Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155511 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Fitriana Hidayati
"Sejak tanggal 6 Agustus 2001, Indonesia telah memiliki suatu Undang-Undang yang mengatur tentang yayasan. Akhirnya keberadaan yayasan yang selama ini didirikan berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan jurisprudensi Mahkamah Agung memperoleh dasar pengaturan yang kuat dengan diundangkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Pemisahan kekayaan yayasan dari kekayaan pribadi para pendirinya merupakan prasyarat penting bagi berdirinya suatu yayasan (Pasal 1 ayat(1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UUY).
Penulisan tesis ini memberikan gambaran mengenai tiga hal pokok yang dibahas yaitu Bagaimanakah cara perwakafan tanah dari pendiri sebagai modal awal kekayaan yayasan?, bagaimanakah pelaksanaan pengalihan hak milik mengenai modal awal kekayaan yayasan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan? serta bagaimanakah status modal awal kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf, dalam hal yayasan bubar dan atau yayasan dinyatakan pailit? Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik yaitumenggambarkan secara sistematis kedudukan hukum tanah wakaf akibat dibubarkannya yayasan dihubungkan dengan UUY.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa cara perwakafan tanah dari pendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 (1977 No.38) tentang Perwakafan Tanah Milik. Dalam hal ini berlaku prinsip Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, karena Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UUY, dalam hal kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. UUY tidak menegaskan terjadinya peralihan hak milik atas kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya kepada yayasan. UUY tidak mewajibkan pemisahan kekayaan yang meliputi penyerahan hak milik kepada yayasan. UUY hanya menegaskan bahwa pendiri memisahkan (sebagian) kekayaannya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Kekayaan yang berasal dari wakaf tidak dimasukkan dalam harta pailit, jika ketentuan perwakafan diberlakukan. Karena harta wakaf merupakan benda diluar perdagangan (res extra comrnercium) yang tidak dapat dijadikan objek jaminan dan oleh karena itu tidak dapat disita dan dieksekusi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18925
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Harta dan kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf di kecualikan dari kepailitan, lalu kekayaan yayasan yang berasal dari hibah seseorang atau bantuan negara bagaimana ?Siapakah yang berhak memeriksa yayasan yang kegiatannya dicurigai melanggar hukum ? dapatkah yayasan melakukan kegiatan usaha yang bersifat profit center ? Apakah pengurus yayasan dapat memperoleh gaji, imbalan berupa uang atau incentif dalam melaksanakan kegiatan yayasan.."
JHB 18 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Keumala
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Santi Hendrarti
"Peranan Yayasan dalam Kegiatan Bisnis dan Aspek Pengawasannya (Pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan), Tesis, Juli 2002. Tesis ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Magister Kenotariatan dari Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Juga untuk memperoleh gambaran yang lebih mendalam tentang bagaimana peran yayasan yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia dan pengawasan yang dapat dilakukan, pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan. Untuk meneliti hal tersebut dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Yayasan adalah badan non-profit, hal itu juga secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut. Yayasan yang sudah berjalan sebagian sudah melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Yayasan. Sebagian masih mencari bentuk badan yang sesuai, karena belum dapat memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk penyertaan dengan batasan maksimal 25% dari nilai kekayaan yayasan. Hasil penyertaan tersebut untuk menambah kekayaan yayasan dan demi mencapai tujuan yayasan di bidang sosial kemanusiaan, bukan untuk keuntungan para pendiri maupun pengurusnya. Diatur pula tentang mekanisme pengawasan serta kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap yayasan oleh pihak ketiga yang menilai telah terjadi salah pengelolaan yayasan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan oknum yayasan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Hanya saja tetap diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif dan lebih ketat terutama bagi yayasan yang terjun dalam bisnis, serta sanksi yang tegas bagi pelanggarannya. Yang demikian agar usaha-usaha pengawasan yang ada dapat membuat yayasan tersebut benar-benar menjalankan ketentuan Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 dimana yayasan berfungsi sebagai badan yang menjalankan kegiatan sosial kemanusiaan dalam arti yang sebenarnya. (Santi Hendrarti)"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36316
