Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129049 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lubis, Jenny M. B.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24243
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Hastarina
"Dalam usaha untuk menyehatkan perbankan nasional, Pemerintah melalui Bank Indonesia, mengharuskan bank-bank yang mengalami kesulitan usaha untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Merger merupakan salah satu alternatif yang dapat diambil untuk tujuan penyehatan bank. Salah satu persyaratan dalam melaksanaan merger bank adalah bahwa merger dilakukan dengan memperhatikan kepentingan (hak-hak) karyawan bank yang akan melakukan merger, karena merger bank selalu menimbulkan dampak terhadap karyawan bank.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan dengan didukung oleh alat pengumpulan data wawancara di PT Bank Permata Tbk dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya karyawan bank yang mengabungkan diri akan beralih ke dalam bank hasil penggabungan, namun tetap saja terdapat kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh bank untuk melindungi kepentingan karyawannya, baik karyawan yang dialihkan maupun karyawan yang mengalami PHK. Bagi karyawan yang dialihkan akan mendapatkan upah yang layak, serta pembinaan di bank hasil penggabungan. Sedangkan bagi karyawan bank yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan dibidang ketenagakerjaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S24017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Eka Naya Dewi
"ABSTRAK
Sejak adanya krisis moneter banyak bank yang
mengalami kesulitan operasional. Untuk itu Pemerintah
mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan
restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara
lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal
minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya
pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena
ternyata pertumbuhan bank pasca likuidasi, masih belum
cukup memadai dan karenanya Pemerintah menghimbau kepada
bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak
hanya dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga
dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian
Bank Bali Tbk, akhirnya dilaksanakan merger Bank Universal
Tbk, Bank Artamedia, Bank Prima Ekspress, Bank Patriot
ke dalam Bank Bali yang kemudian mengganti namanya menjadi
Bank Permata, yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian
merger, pada 27 September 2002. Namun tidak dapat
dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum
yang berkaitan dengan merger tersebut, seperti dapatkah
merger kelima bank tersebut dalam Bank Permata memenuhi
persyaratan sebagai bank hasil merger yang sehat serta
telah sesuaikah merger yang dilakukannya itu dengan Undang-
Undang Perbankan maupun Undang-Undang lain yang berkaitan
dengan merger bank tersebut. Melalui penelitian
kepustakaan yang bersifat yuridis normative dengan hasil
penelitian yang berbentuk evaluatif analitis maka
pelaksanaan merger yang dilakukan kelima bank tersebut ke
dalam Bank Permata, ternyata telah memenuhi kriteria
sebagai bank yang sehat dan pelaksanaannya disesuaikan
dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya yang
berkaitan dengan Merger Bank.

ABSTRACT
Since the monetory crisis, many bankers had been
facing operationalproblems. To overcome the situation,
the government took several justification and actions in
structural alteration and improvement by upgrading the
requirement in minimum stock capitals and liquidated the
bankers having problems. The government effort however
was still not success. The bank development after
liquidation was still below expected level and the
government called the banks for merger. This requirement
included not only the private banks but the government
banks were involved. It began the establishment of Bank
Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank,
Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali
(now Permata Bank) those were recognized on September
27,2002. From the judicial point of view, the merger met
the established procedure and requirement both in the
banking and commercial laws. Relating to the above cases,
we feel it necessary to restudy more detail of mergering
the middle class private banks into Bank of Bali (now
Permata Bank)."
2007
T37049
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S9631
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S9400
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Nia Maulida Febrianty
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S24242
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Brigita Ceranitha Nuraini
"Terdapat perbedaan pendapat antara bank dengan Direktorat Jendral Pajak DJP terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan agunan yang diambil alih AYDA. Bank berpendapat bahwa atas penjualan (AYDA) tidak terutang PPN karena belum terjadi penyerahan dari debitor kepada bank dan penjualan AYDA bukan merupakan kegiatan usaha bank DJP berpendapat bahwa atas penyerahan AYDA tersebut terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN. Melalui penelitian yuridis normatif dengan analisis deskriptif penulis menjelaskan penyerahan agunan dari debitor kepada bank sebagai kreditor pada saat pengambilalihan agunan dan perlakuan pengenaan PPN atas penjualan AYDA pada PT Bank Permata Tbk.

There are different opinions between the bank and the Directorate General of Taxation (DGT) regarding the treatment of Value Added Tax (VAT) on sales of foreclosed assets. Bank considers that there should be no VAT payable on the sale of foreclosed assets because submission of assets from the debtor to the bank has not occurred yet and thesale of foreclosed assets are not included in a bank's business activities DGT claims that there is VAT payable on the transfer of foreclosed assets under. Article 4 paragraph 1 letter a of VAT Law Through a juridical and normative study with a descriptive analysis the author explains the submission of collateral from the debtor to the bank as creditor at the time of collateral handover and the VAT treatment on sale of foreclosed assets at PT Bank Permata Tbk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45070
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Masita Dewi
"Berdasarkan praktek di lapangan dan prinsip kehati-hatian, dalam memberikan kredit bank mensyaratkan adanya jaminan, dimana Salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitor untuk menjamin pelunasan hutang atas kreditor adalah fidusia sebagaimana ternyata dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia yang lahir dan berkembang melalui yurisprudensi di Indonesia sangat terasa dibutuhkan dikarenakan adanya kekurangan dari lembaga gadai ataupun hipotik versi KUH Perdata ataupun undang-undang.
Adanya tingkat persaingan antar bank yang semakin tinggi, membawa pengaruh terhadap pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia, dimana dapat diketahui bahwa pada prakteknya pelaksanaan pengikatan jaminan dilakukan selain mengacu pada Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga melibatkan pertimbangan bisnis tertentu yang menyebabkan pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia dilaksanakan tidak secara konsisten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Eka Maya Dewi
"ABSTRAK
Sejak adanya krisis moneter, banyak bank yang mengalami kesulitan operasional. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuidasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah menghimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Bali Tbk, akhirnya dilaksanakan merger Bank Universal Tbk, Bank Artamedia, Bank Prima Ekspress, Bank Patriot ke dalam Bank Bali yang kemudian mengganti namanya menjadi Bank Permata, yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada 27 September 2002. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan merger tersebut, seperti dapatkah merger kelima bank tersebut dalam Bank Permata memenuhi persyaratan sebagai bank hasil merger yang sehat serta telah sesuaikah merger yang dilakukannya itu dengan Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang lain yang berkaitan dengan merger bank tersebut. Melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan hasil penelitian yang berbentuk evaluatif analitis maka pelaksanaan merger yang dilakukan kelima bank tersebut ke dalam Bank Permata, ternyata telah memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Merger Bank.

ABSTRAK
Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank).
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank

Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank)
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank
"
2007
T19614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>