Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123976 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Henny Santoso
"Seiring dengan keadaan perekonomian yang semakin ketat dengan adanya Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money Policy) dimana kredit perbankan tidak lagi dapat diperoleh dengan mudah, maka dengan adanya usaha anjak piutang yang merupakan salah satu alternatif lembaga pembiayaan, dapat dijadikan jalan keluar bagi para pengusaha untuk mengatasi masalah cas flow dan credit department suatu perusahaan dalam rangka meningkatkan aktivitas produksinya. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I. no 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No 1251/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan factoring semakin banyak dilakukan. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya bank, lembaga keuangan bukan bank, dan perusahaan anjak piutang yang memberikan fasilitas jasa anjak piutang. Akan tetapi kedua ketentuan di atas hanya mengatur mengenai perusahaan anjak piutang, tidak mengatur mengenai syarat-syarat dan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak serta hampir tidak mengatur kegiatan perusahaan anjak piutang. Di dalam K.U.H.Perdata sebenarnya ada pengaturan mengenai perjajian anjak piutang, akan tetapi perjanjian anjak piutang dalam K.U.H.Perdata berbeda dengan perjanjian factoring. Oleh karena itu, dasar hukum perjanjian factoring adalah asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 K.U.H.Perdata. Sebagai konsekwensinya, dalam praktek timbul bermacam-macam jenis perjanjian factoring, karena apapun boleh diperjanjikan asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha anjak piutang tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul. Permasalahan yang timbul ini berdampak terhadap upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Dalam skripsi ini akan dikemukakan empat upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang (factor) dalam menghadapi piutang yang tidak tertagih. Salah satu diantaranya adalah penyelesaian suatu sengketa melalui musyawarah atau perdamaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan kesepakatan para pihak. Keadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan sampai sejauh mana kepastian hukum penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan tersebut, sehingga mempunyai kekuatan mengikat para pihak untuk mentaatinya. Upaya hukum perusahaan anjak piutang melalui gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri memberikan kelebihan-kelebihan dibandingkan melalui musyawarah atau perdamaian, karena keputusan hakim lebih mempunyai kekuatan mengikat dan kepastian hukum bagi para pihak untuk mentaatinya. Dan untuk memajukan perusahaan anjak piutang di Indonesia, juga untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang , kiranya masih diperlukan seperangkat peraturan yang secara khusus mengatur kegiatan anjak piutang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20529
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lucky Setiawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23136
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edgar Ekaputra
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yani Hadiyanti
"Salah satu fungsi dari perbankan adalah memberikan kredit kepada pemerintah, dunia usaha dan perorangan. Oleh karena pemberian kredit mengandung suatu tingkat resiko tertentu, maka bank akan melakukan berbagai ana-lisa terhadap pemohon kredit. Salah satu analisa yang terpenting adalah analisa laporan keuangan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa jauh PT Bank "X" menerapkan analisa laporan keuangan dalam menilai kelayakan permohonan kredit. Penulis melaksanakan penelitian ini dengan menggu-nakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan teori melatarbelakangi penelitian. Penelitian lapangan di-lakukan untuk memperoleh data-data dan informasi, melalui wawancara dengan pejabat yang berwenang. Dalam rangka melakukan analisa laporan keuangan, PT Bank "X" mewajibkan pemohon kredit menyerahkan neraca, perhitungan rugi-laba dan laporan sumber dan penggunaan dana paling tidak untuk dua tahun terakhir. Mak-sud analisa adalah untuk mengetahui kemampuan perusahaan untuk membayar hutang baik bunga maupun angsurannya secara teratur. PT Bank "X" dalam melakukan analisa laporan keuangan menggunakan teknik analisa perbandingan, analisa ratio dan analisa sumber dan penggunaan dana. Laporan keuangan PT "ABC" sebagai pemohon kredit memerlukan analisa yang cermat untuk mengetahui kelaya-kannya. Dengan menggunakan teknik analisa tersebut di atas, bank melihat bahwa tingkat likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan efektifitas penggunaan aktiva PT "ABC" berada dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, bank menyimpulkan bahwa PT "ABC" memenuhi syarat untuk memperoleh kredit. Analisa perbandingan laporan keuangan adalah untuk mengetahui potensi dan kondisi perusahaan. Analisa ratio adalah untuk mengetahui tingkat likuiditas, solva-bilitas, rentabilitas dan aktivitas perusahaan. Analisa sumber dan penggunaan dana adalah untuk mengetahui bagaimana perusahaan mengelola dana yang dimilikinya. Agar analisa dapat mencapai tujuannya, maka sebaiknya analisa dilakukan oleh orang yang kompeten selain bank juga melakukan pembinaan terhadap usaha nasabah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18690
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adis Banjere
"Salah satu bentuk bisnis yang turut meramaikan dunia perdagangan Indonesia saat ini adalah factoring, yang dalam istilah Indonesia disebut anjak piutang. Perjanjian anjak piutang tidak dikenal dalam RUH Perdata maupun KUH Dagang, tetapi dapat hidup dan berkembang karena RUH Perdata kita mengenal sistem terbuka dan azas kebebasan berkontrak yang berpangkal dari adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat. Namun, dalam praktek, perjanjian anjak piutang berbentuk kontrak baku yang isi dan syarat kontraknya telah ditentukan sepihak oleh factor, maka klien hanya berpeluang untuk menerima atau menolak syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut. Di sini nampak dominasi factor yang cukup besar sehingga kewajaran perjanjian tersebut sangat tergantung kepada factor. Faktor selalu memaksakan kehendaknya pada klien. Lemahnya posisi klien tergambar dalam Termination Clause dan syarat panghentian perjanjian sebelum saat berakhirnya perjanjian. Secara substansi hubungan hukum antara factor dengan klien tidak jelas, terutama dalam hal menentukan masalah tanggung jawab hukumnya.
Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah perlu membuat ketentuan yang membatasi kebebasan berkontrak dan mencegah penggunaan klausul kontrak yang tidak seimbang, yaitu dengan cara membuat ketentuan yang berisikan larangan menggunakan klausul kontrak yang dinilai dapat merugikan klien baik dari segi kepatutan, keadilan maupun berdasarkan kebebaaan dalam dunia bisnis di Indonesia sehingga pada akhirnya, tercipta kondisi bisnis anjak piutang yang saling menguntungkan baik dari segi hukum maupun dari segi bisnis yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan dan kegiatan usaha anjak piutang untuk menunjang perekonomian di Indonesia.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan porlindungan hukum yang seimbang kepada factor, klien, dan customer, pembatasan kebebasan berkontrak dapat dilakukan dengan dua Cara yaitu, Pertasra, menyempurnakan kaidah-kaidah dalam buku III KUH Perdata atau membuat undang-undang tentang perikatan dan undang-undang tentang hukum kontrak (termasuk kontrak baku). Kedua, membuat beberapa undang-undang yang khusus mengenai suatu aspek tertentu seperti undang-undang mengenai anjak piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>