Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116018 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudhoutomo Dharmojo
"Industri pasar modal di Indonesia diindikasikan telah digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hal ini dikarenakan aliran dana di industri pasar modal sangat besar jumlahnya, selain itu pasar modal menyediakan berbagai instrumen keuangan yang likuid sifatnya dengan begitu dana-dana ilegal bisa disamarkan apabila telah masuk kedalam sistem industri pasar modal. Pencucian uang bukanlah kejahatan pada satu sektor tertentu saja, melainkan sudah lintas sektor, bahkan bersifat global dan melampaui batas-batas yurisdiksi suatu negara. Berbagai upaya internasional dilakukan untuk memerangi pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) merupakan salah satu upaya internasional dalam memerangi kegiatan pencucian uang. Indonesia merupakan salah satu negara tempat sasaran praktek pencucian uang, pada bulan Juni 2001 FATF telah memasukan Indonesia kedalam daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories (NCCT?s) dalam hal pemberantasan pencucian uang. Dengan adanya predikat tersebut Indonesia berupaya untuk dikeluarkan dari daftar hitam tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai otoritas pasar modal di Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Prinsip Mengenal Nasabah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/2003 Peraturan Bapepam Nomor V.D.10. Peraturan Bapepam ini diharapkan dapat menaggulangi praktek pencucian uang pada pasar modal Indonesia dan dapat mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam NCCT?s FATF. Penyedia jasa keuangan di pasar modal diharapkan disiplin dan konsisten dalam menerapkan peraturan Bapepam tersebut sehingga pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dapat berjalan dengan efektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23847
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Christina Pratiwi
"ABSTRAK
Perusahaan pembiayaan sebagai salah satu lembaga keuangan non bank saat ini
memegang peranan penting dan strategis dalam memajukan perekonomian negara
dan membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Jenis-jenis perusahaan pembiayaan
adalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu
kredit. Kegiatan perusahaan pembiayaan lebih menekankan pada fungsi
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Seiring dengan semakin
canggihnya tindak pidana pencucian yang memiliki jaringan internasional dan
lintas batas negara, perusahaan pembiayaan dapat dijadikan salah satu sarana dan
sasaran tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah perusahaan pembiayaan
dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang, maka salah satu cara yang
ditempuh ialah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal
nasabah yang pada awalnya lebih popular dikenal dalam perbankan, dimaksudkan
untuk mengenal karakteristik dan profil serta risiko dari nasabah perusahaan
pembiayaan dalam setiap transaksi pembiayaan. Prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:
PER-05/BL/2011. Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada setiap
perusahaan pembiayaan membawa konsekuensi pada penetapan kebijakan dan
prosedur yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan. Penerapan prinsip
mengenal nasabah di perusahaan pembiayaan belum dilakukan maksimal
sebagaimana dalam perbankan sehingga masih dibutuhkan pelatihan bagi setiap
karyawan perusahaan pembiayaan mengenai prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan.

ABSTRACT
The finance company as one of non-bank financial institution currently holds an
important and strategic role in enhancing the country?s economy and helps the
economic activity of community. The types of finance companies are leasing,
factoring, consumer finance company, and credit card financing value. The main
activity of finance company emphasis on the financing function of providing
funds or capital goods by not withdraws funds directly from the community.
Along with the increasing sophistication of money laundering which has an
international network and cross-border, the finance company may be one of the
means and objectives of money laundering. To prevent finance company being
targeted money laundering, the Know Your Customer principle shall be applied.
Know Your Customer principle which previously more popular in banks intended
to know the characteristics and profiles as well as risks of customers of finance
company in each financial transaction. Know Your Customer principle in finance
company is regulated in Regulation of Head of BAPEPAM LK No: PER-
05/BL/2011. The implementation of Know Your Customer principle application
in finance company has consequences on stipulation of policies and procedures
with regard to financial transaction of customer. The application of Know Your
Customer principle in finance company has not yet implemented to its full
potential as in banks that still requires training related to Know Your Customer
principle for each employee of finance company."
