Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150181 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dance Yulian Flassy
"Provinsi Papua adalah salah satu provinsi yang amat tertinggal di bldang perekonomian dan pembangunan dibandingkan dengan provinsi - provinsi lain di Indonesia. Kondisi ini dialami sejak Papua berintegrasi dengan Indonesia pada tahun 1963, terlebih lagi pada masa arde baru kemarin yang menerapkan sistem sentralistik dalam pembangunannya. Padahal daerah ini termasuk daerah penyumbang tertinggi pada devisa negara terutama dari sektor pertambangan dan galian. Oleh sebab itu sebagian dari rakyat Papua merasa tidak puas dengan kondisi daerahnya dan mengangkat senjata melakukan perlawanan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga membuat kondisi perekonomian dan pembangunan di Papua sedikit terganggu dan semakin membuat rakyat Papua hidup tidak tenang dan miskin. Padahal kekayaan alamnya sungguh luar biasa banyaknya dan Jika dikelola dengan benar serta provinsi ini mendapat pembagian yang layak, maka rakyat Papua akan menlngkat kesejahteraannya.
Pemerintah menyadari kesalahan yang telah diperbuat selama ini kepada Provinsi Papua dan untuk menutupi kekecewaan sebagian besar rakyat Papua, maka pemerintah pusat menyetujui tuntutan rakyat Papua untuk mengurus diri dan kekayaan alam mereka sendirl lewat UU Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Otonomi Khusus adalah kewenangan yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua dengan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomlan masyarakat Papua, kecuali kewenangan di bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu dibidang yang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan menggunakan analisa Location Quotient ( LQ ) yang dlfokuskan pada tahun 2001 ( Tahun dimana UU Otonoml Khusus dimulal ), maka diperoleh kesimpulan bahwa sektor pertambangan dan
yimg diharapkan adalah ? Meningkatkan Standar Hidup masyarakat Papua dengan terciptanya Pendidikan dan Kesehatan yang murah, tepat dan bermutu".
Akhirnya, Pemerintah Provinsi Papua harus benar-benar memanfaatkan momentum otonomi khusus ini dengan mengacu pada hasil perhitungan LQ dan analisa kebijakan yang harus diambil berdasarkan pendekatan AHP. Tetapi juga jangan sampai meninggalkan kebutuhan-kebutuhan rill masyarakat Papua dengan menyesuaikannya pada sltuasi dan kondisi yang berkembang d! daerah Papua. Dan disarankan juga menyesuaikannya pada situasi dan kondisi yang berkembang di daerah Papua. Dan disarankan juga pemerintah Provinsi Papua bers!ap dlri dalam menghadapi era persaingan bebas terutama di wilayah Asia Pas!fik, dengan meningkatkan kualitas SDM dan standar hldup masyarakat Papua.
"
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T11975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"This essay is a research on President SBY's policy on acceleration of development in the provinces of Papua and West Papua as stated in Presidential regulation No. 66/2011, which regulated the existence and function of the unit for acceleration of development in Papua and West Papua (UP4B), and its implementation and further follow-up. The qualitative method reveals in its conclusions that amid complex-problems the provinces facing, working contributions of UP4B has been seen in the both provinces, particularly by native Papuan in the last two years of its existence. This essay recommends that UP4B should be further supported, especially in its role in giving assistances and capacity building in helping the provinces in forming clean, transparent, and accountable governance."
