Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174391 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kartika Putri Wohon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24611
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susetyo Yuswono
"Kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia sudah dimulai jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Minyak dan gas bumi digolongkan sebagai bahan galian yang memiliki nilai strategis dan vital, maka peran (intervensi) dari pemerintah memiliki posisi yang penting. Intervensi pemerintah ini diperlukan dalam rangka meningkatkan penerimaan, menjamin kelangsungan ketersediaan (pasokan) sumber daya alam yang takterbarukan (unrenewable) bagi generasi mendatang dan menghindari terjadinya kelangkaan pasokan minyak dan gas bumi di dalam negeri. Sejarah perkembangan pengaturan minyak dan gas bumi di Indonesia telah mengalami perkembangan, dimulai dari pengaturan yang bersifat kolonialisme sebagaimana yang diatur dalam Indische Mijn Wet, kemudian setelah merdeka bangsa Indonesia menciptakan Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 yang merupakan produk hukum berlandaskan pada falsafah Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945. Seiring dengan perkembangan zaman serta dengan dilatarbelakangi oleh berbagai hal seperti globalisasi, krisis ekonomi, privatisasi Badan Usaha Milik Negara dan reformasi hukum serta pada tataran filosofis telah terjadi perubahan yang mendasar terhadap pemahaman makna Pasal 23 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 maka diterbitkanlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 telah membawa perubahan yang fundamental terhadap tatanan pengusahaan minyak dan gas bumi yang telah berlangsung harmpir empat dasa warsa. Perubahan tersebut antara lain pola kegiatan (pengusahaan) usaha hulu, penyusunan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, demikian juga implementasi pengaturan dalam kontrak. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, maka kegiatan usaha hulu sejak awal telah ditentukan pola kerja samanya, yaitu melalui kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selama ini ditangani oleh Pertamina, sekarang beralih kepada Pemerintah dan BPMIGAS. Klausul-klausul yang ada dalam kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan formulasi (penuangan) dari apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.

Oil and gas business activities in Indonesia have been established even before the Republic of Indonesia has been declared. Oil and gas are considered as having strategic and vital value towards the national interest. Therefore the government of Republic of Indonesia is expected to have important role in this area of business. Intervention from the government is crucial to ascertain the increase of state revenue, security of supply of un-renewable energy resources in the future and to avoid domestic scarcity of oil and gas. In its history, oil and gas businesses have undergone a lot of changes since imperialistic era. During the Dutch colonization, oil and gas business were regulated with Indische Mijn Wet. After independence, in accordance with circumstance, Indonesia established Law Number 44 Year 1960 which adopted philosophical values set in article 33 (2) and (3) of the 1945 constitution. In response to change such as globalization, economic crises, privatization of state owned companies, legal reforms and shifting of existing paradigms, the Government enacted Law Number 22 Year 2001 on Oil and Gas. Law Number 22 Year 2001 has brought fundamental changes towards modern oil and gas business in Indonesia which has been implemented for almost four decades. The changes comprised of, inter alia, methods of upstream oil and gas businesses, drafting of upstream oil and gas contracts, and its implementation. By the enactment of Law Number 22 Year 2001, upstream oil and gas business is outlined to be carried out in upstream oil and gas Cooperation Contract Agreement. Cooperation Contract that are used to be handled by Pertamina are now conducted by the Government and BPMIGAS. Term and conditions specified in Cooperation Contract shall reflected the required condition in Number 22 Year 2001."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19911
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Uky Moh Masduki
"Istilah pembangunan telah menjadi kata kunci dalam kehidupan masyarakat. Secara umum,istilah tersebut diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Kemajuan dimaksud terutama adalah kemajuan di bidang material. Oleh karena itu, pembangunan sering diartikan sebagai kemajuan yang dicapai oleh sekelompok masyarakat di bidang ekonomi.
Keberhasilan pembangunan dapat diukur melalui beberapa segi, seperti pertumbuhan ekonomi, pemerataan, kualitas hidup, kelestarian lingkungan, dan lain-lain. Adapun cara untuk mengukur keberhasilan pembangunan, menunjukkan bahwa masalah pembangunan suatu bangsa bukan merupakan masalah pertumbuhan ekonomi semata-mata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17035
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Roosmanti Rusman
"Sebagai landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, maka Pemerintah pada tanggal 23 Nopember 2001 telah menetapkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.42 tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas. Berlakunya UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membawa beberapa perubahan penting dalam kegiatan hulu migas. Salah satu perubahan yang signifikan adalah UU ini menghendaki didirikannya suatu badan pelaksana kegiatan hulu minyak yang akan menggantikan peran Pertamina dalam penandatanganan Production Sharing Contract (PSC).
