, Campuran, dan Indeks. Reksa Dana Syariah menginvestasikan dana dalam bentuk ekuitas, obligasi syariah, pasar uang (deposito mudharabah). Oleh karena itu maka berdasarkan bentuk alokasi dana akad yang digunakan dalam mengalokasikan dana Reksa Dana Syariah menggunakan akad Wadiah, Mudharabah Muqayaddah, Mudharabah Mutlaqah. Akan tetapi akad yang digunakan Reksa Dana Syariah tidak spesifik untuk masing-masing Reksa Dana. Pola investasi tidak semua terpenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional sedangkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah terpenuhi. Hal-hal yang menyebabkan pola-pola investasi tersebut lebih banyak digunakan dapat dilihat dari karakteristik investor, jangka waktu, alasan Reksa dana. Sehingga investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana pola investasi melalui Reksa Dana Syariah. Untuk kepentingan Investor dalam menentukan pilihan pola investasi yang sesuai syariah, maka diharapkan DSN-MUI dapat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai akad-akad pada Reksa Dana Syariah sesuai dengan perkembangannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36983
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Yuliana
"Selama tahun 2004, perkembangan pasar modal Indonesia, khususnya Bursa Efek Jakarta, sangat menggembirakan. Indeks Harga Saham Gabungan di BEJ meningkat 44,93% dibandingkan tahun 2003. Hal ini tentu berimbas pada pasar saham dan instrument investasi yang berhubungan, misalnya reksa dana saham. Sayangnya, reksa dana syariah sebagai salah satu instrumen investasi kurang berkembang baik. Dari sepuluh reksa dana syariah dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), tidak terdapat satu pun reksa dana saham. Hal ini tentu saja menjadi dilema bagi investor yang menginginkan berinvestasi dalam instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang bagaimana menilai harga teoretis suatu saham dengan meinpertimbangkan kine1ja historis perusahaan dan prospek perusahaan ke depan, menentukan portofolio-portofolio efisien dari saham-saham yang undervalued di pasar, dan memilih portofolio optimal berdasarkan tingkat penerimaan investor terhadap risiko (riskaversion). Portofolio optimal ini dapat menjadi rujukan bagi Manajer Investasi dalam membentuk instrumen reksa dana saham syariah baru atau mengevaluasi kinerja reksa dana saham yang ada.
Berdasarkan proses penilaian dari ke-30 saham yang termasuk ke dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) periode Juli-Desember 2005, terdapat 14 saham yang undervalued yaitu saham AALI, ADHI, ANTM, ASII, BUMI, CMNP, INCO, INTP, ISAT, KLBF, MEDC, TLKM, UNTR dan UNVR. Di antara saham-saham yang undervalued ini, saham BUMI memiliki rata-rata tingkat return tahunan yang tertinggi yaitu sebesar 346,14% de.ngan deviasi standar sebesar 7,5 7. Sedangkan rata-rata tingkat return tahunan terendah dicapai oleh CMNP yaitu sebesar 16,52% dengan deviasi standar 0,52. Dcngan mcmbentuk kurva clisien frontier Markowitz dan Copital Allocation Line, diperoleh portofolio optional pada instrumen saham dengan proporsi investasi: ADHI 26,89%, ASll 2,04%, INTP 29,89%, ISAT 18,06%, MEDC 20,78% dan UNVR 2,36%. Portofolio ini memiliki tingkat return yang diharapkan sebesar 97,5 8% dengan risiko sebesar 43,99%. Nilai reward to variability ratio-nya adalah sebesar 2,040 yang mengindikasikan bahwa setiap kenaikan satu satuan risiko akan meningkatkan tingkat return yang diharapkan sebesar 2,040 satuan.
Pada tahap akhir, akan ditentukan berapa alokasi investasi pada aset berisiko (saham) dan aset bebas risiko., Bapepam sendiri telah menetapkan bahwa pada reksa dana saham, minimal, 80% dari NAB-nya harus diperoleh dari saham sehingga dapat saja Manager Investasi memutuskan untuk berinvestasi di saham 80% dan sisanya pada instrumen pasar uang untuk menjaga likuiditas sehingga diperoleh proporsi investasi pada Adhi Karya (ADHI) 21,51 %, Astra Intemasional (ASII) 1 ,63 %, Indocement (INTP) 23,91 %, Indosat (ISAT) 14,45 %, Medco Energi (MEDC) 16,62 %, Unilever Indonesia (UNVR) 1 ,89 % dan instrumen pasar uang sebanyak 20%.
Namun, berdasarkan persamaan utilitas, dengan nilai koefisien risk aversion (A) sebesar 4 saja, akan diperoleh tingkat keuntungan yang jauh di atas pasar yaitu dengan berinvestasi pada portofolio saham optimal sebanyak 116%. Dengan kata lain, seluruh dana yang tersedia diinvestasikan pada saham lalu meminjam16% dari danatersebut dengan biaya pinjaman sebesar risk free rate untuk kemudian diinvestasikan seluruhnya pada saham. Dengan demikian, portofolio optimal investasi adalah Adhi Karya (ADHI) 31,19%, Astra Internasional (ASII) 2,37 %, lndocement (INTP) 34,67 %, Indosat (ISAT) 20,95 %, Medco Energi (MEDC) 24,10 %, Unilever Indonesia (UNVR) 2, 74 % dan tidak bcrinvestasi di aset bebas risiko."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gavarini Martianti Amier
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23693
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24442
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>