Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174798 dokumen yang sesuai dengan query
cover
E.M. Alfalesa
"Perkembangan dunia kesehatan yang semakin cepat membuat sebagian dari pelaku usaha mengabaikan kepentingan-kepentingan dari konsumen. Apoteker selaku pelaku usaha tidak jarang mengabaikan kode etik yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Usaha pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen dirasakan belum maksimal sehingga membuat konsumen bingung ketika kepentingannya dilanggar mereka harus melakukan apa. Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, masih sangat sulit untuk dibuktikan. Hal tersebut dikarenakan, pasien selaku konsumen, masih berada pada pihak yang lemah. Adanya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Perlindungan Konsumen dirasakan masih belum dapat melindungi pasien selaku konsumen. Upaya ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik juga masih sangat jarang dirasakan oleh pasien yang dirugikan.

The development of world health that was faster to make some of the actors ignore the business interests of consumers. Pharmacist as the business was not uncommon to ignore the code of conduct that resulted in losses to consumers. Government efforts in enforcing consumer protection have not felt so create maximum consumer interests are confused what they have to do. Malpractice conducted by health personnel, are very difficult to prove. It is cause, as the patient consumer, are still on the weak side. There is an act of the health and consumer protection still has not felt able to protect patients as consumers. Efforts as a form of compensation from the responsibility of health workers who perform malpractice are still very rarely felt by the injured patient."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24892
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maghfirotun
"ABSTRAK
Dalam penelitian ini dianalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dokter bukan pegawai rumah sakit, penerapan
teori central responsibility dan analisis putusan No. 18/Pdt.G/2006/PN.PLG,
62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 dan 352/PK/PDT/2010. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Rumah
sakit bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi di
rumah sakit. Penerapan teori Central Responsibility memberikan kepastian
hukum bagi pasien dan rumah sakit dimana rumah sakit bertanggung jawab
secara terpusat terhadap semua kejadian di rumah sakit. Pada putusan No.
18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 dan
352/PK/PDT/2010 rumah sakit bertanggung jawab secara Central Responsibility

ABSTRACT
In this research analyzed the relation between the hospital's responsibility with
the unlawful act that done by the doctors who are not be part of hospital's
employee and the application of the central responsibility theory, and analysis of
the judicial decision number 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG,
1752 K/Pdt/2007 and 352/PK/PDT/2010. This study uses normative juridical
method with qualitative approach. The hospital is responsible for the unlawful act
that occurred in the hospital. The application of the central responsibility theory
makes the legal certainty of both patients and the hospital with the hospital
responsible centrally to all cases that happen in the hospital. In the judicial
decision number 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752
K/Pdt/2007 and 352/PK/PDT/2010 hospital responsible centrally"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006
346.033 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Purnayenti
"Profesi Notaris memiliki peraturan dan kode etik yang mengatur. Notaris sebagai pejabat yang tersumpah dan diangkat negara perlu menjunjung tinggi moral, terutama dalam menjalankan jabatan untuk menjaga kehormatan para notaris dan lembaga kenotariatan. Notaris yang terlibat dalam suatu kasus pidana dan telah dijatuhi putusan oleh hakim terkait dengan status dan kedudukan, serta keabsahan dari akta yang di buat oleh notaris yang bersangkutan dalam tenggang waktu proses pengadilan akan dipertanyakan.
Penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Notaris yang terlibat dalam kasus dan telah mendapatkan putusan dari hakim akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Putusan Hakim tidak mengakibatkan pemberhentian notaris dari jabatannya demi hokum. Notaris yang melakukan pelanggaran akan diperiksa oleh Majelis. Notaris akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Sanksi akan diberikan berdasarkan pertimbangan dari bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal notaris telah melakukan suatu tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat dari jabatan notaris, terancam beberapa sanksi, dan salah satunya adalah sanksi dapat diberhentikan secara tidak hormat. Notaris hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Segala kewenangan notaris, termasuk pembuatan akta, tetap dimiliki Notaris sepanjang belum diberhentikan dari jabatannya.