POL 6:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"In the Unitary State Republic of Indonesia?s system of law that is hierarchical, Pancasila is the basic philosophy of Unitary State Republic of Indonesia as the source of law and regulation formulation and placed as fundamental norm, the source of positive law. After the amendment of the 1945 constitution, it appears distinct autonomy phenomenon based on Article 18B the 1945 Constitution. Political situation in the formulation of Law Number 21 of 2001 regarding Distinct autonomy for Papua Province was pragmatic where the understanding of distinct autonomy was not based on deliberation among options of value or norm that in line with the notation ideology, but it was only a tool to solve immediate state problem. "
330 ASCSM 30 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Anggarani Utami Dewi
"Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berkedudukan di daerah oleh pemerintah daerah mengalami perdebatan khususnya mengenai legalitas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu oleh komisi ini. Tesis ini akan menjawab permasalahan mengenai implementasi KKR dalam era non transisional serta pengaturan mengenai pembentukan dan implementasi KKR yang berkedudukan di daerah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan fokus pada studi kepustakaan, wawancara dengan para ahli, dan studi perbandingan pada KKR era non transisional di tujuh negara, yakni Korea Selatan, Brazil, Thailand, Maroko, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa enam dari tujuh negara tersebut membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi lebih dari lima tahun yang lalu, dan hanya Thailand yang membentuk KKR dalam dua bulan setelah berakhirnya konflik. Dari enam negara tersebut, seluruhnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan reparasi, kompensasi, ataupun ganti rugi bagi korban sebelum dibentuknya KKR. Brazil, Kanada, dan Australia telah lama mencabut kebijakan yang diduga melanggar HAM. Seluruh negara selain Maroko telah memiliki peraturan yang melindungi privasi dan kerahasiaan warga negara pada saat KKR dibentuk. Pengungkapan kebenaran oleh KKR pada ketujuh negara tersebut difokuskan agar tercapai rekonsiliasi nasional. Di Indonesia, KKR Aceh dibentuk oleh Pemerintah Aceh sebagai mandat dari Perjanjian Helsinki dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Namun karena dibentuk dengan qanun yang setingkat dengan Peraturan Daerah, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh mengalami berbagai hambatan dalam proses penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM seperti kesulitan dalam mengakses dokumen pemerintah atau memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai keterangannya. Berbeda dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Korea Selatan dan Kanada, yakni meskipun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ada yang berkedudukan di daerah namun pembentukannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Propinsi Papua saat ini juga sedang menyiapkan naskah pendukung penerbitan Peraturan Presiden tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua. Dalam rancangannya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua akan mengungkapkan kebenaran mengenai peristiwa konflik yang melibatkan negara sejak integrasi Irian Jaya. Oleh karena pemerintah daerah telah menginisiasi pembentukan KKR di daerah, maka seharusnya pemerintah pusat dapat mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai panduan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan mengenai KKR di wilayahnya.

The establishment of Truth and Reconciliation Commission (TRC) in regions by the regional government has experienced debate, especially regarding the legalitiy of investigating incidents indicate of gross human rights violations in the past. This thesis will analyst two issues regarding the implementation of TRCs in the non transitional era and establishment and implementation of TRCs in regional. The research used qualitative methods with focus on literature studies, interviews with experts, and comparative studies on seven countries (South Korea, Brazil, Thailand, Morocco, Canada, the United States, and Australia). The results of this study concluded that six of the seven countries formed a TRC to expose gross human rights violations that occurred more than five years before, and only Thailan formed a TRC within two months after the end of conflict. Of the six countries, all of them had issued various reparation, compensation or compensation policies for victims prior to the establishment of the TRC. Brazil, Canada and Australia have long since repealed policies that allegedly violated human rights. All countries other than Morocco already had regulations protecting the privacy and confidentiality of citizens when the TRC was formed. Revealing the truth by the TRC in the seven countries was focused on achieving national reconciliation. In Indonesia, the Aceh TRC was formed by the Government of Aceh as a mandate from the Helsinki Agreement and Article 230 of Law Number 11 of 2006 concerning the Governance of Aceh through Qanun Number 17 of 2013 concerning the Aceh Truth and Reconciliation Commission. However, because it was formed under a qanun that was at the same level as a regional regulation, the Aceh Truth and Reconciliation Commission experienced various obstacles in the process of investigating incidents of human rights violations such as difficulties in accessing government documents or summoning government officials for questioning. It is different from the Truth and Reconciliation Commissions in South Korea and Canada, that is, although there are Truth and Reconciliation Commissions based in the regions, their formation is carried out by the central government. The Province of Papua is also currently preparing a text supporting the issuance of a Presidential Regulation on the Truth and Reconciliation Commission in Papua. In its design, the Papua Truth and Reconciliation Commission will reveal the truth about the conflict events involving the state since the integration of Irian Jaya. Because the regional governments have initiated the formation of TRCs in the regions, the central government should be able to accelerate the drafting of the Truth and Reconciliation Commission Bill as a guide for local governments in drafting regulations regarding TRCs in their regions."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Heri Suhanda
"Tesis ini merupakan hasil penelitian yang mengambarkan Model Birokrasi Pemerintah Dalam Otonomi Khusus yang berfokus pada penataan struktur organisasi dan tata kerja di Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penelitian ini bersumber dari timbulnya permasalahan dalam birokrasi pemerintah dalam merealisasikan kebijakan otonomi khusus dalam hal struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang kurang efektif dan efisien Disamping itu terdapat ketidakjelasan dalam pembuatan SOTK yang menyebabkan terhambatnya pembahauran.
