Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109857 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andreas Natallino Hamboer
"Permohonan pendaftaran merek tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan moralitas agama, sesuai dengan yang diatur pasal 5 UU Merek No 15 Tahun 2001. Namun dalam Kasus merek Buddha Bar, telah terjadi pendaftaran yang sah tetapi bertentangan dengan prinsip ketertiban umum. Merek Buddha Bar adalah merek Perancis, yang dimiliki oleh perusahaan George V Restaurant, yang kemudian didirikan oleh PT Nireta Vista Creative. Sertifikasi merek yang diberikan, adalah suatu produk hukum yang dikeluarkan Dirjen HAKI, berdasarkan asas National Treatment, yang diatur di dalam Konvensi Paris. Konvensi Paris juga mengatur adanya kewajiban untuk mengakui merek yang telah terdaftar di negara-negara lain. Walaupun UU merek berasal dari TRIPs, dan merupakan produk hukum Internasional yang telah diratifikasi,tetapi setiap Negara mempuyai kedaulatan untuk menentukan hukum tentang mereknya masing-masing. Undang undang merek merupakan produk hukum Internasional dari TRIPs yang bersumber dari hukum asing, sedangkan hukum membutuhkan wadah implementasi yaitu masyarakat sebagai sarana untuk mengaplikasikan hukum yang telah tercipta. Artinya setiap kaidah hukum bersumber dari keadaan sosiologis masyarakat pembentuknya, dan tidak bisa disamakan keadaan sosiologis masyarakat yang satu dengan yang lain. Ketertiban umum digunakan hakim sebagai alasan pembatalan merek terdaftar Buddha Bar, karena kaidah hukum dari luar, telah bertentangan dengan kaidah hukum nasional yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Application for trade mark registration must not be contrary to public order and morality of religion, according to article 5 Law of Marks No. 15 of 2001. However, in the case of the Buddha Bar mark, there has been a valid registration trademark, but contrary to the principle of public order. Brand Buddha Bar is a French brand, that is owned by George V Restaurant, which was subsequently established by PT Nireta Vista Creative. Certification of marks is a product of law which is issued by Dirjen HAKI, based on the principle of National Treatment. The Paris Convention also regulates the obligation to recognized marks that have been registered in other countries. Although the Law of Marks No. 15 of 2001 comes from TRIPs act, and as a product of International law which has been ratified, but each country has sovereignty to determine their own law of marks. Trade mark Law is product of International Law and TRIPs, that is sourced from foreign law, while the law needs a place to implement, that is community forum, as a means to apply the law which has been created. This means that any rule law derived from the sociological circumstances, and can not be equated state of sociological community with one another. Public order is used by judges as a reason for cancellation the registered trade mark Buddha Bar, because the foreign legal element contrary to the rules of national law upheld by the community.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24993
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Amirah Hisana Anju Alfadhila Salsabila
"Setelah merek dagang terdaftar dan disertifikasi dengan benar, merek dagang tersebut dapat berubah seiring waktu menjadi nama umum yang menggambarkan kelas barang atau jasa. Ini terjadi ketika merek dagang, yang awalnya dirancang untuk suatu produk tertentu, dikenal dengan luas oleh konsumen, dan kemudian menjadi identik dengan produk itu sendiri. Akibatnya, konsumen mengenal merek dagang sebagai representasi dari seluruh kategori produk daripada sebagai karakter yang mencirikan suatu produk. Bahkan ketika membeli produk tertentu, konsumen sering merujuk pada merek dagang terkenal yang terkait dengan kategori produk tersebut dan menerima produk yang sama dengan merek lain yang diberikan vendor. Akibatnya, merek dagang tidak lagi menjadi daya pembeda dan mulai disalahartikan sebagai nama umum umum yang menggambarkan suatu produk. Sebagai pengakuan atas situasi ini, hukum Indonesia mengizinkan penyisipan komponen pembeda pada merek dagang yang telah berubah menjadi istilah umum. Namun, perlakuan ini menyamakan merek dagang tersebut dengan merek dagang lainnya. Selain itu, tidak ada standar hukum untuk menentukan kapan merek dagang terdaftar telah berubah menjadi istilah umum. Skripsi ini menganalisis apakah merek dagang yang telah berubah menjadi istilah umum masih dapat dianggap sebagai merek dagang, apakah merek dagang tersebut perlu dibatalkan, dan penetapan kriteria untuk mengidentifikasi merek dagang telah menjadi istilah umum. Studi ini membantu untuk memahami dan memajukan hukum merek dagang Indonesia dengan menangani masalah-masalah ini.

