Ditemukan 149300 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 2005
S24589
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Denny Achymad
"Umat Islam pada khususnya telah lama mendambakan suatu sistem perbankan yang berlandaskan pada Syariah Islam. Keinginan ini dapat terwujud semenjak dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang membuka jalan bagi berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Kemudian tak lama kemudian berdirilah Bank Umum Syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada Tahun 1992. Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak Juli 1997 telah dengan cepat mengakibatkan terpuruknya ekonomi, sehingga dalam waktu singkat, dari bulan Juli 1997 sampai dengan Maret 1999, pemerintah telah menutup tidak kurang dari 55 bank, di samping mengambil alih 11 Bank (BTO) dan 9 Bank lainnya dibantu untuk melakukan rekapitalisasi. Di sini Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam menunjukan ketangguhannya dalam bertahan di tengah krisis yang berkepanjangan ini karena dalam menjalankan usahanya Bank Syariah tidak mengenal sistem bunga. Bank Syariah Mandiri yang berdiri pada tanggal 2 November 1999 memiliki beberapa produk pembiayaan yang dikelola secara syariah. Salah satunya adalah Pembiayaan Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membelikan barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan ini memiliki keunggulan tersendiri karena berdasarkan prinsip, jual beli yang pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil (ba'i bi thaman ajil) dan bebas dari bunga (riba). Dalam pembuatan Akad Pembiayaan al-Murabahah, Bank Syariah berpedoman pada prinsip-prinsip syariah Islam, dalam hal ini menggunakan Hukum Perikatan Islam. Suatu akad agar sah dan mengikat para pihak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: dua aqid (subyek perikatan), mahallul aqdi (obyek perikatan), Maudhu'ul Aqdi (prestasi), dan rukun-rukun akad. Dalam Skripsi ini akan dijelaskan analisa Akad Pernbiayaan Hurabahah berdasarkan Hukum Perikatan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21013
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wirdyaningsih
"Hukum perikatan Islam merupakan bidang muamalah yang berdasarkan al-Quran, sunnah Rasul dan Ijtihad. Prinsip dasar hukum perika'can Islam adalah kebolehan (mubah) yaitu segala sesuatu boleh diatur atau dijanjikan selama tidak bertentang dengan syariat Islam. Akad mudharabah adalah salah satu bentuk perikatan yang terdapat dalam hukum Islam dengan menggunakan prinsip bagi hasil antara seorang pemilik modal (shahibul maal) dan pelaksana modal yang hanva mempunyai keahlian (mudharib).
Mudharabah terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Muqayvadah dan Mudharabah Mutlaqah. Konsep perbankan Islam tidak terlepas dari pelarangan riba. Masih terdapat perbedaan pendapat tentang apakah bunga bank sama dengan riba. Pada prinsipnya perbankan Islam dalam menjalankan usahanya adalah dengan menghindari riba dan menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli dengan margin keuntungan dan sistem fee. Pelaksanaan akad mudharabah wugayyadah umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan peraturan perbankan di Indonesia namun ada hal-hal tertentu yang khusus berdasarkan ketentuan syariah dalam perbankan bila peraturan umum perbankan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
Penyelesaian permasalahan yang terjadi pada Bank Muamalat Indonesia awalnya diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka dapat dibawa ke BAM UI yang merupakan Badan Arbitrase Islam dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk dapat menjalankan eksekusi. Akad tertulis mudharabah muqayyadah di BMI pada prinsipnya adalah sejalan dengan ketentuan hukum positif di Indonesia dalam hal ini KUHPer yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dengan mengutamakan ketentuan khusus yang ada dalam perikatan Islam. Walaupun perkembangan perbankan syariah berjalan cukup baik, masih terdapat berbagai kendala yang harus diatasi. Antara lain yang segera harus dirumuskan dengan baik adalah bentuk-bentuk akad yang sesuai dengan prinsip syariat Islam dengan memperhatikan peraturan positif: yang berlaku. Akad-akad yang banyak sekali macamnya harus dipahami oleh kedua belah pihak yumj melakukan perikatan. (Widyaningsih)"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36302
