Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157386 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Pasar Modal mempunyai peran yang sangat vital dalam
pertumbuhan perekonomian suatu negara, kemudian dengan
semakin terintegrasinya pasar modal di dunia yang
mengakibatkan pasar modal Indonesia menuju globalisasi,
yang memberikan tantangan dan sekaligus kesempatan bagi
pasar modal Indonesia agar menjadi pasar yang menarik bagi
investor. Bentuk sikap dan tindak lanjut dari BAPEPAM
adalah dengan mempersiapkan rencana pendirian pasar modal
syariah yang akan menjadi mediator instrumen berbasis
syariah. Konsep pasar modal syariah yang direncanakan
BAPEPAM mempunyai pola investasi dan penanaman modal yang
mengikuti kaidah syariah Islam yaitu harus didasari pada
tiga hal penting : menghindari riba, resiko yang berlebihan
(maysir) dan ketidaktransparanan (gharar). Sejauh ini
instrumen yang berkembang adalah reksadana syariah, indeks
syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan melalui fatwa
dari DSN-MUI. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa
fatwa dari DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan yang mengikat
bagi pengguna instrumen tersebut oleh karena itu seharusnya
fatwa tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan
oleh BAPEPAM baik dengan mengeluarkan peraturan
yang menyatakan bahwa fatwa DSN-MUI berlaku mengikat bagi
pengguna instrumen syariah atau menuangkan fatwa tersebut
dalam peraturan. Selain itu masih terdapat beberapa
penyesuaian terhadap konsep pasar modal konvensional yang
berjalan saat ini. Seperti option, warrant dalam prinsip
syariah tidak diperbolehkan diperdagangkan karena tidak
terdapat underlying assetnya selain itu instrumen yang
dikeluarkan harus berasal dari perusahaan yang mempunyai
core business yang halal. Dalam mekanisme perdagangan pasar
modal berprinsip syariah tidak diperbolehkan untuk
melakukan spekulasi, dan melakukan margin trading karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertaint"
Universitas Indonesia, 2004
S23837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>