Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144681 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erick
"ABSTRAK
Akuntan Publik adalah profesi yang dibutuhkan dalam
masyarakat modern. Kebutuhan ini timbul dengan berbagai
alasan antara lain yang berdasarkan pada agency theory,
moral hazard dan adverse selection. Sebagai profesi yang
dibutuhkan oleh masyarakat, peranan akuntan publik
merupakan ”indera” bagi stakeholders, khususnya investor
dan kreditor dalam mengambil keputusan bisnis dan
investasi. Namun, profesi akuntan publik yang strategis
dalam masyarakat modern ini seakan-akan tidak dapat
dijangkau oleh hukum atau untouchable terhadap kasus-kasus
audit yang diduga tidak memenuhi standar profesi.Pembahasan
skripsi ini difokuskan kepada tanggung jawab yuridis,
tugas, dan fungsi akuntan publik. Dimulai dari uraian
standar dan tanggung jawab profesi, uraian terhadap
tanggung jawab, dan konsekuensi hukum terhadap profesi
akuntan publik."
2005
S24140
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sompie, Glenn J.
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
S17826
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Pandapotan
"Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui praktek peran dan tanggung jawab AP terhadap informasi laporan keuangan auditan pada klien yang mengikuti program pengampunan pajak dan penerapan pertama kali PSAK 70 serta mengetahui standar audit dan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan memberikan jaminan hukum terhadap praktek peran dan tanggung jawab AP atas pelaksanaan audit pada klien yang mengikuti program pengampunan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan paradigma interaksionisme simbolik sebagai metode analisis praktek peran dan tanggung jawab AP. Teknik analisis data dilakukan dengan model interaktif Milles dan Huberman.
Hasil analisis penelitian menunjukan 1 AP dalam pelaksanaan audit atas transaksi pengampunan pajak memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan Standar Audit 250, Standar Audit 315 dan Dokumen TJ 07 serta PSAK 70 sebagai standar akuntansi, sehingga transaksi pengampunan pajak menghasilkan adanya risiko yang harus diminimalisasi melalui prosedur audit; 2 Hasil evaluasi atas standar audit dan peraturan perundang-undangan menunjukan tidak ada standar audit dan peraturan peraturan pemerintah yang saat ini berlaku untuk membatasi tanggung jawab AP dan memberikan kepastian jaminan hukum terkait praktek peran dan tanggung jawab AP ketika mengaudit transaksi pengampunan pajak meskipun UU No. 11 tahun 2016 membatasi AP sebagai pihak ketiga untuk menguji transaski pengampunan pajak.

This study aims, firstly, to know the practice of Public Accountant PA roles and responsibilities to the audited financial statement information on clients engaged to Indonesia tax amnesty program and the initial application of PSAK 70 and also to know audit standards and legislation specifically provide legal guarantees on the practice of PA roles and responsibilities in conducting audit on clients participated in tax amnesty programs. This research was conducted with qualitative approach through symbolic interactionism paradigm as PA role and responsibility analysis method. Data analysis techniques were conducted with Milles and Huberman interactive models.
The results analysis show 1 PA roles and responsibilities when conduct the audit on tax amnesty transactions in accordance with Audit Standards 250, Audit Standards 315, Document TJ 07 and PSAK 70 as accounting standards, so risk on tax amnesty transactions were minimized through audit procedures 2 there is no audit standards and current government regulation rules to cap the role and responsibility of the PA and provide certainty of legal guarantees relating to the practice of PA roles and responsibilities before, current and post period of tax amnesty.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Avianto Perdhana Putra
"Penggunaan Laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu bentuk informasi yang dapat diandalkan, adalah sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Banyak para pihak yang menggunakan laporan keuangan ini sebagai tolok ukur untuk mengetahui kondisi harta kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan kewajiban yang harus dilakukannya kepada pihak lain. Namun keandalan suatu laporan keuangan tidak dapat dipercaya begitu saja mengingat banyaknya kasus "rekayasa" atas laporan keuangan tersebut. Untuk itulah diperlukan pihak ketiga yang independen dimana ia dapat memeriksa kelayakan atas penyajian laporan keuangan tersebut atau yang dikenal dengan istilah "audit". Dewasa ini pihak yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan suatu perusahaan adalah akuntan publik. Audit yang dilakukan akuntan publik selaku auditor independen ini dilakukan dengan melalui beberapa fase audit sampai pada akhirnya auditor mengeluarkan opininya atas laporan keuangan tersebut. Dari segi yuridis, adanya audit atas laporan keuangan ini juga menimbulkan adanya konsep kewajiban dan tanggung jawab hukum pada auditor. Konsep kewajiban hukum yang dimiliki oleh auditor ini meliputi kewajiban atas prinsip kehati-hatian, kewajiban atas tindakan oleh pihak lain yang dipercayakan untuk melakukan pekerjaan dan kewajiban atas hak komunikasi istimewa. Sedangkan tanggung jawab hukum auditor meliputi tanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan tanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan. Kewajiban dan tanggung jawab hukum auditor ini berbeda antara satu negara dengan negara lain, di mana hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan di dalam prinsip akuntansi, kode etik akuntan publik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Hadi