There are regulations and ethics which are regulate notary profession. Notary as state authorities who has been appointed and taken an oath must be pay high attention to morality, particularly in executing his authorities must be care of of his dignity in profession and its association. For notary who has involved in breaking public laws especially criminal law and had been sentenced by judge in court, has relation with his profession and position, and also the legality of his deeds that has been drawn up by such notary, in period of court procession, shall be questioned.
Research has used analytical descriptions method. Notary who is involved in such case and had been sentenced by judge shall be temporarily terminated in his profession. Judge's decision is not automatically by law cause termination of profession as notary. Notary who is against the laws shall be examined by a Board. Such notary shall be given chance to propose an self-advocacy I self-defending. Penalty shall be given on consideration of kind of breakage. In a matter, where notary has been done something that harm his nobility, submit to some penalties, such as profession termination. Notary shall only be appointed and dismissed by authorities Minister. Notary shall entitled to his rights included drawn up deeds, as long as still in his profession and not yet dismissed."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maghfirotun
"ABSTRAK
Dalam penelitian ini dianalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dokter bukan pegawai rumah sakit, penerapan teori central responsibility dan analisis putusan No. 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 dan 352/PK/PDT/2010. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Rumah sakit bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi di rumah sakit. Penerapan teori Central Responsibility memberikan kepastian hukum bagi pasien dan rumah sakit dimana rumah sakit bertanggung jawab secara terpusat terhadap semua kejadian di rumah sakit. Pada putusan No. 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 dan 352/PK/PDT/2010 rumah sakit bertanggung jawab secara central responsibility.

ABSTRACT
In this research analyzed the relation between the hospital's responsibility with the unlawful act that done by the doctors who are not be part of hospital's employee and the application of the central responsibility theory, and analysis of the judicial decision number 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 and 352/PK/PDT/2010. This study uses normative juridical method with qualitative approach. The hospital is responsible for the unlawful act that occurred in the hospital. The application of the central responsibility theory makes the legal certainty of both patients and the hospital with the hospital responsible centrally to all cases that happen in the hospital. In the judicial decision number 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 and 352/PK/PDT/2010 hospital responsible centrally.
"
2016
S67957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liliana Tedjosaputro
"RINGKASAN
Tujuan pembangunan nasional berupa usaha menciptakan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya menuntut anya pembenahan dalam pelbagai kehidupan sosial, baik dalam bidang-bidang pembangunan maupun pada sektor-sektor pembangunan. Dalam era modernisasi ini maka tuntutan untuk menegakkan disiplin dan ketaatan hukum di lingkungan profesi merupakan salah satu bagian dari usaha untuk mencapai tujuan pembangunan di atas. Hal ini disebabkan karena stigma sosial terhadap profesi tidak hanya merugikan organisasi profesi, masyarakat, negara dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Setiap sarjana hukum melihat hukum sebagai kumpulan peraturan dan setiap bentuk masarakat senantiasa membutuhkan adanya tokoh-tokoh (figuur) yang dapat memberikan keterangan yang dipercaya, dan tanda tangannya memberikan jaminan dan kekuatan pembuktian serta mempunyai keahlian dan tidak berpihak. Disinilah pentingnya peranan dan tugas notaris dan pejabat pembuat akta tanah.
Dalam hal ini tampak adanya kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah khususnya bilamana dihubungkan dengan bentuk-bentuk hukum yang juga dibebankan kepada seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah terhadap pekerjaannya sebagaimana tersebut di dalam pasal 7, 18, 19, 20, 22, 23, 25, 26, 28, 31, 35, 36a, 39, 40, 42, 43, 48, 54 dan 50 peraturan jabatan notaris.
Untuk itu perlu pengawasan tentang pengertian malpraktek yang dilakukan oleh notaris. Hal yang telah diuraikan di atas jelas memperkuat anggapan bahwa seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah harus melaksanakan tigas profesinya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Didukung pula oleh kenyataan-kenyataan yang ada, maka sebagian dari norma moral merupakan norma hukum. Bahkan ada kalanya perilaku-perilkau di dalam masyarakat dpat meruapakn perbuatan amoral tetapi legal, amoral dan illegal, dan moral tetapi illegal.
