Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 192057 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ari Winanto
"ABSTRAK
Penawaran Umum merupakan salah satu corporate action
yang banyak dilakukan oleh perusahaan guna mengembangkan dan
merestrukturisasi perusahaan melalui pasar modal. Untuk dapat
melakukan Penawaran Umum, maka Emiten harus menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Tujuan pendaftaran
emisi efek adalah untuk memenuhi persyaratan disclosure
(keterbukaan) terhadap fakta-fakta penting (material facts)
tentang kegiatan usaha Emiten, termasuk efek yang ditawarkan.
Dokumen yang wajib disampaikan dalam rangka Pernyataan
Pendaftaran antara lain adalah Prospektus dan dokumen lain
yang salah satunya adalah laporan pemeriksaan dari segi
hukum. Laporan pemeriksaan dari segi hukum dibuat oleh
Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Untuk
dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, konsultan
hukum wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Konsultan
hukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independen
dan obyektif dalam menjalankan profesinya. Kepentingan publik
(investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh
konsultan hukum pasar modal. Hal ini dikarenakan pendapat
hukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalam
mempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal)
dalam menentukan keputusan investasinya di pasar modal. Dalam
melakukan pemeriksaan hukum, maka konsultan hukum wajib
mematuhi Standar Profesi yang ditetapkan oleh HKHPM. Standar
Profesi tersebut mencakup Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum. Namun dalam praktiknya, terdapat
dugaan atau kemungkinan bahwa konsultan hukum dalam melakukan
pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum tidak sesuai
dengan Standar Profesi. Akibat yang mungkin timbul adalah
investor yang mengandalkan informasi kondisi emiten yang
sudah diperiksa konsultan hukum tersebut, mengalami kerugian
karena kualitas efek yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan
yang sebenarnya. Oleh karena itu, konsultan hukum wajib
bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan dalam
melakukan pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum.
Tanggung jawab tersebut dapat berupa sanksi pidana penjara
atau denda, tanggung jawab secara perdata untuk memberikan
ganti kerugian atas kesalahan dalam membuat pendapat hukum,
sanksi administratif yang ditetapkan oleh Bapepam, dan sanksi
atas pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh Dewan
Kehormatan HKHPM."
2005
S24338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simbolon, Parasian
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S23871
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Monica Magdalena
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S23432
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Legal Memorandum (LM),Legal Opinion (LO) and the legal due Diligence (LD) is a specific subject that needs to be mastered exactly from the aspects of its functionality and usefulness. This is because the practice of law takes the capacity of reason or analysis on the problems posed by the law itself- problems of which the access will cause various polemics in the community. This requires an analysis of legal issues from different points of view ; social , political, economic and cultural background, in order to reduce or eliminate all aspects of the problems brought about by causal implicit matters contained therein."
297 AHKAM 14:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Deddy Sinanda
"Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat. Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebegai penyesatan informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugasn terdapat penyesatan keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawanan umum, dan bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT Adaro dan Penegakan hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak. Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas, sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan kejaksaan, sena Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.
The development of economics has an impact on the corporate crime in the society that unconsciously have becn caused a loss to the society. One type of this crime is a Capital market. This research has a purpose to know when an disclosure from a Corporation in the case of initial public offering can be categorized as misleading information to public, who the authorised side carries out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten misleading information against the public in the public offer, and how solution in the matter of the existence of the assumption misleading information that is carried out by the Corporation and the action that can be done to protect the buyers of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion, Corporation conducts misleading information to the public because not submit the material fact from the aspect of the law in the prospectus although Corporation have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction. based on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the UUPM arnendment by putting retum efforts of casualties’s loss through disgorgement, in his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and the attomey general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement with only do not protect the investor but also the society."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T 02887
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sunanda
"ABSTRAK
Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan
korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat.
Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu
korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebagai penyesatan
informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan
penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugaan terdapat penyesatan
keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawaran umum, dan
bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan
informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan
untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum
yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran
Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT. Adaro dan Penegakan
hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan
keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal;
dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak.
Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan
informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi
hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan
keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan
dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas,
sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif
walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat
disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan
memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di
reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan
kejaksaan, serta Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan
tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.

ABSTRACT
The development of economics has an impact on the corporate crime in
the society that unconsciously have been caused a loss to the society. One type of
this crime is a capital market. This research has a purpose to know when an
disclosure from a corporation in the case of initial public offering can be
categorized as misleading information to public, who the authorised side carries
out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten
misleading information against the public in the public offer, and how solution in
the matter of the existence of the assumption misleading information that is
carried out by the corporation and the action that can be done to protect the buyers
of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is
depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public
offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal
Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach
normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in
initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data
take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion,
corporation conducts misleading information to the public because not submit the
material fact from the aspect of the law in the prospectus although corporation
have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is
conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination
with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by
Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction, based
on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the ULJPM
amendment by putting return efforts of casualties's loss through disgorgement, in
his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and
the attorney general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement
with only do not protect the investor but also the society."
2009
T37199
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"Terhadap perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya selain dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa melalui pasar modal. Dalam menawarkan saham, emiten wajib membuat prospektus yang merupakan informasi secara tulisan yang terkait initial public offering suatu emiten, dimana tujuannya pemegang saham publik tertarik untuk membeli efek atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Dalam menyampaikan prospektus tersebut tentunya wajib memuat informasi dan fakta material yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait dengan penyampaian prospektus. Prospektus merupakan dokumen utama bagi pemegang saham publik untuk menentukan apakah akan memesan atau tidak atas efek yang ditawarkan tersebut. Dalam penyampaian prospektus tersebut Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berperan untuk memeriksa kecukupan fakta material yang disampaikan dalam prospektus. Begitu juga konsultan hukum pasar modal selaku profesi penunjang pasar modal wajib menyampaikan fakta material dalam prospektus. Sehingga dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia maupun konsultan hukum tidak melakukan kewajibannya maka turut bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Begitupun pemegang saham publik wajib diberikan perlindungan hukum atas saham yang telah dibeli berdasarkan informasi yang tidak disampaikan oleh emiten dalam prospektus berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