Once trademark are appropriately registered and certified, they may change over time and stop acting as distinctive identifiers in contrast to generic terms that describe a class of goods or services. This occurs when a trademark, initially designed for certain products, receives widespread awareness and, in the eyes of consumers, becomes identical to the product itself. As a result, consumers are now considering the trademark as a representation of the entire product category rather than a distinctive character. Even when making a particular request, customers frequently refer to a well-known trademark associated with that product category and accept alternate products that vendors give. As a result, trademark cease to be distinctive and start to be mistaken for generic terms. In recognition of this situation, Indonesian law permits the insertion of distinctive components to trademark that have evolved into generic terms. This treatment, however, equates such trademark with others. In addition, there are no legal standards for determining when a registered trademark becomes a generic term. This thesis analyzes whether a trademark that has evolved into a generic term can still be considered a trademark and whether such trademark needs to be canceled. The establishment of criteria for identifying trademark has become a generic term. This study helps to understand and advance Indonesian trademark law by addressing these issues."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soediyono Reksoprayitno
Yogyakarta BPFE: Yogyakarta, 1992
658 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Moh. Anief
Yogyakarta : Gadjah Mada University Press,, 1995
615 MOH p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Anief
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2000
615.1 MOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Ivor Ignasio
"Pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar tersebut diumumkan dalam berita resmi merek. Setelah dicatatkan, pengalihan hak atas merek terdaftar tersebut baru memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan ini telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Merek. Namun, di dalam proses persidangan terdapat pertentangan, dimana setelah pengalihan hak atas merek dicatatkan, justru Pengadilan Niaga tetap menghendaki agar pemilik lama hak atas merek terdaftar untuk diikutsertakan dalam gugatan pembatalan hak atas merek terdaftar. Hal ini tentunya menjadi kerancuan mengenai akibat hukum pencatatan pengalihan merek terhadap pihak ketiga.

The recordation of assignment of registered trademark needs to be applied to the Minister of Law and Human Rights. The recordation of assignment of registered trademark shall be announced in the general register of trademark. The assignment of registered shall only have legal consequence to the third parties after being recorded. This provision has been regulated clearly under the Trademark Law. However, the trial proceeding shows contradiction with the provisions as set out under the Trademark Law, in which after the assignment of trademark has been recorded the Commercial Court requires the former trademark owner to be involved in the cancellation claim of registered trademark. This of course will create confusion pertaining to the legal consequence of recordation of trademark assignment towards the third parties. "
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinambela, Hotman
"Di kota Metropolitan seperti DKI Jakarta, ketertiban umum adalah hal yang sangat penting bahkan dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer. Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dan untuk itu Pemerintah diberi kewenangan untuk memaksa publik menaati peraturan yang ada demi terselenggaranya ketertiban umum. Faktanya, ketertiban umum di DKI Jakarta masih jauh dari yang diharapkan. Dengan demikian perlu ditelusuri bagaimana seluk beluk penyelenggaraan ketertiban umum di DKI Jakarta.
Secara teoritis, hukum yang baik adalah hukum yang memenuhi rasa keadilan. Penegakkan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa barang siapa yang melanggar hukum akan dikenai sanksi tanpa terkecuali. Penyelenggaraan ketertiban umum di katakan berhasil, jika Pemerintah berhasil menyusun hukum yang baik dan penegakkan hukum yang efektif. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah : (1) mendeskripsikan rasa keadilan publik DKI Jakarta terhadap peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta, (2) mendeskripsikan efektivitas penegakkan Perda tersebut, dan (3) merumuskan cara terbaik penyelenggaraan ketertiban umum di DKI Jakarta.
Penelitian dilakukan terhadap 204 orang responden masyarakat DKI Jakarta. Pengumpulan data mengenai rasa keadilan dilakukan melalui wawancara terbuka dengan responden. Jawaban masing-masing responden kemudian dikelompokkan, sehingga terlihat variasi rasa keadilan publik terhadap Perda 11/1988. Untuk mengetahui efektivitas penegakkan Perda 11/1988, dilakukan wawancara dengan para pejabat di Dinas Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, sebagai bagian dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab melakukan penegakkan Perda yang terkait dengan ketertiban umum. Untuk mengkorfirmasi hasil wawancara, dilakukan juga pengumpulan data melalui observasi (Pengamatan) langsung ke lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa rasa keadilan publik Jakarta relatis rasional. Artinya, terdapat kecenderungan bahwa publik akan menerima peraturan yang obyektif dan masuk akal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa publik Jakarta akhirnya dapat menerima lalu lintas yang semeraut oleh karena memang secara obyektif masalah lalu lintas memang sangat kompleks. Hal yang mengusik rasa keadilan publik lebih dari pada adanya kewenangan Kepala Daerah (Gubernur) untuk mengambil kebijakan di luar peraturan yang ada, seperti izin Gubernur untuk penggunaan jalur hijau menjadi tempat usaha. Kewenangan Gubernur tersebut cenderung menimbulkan perdebatan karena rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Pemberian izin oleh Gubernur untuk menggunakan jalur hijau atau ruang publik lainnya untuk kegiatan bisnis tentu akan menguntungkan sekelompok masyarakat (pengguna). Di sisi lain akan ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Hal-hal sedemikian mengusik rasa keadilan publik.
