Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127797 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Nyoman Nurjaya
[place of publication not identified]: Binacipta, 1984
340 NYO p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Syofrin Syofyan
Bandung: Refika Aditama, 2004
343.04 SYO h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Miersa Soewadji
"Sebagai akibat merosotnya pendapatan negara dari sektor minyak dan gas bumi serta berkurangnya bantuan luar negeri untuk pembiayaan pembangunan, pemerintah menempuh berbagai kebijaksanaan. Langkah pertama adalah melakukan deregulasi di sektor keuangan, yang diawali dengan liberalisasi perbankan pada tanggal 1 Juni 1983. Kemudian lahir Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 yang mencairkan pembekuan pendirian dan Perluasan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dan terakhir melalui Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988, muncullah Lembaga Keuangan baru di Indonesia, yang dikenal dengan Lembaga Pembiayaan dengan berbagai usaha, antara lain Modal Ventura. Modal Ventura, suatu pranata ekonomi yang lahir dan berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1950-an. Kehadiran Modal Ventura ini mampu memacu pertumbuhan industri dan ekonomi Amerika Serikat dengan pesat. Begitu juga di beberapa negara lain, kehadiran Modal Ventura turut berperan aktif dalam pengembangan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Tentu saja dengan gerak dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan infrastruktur dan ekonomi masing-masing negara tersebut. Mengadopsi lembaga Modal Ventura bagi suatu negara, termasuk Indonesia, tidaklah mudah, karena infrastruktur hukum dan ekonomi yang terdapat di Indonesia jelas berbeda dengan Amerika Serikat dan negara-negara lain. Karena itu pemerintah sangat berhati-hati"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20499
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Arini
"Dewasa ini perkreditan adalah merupakan faktor terpenting dalam seseorang mengembangkan usahanya. Seseorang yang ingin mengembangkan usahanya tetapi ia tidak mempunyai cukup modal padahal usahanya itu mempunyai prospek yang cerah (layak), maka ia tidak perlu berkecil hati karena ia dapat meminta kredit dari Bank. Apalagi dalam masa pembangunan sekarang ini, banyak sekali sektor-sektor pembangunan yang perlu dikembangkan dan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Bank Indonesia cepat tanggap mengenai hal itu dengan mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan dalam bidang perkreditan. Salah satu sektor/bidang pembangunan yang tidak luput dari perhatian Pemerintah adalah sektor/bidang Industri Konstruksi. Industri Konstruksi ini merupakan industri dalam bidang pembangunan fisik, yaknl dapat menghasilkan bangunan pergedungan, bangunan sipil dan bangunan instalasi. Pembangunan perumahan, jembatan, perkantoran, jalan , dan lain sebagainya yang bersifat pembangunan fisik tersebut tidak akan tercapai/terwujud, apabila tidak ditunjang oleh dana yang cukup, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentu, dalam hal ini si pelaksana pembangunan Kontraktor/Developer tidak mungkin dapat menyediakan seluruh biaya pembangunan tersebut dari dana yang tersedia, padahal pembangunan itu harus segera selesai dan segera dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, jalan. tengah yang diambil oleh Kontraktor/Developer adalah meminta kredit dari Bank. Kredit yang disediakan Bank untuk Kontraktor/Developer tersebut, dinamakan Kredit Konstruksi. Dalam Kredit Konstruksi ini, segi hukumnya yang paling menonjol adalah adanya pihak lain, yang tidak termasuk pihak dalam perjanjian kreditnya, melunasi/membayarkan kredit yang dipinjam oleh Kontraktor/Developer. Pihak lain ini adalah pihak pemberi pekerjaan/Bouwheer yang mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan Kontraktor/Developer tersebut. Pembayaran oleh pihak Bouwheer untuk melunasi kredit yang dipinjam Kontraktror/Developer itu dalam hukum perjanjian dapat disamakan dengan berakhirnya perjanjian dengan cara kompensasi (perjumpaan utang). Masalah lain yang menarik untuk dibahas adalah masalah jaminan dalam kredit konstruksi, bagaimana upaya penyelesaian, yang ditempuh bila terdapat Kredit Konstruksi yang macet. Sedangkan dari segi manajemen perbankan adalah mencaritahu bagaimana prosedur permohonan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk mendapatkan Kredit Konstruksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariam Darus Badrulzaman, 1931-
