Ditemukan 93778 dokumen yang sesuai dengan query
Farida J. Bahar
"Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing menjadi berkembang. Karena dengan penggunaan outsourcing ini maka perusahaan dapat lebih memperhatikan kegiatan utama perusahaan sehingga perusahaan lebih kompetitif.Namun, praktek outsourcing menimbulkan masalah, khususnya mengenai perlindungan perusahaan outsourcing. Umumnya, perusahaan pemberi kerja cenderung mengalihkan tanggung jawab ke perusahaan outsourcing apabila ada kerugian akibat tindakan atau kelalaian pekerja outsourcing. Skripsi ini menganalisis sejauh mana perlindungan hukum perusahaan outsourcing ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakejaan. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa benar pelaksanaan praktek outsourcing merugikan perusahaan outsourcing, sekalipun telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang tersebut tidak mengatur dengan jelas mengenai syarat-syarat pembuatan suatu perjanjian dan ketidakjelasan perumusan hubungan kerja antara pemberi pekerjaan, penyedia jasa dengan pekerja. Doktrin respondeat superior tidak dapat diberlakukan untuk bisnis outsourcing karena dari segi manfaat yang mendapatkan manfaat dari pekerja adalah perusahaan pemberi kerja yang memberikan perintah langsung kepada pekerja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ahmad Hilyadi
1987
S17594
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yudhi Hendra K.
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20849
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Irdam Asmara
"Perlu kiranya untuk diketahui, bahwa salah satu alasan timbulnya outsourcing diantaranya adalah untuk membagi risiko usaha dalam bebagai masalah termasuk masalah ketenagakerjaan. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan paradigma di negara Barat yaitu "pekerja adalah aset terbesar perusahaan berubah menjadi pekerja adalah kewajiban terbesar perusahaan" dimana banyak pemilik modal mengeluh bahwa mereka tidak memiliki waktu lagi untuk berkonsentrasi pada produk dan layanan, nasabah dan pasar, serta pada kualitas dan distribusi. Mereka tidak dapat bekerja untuk hasil yang lebih baik karena konsentrasi mereka habis untuk masalah-masalah ketenagakerjaan. Paradigma tersebut kemudian berubah dari pandangan kerja tradisional bahwa "pekerja melayani sistem" menjadi pandangan kerja modern bahwa "sistem hares melayani pekerja" dimana yang dioutsourcing yang akan melayani pekerja dalam organisasi perusahaan, sehingga tidak diperlukan lagi orang khusus Kepala Pengawas/Manajer untuk melayani dan mengendalikan fungsi dan proses yang dioutsourcing tersebut. Mengingat outsourcing telah sangat popular dan banyak dijalankan oleh perusahaan termasuk perbankan, diantaranya adalah dengan meng-outsourcing tenaga kerja tellernya, maka perlu kiranya untuk mengetahui kedudukan hukum tenaga kerja teller outsourcing bank menurut undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kedudukan hukum tenaga kerja teller outsourcing bank menurut KUH Perdata dan akibat hukum bagi bank apabila mempekerjakan teller outsourcing."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20855
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Oryan Darwis
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1982
S16650
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Yunus
"Pembangunan adalah amanat konstitusi negara kita dan hubungan antara trilogi pembangunan dengan krisis ekonomi ternyata masih relevan. Konsultan teknik sebagai salah satu penyedia jasa dalam pekerjaan konstruksi memegang peranan penting selain kontraktor. Perjanjian yang dilakukan konsultan teknik dengan Pemerintah adalah perjanjian untuk melakukan jasa yaitu perjanjian antara pihak yang ahli melakukan jasa untuk kepentingan pihak lain guna mencapai tujuan dengan menerima pernbayaran berdasarkan tarif. Bagaimana proses sebelum terjadinya perjanjian dan masalah-masalah apa saja dalam perjanjian yang telah disepakati merupakan hal yang di teliti dalam skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara menggunakan berbagai literatur yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Alat pengumpul data penelitian ini yaitu studi dokumen dan wawancara dengan nara sumber yaitu orang yang memberi informasi tidak mengenai diri sendiri tetapi karena keahlian atau jabatannya. Tahap yang di lakukan sebelum melakukan perjanjian untuk melakukan jasa pada Instansi Pemerintah dimulai dengan tahap pelelangan dan terdapat empat cara pelelangan yaitu pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan secara langsung dan penunjukan langsung. Salah satu syarat untuk mengikuti pelelangan, badan usaha harus mengikuti prakualifikasi untuk mempunyai Tanda Daftar Rekanan (TOR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. Hubungan hukum perjanjian untuk melakukan jasa antara PT. Seecons dengan Pemerintah adalah ernberian kuasa yang menjurus pada suatu pemberian tugas atau lastgeving. Permasalahan yang sering timbul adalah mobilisasi tenaga ahli konsultan karena pada waktu pelelangah konsultan mengajukan tenaga ahli yang mempunyai pengalaman dan keahlian yang tinggi namun pada saat mobilisasi tenaga ahli tersebut diganti, keterlambatan penyelesaian proyek dapat memberi keuntungan bagi konsultan teknik karena timbulnya kontrak addendum (kontrak tambah waktu), pemutusan perjanjian dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah (Pemimpin Proyek) sehingga kedudukannya lebih tinggi dan Pasal 1266 KUH Perdata tidak diberlakukan maka penyelesaian perselisihan dilakukan secara arbitrase masalahnya bila ada pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela serta dikaitkan dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai kegagalan bangunan dan aspek lingkungan. Ke depan disarankan agar dibuat peraturan perundang-undangan mengenai profesi jasa konsultan teknik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20465
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Denis R. Sibbald