2012
T30643
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Rosela Lauda. 0503002517. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Perusahaan Asuransi Jiwa” Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi (PK IV).
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas dan latar belakang nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah. Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah ini adalah sebagai upaya untuk menciptakan industri keuangan bank dan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang. Perusahaan asuransi jiwa sebagai lembaga keuangan non bank wajib untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah pada perusahaan asuransi jiwa dan penerapan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang pada PT. Prudential Life Assurance. Berdasarkan penelitian yang menggunakan metode kepustakaan ini, dapat disimpulkan bahwa secara umum, Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) diatur dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 17. Selanjutnya, Prinsip mengenal Nasabah bagi perusahaan asuransi jiwa secara lebih terperinci diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh PT. Prudential Life Assurance sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang adalah dengan melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S24590
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indah Kusuma Wardhani
"Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini bank telah menjadi sasaran utama tindak pidana pencucian uang karena sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyamarkan asal usul dana. Besarnya jumlah dana yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat mempengaruhi atau merusak sistem ekonomi dan politik suatu negara. Oleh karena itu, harus dilakukan upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Prinsip Mengenal Nasabah dapat digunakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank?; Bagaimanakah upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum, khususnya Bank Mandiri dan Bank Bukopin?; Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua bank tersebut dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah? Dengan diterapkannya Prinsip Mengenal Nasabah, bank dapat mengenal dan memahami sebaik mungkin setiap calon nasabah dan nasabah, termasuk kegiatan yang mereka lakukan yang berkaitan dengan rekening yang dimilikinya.
Dengan demikian, apabila nasabah tersebut melakukan transaksi keuangan mencurigakan, bank dapat langsung melaporkankannya kepada PPATK dan pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Sebagai bank umum, Bank Mandiri dan Bank Bukopin telah melakukan berbagai upaya secara serius dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Salah satunya adalah dengan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang memuat beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pengorganisasian, penerimaan dan identifikasi, pemantauan dan pelaporan, dan manajemen risiko yang didalamnya tercakup pelatihan karyawan.
Jika dilihat dari segi pelaksanaannya, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di kedua bank tersebut belum efektif karena masih menemui berbagai kendala yang berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK. Oleh karena itu upaya penyempurnaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah perlu terus-menerus ditingkatkan agar tercapai penerapan yang efektif sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18952
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disty Amira Hernawan
"Skripsi ini membahas mengenai aturan dan bentuk pengawasan oleh OJK terhadap
penerapa implementasi prinsip know your customer oleh penyedia jasa keuangan di
pasar modal. Secara khusus skripsi ini menjelaskan aturan serta pengawasan prinsip
tersebut ditinjau dari ketentuan internasional, juga membandingkannya dengan
negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia. Berdasarkan penelitian
yuridis normatif, ditarik kesimpulan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain,
aturan dan pengawasan mengenai prinsip know your customer oleh OJK masih
memerlukan peningkatan terlebih dalam sisi transparansi penanganan pelanggaran
yang dilakukan penyedia jasa keuangan, pemberian sanksi dari OJK, serta
kerjasama antar Lembaga internasional atas pengawasan dan investigasi apabila
dibutuhkan. Untuk itu perlunya keterbukaan mengenai sanksi pelanggaran prinsip
know your customer yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan guna
membangkitkan kesadaran masyarakat

This thesis discusses the rules and forms of supervision by the OJK on
implementing the principle of knowing your customers by financial service
providers in the capital market. In particular, this thesis explains the rules and
supervision of these principles in terms of international provisions and compares
them with other countries such as Australia, Singapore, and Malaysia. Based on
normative juridical research, it is concluded that compared to other countries, the rules and supervision regarding the principle of knowing your customer by the OJK
still requires many improvements, especially in terms of transparency of handling
carried out by financial service providers, imposing sanctions from OJK, and
improving the cooperation between international institutions. Thus, there is a need
for transparency regarding the rules regarding the principle of knowing your
customer, which is carried out by financial service providers to raise public
awareness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anggraeni Pujianti
"Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No.8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer's profile, banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29238
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>