For the companies that required funding to develop their business apart from banking institutions or other financial institutions can go through the capital market institutions. In offering shares the prospective issuer must prepare a prospectus which is in writing information related to the initial public offering of an issuer in which the objective of prospective public shareholders will interested in ordering securities or shares issued by the prospective issuer. In submitting the prospectus, the prospective issuer is obliged to fulfill all of the information and material fact determined by Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges. The Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges has issued several regulations related to the submission of prospectus. Prospectus is the main document for potential public shareholders to determine whether or not to buy the offered shares. For process of submission of the prospectus, the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges in charge of reviewing the fulfillment of material fact in prospectus. Capital market legal consultant as one of the capital market supporting professionals obliged to submit material fact in prospectus. In case that the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges and legal consultant did not comply with their obligation, therefore each of them responsible for the default based on Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. In hence, public shareholders required to have legal protection on shares that have been purchased based on information not submitted by prospective issuers based on Article 30 law number 21 Year 2011 on Financial Service Authority and Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desi Fitriani
"Penulisan hukum ini mempelajari tentang tanggung jawab hukum profesi penilai di dalam proses initial public offering suatu perusahaan yang berbentuk BUMN. Selain membahas mengenai tanggung jawab profesi penilai, penelitian yang dituliskan dalam skripsi ini juga akan membahas sedikit mengenai seluk beluk profesi penilai baik di dalam negeri maupun di beberapa negara diluar negeri seperti Amerika Serikat, Belanda dan China. Kasus yang diangkat adalah mengenai hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT. Garuda Indonesia dan PT. Krakatau Steel.
Dalam rangka initial public offering ini, hasil penilaian aset milik kedua perusahaan oleh profesi penilai merupakan hal penting dan dokumen yang wajib dicantumkan dalam prospektus dan kemudian akan menjadi bahan acuan bagi penentuan harga saham perdana kedua perusahaan tersebut di bursa. Dalam kasus ini kemudian dapat dianalisis mengenai tanggung jawab penilai terhadap hasil penilaiannya.
Dalam penelitian ternyata ditemukan bahwa tanggung jawab penilai hanya sebatas pada proses penilaiannya, hasil penilaian tidak terlalu menentukan harga saham yang sebenarnya pada saat penawaran perdana di bursa. Karena sebagai badan usaha milik negara, dalam penentuan harga sahamnya pemerintah ternyata tetap memiliki andil yang besar dan tanggungjawab penilai tidak sebesar yang sebelumnya ada dalam hipotesa.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari analisis ini adalah bahwa profesi penilai sebagai profesi penunjang pasar modal hanya memiliki tanggung jawab sebatas penilaiannya yang mengharuskan hasil penilaian itu untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar penilaian dan kode etik penilaian saja. Diluar hal itu yakni hal konkrit seperti penentuan harga saham perdana, semuanyakembali lagi pada keputusan pemerintah.

The thesis is about the legal responsibility of an appraisal in the process of assessment in the initial public offering of an enterprise in the form of state owned enterprises. In addition to dealing with the responsibility of the evaluator, the research profession is rendered in this thesis will also discuss a little about the ins and outs of professional appraisers both domestically as well as in several countries outside the United States, such as Belanda and China. The case raised is about the results of the assessment conducted by the assessment of the assets owned by PT Garuda Indonesia and PT Krakatau Steel.
In the framework of the initial public offering, the results of the valuation of assets belonging to the two companies by professional appraisers is important and required documents listed in the prospectus and then will be the reference for the determination of the price of shares in both companies were in the prime market. In this case can then be analyzed on the responsibility of the appraisal of his outcomes assessment.
In research it turns out it was found that the responsibility of the appraisal has only limited funds in the process of assessment, the results don't really define the actual share price at the time of bidding on Exchange. Because as a State-owned enterprises, in the determination of its stock price continues to have a share of Government proved to be great and the responsibility of the appraisal did not previously exist in the hypothesis.
The conclusions can be drawn from this analysis is that the appraisal as a profession within the capital markets have only limited responsibility which requires the results of assessment to assessment in accordance with the laws and regulations, the assessment standards and code of conduct assessment only. Beyond it the concrete things like determining the price of stock prime, everything is back again on the Government's decision.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1595
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, 1995
332.6 KEP
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>