Penelitian ini mengunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Sebelum dilaksanakan penelitian ini diadakan analisa kepustakaan untuk memperoleh gambaran model birokrasi yang tepat diterapkan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selanjutnya data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan para informan dan observasi. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling dimana informan dipilih berdasarkan informasi yang dibutuhkan. Jumlah informan sebanyak 13 orang yang terdiri dari Aparatur pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan jumlah 10 orang kemudian dari tokoh agama 1 orang, tokoh masyarakat 1 orang, dan 1 orang tokoh pendidikan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan model birokrasi yang tepat bagi pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam secara teori dan mendiskripsikan kenyataan model birokrasi yang diterapkan. Dengan penganalisaan akan diperoleh bentuk optimal dari model birokrasi secara kelembagaan dalam konteks otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Berdasarkan analisa kepustakaan didapatkan bahwa model birokrasi yang tepat diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam bidang kelembagaan harus memiliki struktur organisasi dan hirarki yang jelas sehingga setiap pegawai mempunyai wewenang-wewenang khusus yang ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria kedudukan yang telah ditetapkan. Di samping itu harus terdapat adanya peraturan yang jelas tentang tugas yang harus dilaksanakan sehingga setiap pegawai dapat mengambil keputusan dalam tiap unit tugas yang didasarkan pada pembagian tugas dan fungsi berdasarkan keahlian (spesialisasi). Penciptaan struktur kelembagaan harus mencerminkan keinginan masvarakat. Mengakomodasi karakteristik masyarakat. Potensi wilayah, Kemampuan keuangan, Kebutuhan daerah, dan Sumberdaya aparatur yang ada.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan otonomi khusus Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih terdapat hambatan internal dan eksternal dari organisasi perangkat daerah, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan didaerah terhambat. Untuk itu diperlukan adanya penataan dalam bidang kelembagaan perangkat daerah sehingga akan tercipta bentuk optimal dari kelembagaan pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21962
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oni Bibin Bintoro
"ABSTRAK
Media massa sudah sejak lama digunakan sebagai saluran komunikasi politik.
Kehadirannya tidak saja bisa dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai kemampuan
untuk menyeleksi mana yang penting dan mana yang tidak untuk diberitakan. Oleh
karena itu kehadiran debat di Televisi antar kandidat presiden Amerika sebagai salah satu
komponen pers yang bebas dan saluran tradisi demokrasi di Amerika antara pemimpin
bangsa dan para pemilih dalam kehidupan politik di Amerika tidak diragukan lagi. Media
massa tidak saja dimanfaatkan sebagai saluran komunikasi politik bagi warganya, akan
tetapi secara tidak Iangsung menetukan arah bangsa dengan mendiskusikan issu issu
bangsa yang sedang berlaku pada saat itu.
Beranjak dari Iatar belakang yang diutarakan, maka pokok masalah kajian
ini berangkat dari pertanyaan dalam konteks studi pemikiran ekonomi Amerika dan
pengaruhnya dalam komunikasi politik di Amerika seperti:
1. apa dampak atau pengaruh isu isu perekonomian dalam debat kandidat presiden
Amerika?
2. apakah kontribusi dari masing masing isu ekonomi (pajak, kesehatan, AFTA,
perdagangan luar negeri, subsidi, dll ) dalam debat kandidat presiden dalam
menenlukan kemenangan pemilihan Presiden?
Jadi permasalahan pokoknya tidak diangkat dari pengaruh dampak debat
kandidat presiden, akan tetapi justru lebih menekankan kepada isi permasalahan ekonomi.
Melihat makin besarnya peranan debat kandidat presiden Amerika dalam
kehidupan perekonomian dan politik Amerika dewasa ini, khususnya dalam studi ini
adalah peranan isu perekonomian dalam analisa kandungan debat, maka tujuan utama
dari studi ini adalah berawal dari pengkajian transkrip debat debat kandidat Presiden
Amerika pada tahun 1992. Secara rinci tujuan Studi ini adalah :
1. Mengkaji bagaimana peranan isu isu ekonomi dalam ketiga debat kandidat
presiden Amerika tahun 1992.
2. Menelaah bagaimana perbedaan dalam melakukan tanggapan (response) dan
kemampuan berkomunikasi dari para kandidat presiden Amerika tahun 1992
uutuk isu isu perekonomian.
3. Memahami analisa analisa yang ditampilkan dalam media tentang isu isu ekonomi
dalam debat kandidat presiden Amerika selama pemilihan presiden Amerika
tahun 1992 serta bagaimana masing-masing kandidat menggunakan isu isu
ekonomi dan membungkusnya dalam mendukung ungkapan-ungkapan
perekonomian dan perpolitikan pada masa kampanye kepresidenannya.
4. Untuk memahami dan memperlihatkan pemahaman teks dari format debat
kandidal presiden dalam tradisi demokrasi Amerika."
2007
T17582
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>