Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101523 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indra Danardi Haryanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24420
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nofri Puspito W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24641
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Latifah
"Perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia.go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini di tandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan hak Azasi Manusia. Bagi Bapepam-LK, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender.
Perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sama bagi semua pemeganga saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam-LK telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-keteuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan utuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap diberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private.

Change from a private company into a public company or otherwise, common thing in the world capital markets, including Indonesia. Go private company is changing the status of a public company into private company. Shifting this status on the mark with the approval of the shareholders deed of agreement daras budget changes by the Minister of Justice and Human Right. For Bapepam-LK, the main thing is to go private to be considered in the protection of public shareholders, whereby the public shareholders are considered as independent shareholders unless the concerned states otherwise. Therefore obliged to obtain independent shareholder approval in advance and make a purchase of shares through a tender offer.
Protection is obtained through the provisions of the tender offer is in terms of stock price, and the existence of equal opportunities for all holder public shares to sell its shares. Terms go private in the capital market has not been clearly regulated, but the capital market regulator has set the guidelines provisions associated with the implementation go private, some taken from the provisions who had been there before plus weeks to accommodate changes in aspects of legal protection for public investors. Go private is one part of the capital markets industry as a whole, then any form of guarantee of legal certainty is, naturally, if still provided protection for public shareholders both before and after the company did go private.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24877
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cassanda Sarah
"Sebuah penantian panjang bagi PT Aqua Golden Mississippi Tbk. untuk sampai pada akhirnya berhasil mendapatkan persetujuan pemegang saham minoritas untuk go private. Pemegang saham dalam perusahaan terbuka merupakan pihak yang memiliki kedudukan penting dalam pengambilan keputusan aksi korporasi perusahaan. Pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan aksi korporasi tersebut sesuai dengan porsinya sebagai pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Dalam aksi korporasi go private, tindakan ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemegang saham minoritas melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Persyaratan tersebut diberikan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.Dalam tindakan go private, pemegang saham mayoritas hanya diberikan wewenang untuk memberikan usulan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum pasar modal. Peraturan mengenai go private secara spesifik belum ditetapkan oleh Bapepam-LK, namun bertindak sebagai pengawas dan regulator di bidang pasar modal, Bapepam-LK dapat mengeluarkan kebijakan berupa Surat Bapepam-LK perihal Rencana Go Private. Selain surat tersebut, proses go private dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Transaksi Kepentingan Tertentu, Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender.

It is a long wait for PT Aqua Golden Mississippi Tbk. to finally managed to get the approval of minority shareholders to go private. Shareholders in public companies is a party that has an important position in the company's corporate decision-making action. The shareholders have the rights and obligations that must be met in carrying out corporate action in accordance with it's portion as a majority shareholder and minority shareholders. In a corporate action, go private can only be done with the approval of minority shareholders through the Extraordinary General Meeting of Shareholders. These requirements are given to protect the interests of minority shareholders. In this go private action, the majority shareholders of a company only authorized to propose and carry out duties in accordance with the provisions of capital market law. Specific regulations for Go Private have not been determined by Bapepam-LK yet, but act as supervisors and regulators in the capital market, Bapepam-LK may issue a policy letter concerning to the plan of going private of a company. In addition to the letter, go private process conducted in accordance with Bapepam Rule Number IX.E.1 on Conflicts of Interest of Certain Transactions and Bapepam Rule No. IX.F.1 about the Tender Offer.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S538
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bramasta N.G.W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Anggra Syah Reza
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24868
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Medina Andini
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S24122
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>