Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149630 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rina Suryani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23857
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Nataliasari
"Kredit macet dalam jumlah yang besar tidak hanya sebagai perwujudan dari kemacetan usaha debitur, akan tetapi juga membawa pengaruh buruk bagi kinerja suatu bank. Hal ini disebabkan karena kemampuan bank untuk mengumpulkan pendapatan bunga yang berasal dari pemberian kredit semakin berkurang. Dengan berkurangnya kemampuan bank untuk mengumpulkan bunga kredit, berarti pendapatan bank juga berkurang. Sementara di lain pihak, kewajiban bank membayar bunga deposan akan terus meningkat dari hari kehari. Jika keadaan ini terjadi terus menerus maka bank akan mengalami kerugian yang dapat memperburuk kondisi kesehatan usahanya. Apabila kondisi kesehatan usaha bank itu sudah sedemikian buruknya dan dianggap dapat membahayakan dunia perbankan, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha bank dan melikuidasi Bank tersebut. Likuidasi bank diawali dengan dengan pencabutan izin usaha bank dimana sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, secara otomatis bank wajib menutup kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan dan statusnya menjadi Bank Dalam Likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus bank wajib segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi inilah yang kemudian mengambil alih tanggung jawab pengelolaan bank dari pengurus bank dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank. Dengan demikian maka sejak tanggal terbentuknya Tim Likuidasi pada Bank Dalam Likuidasi, segala urusan yang berkenaan dengan penyelesaian kewajiban bank kepada pihak ketiga merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Likuidasi. Selain itu Tim Likuidasi juga diberikan hak serta wewenang untuk menagih piutang Bank kepada debitur-debiturnya, termasuk pula dalam hal menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi itu. Namun demikian tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama di dalam menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi karena terdapat cukup banyak masalah yang harus dihadapi oleh Tim Likuidasi itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20846
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Widya Sukmawati
"kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah menyimpan dana tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Sebagaimana kita telah ketahui bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangla waktu habis adalah wanprestasi. Secara umum hubungan hukum antara bank sebagai kreditur dapat dilihat dari perjanjian pinjam-meminjam, maka sesuai pasal 1755 kitab undang-undang hukum perdata, dana yang disimpan oleh nasabah adalah milik bank selama masa penyimpanan bank "
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Yunita
"ABSTRAK
Dalam dunia modern saat ini, kehidupan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari keberadaan serta peran penting sektor jasa keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya. Melalui perbankan dana atau potensi investasi yang ada pada masyarakat disalurkan kedalam kegiatan-kegiatan produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi terwujud. Salah satu kegiatan usaha bank adalah memberikan kredit. Seiring dengan meningkatnya jurnlah pemberian kredit, kredit macet pun menjadi masalah bagi dunia perbankan. Bukan saja itu, terdapat juga masalah penyelesaian kredit macet itu sendiri. Khusus mengenai masalah penyelesaian kredit macet pada bank BUMN selama ini berbeda dengan bank swasta lainnya. Pengertian kekayaan negara yang dipisahkan berupa modal pada bank BUMN, menjadikan penyelesaian kredit macet pada bank BUMN tersebut hams diselesailcan melalui PUPN (KP2LN). Penyelesaian kredit macet bank BUMN di PUPN terdapat kendala-kendala yang harus dihadapi oleh PUPN. Sehingga perlu dipildrkan cars penyelesaian kredit rnacet BUMN yang lebih tepat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi negara. Dalam pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan kepastian hukum termasuk kepastian hokum dalam menyelesaikan kredit macet. Perkembangan pengertian terhadap kekayaan negara yang dipisahkan dalam penyertaan pada BUMN menjadikan perubahan penyelesaian kredit macet. Bertitik tolak pada peraturan mengenai penyelesaian kredit macet bank BUMN yang dilakukan sendiri oleh Bank BUMN dan penyelesaian kredit macet yang diteruskan kepada PUPN. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab persoalan pilihan kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kredit macet ini dengan melihat pada pengertian kekayaan negara yang ada pada bank BUMN. Dan bank BUMN sendiri (PT.Bank BRI (Persero) Cabang Yogyakarta) mempunyai langkah awal dalam penyelesaian berdasarkan peraturan sebagai sebuah bank. Sebagaimana bank BUMN berdasarkan UU No.49Prp. tahun 1960 tentang PUPN penyelesaiapun diteruskan ke PUPN seandainya penyelesaian oleh Bank BUMN tidak mendapatkan hasil. Tetapi penyelesaian pada PUPN juga menghadapi kendala-kendala walaupun penyelesaian sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan dikeluarkannya PP Nomor 33 Tabun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, maka menjadi jelaslah bagaimana penyelesaian kredit macet kepada masing-masing bank berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Dengan adanya kepastian hukum dalam penegakkan kredit macet pada BUMN dapat menjadikan penyelesaian kredit macet lebih cepat. Dan Bank-bank BUMN akan mampu bersaing secara sehat dengan bank-bank swasta lainnya dalam menjalankan fungsi dan tujuannya sehingga stabilitas ekonomipun dapat tercapai.;"
2006
T17042
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indrawati
"Bank adalah suatu lembaga dimana uang disimpan dan dipinjamkan. Salah satu kegiatan usaha pokok bagi bank konvensional adalah berupa pemberian kredit perbankan. Sebelum suatu kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Pemberian kredit tanpa analisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif, sehingga mungkin saja kredit sebenarnya tidak layak tetapi nasabah diberikan, kemudian jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan yang sebenarnya tidak layak menjadi layak akan berakibat sulit untuk ditagih atau menjadi macet. Timbullah permasalahan, bagaimanakah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.? Apakah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sudah sesuai dengan ketentuan yang ada? Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Data yang dihasilkan dari penelitian ini mencakup data primer, yaitu data yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan.
