Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77352 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Windy Solihin
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24501
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wendi Johan
"Bank adalah merupakan salah satu penunjang pembangunan yang mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi antara masyarakat yang membutuhkan dana dan masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Dana yang dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit. Untuk menjamin pelunasan kredit diperlukan agunan, walaupun agunan bukan merupakan hal yang mutlak dalam pembelian kredit. Permasalahannya adalah bagaimana ketentuan Undang-undang Perbankan mengenai kewenangan bank untuk membeli agunan, dan bagaimana aspek pembelian agunan berupa tanah oleh bank bila ditinjau dari ketentuan pendaftaran tanah dan ketentuan Perpajakan. Metode penelitian yang digunakan deskriptif eksplanatoris, dengan cara memberikan gambaran secara jelas dan akurat mengenai bagaimana bank memperkecil resiko terjadinya kredit macet. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normative yaitu penelitian kepustakaan. Kewenangan bank membeli agunan guna terhindar dari kredit macet (debius) diperluas dengan diundangkannya Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. akibat pembelian agunan berupa tanah timbul masalah lain menyangkut ketentuan hukum pendaftaran tanah dan ketentuan perpajakan. Kronologis pembelian agunan oleh bank sampai dengan pembelian kembali agunan tersebut terdapat dua kali peristiwa jual beli, konsekuensi hukum yang harus dipenuhi yaitu pembayaran PPh sebanyak dua kali dan BPHTB sebanyak dua kali, sehingga upaya bank untuk menghindari kredit macet belum terpenuhi. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi sehubungan dengan hal tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14558
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Adisamodra
"ABSTRAK
Meningkatnya pembangunan di segala bidang tentunya tidak terlepas dari peran Bank sebagai agen pembangunan. Perbankan melalui kegiatan utamanya, menghimpun dana masyarakat dan, menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit untuk kegiatan-kegiatan ekonomi. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat juga keperluan akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. proses pemberian kredit tersebut memiliki resiko. Semakin banyak kredit yang disalurkan berbanding lurus dengan besarnya resiko yang terkandung di dalamnya, di mana resiko yang mungkin timbul adalah menjadi bermasalahnya kredit tersebut yang selanjutnya disebut kredit bermasalah atau macet. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai proses pelaksanaan dan kendala Agunan Yang Diambil Alih AYDA sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah di PT Bank X, Tbk. Pada penulisan ini, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitian yang deskriptif dan jenis data sekunder. Sebelum masuk ke dalam pembahasan pokok permasalahan, terlebih dahulu dijabarkan tinjauan umum tentang kredit seperti pengertian kredit, unsur-unsur kredit, fungsi kredit, jenis-jenis kredit, tujuan penggunaan, jaminan kredit, serta prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan dalam pemberian kredit. Mengenai peraturan yang mengatur mengenai penyelesaian kredit bermasalah akan ditinjau baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan untuk pembahasan mengenai penyelesaian kredit bermasalah pada PT. Bank X, Tbk. didasarkan pada studi kasus yang terjadi pada PT. Bank X, Tbk di Jakarta. Kesimpulan pada penulisan ini bahwa AYDA sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah di bank menurut peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan penyerahan sukarela maupun pelangan. Sedangkan pada praktek AYDA untuk penyelesaian kredit bermasalah, banyak kendala yang dihadapi oleh bank. Bank X dalam menyelesaikan kredit bermasalah yang ada selalu mengacu kepada peraturan yang ada, namun terlebih dahulu diusahakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kata kunci :Kredit bermasalah, Bank, AYDA

ABSTRACT
Increasing development in all aspect can not be separated from the role of the Bank as a development agent. Bank main activities are raising public funds and, channeling back to the community in the form of credit for economic activities. With the increase in development activities, the need for funding, which is mostly obtained through credit activities, also increases. The crediting process is at risk. The greater the amount of the loan principal, the greater the risk it will run. One of the most likely risks is the inability of the borrower to make repayments in accordance with the terms of the loan agreement and this may lead to a non performing loan. This thesis concerns the ways of dealing with regarding the implementation process and constraints of Foreclosed Properties as Non Performing Loan settlement at PT Bank X, Tbk. In this thesis the writer adopts a juridical normative and descriptive method of research and relies on secondary data source. It starts with an overview of the nature of credit, such as the concept, elements, functions, types, purposes of credit, and the collateral for credit, as well as the principal of prudence in extending a credit.. The settlement of non performing loans may be carried out under the prevailing laws or under Bank Indonesia Regulations, and Otoritas Jasa Keuangan Regulations. The discussion on the settlement of nonperforming loans at PT. Bank X, Tbk is based on a case study at PT. Bank X in Jakarta. The Conlusion of this thesis that Foreclosed Properties as an alternaive settlement of non performing loans may take the form of a private sale or an auction. In fact, the practice of Foreclosed Properties is challenging for bank. There are many obstacle . Bank X always complies with the prevailing laws and regulations in settling any non performing loans, but it always prioritizes amicable settlement. Keywords Bank, Non Performing Loan"