Hal lain yang tidak dapat dikesampingkan di dalam mengetengahkan hal tersebut di atas adalah bahwa dalam membicarakan tentang norma moral, juga harus diketengahkan soal etika, merupakan karakteristik yang secara khusus melekat pada profesi. Dengan adanya hal yang sedemikian itu kode etik dalam kaitannya dengan profesi menurut penulis adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan.
Hal tersebut kesemuanya cukup memberikan petunjuk bahwa malpraktek tersebut menyangkut aspek etik dan hukum. Bahwa ternyata dari hasil penelitian serta keputusan pengadilan di Indonesia tampaklah bahwa malpraktek tersebut merupakan bentuk-bentuk pengingkaran atau penyimpangan dari tgas dan tanggung jawab baik karena kesalahan ataupun kelalaian dari seorang notaris dan atau pejabat pembuat akta tanah dalam melaksanakan profesinya yang baik dan dipercaya oleh masyarakat.
Masalah-masalah yang diketengahkan dalam tesis ini adalah sebagai berikut:
1. Tindakan malpraktek yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan jenis-jenis tindak pidana yang terkait;
2. Perbedaan antara pelanggaran norma ketentuan hukum pidana dengan pelanggaran etik notaris;
3. Konsekuensi yang ditanggung notaris dan pejabat pembuat akta tanah bila mereka melakukan malpraktek dan penerapan ketentuan hukum pidana dalam hal ini.
Dari analisa yuridis normative yang telah dilakukan, baik secara induktif maupun secara deduktif dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sekalipun malpraktek secara teoritis harus mengandung unsul culpa, namun dalam pemidanaan terhadap notaris terdapat perkembangan bahwa, sekalipun pemidanaan didasarkanpada delik dolus, namun sebenarnya delik dolus tersebut mengandung unsur kelalaian, sehingga mengakibatkan kualifikasi dolus terpenuhi. Hal ini dimunhkinkan karena sikap batin berupa kealpaan, tindak dipidana dalam delik-delik pasal 263, 264 dan 266 kibat undang-undang hukum pidana.
2. Pelanggaran norma hukum pidana dalam hal malpraktek adalah culpa lata. Pemidanaan akan mempunyai dasar yang kuat apabila di samping memenuhi rumusan tindak pidana dalam undang-undang, juga tidak dapat dibenarkan baik dari segi PJN maupun dari segi kode etik notaris, sebab dengan demikian unsur sifat melawan hukum menjadi lebih mantab.
3. Bila terjadi malpraktek maka notaris maupun pejabat pembuat akta tanah selain dapat dijatuhi sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi etik notaris, bahkan dapat merupakan kombinasi dari sanksi-sanksi tersebut.
4. Adanya unsur sifat melawan hukum formil dan amteriil maka sanksi pidananya dapat diperberat, karena kepercayaan masyarakat dalam hal ini telah dilanggar.
5. Notaris dan pejabat pembuat akta tanaha adalah pejabat umum yang diberi wewenan dan kewajiban untuk melauani public, sehingga turut serta melaksanakan kewibawaan dari pemerintah. Utuk itu notaris dan P.P.A.T. diangkat dan diawasi serta dibina oleh pemerintah, antara lain atas dasar keputusan Bersama ketua MA dan Menteri kehakiman RI nomor KMA-008-SKB-VII-1987, nomor: M.04-PR08.05 tahun 1987 tentang tata cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri notaris
6. Penerapan hukum pidana dalam kasus malpraktek penting untuk menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Juga untuk menangkat martabat dan nama notaris di masyarakat.
7. Dalam hal keputusan hakim berupa pelepasan dari segala tuntutan hukuman (ontslag van alle rochtsvervolging) berarti perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak meruapakn tindak pidana karena adanya alasan pembenar sehubungan dengan pembeneran atas dasar peraturan jabatan notaris, sehingga salah satu syarat pemidanaan tidak terpenuhi.