Penulis menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan kredit bermasalah dengan jaminan hak tanggungan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berpedoman pada 4 (empat) tahap, yaitu tahap penyelesaian secara damai, tahap pembinaan, tahap penyelamatan kredit dan tahap eksekusi obyek jaminan kredit. Penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ini pada dasarnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada karena sejak adanya Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, penanganan kredit macet atau kredit bermasalah bank Badan Usaha Milik Negara diselesaikan menurut kebijakan bank Badan Usaha Milik Negara itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada negara.

Bank is the institution where money is deposited and borrowed. One of the main activities for commercial bank is giving credit loan. Before a credit is given, bank must feel sure that it will be repaid. Giving credit without analysis first could harm for bank. Bank customer could very easily giving fake information that possibly made non-properly credit but he was given, otherwise if wrong on analyzing, the credit would be hard to return or become bad debt. That make problems, how bad debt recovery with hypothecation guarantee are done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.? Are bad debt recovery with hypothecation guarantee done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. according to rules? Writer did research with library research method which is normative juridical. Data that used on this research are included primary data (data is gotten from interview) and secondary data (data is gotten from library).
Writer makes conclusion that bad debt recovery with hypothecation guarantee are done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. based on 4 (four) steps. They are amicable settlement step, counseling step, restructuring step and executing step. Most of all bad debt recovery with hypothecation guarantee that are conducted by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. are according to rules because since there was Supreme Court?s Fatwa Number WKMA/Yud/20/VIII/2006 on August 16, 2006 about the ways to erase state receivable/province, the resolutions are resolved by state enterprises bank themselves."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23549
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Puji Suryani
"ABSTRAK
Kegiatan perkreditan bagi bank penting dilakukan
dengan baik, karena kegiatan perkreditan adalah kegiatan
utama bagi bank dan memberikan kontribusi yang cukup besar
baik bank itu sendiri maupun kegiatan pembangunan nasional.
Apabila telah terjadi kredit macet oleh nasabah debitur
maka dampaknya akan dirasakan oleh pihak bank, nasabah
debitur, masyarakat dan negara. Penulis dalam tesis ini
membahas masalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PT.
Bank Negara Indonesia (Persero) dalam menyelesaikan kredit
macet dan melakukan penelitian di PT. Bank Negara Indonesia
(Persero) cabang Kramat Raya. Ada faktor - faktor penyebab
terjadinya kredit macet yaitu dari bank dalam hal ini PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), dari nasabah debitur atau
diluar keduanya. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dengan
adanya kasus kredit macet semaksimal mungkin melakukan
tindakan hukum dengan bentuk usaha penyelamatan, apabila
usaha ini tidak menunjukan hasil maka dilakukan tindakan
hukum penyelesaian kredit macet. Pertama - tama berupa
langkah penagihan dengan Surat Teguran Bank, karena pihak
bank berpendapat usaha nasabah debitur masih berprospek. Kemudian jika tetap tidak memenuhi kewajiban untuk
membayar, maka dilakukan tindakan hukum yang berupa
penjualan dibawah tangan. Upaya terakhir dari PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) adalah melakukan pelelangan
umum. Pelelangan umum ini dilakukan olab Kantor Pelayanan
Piutang dan Lelang Negara(KP2LN) dan berusaha untuk
mendapatkan harga terbaik. Penyelesaian kredit macet oleh
PT. Bank Negara Indonesia ada segi keuntungan dan
kelemahannya disertakan cara mengatasi kelemahan tersebut.
*
Maksudnya supaya di dapat bentuk tindakan hukum yang paling
tepat, cepat, dan efisien dalam penanganan penyelesaian
kredit macet pada PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) ."
2003
T36538
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naiborhu, Roslyna
"Roslyna Naibohu, 058122136.2, Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Rakyat Indonesia Melalui Panitia Urusan Piutang Negara Salah Satu Tugas BRI Selaku Bank Umum Pemerintah adalah menerima dana dari masyarakat yang berupa tabungan, deposito, atau giro dan menyalurkan dana kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit.
Suatu pemberian kredit adalah suatu pemberian fasilitas oleh satu pihak (Bank) kepada pihak lain (Penerima Kredit), dan pihak yang menerima fasilitas tersebut berjanji akan mengembalikan fasilitas tersebut pada suatu masa tertentu yang akan datang yan disertai dengan contra prestasi (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk Perjanjian Kredit dan ditandatangani sehingga mengikat dan sebagai Undang-undang bagi Bank dan Penerima Kredit. Kenyataannya pengembalian Prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang mana dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau “tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet.
Dalam praktek perbankan adanya kewajiban bagi bank-bank Pemerintah untuk menyerahkan piutang-piutang (kredit macetnya) kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana yang diadakan oleh UU No.49 Prp tahun 1960. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah secara yuridis (hukum) penyerahan penyelesaian
kredit macet pada Panitia Urusan Piutang Negara, selaku Badan Hukum Publik, sudah tepat? mengingat tujuan hokum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dan tuntutan keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>