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lestari
"Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20998
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Reginaldi
"Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 telah membuat banyak bank yang menjalankan usaha berdasarkan bunga, terpuruk dan tidak bisa menjalankan fungsinya lagi dengan baik untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah keterpurukan yang di alami bank-bank yang ada di Indonesia hanya bank syariah yang dapat bertahan karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan jual beli dalam penghimpunan dan penyaluran dana. BTN Syariah yang sebagai Unit Usaha Syariah dari Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) bagi nasabahnya yang dilakukan dengan prinsip juak-beli atau murabahah. Salah satu elemen penting untuk dapat terlaksananya pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) ini adalah akad yang dilakukan antara pihak bank syariah dengan nasabah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah tinjauan Hukum Perikatan Islam mengenai akad pembiayaan murabahah, menguraikan kendala yang ada serta menganalisis akad pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) pada BTN Syariah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan. Dalam akad pembiayaan murabahah ini harusnya sesuai dengan Hukum Perikatan Islam yang berlandaskan pada syariat Islam. Namun pada kenyataannya ada beberapa klausul dalam akad tersebut yang kurang sesuai dengan syariat Islam, antara lain klausul mengenai penagihan seketika, denda tunggakan, dan juga klausul mengenai asuransi. Klausul-klausul tersebut kurang memihak nasabah dan mengandung unsur ketidaksetaraan dan keadilan karena lebih memihak kepada pihak bank, seperti misalnya penagihan seketika tanpa klarifikasi oleh bank dan pembayaran klaim yang diterima bank. Kendala-kendala dalam akad pembiayaan ini juga tidak dapat dipandang sebelah mata, diantara kendala tersebut salah satunya adalah pengawasan yang kurang maksimal dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk itu dibutuhkan solusi-solusi dari kendala-kendala tersebut agar akad tersebut sehingga dapat sesuai dengan Hukum Perikatan Islam."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21411
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
"Current islamic banking in Indonesia is experiencing a significant growth. Up to February, 2013 the number of Islamic banks is as much as 35 banks which consist of 11 islamic banks and 24 islamic business units. This indicates that public interest in islamic banks is quite large and is projected in coming years will continue to increase along with the increasing moslems’ awareness of and need for usury-free banks. In islamic banking activities, any product will not be released from its contract. This study aims to determine the concept of contract in islamic law, principles used in islamic banking operations as well as the implementation of the murabaha contract in Islamic banking."
AHKAM 1:2 (2013)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Sholihin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23975
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kristianto Soedjatmiko
"Untuk memenuhi tuntutan profesionalitas dan merespon perkembangan kontemporer bidang ekonomi, maka kebutuhan regulasi yang berkaitan dengan kebolehan dalam melakukan transaksi-transaksinya pada praktek di lembaga-lembaga keuangan syariah sangat diperlukan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasabahnya dalam bertransaksi dengan Bank Syariah.
Tesis ini membahas mengenai alih mudharib dengan mencari ketentuan hukum atau dasar kebolehan dalam melakukannya alih mudharib pada pembiayaan mudharabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai alih mudharib, namun jika ditinjau dari sisi asas-asas serta kaidah-kaidah dalam Hukum Perikatan Islam, dapat disimpulkan bahwa alih mudharib bisa dilakukan.
Hasil penelitian ini menyarankan agar dikeluarkan suatu fatwa yang menegaskan tentang kebolehan dalam melakukan alih mudharib dan selanjutnya teknis pelaksanaannya agar diatur oleh Peraturan Bank Indonesia.