Bandung: Alumni, 1981
343.09 MAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
D. Sidik Suraputra
Depok: LPHI-Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
341.02 SID h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Lilik Mulyadi, 1961-, author
Bandung: Alumni, 2007
345.06 LIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tutut Aji Susanti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37708
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Wantampone Press untuk Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2003
343.07 BUN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rida Fathia Sani
"Perekonomian Indonesia dijalankan dengan menggunakan sistem ekonomi campuran, dimana perekonomian digerakkan oleh 3 pelaku yaitu : usaha negara, usaha swasta dan koperasi. Ketiga pelaku tersebut mempunyai fungsi yang berbeda - beda. Dan ketiga pelaku tersebut, usaha negara atau perusahaan negara memiliki fungsi yang sangat vital bagi rakyat, yakni mengelola kekayaan alam dan bidang - bidang yang terkait dengan kepentingan orang banyak, yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejakteraan rakyat. Perusahaan Negara di Indonesia lebih dikenal dengan nama BUMN (Badan Usaha Mink Negara), yang dalam penyelenggaraan kepentingan umum dibagi lagi menjadi 3 bentuk yaitu : PERUM, PERJAN, PERSERO. Kepentingan umum disini adalah kepentingan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yang termasuk kedalam usaha strategis antara lain : Pengadaan air, listrik, telekornunikasi, pelabuhan, dst. Pengadaan dan penguasaannya menjadi monopoli negara, dimana hal tersebut dimaksudkan agar tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam skala besar, dapat dinikmati orang banyak. Permasalahan pads pengelolaan BUMN akhirnya timbul, seiring dengan ruang lingkup BUMN yang cukup luas dan membutuhkan subsidi yang besar. Kemudian ditambah pula dengan kompleksitas permasalahan dari tahun ke tahun, sehingga menyebabkan pemerintah tidak lagi dapat untuk berjalan sendiri dalam penyelenggaraan BUMN. Mulai bermunculan berbagai macam strategi untuk memecahkan persoalan pengelolaan BUMN, mulai clan Joint Venture, Kerja Soma Operasi sampai pada Privatisasi. Khusus mengenai privatisasi BUMN, dilakukan berdasarkan pada kebijakan IMF yang tertuang dalam LoI (Letter of Intent) yang mau tidak mau merupakan satu kewajiban bagi pemerintah Indonesia. Salah satu BUMN yang terkena kebijakan untuk diprivatisasi adalah PT. INDOSAT Thk (Persero).
Penjualan saham Indosat dilakukan dengan cara direct placement atau private placement yaitu mengundang para strategic partner untuk mengikuti `tender' dalam proses penjualan saham milik pemerintah (divestasi) di Indosat. Strategic Partner yang akhirnya menang dalam proses divestasi ini adalah sebuah perusahaan Singapura, yakni Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd. Dalam proses penjualan saham ini ternyata dinilai banyak terjadi pelanggaran hukum, tidak transparan dan pemerintah kurang bersikap hati - hati. Oleh karena itu, hal ini segera mengundang reaksi dari seluruh komponen bangsa, balk yang pro maupun yang kontra. Akhirnya, sebagian pihak menilai proses divestasi Indosat 'cacat hukum'. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa para eksekutor penjualan saham Indosat tidak mengacu dan tidak mempedulikan Tap MPR No. X Tahun 2001. Tap MPR tersebut menggariskan bahwa privatisasi harus..."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19862
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>