2018
T51117
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Maulana Sofyan
"Eksistensi Lembaga Perbankan sebagai salah satu lembaga dibidang penyaluran dana pemberian kredit kapada masyarakat merupakan lembaga yang memiliki peran yang sangat penting dalam rangka keberhasilan Pembangunan di Indonesia. Salah satu Bank Umum Milik Pemerintah yang juga memberikan kredit kepada masyarakat adalah Bank "X" Cabang Bogor. Dalam rangka penulisan skripsi ini penulis menyimpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian studi kepustakaan dan penelitian langsung pada Bank "X" Cabang Bogar. Didalam pemberian kreditnya Bank "X" mensyaratkan adanya jaminan dari sipemohon kredit, diantaranya Proyek barang-barang/Usaha yang dibiayai kredit. Meskipun dalam Undang-undang. Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998 tidak mengisyarat kan adanya jaminan apabila pihak bank telah mempunyai keyakinan akan kemampuan dan kesanggupan dari pihak debitur dalam penyelesaian pelunasan pinjaman kreditnya, tetapi dalam prakteknya pihak Bank merasa penting adanya lembaga jaminan tersebut sebagai upaya apabila pihak debitur tidak mampu dan sanggup dalam memenuhi kewajibanya dalam melakukan pelunasan kreditnya atau Wanprestasi dan dinyatakan sebagai kredit macet oleh pihak Bank selaku kreditur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
14-22-04819689
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lucia Catharina Sani
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36403
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prita Miranti
Universitas Indonesia, 2004
T36239
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhani Salim
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36396
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Suryani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya Josephine
"Kegiatan perkreditan merupakan salah satu fungsi utama dari bank umum. Karena itu, bank dalam memberikan kredit wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang salah satunya adalah Prinsip 5C, yang diantaranya adalah collateral atau agunan. Walaupun kegiatan perkreditan telah dilaksanakan sesuai berbagai pedoman yang ada, tetapi tidak dapat dipungkiri kredit bermasalah tetap terjadi, termasuk kredit macet, yang harus diselesaikan oleh pihak bank agar kemudian tidak berdampak negatif pada pihak lain, terutama pihak bank itu sendiri. Salah satu cara bank menangani kredit macet tersebut adalah dengan melelang jaminan Hak Tanggungan untuk mendapat pengembalian kredit. Akan tetapi, bank terkadang digugat oleh pihak yang merasa dirugikan karena pelelangan tersebut, yang salah satunya terjadi di Bank X, sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi bank ketika terjadi permasalahan tersebut. Adapun pokok permasalahannya yaitu bagaimanakah pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank X dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh bank diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, serta perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X diperoleh dari putusan yang dikeluarkan.

Credit activity is one of the main functions of banks. Hence, when a bank is going to give some credit, it needs to follow some prudential principles, such as 5C Principle, that one of which is collateral. Although, the bank is abided to various credit related guidelines, but non-performing loan still persist and could not be avoided completely. Therefore, resolution is needed to avoid any negative implication to other parties, including the bank itself. One of the resolution is by selling the collateral, which is the Mortgage Right, through auction. However, sometimes the banks are being sued by another party who feel disadvantaged from the auction implementation, as happened in Bank X. Hence, it is necessary for a bank to have some legal protection when the problem occurs. The subject matters are how is the regulation and arrangement regarding the resolution on non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by Bank X and how is the legal protection for the banks as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X. The research method used is the juridical normative. It can be concluded that the regulation and arrangement regarding the resolution of non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by banks are regulated in Regulation of The Minister of Finance Number 27/PMK.06/2016 and Regulation of Directorate General of State Assets Number 2/KN/2017, and legal protection for the bank as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X is obtained from the Courts decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irianto
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T37208
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>