In fulfilling demands on becoming profesional and responding the contemporer progress on economics, the needs of regulation which related to legal practice on banking transaction upon Islamic financial institution is crucial in order to fulfill, customer?s needs on doing transaction with Sharia Bank.This theses elaborates about the transferal process between customer by looking at juridical certainty or legal rules on doing transferal process on mudharabah financing. This research is based n a qualitative method with normative juridical approach. It is a knowladged from research's result that there is not any certainty on transferal proces between costomers. However transferal process between customer is able to done according to base and principle Islamic Jurisdiction Contract. This research, it's suggested that there should be guidence from Islamic Scholar (fatwa) which clarify the legal practice Bank Indonesia wil be able to regulate this suggestion on rules they have."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T32872
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Siregar, Nur Rizki
"Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan badan hukum hasil merger atau penggabungan dari 3 (tiga) Bank Syariah, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah. Dalam dunia perbankan syariah, akad yang paling banyak diminati nasabah debitur adalah akad pembiayaan murabahah, yang merupakan salah satu jenis transaksi yang digunakan bank syariah dalam menyalurkan produk pembiayaan. Pasca terjadinya merger, terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih dan harus dilanjutkan oleh Bank Syariah Indonesia terhadap nasabah debitur sebelum dilakukan merger. Bagaimana akibat hukum dan bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah debitur dalam akad murabahah tersebut sesudah terjadinya merger merupakan pokok masalah dari penelitian ini. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan tipologi penelitian kualitatif. Kesimpulan dari analisis penelitian ini, akibat hukum terhadap peralihan status akad, jaminan dan resiko gagal bayar terhadap akad murabahah tersebut setelah dilakukannya merger Bank Syariah mengakibatkan aktiva dan pasiva beralih karena hukum sehingga tidak dibutuhkan akta peralihan untuk mengalihkan hak dan kewajiban tersebut. Perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah adalah perlindungan hukum Preventif dengan cara melakukan pembinaan kepada nasabah dan perlindungan represif melakukan penindakan dan pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur.
Bank Syariah Indonesia (BSI) is a legal entity resulting from a merger or amalgamation of 3 (three) Syariah Banks, namely Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah and Bank BRI Syariah. In the world of Islamic banking, the contract that is most in demand by debtor customers is a murabahah financing agreement, which is one type of transaction used by Islamic banks in distributing financing products. After the merger occurs, there are rights and obligations that are transferred and must be continued by the debtor's Indonesian Sharia Bank before the merger is carried out. What are the legal consequences and forms of legal protection for debtor customers in the murabahah contract prior to the merger, which is the main problem of this research. The method that the author uses in this thesis is a normative legal research method and using a qualitative research typology. The conclusion of this research analysis, the legal consequences of the transfer of contract status, guarantees and the risk of default on the murabahah contract after the merger of Sharia Banks resulted in assets and pasiva being transferred due to the law so that no deed of transition was needed to transfer these rights and obligations. The legal protection provided to customers is Preventive legal protection by providing guidance to customers and repressive protection in carrying out enforcement and sanctions in accordance with the governing law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Andar Sudiarsukma
"Perbankan Syariah sudah lebih dari dari sepuluh tahun keberadaannya di Indonesia. Selama sepuluh tahun tersebut perbankan syariah terus mengalami perkembangan yang pesat bila dilihat dari jumlahnya. Seiring dengan perkembangan tersebut maka produk-produknya pun ikut berkembang dan sangat bervariatif. Tetapi dalam hal penggunaan kontrak pada perbankan syariah ternyata masih mengikuti acuan seperti yang digunakan pada kontrak perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat pada penerapan kontrak baku pada perbankan syariah yang masih mengacu pada kontrak baku pada perbankan konvensional. Secara otomatis kelemahan-kelemahan yang ada pada kontrak baku perbankan konvensional juga ditemui pada kontrak baku perbankan syariah. Padahal, bila dilihat dari hukum perikatan Islam kelemahan-kelemahan kontrak baku pada perbankan konvensional sangatlah bertentangan dengan asas perikatan Islam dan syarat-syarat perikatan Islam. Skripsi ini membahas tiga pokok permasalahan yaitu mengenai fungsi kontrak baku dalam perbankan pada umumnya, pembahasan penerapan kontrak baku pada perbankan syariah, dan membahas mengenai konsep penerapan kontrak baku pada perbankan syriah yang sesuai dengan hokum perikatan Islam. Dalam skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa kontrak baku telah digunakan secara meluas dan berfungsi sebagai tempat menuangkan hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat kontrak. Kontrak baku yang digunakan pada perbankan konvensional juga diterapkan pada perbankan syariah sehingga kelemahan-kelemahan kontrak baku pada perbankan konvensional juga ditemui pada perbankan syariah. Guna menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang terikat oleh kontrak baku maka pihak bank haurs memberikan ruang untuk bernegosiasi dan memberikan hak khiyar yaitu hak untuk memilih. Dengan hak-hak tersebut maka kelemahan kontrak baku pada perbankan syariah bisa teratasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21071
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library