"Pemerintah dalam beberapa hal memegang hak monopoli atas suatu fungsi atau jasa pelayanan. Hal ini memang telah sesuai dengan Undang-undang dan merupakan fungsi suatu negara untuk menyediakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan yang bersifat untuk kepentingan umum. Dalam perkembangannya untuk melakukan fungsi tersebut dibutuhkan biaya yang amat besar untuk dapat menghadirkan jasa tersebut sehingga keterlambatan untuk mengimbangi peningkatan kegiatan ekonomi akan memberika dampak yang tidak kecil bagi kehidupan masyarakat. Salah satu jalan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan "privatisasi" atas beberapa jasa pelayanan yang sebelumnya menurut perundang-undangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Privatisasi itu sendiri secara umum diartikan sebagai keikutsertaan pihak swasta untuk penyelenggarakan/menyediakan jasa pelayanan umum. Perjanjian Privatisasi Jasa Kepelabuhan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan PT X sebagai suatu perusahaan swasta merupakan bentuk nyata dari usaha privatisasi tersebut. Walaupun privatisasi telah dikenal dengan baik namun di Indonesia sendiri privatisasi merupakan hal yang baru terutama didalam jasa kepelabuhanan oleh karenanya belum ada perangkat perundang-undangan yang baku yang dapat digunakan sebagai bahan acuan pada saat penulisan ini. Secara konsepsual tidak ada perbedaan yang mendasar antara perjanjian privatisasi dan pe~anjian umum yang ada dalam konsep hukum perdata. Semua konsep hukum perjanjian perdata diikuti dengan baik oleh perjanjian privatisasi namun secara khusus perjanjian privatisasi ini memperlihatkan beberapa hal yang menarik untuk dilakukan pembahasan antara lain adanya benturan kepentingan baik yang bersifat yuridis maupun non yuridis karena adanya perbedaan bentuk Badan Hukum maupun sasaran pengusahaan. Hal-hal seperti bentuk Badan Hukum hasil persekutuan kedua belah pihak, pergeseran jaminan baik dari segi subjek maupun objek, limitasi yuridis yang dapat menghalangi terjadinya suatu kondisi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dan masalah-masalah lainnya yang timbul secara khusus karena adanya benturan-benturan kepentingan terutama karena adanya perbedaan bentuk badan hukum antara para pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20928
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Christianne
"Kehidupan sehari-hari manusia pada masa sekarang dapat dikatakan hampir tidak dapat terlepas dari kehadiran media massa, baik sebagai sarana penyampai informasi maupun sebagai sarana hiburan. Media massa terbagi atas beberapa bentuk, diantaranya suratkabar, televisi dan radio. Adapun media radio dapat dibagi lagi menjadi Radio Republik Indonesia dan Radio-Radio Siaran Swasta. Radio Repubiik Indonesia adalah perusahaan radio yang dimiliki dan dibiayai sepenuhnya oleh negara, sedangkan Radio Siaran Swasta adalah perusahaan radio yang dikelola oleh pihak swasta (non-pemerintah). Pada Radio Siaran Swasta biaya operasionalnya sebagian besar diperoleh dari pemasangan spot iklan, sehingga dapat dikatakan hidup matinya sebuah Radio Siaran Swasta sangat bergantung pada jumlah pemasangan iklan pada radio tersebut. Tingkat kesuksesan suatu radio swasta juga dapat dilihat dari banyaknya pemasangan iklan pada radio tersebut, karena semakin sukses suatu media radio maka semakin banyak pihak yang berminat untuk memasangkan iklan pada radio tersebut. Perjanjian pemasangan iklan pada media radio sebagaimana perjanjian lainnya melibatkan pihak-pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Tidak terpenuhinya hak dari masing-masing pihak dalam perjanjian pemasangan iklan pada media radio juga akan membawa akibat hukum yang tidak banyak berbeda dengan perjanjian lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20474
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lusiana Nathalia Diana
2007
T37081
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nainggolan, Netty
"Pemerintah memiliki tujuan yang baik untuk melindungi pihak konsumen yang biasanya berada dalam posisi lemah dengan menetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan ditetapkannya UUPK maka perbankan sebagai pelaku usaha harus mematuhi ketentuan UUPK dalam memberikan produk dan jasa kepada nasabahnya khususnya berkaitan dengan pembuatan perjanjian kredit. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis melalui penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data yang dapat dianalisis secara kualitatif sehingga hasilnya bersifat deskriptif kualitatif. Beberapa pokok permasalahan yang dibahas adalah membahas mengenai pengaturan perlindungan konsumen (nasabah) dalam UU Perbankan, analisis yuridis perlindungan konsumen (nasabah) terhadap ketentuan klausula baku dalam perjanjian kredit pada PT. Bank UFJ Indonesia yang mana terdapat klausula baku yang tidak sesuai dengan Pasal 18 UUPK antara lain mengenai penarikan fasilitas kredit, bunga, perubahan hukum. Membahas upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Debitur manakala Bank masih tetap menggunakan klausula baku yang dilarang oleh Pasal 18 UUPK dalam pembuatan perjanjian kreditnya. Sehingga penulis berkesimpulan bahwa penerapan perlindungan nasabah telah diatur dalam undang-undang yang bersifat sektoral yaitu UU No. 10 Th. 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Th. 1992 Tentang Perbankan, serta PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan penggunaan Data Pribadi Nasabah dan PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Masih adanya penggunaan klausula baku yang dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (g) dan Pasal 18 ayat (1) huruf (f) UUPK dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh PT. Bank UFJ Indonesia. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Debitur manakala Bank masih menggunakan ketentuan yang dilarang oleh Pasal 18 UUPK adalah melalui pengadilan atau diluar pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23933
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library