8. Dalam hal penjatuhan pidana bersyarat melalui pasal 14 (a)-14 (f) KUHP, berarti si terpidana terbukti melakukan tindak pidana, sekalipun ada hal-hal yang meringankan pemidanaan.
Oleh karena itu, akhirnya harus dapat penegasan dan dikembangkan tentang pengawasan, pelaksanaan kode etik yang ketat terhadap diri notaris dan pejabat pembuat akta tanah dengan menanamkan sikap manusia berperilaku baik, agar dengan demikian malpraktek yang mungkin terjadi baik dalam bentuk perkara pidana, perdatam administrasi dan etik dapat secara preventif tercegah dan dicliminer."
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sundra
"ABSTRAK
Penelitian yang menganalisis data kualitatif dan data sekunder ini bertujuan
untuk mengetahui potensi, manfaat dan tata laksana asuransi malpraktik medis
bagi PPK tingkat pertama di era SJSN. Kejadian malpraktik medis di Indonesia
masih merupakan fenomena gunung es. Dokter mempunyai potensi mengalami
kebangkrutan akibat gugatan ganti rugi oleh pasien dan/atau keluarganya,
terutama akibat kerugian nonmateriel. Pada awal dilaksanakan SJSN, asuransi
malpraktik medis diserahkan pada mekanisme pasar melalui perusahaan asuransi
komersial. Sebaiknya asuransi malpraktik medis ini dikelola oleh badan hukum
nirlaba dan bersifat wajib kepada seluruh dokter yang menjalin kerjasama dengan
BPJS.

ABSTRACT
This study analyzed qualitative and secondary data to determine the
potential, benefit and governance of medical malpractice insurance for the general
practitioners in the era of SJSN. The incidence of medical malpractice in
Indonesia is still an iceberg phenomenon. Doctors have potential of bankruptcy
due to the patient and/or the family lawsuit, especially non-material loss. In the
beginning of implementation SJSN, medical malpractice insurance will be
provided through the market mechanism, managed by a commercial insurance
company. Ideally, the medical malpractice insurance is managed by a non-profit
company and obligatory to all doctors who establish cooperation with BPJS."
2013
T36044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianita M.
"Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan oleh· Akuntan Publik (Auditor) merupakan salah safu sumber informasi keuangan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut salah sehingga dapat menyesatkan dan merugikan para pengguna (user). Dalam melaksanakan tugasnya, selain berpedoman pada standar pemeriksaan serta memiliki tanggungjawab profesi, akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab hukum. Di Indonesia aturan hukum yang mengatur mengenai profesi akuntan publik telah ada, tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang· Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Sehingga dapat dikatakan belum ada suatu aturan yang khusus mengatur mengenai akuntan publik. Namun demikian, dipandang dari sudut hukum perdata, pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer dapat di gunakan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada auditor yang melakukan-kesalahan, sehingga auditor tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian betanggungjawab untuk mengganti kerugian karena kesalahannya. Sebelum mengajukan gugatan kepada auditor, perlu diperhatikan apakah auditor tersebut bekerja sendiri atau atas nama Kantor Akuntan Publik (KAP), selain itu untuk auditor yang bekerja di KAP harus pula diperhatikan apakah ia sekutu dari KAP tersebut, atau hanya asisten yang bekerja di KAP tersebut. Auditor yang bekerja sendiri bertanggungjawab langsung atas kesalahan yang dibuatnya, sedangkan auditor yang bekerja di KAP, maka yang bertanggungjawab adalah KAP tempatnya bekerja, yang diwakili oleh para sekutu KAP. Pembuktian kesalahan auditor, tidak harus dibebankan kepada penggugat yang mungkin awam mengenai masalah akuntansi, tetapi hakim dapat membebankan kepada auditor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah selanjutnya hakim dapat meminta saksi. ahli untuk memberikan penilaian terhadap pembuktian tersebut di dalam praktek di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik belum ada yang diselesaikan di pengadilan, hal ini disebabkan antara lain masyarakat kurang memahami tugas dan tanggung jawab auditor, adanya suatu anggapan bahwa penyelesaian suatu perkara di pengadilan hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, belum ada aturan hukum yang memadai yang secara khusus mengatur mengenai pelanggaran profesi akuntan pub1ik, kurangnya pengetahuan perangkat hukum mengenai profesi akuntan publik, adanya kecenderungan untuk menyelesaikan perkara secara intern di kalangan profesi akuntan publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Christianti