Badan pelaksana kegiatan hulu migas (BPMigas) yang pengaturannya terdapat dalam PP No 42 Tahun 2002 ini berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), berbeda dengan Pertamina yang sebelumnya berbentuk Badan Usaha milik Negara (BUMN). Perubahan ini akan membawa konsekuensi pergeseran status negara dalam Poduction Sharing Contract yang dilaksanakan dengan investor. Sebelumnya, penandatangan PSC antara Pertamina yang berbentuk BUMN dengan investor bersifat business to business (B to B). Kini, penandatanganan kontrak production sharing antara BP Migas dengan investor asing bersifat Business to Government (B to G), di mana BP Migas merupakan institusi Pemerintah penandatanganan PSC. Hal ini membawa kepada keadaan di mana negara dalam PSC telah melakukan kegiatan komersial (Iure Gestionis) yang akan berdampak pada status kedaulatan negara dalam PSC.
Dalam melakukan tindakan komersial, negara tidak lagi mempunyai kekebalan dari pengadilan asing sebagai bagian dari kedaulatannya. Hal ini akan berpotensi kepada aset Pemerintah yang dapat disita oleh arbitrase internasional dalam hal terjadi sengketa, mengingat penandatangan PSC adalah BPMigas sebagai institusi Pemerintah yang merupakan bagian dari Pemerintah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana penandatangan kontrak production sharing dilakukan oleh Pertamina yang berbentuk BUMN, di mana aset Pertamina terpisah dengan aset negara.
Pihak investor dalam PSC umumnya adalah perusahaan minyak asing, dan penyelesaian sengketa dalam PSC adalah melalui Arbitrase ICC dengan menggunakan ICC Rules, di mana setelah berlakunya UU No. 22 tahun 2001 dan PP No 42 Tahun 2004 kedudukan Pemerintah sebagai pihak dalam PSC telah bergeser sehingga Pemerintah tidak dapat lagi mengklaim kedaulatan dalam hubungannya dengan PSC tersebut, dan aset Pemerintah dapat disita dalam forum arbitrase tersebut, sehingga permasalahan ini adalah permasalahan Hukum Perdata Internasional yang aktual. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S26120
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prana Raditya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24163
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ade Reza Hariyadi
"Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya konflik politik akibat penerapan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas selama tahun 2003-2012. Konflik politik berlangsung dalam arena judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2003 dan 2012, dan konflik politik di DPR dalam pembentukan Pansus BBM tahun 2008, serta perumusan APBN-P tahun 2012. Ada anggapan bahwa UU Migas sangat liberal, ditunggangi kepentingan asing dan bertentangan dengan UUD 1945, serta mengancam hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana karakter ideologis dari UU Migas dan pengaruhnya terhadap peran aktif negara dalam tata kelola migas? Bagaimana dinamika konflik tersebut berlangsung? Serta bagaimana konflik politik tersebut diselesaikan?.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori Ideologi Seliger , Liberalisme Ekonomi Hayek , Nasionalisme Ekonomi List , Konflik dan Konsensus Politik Rauf dan Cosser , serta teori MNC Gilpin.
Kesimpulan penelitian menunjukkan karakter ideologis UU Migas yang liberal telah meminimalisasi peran negara untuk mengatur harga BBM, pengelolaan langsung usaha hulu dan hilir, pemberian kewenangan monopoli pada BUMN, serta membatasi ekspansi asing di hulu dan hilir migas. Hal tersebut memicu penolakan di MK dan DPR dengan justifikasi nasionalisme ekonomi untuk mengembalikan peranan negara dalam tata kelola migas. Justifikasi ideologis bersifat operatif, baik untuk kepentingan mengamankan akses terhadap sumber daya migas maupun akses terhadap posisi kekuasaan politik. Konflik berakhir dengan penyelesaian yang diterima semua pihak dan menjadi katup penyelamat bagi kepentingan bersama.