Secara organisatoris, penegakkan Perda 11/1988 ada dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (DKKPM). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa selama ini penegakkan peraturan yang dilakukan DKKPM bersifat represif seperti menangkap para penyandang masalah kesejahteraan sosial (Pengemis, wanita tuna susila, anak jalanan), menggusur para penggarap yang tinggaI di bantaran kali, serta menertibkan pedagang kaki lima. Untuk melaksanakan tugas-tugas DKKPM memang tidak diperlukan kualifikasi profesionalisme, Yang diperlukan adalah kekuatan fisik, kesiapan mental, dan keberanian untuk menanggung resiko berhadapan dengan masyarakat pelanggar Perda.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum memiliki strategi penyelanggaraan ketertiban umum yang komprehensif. Yang ada adalah strategi insidentil dan jangka pendek. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya masalah ketertiban umum yang selesai secara tuntas. Sulitnya menyelenggarakan ketertiban umum di DKI Jakarta terkait dengan kompleksitas persoalan yang terjadi di DKI Jakarta. Jumlah penduduk DKI Jakarta tidak sebanding lagi dengan daya dukung lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
Berkenaan dengan dampak/pengaruh penyelenggaraan ketertiban umum terhadap ketahanan DKI Jakarta, hasil penelitian menunjukkan pengaruh Perda yang dirasakan adil 62,2%; pengaruh penegakkan Perda 26,5%; pengaruh peningkatan Perda 11,3%.
Mengingat kompleksitas ketertiban umum tersebut, maka diperlukan pendekatan yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah : (1) meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan dan pelaksanaan ketertiban umum sehingga dirasakan adil, (2) meaakukan perubahan Perda 11/1988 untuk mengakomodir dinamika rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, (3) meningkatkan kinerja DKKPM sebagai aparat penegak Perda melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan (4) meningkatkan koordinasi di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk terbangunnnya suatu sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan ketertiban umum secara terpadu."
Lengkap +
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T7701
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Anwarsyah
"Dalam perkembangan dunia perdagangan yang semakin maju, merek mempunyai peran yang sangat panting, bahkan pentingnya merek ini dapat melebihi dari produk yang dihasilkan. Merek yang pada awalnya digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan menunjukkan asal-usul barang, pada perkembangan selanjutnya digunakan pula untuk menghindarkan terjadinya peniruarl, bahkan dewasa ini merek telah menjadi bagian dari komoditi dagang itu sendiri. Oleh karena itu, negara-negara yang berkepentingan terhadap merek tersebut selalu memperbaharui perundang-undangan merek di negaranya tersebut.
Di Indonesia sendiri pengaturan atas merek telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir adalah dengan dikeluarkannya UU No. 15 Tahun 2001, yang dimaksudkan antara lain selain untuk mengikuti dan menghadapi era perdagangan global serta untuk mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat, juga sebagai tindak lanjut penerapan konvensi-konvensi internasianal tentang merek yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemakai merek, UU Merek No. 15 Tahun 2001 menganut sistem pendaftaran konstitutif, yaitu sistem yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi_ Meskipun sistem konstitutif yang dianut cleh UU Merek dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terdaftar, tetapi UU Merek juga memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk memohon penghapuscn dan atau membatalkan pendaftaran merek dari daftar umum merek. Dalam prakteknya, yang menjadi alasan pembatalan suatu merek terdaftar adalah sebagaimana disebut pada Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milk pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang danlatau jasa sejenis. Sedangkan untuk menilai apakah suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tersebut adalah pengadilan.
Penelitian penulis membuktikan bahwa terhadap kriteria adanya persamaan pada keseluruhannya, pengadilan cenderung berpendapat yang sama antara satu putusan dengan putusan lainnya terhadap perkara sejenis. Namun, terhadap kasus-kasus yang mengandung adanya persamaan pada pokoknya, pendapat pengadilan cenderung tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini sebenamya bertolak belakang dari latar belakang perubahan sistem pendaftaran merek dari sistem dekiaratif menjadi konstitutif yang diatur dalam UU Merek, yang bertujuan untuk menciptakan adanya kepastian hukum. Apalagi yang menjadi alasan pembatalan merek tersebut adalah alasan substantif yang sebenarnya telah dilewati dalam proses permohonan di kantor merek. Oleh karenanya, untuk merealisasikan kepastian hukum sebagaimana dikehendaki oleh UU tersebut, petugas pendaftaran merek juga perlu untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pendaftaran merek tersebut, sehingga terhadap merek yang jelas sama tidak dapat didaftarkan kembali dan merek-merek yang diterima pendaftarannya adalah merek-merek yang jelas telah memenuhi persyaratan substantif."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>