"Akuntan Publik merupakan salah satu profesi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak tertentu yaitu pihak klien/Perusahaan, pihak ketiga/masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya dalam rangka digunakan untuk tujuan. pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, akuntan publik tidak memihak pada kepentingan klien, pihak ketiga maupun pemerintah. Akuntan publik dalam menjalankan pemeriksaan akuntan suatu perusahaan berlandaskan kepada perjanjian/kontrak yang dibuat dengan pihak klien/perusahaan. Perjanjian auditing (pemeriksaan laporan keuangan) merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu yang pengaturannya berdasarkan kebebasan berkontrak, ketentuan khusus untuk itu, kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (pasal 2602 jo 1339 KUHPer). Hal yang khusus dari perjanjian auditing adalah perjanjian auditing harus tunduk kepada ketentuan khusus yaitu Prinsip Akuntansi Indonesia, Norma Pemeriksaan Akuntan dan Kode Etik Akuntan. Pelanggaran terhadap ketentuan khusus itu atau kelalaian dalam membuat opini (laporan akuntan) dapat berakibat fatal bagi perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan, sehingga karena itu akuntan publik dapat dituntut menurut hukum. Karena hal tersebut, penulis menjadi sangat tertarik untuk membahas perihal Tinjauan Yuridis Perjanjian Auditing (Pemeriksaan Laporan Keuangan) antara Perusahaan dengan Akuntan Publik dengan melihat permasalahan yang timbul dan bagaimana upaya penyelesaiannya sehingga tercipta perlindungan hukum. Adapun metode yang dipergunakan adalah dengan melakukan analisa atas hasil riset lapangan di PT JIEP Jakarta dan Kantor Akuntan Drs. Santoso Harsokusumo di Jakarta maupun bahan kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Saifullah Al Maslul Mukti
"Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur kewajiban bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat yang dikenal dengan prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan tersebut telah mulai diterapkan sebelum suatu perusahaan melakukan penawaran umum dimana adanya kewajiban untuk membuat suatu informasi tertulis dengan tujuan agar pihak lain membeli efek yang dikenal sebagai prospektus. Prospektus sebagai salah satu dokumen pokok dalam rangka penawaran umum harus menyajikan fakta materiil yang benar tentang emiten, sehingga tidak mengakibatkan pengambilan keputusan investasi yang tidak tepat oleh investor pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap investor yang bersangkutan.
Informasi mengenai emiten yang disajikan kepada investor didasarkan pada penelitian tentang berbagai aspek yang dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal, salah satunya adalah pemeriksaan laporan keuangan dengan standar auditing yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (financial due diligence) yang dilakukan oleh akuntan publik dan seharusnya mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Berdasarkan hasil due diligence tersebut akuntan publik akan memberikan suatu pernyataan pendapat mengenai kewajaran atas data yang diwajibkan dalam laporan keuangan mengenai emiten. Sebagai pihak yang mengerti benar mengenai keadaan emiten, akuntan publik berada di persimpangan, antara mematuhi kode etik dan memenuhi ketentuan UU Pasar Modal mengenai keterbukaan dengan mengungkapkan berbagai kelebihan maupun kekurangan emiten atau memoles kekurangan emiten yang berarti melakukan tindakan kolusi dalam kejahatan akuntansi.
Akuntan publik dan emiten sebagai perusahaan publik membawa konsekwensi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap investor. Tanggung jawab ini dalam prakteknya sering kali diabaikan oleh akuntan publik dan emiten tersebut, bahkan antara akuntan publik dan emiten saling tuding dalam skandal kejahatan akuntansi yang terbongkar. Kasus akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustafa (HTM) dalam skandal kejahatan akuntansi dengan PT. Kimia Farma yang terbongkar sejak lebih dari satu bulan yang lalu terjadi jaek up / market up dari Rp. 99,8 miliar menjadi Rp. 132,2 miliar hingga saat ini masih kabur, sehingga pertanyaan tentang siapakah yang harus bertanggung jawab, akuntan publik, Kimia Farma ataukah keduaduanya ? masih belum terjawab.
Tesis ini mencoba menjelaskan mengapa masih terdapat penyimpangan akuntan publik sebagai profesi penunjang pasar modal dalam memberikan pendapat akuntan. Selain itu juga mencoba menjelaskan mengapa tanggung jawab dan tanggung gugat akuntan publik dalam hal pernyataan pendapat akuntan publik yang diberikan berdasarkan due diligence dan dimuat dalam prospektus yang mengakibatkan kerugian bagi investor masih sering terjadi."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutauruk, Eva Dina
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S17960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>