Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91415 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lubis, Debu Batra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desi Dwitiasrini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23822
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Paramita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kontroversi yurisdiksi Perdagangan Kontrak Berjangka sudah
berlangsung sejak tahun 2001 yang lalu ketika Bursa Efek
Surabaya (BES) bermaksud memperdagangkan Kontrak Berjangka
Indeks LQ 45. Saat itu Pihak Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
bersikeras kalau masalah Perdagangan Kontrak Berjangka
adalah wewenang mereka. Namun masalah bisa dikatakan selesai
setelah Bapepam memberi izin dan pihak BES sudah
memperdagangkannya. Kenyataannya permasalahan ini tidak
selesai begitu saja, pihak BBJ kemudian Memperdagangkan
Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri (Hang Seng dan Nikkei)
dengan alasan penyaluran dana nasabah ke luar negeri adalah
wewenang dari BBJ. Pokok Permasalahan yang timbul adalah
apakah Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri termasuk dalam
kategori Efek seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 5 UU
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, apakah Bapepam
memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan instrumen
ini, apakah pengaturan instrumen ini nantinya disamakan
dengan Kontrak Berjangka Indeks LQ 45 dan bagaimana
perlindungan hukum bagi investor yang melakukan transaksi
atas instrumen ini. Permasalahan yang berkelanjutan seperti
ini merupakan hal yang menarik untuk dijadikan topik
penelitian. Sebab berdasarkan pasal 5 huruf p UU No. 5 tahun
1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk
menentukan instrumen lain sebagai Efek. Bapepam mengeluarkan
KEP No. 07/PM/2003 Tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas
Indeks Efek sebagai Efek dan dilanjutkan dengan keluarnya
KEP-39/PM/2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek
atau Indeks Efek, yang memberikan kewenangan kepada Bapepam
untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam proses
perdagangan Kontrak Berjangka Indeks Efek di Pasar Modal
Indonesia."
Universitas Indonesia, 2004
S23753
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dirgo Laskono
"Perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Kontrak Berjangka tersebut di transaksikan oleh Pialang Berjangka Anggota Bursa Berjangka baik Pembeli maupun Penjual dan dijamin penyelesaiannya oleh Lembaga Kliring Berjangka. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan dikemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. Kontrak Berjangka tersebut dibuat oleh Bursa Berjangka dan berisi mengenai spesifikasi komoditi yang menjadi underlying Kontrak Berjangka tersebut. Kontrak Berjangka diperjualbelikan secara elektronik oleh Pialang Berjangka Anggota Bursa Berjangka di Bursa Berjangka melalui sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Berjangka. Meskipun Kontrak Berjangka tersebut diperjualbelikan secara elektronik melalui sistem perdagangan tetap memenuhi asas-asas perjanjian jual beli antara lain asas kesepakatan, terdapat obyek jual beli yaitu Kontrak berjangka dan terdapat peralihak hak dari Pialang Berjangka Pembeli kepada Pialang Berjangka Penjual melalui Lembaga Kliring Berjangka dalam hal penyelesaian transaksi dilakukan dengan penyerahan fisik komoditi.

Commodity futures trading is all matters related with the sale and purchase of commodities with the future submission under the Futures Contracts and or Options on Futures Contracts. Those futures contracts are traded by Brokers, members of Futures Exchange, both Buyers and Sellers, in which settlement is guaranteed by the Clearing House of Futures. Futures Contract is a standard form of contract for buying or selling Commodity in certain quantity, quality, type, place and time of delivery in the future that has been determined. Include in the definition of futures contracts are Options on Futures Contracts. Futures Contract is made by the Futures Exchange and contains specifications of the underlying commodities. Futures Contracts are traded electronically by Broker Member on the Futures Exchange through a trading system which is provided by the Futures Exchange. Although trading are conducted electronically through the system, trade still meets the principles of sales and purchase agreement, such as principle of consensus , the presence of transaction object and the transfer of right from Broker Seller to Broker Buyer via Futures House of Clearing, where settlement is carried out by physical delivery of commodities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28034
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Muliana
"ABSTRAK
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2006, disebutkan bahwa "resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang". Dalam penjelasan UU tersebut lebih lanjut dijelaskan bahwa resi gudang sebagai suatu instrumen keuangan dapat diperjualbelikan, ditukarkan, dijadikan jaminan kredit oleh pemegangnya, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di Bursa Berjangka. Permasalahan yang timbul selanjutnya adalah apabila resi gudang dijadikan sebagai jaminan atau agunan, maka bagaimana bentuk jaminan pada resi gudang tersebut. Di Indonesia, undang-undang resi gudang merupakan undang-undang yang baru dan undang-undang pertama yang mengatur mengenai resi gudang. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba membahas bagaimana kekuatan hukum penjaminan suatu resi gudang apabila digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit? serta Bagaimana bentuk penjaminannya ditinjau dari hukum jaminan yang ada dalam praktek?. Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder disusun dan dianalisis secara kualitatif. Melalui Undang-undang Nomor. 9 Tabun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor. 9/6/PBI/2007 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor. 7/2/PB1/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Maret 2007, akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha kecil dan menengah terutama petani yang berkeinginan untuk menjaminkan resi gudangnya pada lembaga perbankan atau kreditur lainnya. Atas dasar kedua ketentuan hukum tersebut resi gudang sebagai tanda bukti kepemilikan komoditi dapat dijaminkan kepada lembaga perbankan. UU Sistem Resi Gudang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga jaminan baru, yaitu Hak Jaminan, karena lembaga hukum jaminan yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan hak jaminan atas resi gudang. Pada bentuk hak jaminan resi gudang penguasaan barang ada di pihak ketiga yaitu pengelola gudang.

ABSTRAK
In the Article 1 Section 2 of The Law Number. 9 Years 2006 about The Warehouse Receipt System, mentioned that "a warehouse receipt is an evidence document upon the goods being stored in the warehouse, issued by the warehouse's owner". In it is elaboration explained that the warehouse receipt as a financial instrument can be sold and purchased, treated as a credit guarantee for the holder, while in a derivative trade it also can be used as an instrument to settle a transaction of a temporary trade contract which has been expired on the future exchange. The next problem occurs if the warehouse receipt is used as a guarantee, then how is its form of guarantee. In Indonesia, the law regulating this matter is the new and the first one who regulated the warehouse receipt. Regarding to this, this research is intended to figure out on how far is the legal force of a warehouse receipt in case it is utilized as the guarantee of a credit agreement? How is the process of the guarantee reviewed from the perspective of the applicable law of guarantee and within the practical level? In this research the writer applies a descriptive normative research method, while using the secondary data arranged and analyzed qualitatively. The Law Number. 9 Year 2006 concerning the warehouse Receipt System and Bank of Indonesia Regulation No. 91PBI/2007, which is the second replacement of the Bank of Indonesia Regulation dated at march 30th 2007, will bring legal certainty for the minor and medium entrepreneurs particulary the farmers who have intention to make his warehouse receipt as the guarantee on any banking institution or other creditors. Based on these two law, the warehouse receipt as the proof of commodity ownership is able to be guaranteed to a banking institution. The Law of The Warehouse Receipt System has ordered the forming of a new guarantee institution, named The Guarantee Right, recalling that the existing guarantee law institutions are not able to fill the needs of guarantee right upon the warehouse receipt. In addition, on the warehouse receipt right, the possession right of the commodity lies on the third party namely the warehouse owner.
"
2007
T19647
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johanes Arifin Wijaya
Yogyakarta: Andi, 2005
332.642 JOH b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Purbasari Sugianto
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S23869
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: BAPPEBTI, 2004
310 IND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>