Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104696 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pangidoan, Rizky
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24843
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Che-Che Dewita Nilam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21192
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, J. J. Amstrong
"Terlibatnya Indonesia dalam perdagangan bebas, telah membawa konsekuensi, antara lain produk barang dan jasa semakin beraneka ragam (diversjfikasi produk), baik produk ekspor maupun impor, seyogyanya menjadi perhatian instrumen hukum ekonomi di Indonesia. Dalam hubungannya dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap atau menjabarkan pesan-pesan "tersembunyi' dari era perdagangan bebas, maka cepat atau lambat konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin kompleks dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam. Dalam teori ekonomi mengenai hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum yang berkembang pada era dominasinya kebebasan individu dan liberalisme. Kekuatan konsumen kemudian melahirkan teori dalam kontrak, yaitu kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan hubungan kontrak (privity of contract). Dalam mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya, seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat setelah kasus Henningsen, 18 (delapan belas) negara bagian menerapkan prinsip strict liability, tanpa negligence dan "privity of contract" terhadap produsen dari beberapa produk seperti : Automobile, Combination Power Tool, Alumunium Rocking Chair, dan produk asbes kemudian menarik kesimpulan penerapan doktrin strict product liability. De-regulasi doktrin perbuatan melawan hukum ( Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut " Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian, hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang. Adanya unsur melawan hukum di mana suatu perbuatan melawan hukum memenuhi unsur-unsur berikut, bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan, keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif, artinya untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri. Dengan demikian sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap pengusaha, sekalipun salah satu atas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang di mata hukum. Terminologi "product liability" sebagai "Tanggung gugat produk" dan ada pula yang menterjemahkannya sebagai "Tanggung jawab produk". Beberapa pengertian atau rumusannya : "Product liability : Refers to the legal liability of manufactures and sellers to compensate buyers, user, and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in goods purchased ". Produktenaansprakelikeheid: tanggung jawab pemilik pabrik untuk barang-barang yang dihasilkannya, misal yang berhubungan dengan kesehatan pembeli, pemakai (konsumen) atau keamanan produk. Ius Constituendum diberikan pengertian sebagai kaidah hukum yang dicita-citakan berlaku di suatu negara. Dalam konteks tulisan sederhana ini, doktrin "product liability" diharapkan dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang konsumen apabila dirugikan di dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk; tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, bahkan kematian. Kualifikasi gugatan yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi (default) atau perbuatan melawan hukum (tort). Apabila ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Kerugian yang dialami konsumen, tidak lain karena tidak dilaksanakannya prestasi oleh pengusaha. Dengan demikian, jika tidak ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka tidak ada tanggung jawab (hukum) pengusaha kepada konsumen. Dalam ilmu hukum inilah yang disebut sebagai doktrin privity of contract. Di dalam doktrin ini terkandung prinsip "tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab" (No privity - no liability principle). Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Dengan kualifikasi gugatan ini, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan/kelalaian pengusaha, adanya kerugian yang dialami konsumen, adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen. Selanjutnya pada beban pembuktian (burden of proof), konsumen harus membuktikan keempat unsur tersebut maka hal ini dirasakan tidak adil bagi konsumen dengan dasar beberapa pertimbangan. Pertama, secara sosial ekonomi kedudukan konsumen lemah dibandingkan dengan pengusaha, walaupun di mata hukum semua memiliki kedudukan yang sama. Dalam menghadapi gugatan konsumen, pengusaha lebih mudah mendapatkan pengacara dalam membela kepentingan-kepentingannya, termasuk dalam membuktikan ahli-ahli teknis sesuai dengan produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen sulit membuktikan "unsur ada tidaknya kesalahan/kelalaian" pengusaha dalam proses produksi, pendistribusian, dan penjualan barang atau jasa yang telah dikonsumsi konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan
ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai
kesatuan hukum, mempunyai kapasitas yuridis yang sama
dengan orang-perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan
hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili
oleh organ-organnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi dan Komisaris. Organ-organ tersebut bertindak untuk
kepentingan perseroan sesuai dengan kewenangannya yang
telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan.
Tindakan organ perseroan yang diluar kewenangannya (ultra
vires) tidak mengikat perseroan, melainkan menjadi tanggung
jawab pribadi organ yang bersangkutan. PT. Usaha Sandang
(Penggugat) mengadakan perikatan dengan PT. Dhaseng dan PT.