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro, 2001
346.066 IGN b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ina Susani Dengah
"Penulisan tesis ini untuk memperoleh gambaran yang lebih mendalam atas beberapa catatan yang muncul berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan terhadap pemberian kredit kepada yayasan. Untuk meneliti hal dalam penulisan ini, dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif dan hasilnya bersifat deskriptif, analisis dan tehnik pengumpulan data dari studi dokumen. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan status yayasan telah diakui sebagai badan hukum. Mengingat yayasan diakui sebagai badan hukum, sebagai subyek hukum yayasan dapat menerima fasilitas kredit dari bank. Namun, yayasan sebagai suatu organisasi nirlaba merupakan badan hukum yang diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan suatu yayasan dan adanya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang peruinusannya menimbulkan penafsiran yang kontradiktif antara satu pasal dan yang lainnya, berkaitan dengan pemberian kredit kepada yayasan menimbulkan catatan atau pertanyaan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Kalangan perbankan merasa perlu adanya kepastian hukum untuk mencegah kemungkinan terjadi pemberian kredit kepada yayasan menjadi melanggar hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T17690
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nieke Larasati
"Sebelum undang-undang tentang yayasan diberlakukan, terdapat ketidakpastian mengenai pengertian dan bentuk yayasan, maupun batasan yang tegas terhadap maksud, tujuan, dan kegiatan yayasan. Akibatnya yayasan cenderung disalahgunakan sebagai wadah berkedok sosial untuk memperkaya pihak-pihak tertentu. Diberlakukannya UU Yayasan memberi jawaban atas dibutuhkannya payung hukum mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan yayasan yang tadinya belum memiliki kepastian hukum. Namun UU Yayasan belum menekankan secara khusus batasan antara perbedaan yayasan keagamaan dengan yayasan pada umumnya. Padahal yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan yayasan yang hanya bersifat sosial dan kemanusiaan, sebagai contoh fungsi yayasan sebagai instrumen syiar keagamaan, penyelenggara pendidikan diniyah, berperan sebagai lembaga amil zakat, dan lain sebagainya. Atas sebab itu timbul pertanyaan mengenai bagaimana peran UU Yayasan dalam mengakomodir pendirian yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam.
Penelitian ini berlatar belakang dari adanya pemikiran terhadap perlunya UU Yayasan memberi batasan yang tegas antara yayasan keagamaan dengan yayasan sosial dan yayasan kemanusiaan. Sehingga pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai apakah UU Yayasan sudah dapat mengakomodir pendirian yayasan keagamaan, dan bagaimana bentuk yayasan keagamaan yang sesuai dengan hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian eksplanatoris yakni menggambarkan dan menjelaskan tentang proses pendirian yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam untuk menjadi badan hukum, penelitian evaluatif yakni memberi penilaian atas peranan UU Yayasan dalam mengakomodir pendirian Yayasan Keagamaan khususnya terhadap Yayasan Islam, serta penelitian analitis yakni analisis terhadap pendirian yayasan keagamaan yang sesuai dengan kaidah Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Perolehan data dalam penelitian ini adalah berdasarkan studi dokumen, wawancara, dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa UU Yayasan belum sepenuhnya mengakomodir pendirian yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam, oleh karena UU Yayasan belum memandang yayasan keagamaan sebagai yayasan yang berbeda dengan yayasan pada umumnya, sehingga pendirian yayasan Islam tidak dituntut untuk sesuai dengan kaidah hukum Islam. Atas sebab ini maka hal-hal yang belum diakomodir UU Yayasan tersebut harus ditutupi dengan pengetahuan tentang keagamaan dan permohonan izin operasional dari Departemen Agama. Selain itu diketahui pula bahwa yayasan keagamaan yang sesuai dengan hukum Islam adalah yayasan keagamaan yang dilandasi akhlak, akidah, dan syariat, sehingga pendirian yayasan keagaman yang sesuai dengan Hukum Islam berarti yayasan keagamaan didirikan dengan memenuhi kaidah normatif dan yuridis dalam syariat Islam.

