Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156497 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Ahmad Shahibuddin
Jakarta: Pembimbing Masa, 1983
347.05 AHM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sirait, Jinto
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2005
T40635
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rafiqa Quarrata A`Yun
"Masalah-masalah mengenai keterangan akan rentan muncul di masa mendatang sebagai dampak dari perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan itu berdampak pada kualitas metode kejahatan, sehingga harus diimbangi dengan kualitas dan metode pembuktian yang memerlukan pengetahuan dan keahlian. Ahli yang memberi keterangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana idealnya memiliki kualifikasi yang layak dan sikap obyektif.
Tesis ini membahas bagaimana kualifikasi ahli untuk dapat memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara pidana serta bagaimana hakim dan penegak hukum lainnya mempertimbangkan obyektivitas ahli. Penelitian ini berbentuk deskriptif analitis dengan menggunakan metode kepustakaan dan wawancara mendalam dengan narasumber.
Peneliti menggunakan data sekunder dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara terhadap hakim, penuntut umum, pengacara, dan ahli hukum pidana. Pada umumnya kualifikasi ahli ditentukan berdasarkan pendidikan formal, rentang waktu pengalaman ahli, serta relevansi keahliannya dengan perkara. KUHAP tidak membatasi ilmu pengetahuan yang diperlukan, sehingga prinsip keterangan ahli hukum pidana dapat juga menjadi alat bukti. Prinsip ius curia novit tidak seharusnya ditafsirkan secara kaku dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menolak ahli hukum pidana. Dalam meminta keterangan ahli, penegak hukum seharusnya memperhitungan obyektivitas ahli.
Meskipun keberpihakan ahli merupakan hal yang wajar karena kehadiran ahli tidak bisa dilepaskan dari tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh ahli maupun pihak yang menghadirkannya, namun hal itu dapat menjadi suatu masalah dalam upaya mendapatkan kebenaran materiil. Hal itu disebabkan karena keterangan ahli dapat menjadi alat bukti yang dapat menghukum atau membebaskan seseorang. Seorang ahli seharusnya memiliki sikap obyektif berupa konsistensi dan netralitas pendapat dengan berpegang pada argumen ilmiah sebagaimana yang diyakini ahli tersebut, bukan karena pengaruh dari pihak yang menghadirkannya.

The expert testimony is a potential problem in the future because of the impact of the advancement of science and technology. These advancements have an impact on the quality of the crime method, so it must be balanced with improving the quality and method of evidence evaluation that requires knowledge and expertise. Experts who provide testimony for the criminal case investigation should ideally have the proper qualifications and objective in stating the testimony.
This research answers the question of how the qualification of experts who give testimony in a criminal case investigation and how the judges consider the expert objectivity. This research is descriptive analytic using normative juridical literature and empiric data.
This research uses the primary data through guided in-depth interview to the judges, public prosecutors, lawyers, and criminal law expert. This research also use secondary data collected from literature and mass media reviews. In general, expert qualifications are determined based on formal education, professional experiences, and the relevance of his expertise with the case. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not restrict the necessary knowledge, so that the expert testimony about criminal law can also become evidence. The principle of ius curia novit should not be interpreted strictly and should not be a reason for rejecting criminal law expert. In asking the expert for a testimony, law enforcers should take the expert objectivity as a consideration.
Although expert's partiality is a fair matter, the presence of an expert cannot be separated from the goals to be achieved by both parties who are summoning the expert, but it would become a problem in an effort to obtain the material truth. That is because expert testimony is one of the evidence that can punish or liberate someone. A testimony stated by an expert should be neutral and objective. This objectivity should be based on scientific arguments which are believed by the experts, not based on the interests of the party who summoned him/her."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27961
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Karnia Cicilia
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pensra
"Penelitian ini akan mengkaji pemberlakuan pidana mati ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, dimana di Indoensia pidana mati masih diberlakuakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang - Undang lain serta RUU KUHP yang memuat pidana mati. Pada sisi lain Indoensia pun telah merativikasi peraturan internasional yang menerapkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan telah memberlakuakan UU No 39 tahun I999 juga termuat dalam Pasal 28 A sampai dengan 283 Amandemen UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, Hal ini pun terjadi perbagai pendapat balk yang pro maupun yang kontra terhadap pemberlakuan pidana mati itu sendiri.
Dengan demikian Masalah yang akan dibahas adalah :
- Apakah double sanction yang dialami terpidana coati melanggar Hak Asasi Manusia dan - Apakah telah terjadi pergeseran dari sistem hukum pidana di Indonesia mengenai pidana mati menurut RUU KUHPidana Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menekankan pada data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan studi pustaka, akan digambarkan perkembangan Konsep HAM dalam perlindungan terhadap terpidana mati dalam hukum positif nasional dan hukum positif internasional. Penelitian ini menggunakan teori tentang Hak asasi Manusia, teori Tujuan Hukum ( teori Keadilan dan teori Utilistis atau teori Kemanfaatan ) dan Teori Pembebasan. Teori Ham digunakan untuk melihat lebih mendalam dari sisi HAM terpidana sementara Teori tujuan Hukum digunakan peneliti untuk melihat tujuan dari pemedinaan terhadap pidana mati sementara teori pemidanaan bertujuan "pembebasan". Pembebasan yang dimaksud adalah bukan dalam pengertian fisik. Tapi dalam keterbatasan ruang gerak terpidana, terpidana dibebaskan secara mental dan spiritual. Dengan tujuan bukan saja untuk melepaskan cara dan gaya hidup yang lama, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk membebaskan kesalahan terpidana dan keluarga dari kesalahan yang telah dilakukan dengan mengacu pada Pancasila.
Penelitian yang telah dilakukan ini memaparkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terpidana dalam menjalani hukuman mati dimana terpidana dalam menunggu pelaksanaan eksekusi mati dipenjara maka telah terjadi dua kali hukuman yaitu hukuman penjara dan hukuman mati. Dengan adanya perubahan dalam RUU KUHP yang memuat pidana mati dengan ancaman hukuman secara alternatif maka telah terjadi pergeseran hukum sebagai wacana dalam pemberlakuan pidana mati di Indonesia

The research means to find out the implementation of Death Penalty from Human Rights Perspective while in Indonesia still uses Law Crimes and the designing of Law Crimes which concern with Death Penalty. On the other hand Indonesia has ratified International laws which implemented the protection of Human Rights to the implementation of Laws Number 39 1999, in the Principles 28 until 28 J. Constitution 1945 and Pancasila as the basic principles of Indonesian. Therefore, there is pro and contra for the implementation of death penalty. The problems of the research is to find out whether double sanction can be categorized as human rights violations for the prisoner and to find out whether there is changing in law crimes system.
The research uses qualitative method which emphasizes primary data by in depth interview and secondary data by library research. The theories that implemented in the research are human rights theories, the aims of Law theories, and freedom theories. Human rights theories are used to see prisoners from human rights perspectives in depth.
The Purpose Law theories is used to see the penal of death penalty while the penal theories means to give freedom, The freedom doesn't mean for only physically but also spiritually and mentally.
The research describes that there is human rights violation for the prisoners during death penalty process. Dual sanctions become the problem for the prisoners. The improvement in the designing of Criminal Code with alternative punishment seems bring the changing in the implementation of death penalty in Indonesia."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>