Temuan penelitian menunjukkan adanya gelombang nasionalisme ekonomi yang diartikulasikan dengan mekanisme judicial review untuk menentang berbagai kebijakan yang liberal. Judicial review di MK menjadi arena konflik politik baru selain arena legislasi di DPR. Implikasi teoritis dari penelitian ini, teori liberalisme ekonomi Hayek cenderung kurang memadai untuk menjelaskan anomali adanya liberalisasi yang dipadukan dengan perencanaan pemerintah seperti kebijakan target lifting, subsidi dan cost recovery. Teori MNC Gilpin juga cenderung kurang memadai untuk menjelaskan terjadinya infesiensi MNC Migas dalam produksi migas dengan naiknya cost recovery. Sementara itu, teori ideologi Seliger relevan untuk menjelaskan terjadinya justifikasi ideologis operatif dalam relasi konflik. Begitu pula dengan teori konflik Rauf dan katup penyelamat Cosser relevan untuk menjelaskan masalah penelitian.Kata kunci :konflik migas, ideologi, liberalisme, nasionalisme, MNC dan katup penyelamat.

The background of this dissertation is the political conflicts incited by the implementation of Act No. 22 of 2001 on Oil and Gas which occurred during 2003-12012. The conflicts took several forms during this time period: a judicial review in the constitutional court 2003 and 2012 , the formation process of a special assembly on oil and gas 2008 , and the formulation of the changes in government budget. These problems are mainly caused by the perception that the act is very liberal, benefits foreign interests, contradicts the Constitution, and endangers the wellbeing of many. Based on these facts, this dissertation aims to research three matters: 1 the ideological character of the act and its effect on the state's governance on oil and gas; 2 the dynamics of the conflict; and 3 the resolve of the conflict. The methodology of this research is qualitative and uses case studies, while the data is primarily collected through literary reviews and indepth interviews. Seliger's ideology theory, Hayek's economic liberalism theory, List's economic nationalism, Rauf and Cosser's conflict and consensus theory, as well as Gilpin's MNC theory are used in this dissertation.
This research reveals that the ideological character of the Oil and Gas Act, which is liberal, minimizes the state's role in setting the price, managing the businesses, giving state-owned enterprise authority to monopolize, and limiting foreign expansion in the oil and gas sector. Due to these reasons, the Constitutional Court rejected the act by using economic nationalism as a justifying argument. The purpose is to secure the state's accessibility to oil and gas resources, as well as to secure political sovereignty. The conflict ended with a settlement that is accepted by all parties and became the rescue valve of mutual interests.
The principal findings of this study reveal that a wave of economic nationalism was evident, and was articulated through judicial review, which opposes various liberal policies. Aside from legislation in the People's Representative Assembly, it became the new birthplace and arena of political conflicts. The theoretical implication of this study is that Hayek's economic liberalism theory is often irrelevant, mainly because of its inability to elaborate the anomalies regarding liberalization and the government's plan, such as lifting target, subsidies, and cost recovery. Gilpin's MNC theory proves to be irrelevant because it fails to explain the production inefficiency of oil and gas MNC in relations to the increase of cost recovery. Meanwhile, Seliger's ideology theory is relevant for it explains the occurrence of operative ideological justification in relations to conflict. This also applies Rauf and Cosser's conflict theory.Keywords: oil and gas conflict, liberalism, nationalism, multinational corporations, and safety valve.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
D-Pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jarwo Sanyoto
"Globalisasi berupa proses liberalisasi ekonomi meruakan proses yang tidak dapat dihindarkan. Globalisasi di bidang produksi, keuangan, perdagangan, dan teknologi telah membawa kepada globalisasi di bidang hukum. Pengaruh globalisasi ekonomi ke globalisasi hukum juga berdampak pada sektor minyak dan gas bumi yang menjadi kebutuhan pokok dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang panting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai oleh negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan panting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dun penghasil devisa negara, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. UU No.44 Prp. Tabun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tabun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang merupakan perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan, juga krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan 1998 yang membawa IMF ikut mempengaruhi kebijakan ekonomi, politik, dan hukum, sehingga disepakati bahwa sektor minyak dan gas bumi harus direstrukturisasi.
UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan pembaruan dart penataan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, di dalamnya sudah dimuat tentang kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, kesetaraan dan keadilan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan dan pengoptimalan pendapatan negara dari sektor minyak dan gas bumi melalui pemisahan tugas dan fungsi sebagai pembuat kebijakan, pengawas dan pelaku usaha serta liberalisasi kegiatan usaha secara bertahap. Monopoli yang diberikan kepada Pertamina sebagai pemain clan regulator di bidang usaha hulu dan pemain tunggal di bidang usaha hilir sesuai UU No. 811971, telah direstrukturisasi.
Sebagai implementasi UU No.22/2001, Pemerintah terus mendorong pemakaian gas dalam negeri, karena lebih bersih, ramah lingkungan, cadangannya besar, dan tidak Iangsung akan mengurangi subsidi BBM dan ketergantungan import minyak mental. Seiring dengan hal itu kontrak penjualan gas bumi juga domestik terus meningkat. Pemisahan peran Pertamina sebagai regulator dan pelaku usaha membawa dampak pada kontrak penjualan gas bumi. Penunjukan penjual gas bumi bagian negara membuahkan masalah terutama mengenai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab penjual gas bumi yang terdapat dalam kontrak-kontrak penjualan gas bumi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lintang Handayani
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep, tujuan, pengaturan, dan permasalahan dalam kewajiban penyerahan minyak bumi oleh kontraktor di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundangundangan, buku, dan wawancara dengan narasumber.
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa didalam pengaturan mengenai kewajiban penyerahan minyak bumi banyak terjadi inkonsistensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Masalah-masalah dalam implementasi kewajiban penyerahan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri juga beragam. Namun, secara garis besar adanya pengaturan kewajiban penyerahan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri, tidak mempunyai dampak yang signifikan dengan masuknya arus penanaman modal di bidang minyak dan gas bumi.

This research aims to determine the concept, purpuses, regulation, and implementations of Domestic Market Obligation for oil and gas industries. This research is normative legal research using secondary data such as, legislation, books, and interview with experts.
From this research it is concluded that the regulation of Domestic Market Obligation of crude oil are incosistent between the regulations itself. Also in this research analyzes the problems that arise as a result of regulation regarding DMO to fullfil domestic needs. And the regulation of DMO, does not have a significant impact with the influx of oil and gas Investment in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56081
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutajulu, Jou Samuel
"Setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terdapat ketentuan-ketentuan baru yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha hulu LNG existing. Antara lain, ditariknya kembali kuasa pertambangan yang dipegang PERTAMINA oleh pemerintah, lahirnya BPMIGAS, berubahnya PERTAMINA menjadi PT. Pertamina (persero) melalui, dan adanya pengalihan kontrak-kontrak dalam kegiatan usaha hulu LNG existing. Atas keadaan tersebut maka penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, antara lain bagaimanakah perkembangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, bagaimanakah struktur kontrak dalam kegiatan usaha LNG yang telah berjalan (existing) setelah berlakunya Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang mninyak dan gas bumi, dan apa kendala setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam kegiatan usaha LNG. Penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan mengkaji beberapa data sekunder seperti buku, peraturan perundang-undangan, dan wawancara narasumber. UU No. 22 tahun 2001 telah mengubah struktur kontraktual kegiatan bisnis LNG Existing. Kontrak pokok dan kontrak-kontrak turunan lainnya, kecuali Kontrak jual beli dan kontrak trasportasi, dialihkan ke BPMIGAS. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1869 K/10/MEM/2007, kontrak-kontrak turunan yang telah dialihkan ke BPMIGAS (berdasarkan UU No. 22 tahun 2001) dikuasakan kembali ke PT. Pertamina (persero). Kedudukan dan kapasitas hukum BPMIGAS selaku pengawas kegiatan usaha hulu melalui PSC berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 tidak sama dengan PERTAMINA berdasarkan UU nomor 44 PRP/1960 jo. UU nomor 8 tahun 1971. Mengingat ada kontrak-kontrak yang beralih dari PERTAMINA ke BPMIGAS, dan adapula yang tidak dialihkan, sementara terdapat perbedaan kedudukan dan kapasitas hukum antara BPMIGAS dengan PERTAMINA. Secara normatif hal ini akan menimbulkan persoalan hukum yang dapat berpotensi menimbulkan Breach of contract."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>