Before the establishment of Foundation Act there was uncertainty in the meaning and form of foundations, as well as strict limits on the purposes, objectives, and activities of the foundation. Hence foundations tend to be misused under "social" guise to enrich certain parties. The implementation of Foundation Act has provided answers to the necessity for the legislation on foundations establishment, management, and supervision which previously hadn't complied to the need of legal certainty. On the other hand, Foundation Act doesn't emphasize the boundary between the difference of religious foundation with the foundation in general. Whereas religious foundations in particularly Islamic foundations, have different characters compared to foundations based on merely social and humanitarian purpose, as examples their establishment purpose for the benefit of missionary endeavor, to conduct diniyah education program, to conduct a role as the formal institution of zakat, et cetera. These factors have raised questions on the extent of Foundation Act to be able to facilitate the establishment of religious foundations, in particularly Islamic foundations.
This research background was incited by the thought of how important it is to emphasize the boundary between religious foundation and social or humanitarian foundations. Hence the main issues in this research are about whether Foundation Act has been able to accommodate the establishment of religious foundations, and how to establish Islamic foundation that is in accordance with the rules of Islam. Research methods used to answer these issues were explanatory research to describe and explain the process of religious foundations establishment in particularly Islamic foundations to become legal entities, evaluative research to assess the role of Foundation Act in accommodating the establishment of Religious Foundations in particularly Islamic foundations, and analytical research to analyze the establishment of religious foundations that comply with Islamic rules and Indonesian regulations. This research obtained informations by document studies, interviews and field research.
The research results noted that Foundation Act hasn't entirely accommodated the religious foundations establishment in particularly Islamic foundations, since Foundation Act hasn't noticed the difference between religious foundations and foundations in general, thus compliance with the rules of Islamic law is not a requisite in Islamic foundation establishment. What haven't been accommodated by Foundation Law shall be covered by religious knowledge and activity license approval from the Ministry of Religious Affairs. Also note that the religious foundation that complies with Islamic law is a foundation based on religious morals, faith, and the Shari'a, thus establishment of religious foundations that in accordance with Islamic law means that the establishment has met the normative and juridical rules in Islamic Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27533
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deni Thanur
"Sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001, telah banyak yayasan yang didirikan di Indonesia namun dari segi formal maupun dari segi material pendirian yayasan teraebut belum seragam. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tersebut timbul permasalahan pokok yaitu syarat-syarat. apakah yang harus dipenuhi agar suatu yayasan memperoleh status badan hukum, bagaimana status hukum yayasan yang didirikan sebelurrmya dan penyesuaian apakah yang harus dilakukan.
Dalam tesis ini penulis mencari jawaban atas permasalahan pokok tersebut dengan melakukan penelitian hukum normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan ditunjang dengan penelitian yang beraifat empiris yang berdasarkan observasi penulis dalam praktek selaku notaris.
Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa agar suatu yayasan memperoleh status sebagai badan hukum maka harus dipenuhi syarat formil yaitu yayasan didirikan dengan akta notaris, disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan syarat material yaitu anggaran dasar yayasan harus disesuaikan dengan ketehtuan Undang-Undang nomor 16 tahun 2001. Pada prinsipnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 mengakui yayasan yang didirikan sebelumnya sebagai suatu badan hukum dengan beberapa pembatasan dan harus mel akukan penyesuaian anggaran dasarnya terutama yang berkenaan dengan nama dan tempat kedudukan yayasan, maksud tujuan dan kegiatan usaha yayasan, jangka waktu pendirian, kekayaan yayasan, organ yayasan, perubahan anggaran dasar yayasan, penggabungan dan pembubaran yayasan, tahun buku dan laporan tahunan yayasan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16692
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>