Interland (Tergugat I dan II), yang kemudian ternyata bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh direksi kedua badan hukum
(Tergugat III) dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam
hal ini Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik
dapat mengemukakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh Tergugat III dengan
melampaui kewenangannya, sehingga perikatan tersebut tetap
sah. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, Tergugat III harus
bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehubungan dengan
perlindungan pihak ketiga, akan terasa lebih adil apabila
perikatan tersebut tetap mengikat perseroan, sehingga
perseroan dibebani kewajiban pemenuhan perikatan tersebut
beserta dengan ganti kerugiannya. Kemudian perseroan dapat
menagih hak regressnya terhadap direksi yang telah bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Alternatif ini
diberikan dengan mengingat bahwa kekayaan perseroan lebih
likuid dibandingkan dengan kekayaan direksi."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Imanuel A.F. Rumondor
"Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban badan hukum sebagai
pelaku perbuatan melawan hukum dalam sengketa keagenan. Penelitian
dimaksudkan untuk membahas kewenangan organ dari badan hukum dalam
melakukan perbuatan berdasarkan doctrine of ultra vires, dikaitkan dengan teori
organ yang mendasari bahwa badan hukum dianggap sebagai subjek hukum dan
dapat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal
1365 KUH Perdata, dalam sengketa yang terjadi antara agen dan prinsipal dalam
sebuah hubungan hukum keagenan. Dalam pelaksanaan perjanjian keagenan,
banyak terjadi pemutusan atau perselisihan antara agen dan prinsipal yang
merugikan pihak agen karena kurangnya peraturan yang melindungi agen
terhadap perlakuan tidak adil oleh prinsipal, tetapi apabila memenuhi unsur-unsur
perbuatan melawan hukum, maka perlakuan tidak adil oleh prinsipal dapat digugat
berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Hasil penelitian ini menyarankan adanya
pengaturan yang tegas dan jelas mengenai hubungan keagenan, dan menempatkan
agen dan prinsipal pada satu kedudukan yang seimbang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21485
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Achmad
"Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis terhadap kebijakan pembayaran rekening listrik dengan sistem Payment Point Online Bank yang dicanangkan oleh PT. PLN (Persero), ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pembayaran rekening listrik dengan sistem Payment Point Online Bank oleh PT. PLN telah sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Perlindungan Konsumen dan telah memenuhi hak-hak pelanggan listrik selaku konsumen.

This thesis describes the legal analysis due to the payment of consumer’s electricity account policy using the Payment Point Online Bank System by PT. PLN (Persero), from the perspective of the Consumer’s Protection Law. This thesis is a normative legal study and employs statutes, a comparative approach, and a case study in its analysis. This thesis concludes that the Payment of Costumers Electricity Account Policy using the Payment Point Online Bank System by PT. PLN (Persero) has comply to the provisions set forth in the Consumers Protection Law and fulfilled the rights of PT. PLN (Persero) customers as consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24967
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Tiorisma
"Masyarakat, dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya, melakukan transaksi konsumen yakni jual-beli barang dan/atau jasa. Kemajuan teknologi yang pesat dan telah menjangkau masyarakat luas pada umumnya di kota-kota besar sangat memberikan pengaruh yang cukup besar bagi pelaksanaan trasaksi konsumen. Selain itu, kesibukan masyarakat kota sehingga membuat mereka hanya memliki waktu yang tidak banyak untuk melaksanakan aktivitas pemenuhan kebutuhan hidupnya, juga menjadi latar belakang bagi pelaku usaha untuk menciptakan suatu metode penjualan yang dianggap sangat efisien dan praktis baik bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri. Awal tahun 1993 mulai banyak bermunculan perusahaan mail order yang menjalankan usahanya melalui media televisi yakni dalam tayangan infomersial. Proses pelaksanaan transaksi menggunakan banyak fasilitas seperti telepon dan ATM maupun kartu kredit. Konsumen dan pelaku usaha tidak pernah bertemu, setelah konsumen membayar harga barang yang diinginkan, kemudian barang pesanannya tersebut di kirimkan. Bagi konsumen, transaksi seperti ini menempatkan mereka pada posisi yang sangat lemah, sebab mereka belum pernah melihat barang yang diinginkannya, waktu perolehan barang pesanan tidak jelas, dan masih banyak lagi. Selama ini konsumen yang dirugikan dalam transaksi konsumen mail order mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sejak tanggal 20 April 2000 berlakulah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi konsumen. Dalam skripsi ini penulis hendak mencoba membahas dan menemukan penjelasan mengenai aspek hukum perdata dalam transaksi konsumen mail order melalui tayangan infomersial dan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20617
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>