Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 66101 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Olivia Ludmila M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Tatanusa Indonesia, 2008
346.0482 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Listyana Chandra
"Tesis ini membahas bagaimana cara mengklaim suatu folklor milik bangsa adalah mumi milik bangsa Indonesia serta apakah rezim hak cipta mampu mengakomodir perlindungan atas folklor tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan bentuk penelitian preslcriptif. Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa untuk mengklaim suatu folklor milik bangsa adalah mumi milik bangsa tersebut diperlukan beberapa alat bukti yaitu alat bukti tertulis, saksi, saksi ahli, dan pemeriksaan setempat Sedangkan upaya hukum yang bisa dilakukan adalah upaya hukum pidana, upaya hukum perdata, penetapan sementara pengadilan, dan arbitrase. Namun hal itu baru sebatas pada pengaturan saja karena peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bsampai saat ini belum terealisasi. Sehingga rezim hak cipta yang ada dianggap kurang bisa melindungi kekayaan bangsa khususnya folklor.

This theses discusses about how to claim a folklore and how if the copyright regime is able to accomodate the folklore protection. This research is normative research with prescriptive research form. The conclution to claim the folklore is owned of the nation, needed some evidence like written evidence, witness, expertise, and descente. And the effort of law consist of criminal law, private law, interlocutor injuctioa, and arbitration. But, implementation of of regulation have no realized until now, so copyright Act claimed can not to protect the folklore.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37121
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ester Septarini
"ABSTRAK
Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai warisan budaya yang beragam.
Warisan budaya tersebut merupakan kekayaan tidak berwujud bagi Indonesia
karena sifatnya yang tradisional dan turun temurun. Salah satu warisan budaya
Indonesia adalah batik motif parang rusak. Pemeliharaan dan pelestarian
pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional atau folklor Indonesia
saat ini diatur di dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dan Di dalam
Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang
yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari
instansi yang terkait dalam masalah tersebut. Perlindungan folklor yang dimaksud
dalam tulisan ini adalah pengumuman atau perbanyakan Ciptaan folklor oleh
orang yang bukan Warga Negara Indonesia. Hal ini untuk mencegah pemanfaatan
oleh pihak asing tanpa izin dari instansi yang terkait dalam masalah ini. Dengan
diakuinya batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity pada tanggal 2
Oktober 1999, Pemerintah Indonesia harus mengantisipasi bagaimana apabila ada
pihak lain (asing) yang akan melakukan pengumuman ataupun perbanyakan dari
batik motif parang rusak untuk kepentingan komersial mereka sendiri. Tulisan ini
membahas perlindungan Hak Cipta batik motif parang rusak menurut Undangundang
Nomor 19 Tahun 2002, upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah
Republik Indonesia dalam rangka melindungi folklor terutama Batik Motif Parang
Rusak dan Efektifitas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
dalam memberikan perlindungan atas Batik Motif Parang Rusak. Untuk
menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatif terhadap Undangundang
Nomor 19 Tahun 2002. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan
wawancara dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pengolahan
data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan
dengan menggunakan metode deduktif.

ABSTRACT
Indonesia is known as a country that has a diverse cultural heritage. The cultural
heritage is intangible property for Indonesia because it is traditional and
hereditary. One of the cultural heritage of Indonesia is batik motif parang rusak.
The maintenance and preservation of traditional knowledge and traditional
cultural expressions or folklore in Indonesia is regulated in Article 10 paragraph
(2) of Act Number 19 of 2002, The State holds the Copyright on folklore and folk
culture results that belong together, like the story, saga, fable, legend, chronicle,
songs, crafts, choreography, dance, calligraphy and other works of art and in
Article 10 paragraph (3) of Act Number 19 of 2002 states that in order to publish
or reproduce the works referred to in paragraph (2) , people who are not
Indonesian citizens must first obtain permission from the institution related to the
problem. The protection of folklore are referred to in this paper is the creation
folklore announcement or multiplication by non Indonesian citizen. This is to
prevent the use by a foreign party without the permission of the institution related
to this issue. With the recognition of batik as an Intangible Cultural Heritage of
Humanity on October 2, 1999 , the Indonesian government must anticipate what if
there is another party (foreign) who will do the announcements or reproduction of
defective parang motif for their own commercial interests. This paper discusses
protection parang motif Copyright damaged by Act Number 19 of 2002, the law
attempts to do the Indonesian government in order to protect folklore especially
Batik Motif Parang Rusak and Effectiveness of Act Number 19 of 2002 on
Copyright in giving protection of Batik Motif Parang Rusak. To answer these
problems carried normative study of the Law Number 19 of 2002. In addition to
complement the interviews were conducted by the Directorate Intellectual
Property Right. Data processing is done qualitatively, while the deduction is done
by using the deductive method."
2013
T39281
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Noveriko Putranto
"ABSTRAK
Tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta.

ABSTRACT
Plagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24813
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Septiani Fitrian
"Realita yang terjadi saat ini, iklan merupakan sarana pemasaran pemegang peranan penting, bahkan utama dalam mempromosikan suatu produk yang ditawarkan oleh sebuah Perusahaan. Jarang sekali suatu Perusahaan, terutama yang menghasilkan produk berupa barang konsumsi, tidak menggunakan sarana periklanan untuk memasarkan keberadaan produknya kepada masyarakat. Dan untuk mendukung sarana pemasaran iklan tersebut. Perusahaan memesan iklan yang mereka inginkan kepada Biro Iklan melalui suatu Perjanjian Pemesanan Iklan. Perjanjian Pemesanan Iklan ini harus dibatasi oleh asas kebebasan berkontrak dan itikad baik baik dari Perusahaan maupun Biro Iklan. Oleh karena itu, pada Perjanjian Pemesanan Iklan harus seimbang antara hak dan kewajiban para pihak dengan melindungi kepentingan Perusahaan dan Biro Iklan. Namun, pada praktek yang terjadi sekarang ini adalah Perusahaan yang membayar pembuatan iklan yang mendaftarkan iklan tersebut dengan mereka sebagai Pemegang Hak Cipta atas iklan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, belum tentu Perusahaan yang berhak atas Hak Cipta tersebut, ada kemungkinan justru Biro Iklanlah Pemegang Hak Cipta, sebagai pihak yang menciptakan (Pencipta). Hal ini tentunya tidak melindungi Biro Iklan sebagai Pencipta. Karena Biro Iklan yang mengerjakan keseluruhan proses pembuatan karya iklan. Pada Perjanjian Pemesanan Iklan yang akan dianalisa ini, kepentingan Biro Iklan sebagai Pencipta tidak di lindungi oleh Perjanjian Pemesanan Iklan. Perusahaan menginginkan agar seluruh Hak Cipta atas iklan di alihkan dari Biro Iklan kepada Perusahaan dan Perusahaan menginginkan agar hak moral dikesampingkan. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, Perjanjian Pemesanan Iklan harus melindungi hak-hak Perusahaan dan Biro Iklan dengan memperhatikan asas kebebasan berkontrak dengan tidak bertentangan undang-undang terkait, ketertiban umum, dan kepatutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21258
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>