"Pada mulanya Perbuatan Melawan Hukum mempunyai pengertian yang sempit. Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai suatu perbuatan yang hanya bertentangan dengan undang-undang saja. Aliran sempit ini ditandai oleh putusan Hoge Raad pada 6 Januari 1905 dalam perkara Singer Naaimachine. Pengertian sempit mengenai perbuatan melawan hukum bergeser menjadi lebih luas dengan adanya putusan Hoge Raad pada 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen versus Lindenbaurn yang kemudian diartikan sebagai perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga melanggar hukum yang tidak terutlis. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah telah membuat akta jual beli tanah dan akta pemberian hak untuk membeli kembali sebagai jual beli semu terhadap perbuatan hukum yang sebenarnya yaitu pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah berikut bangunan di atas-nya. Bagaimana akibat hukum yang akan diterimanya baik sanksi dari pengadilan maupun dari organisasi profesinya? Adapun metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang dengan penelitian melalui studi kepustakaan dengan penelitian data sekunder serta menggunakan tipologi penelitian evaluatif yang menggunakan sumber data sekunder yang telah ada serta menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh notaris. Pembuatan akta-akta yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukun yang berakibat perbuatan hukum yang dilakukan tersebut adalah batal demi hukum. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tunduk pada kode etik profesinya. Adapun Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan sanksi dari organisasi profesinya yang dapat berupa teguran, pemecatan sementara, dan pemecatan berdasarkan kualitas perbuatan yang dilakukan. Agar badan peradilan di dalam memeriksa suatu perkara lebih teliti dan memperhatikan keterangan para saksi serta teori-teori yang ada. Agar organisasi profesi dalam hal ini INI dan IPPAT harus lebih proaktif dalam mensosialisasikan peraturanperaturan baru ataupun adanya suatu fenomena baru yang berkaitan dengan bidang kenotariatan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16572
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Andayani Tenripada
"PPAT mempunyai peranan besar dalam peralihan hak atas tanah karena memiliki tugas membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang merupakan akta otentik. Untuk itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat-syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. PPAT harus dapat memenuhi keinginan para pihak yang memerlukan bantuan dengan tidak terpengaruh oleh pihak yang dengan sengaja bermaksud mendapat untung yang besar sehingga kelak dapat menimbulkan konflik. Seorang PPAT yang tidak cermat atau tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam bidang hukum dapat dikenakan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan aktanya. Akibat dari ketidakcermatan maupun ketidaktahuan yang dilakukan PPAT akan menimbulkan sengketa yang dapat mengakibatkan PPAT tersebut digugat ke Pengadilan oleh para pihak yang merasa dirugikan dalam suatu pembuatan akta. Dampak dari gugatan ke Pengadilan adalah dibatalkannya akta yang telah dibuat oleh PPAT yang bersangkutan. Yang menjadi pokok permasalahan adalah mengenai PPAT yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta jual bell sehingga dibatalkannya akta tersebut oleh pengadilan. Untuk menjawab permasalahan hukum dalam kasus yang dimaksud maka dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan peraturanperaturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa PPAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta jual beli yang berdasarkan pada surat kuasa mutlak dan tidak dipenuhinya salah satu syarat yang ada sehingga melalui putusan pengadilan akta jual beli tersebut dinyatakan batal demi hukum dan status kepemilikan atas tanah dinyatakan kembali seperti semula.

A land deed maker official possesses a big role in term of transferring the right on a land, regarding his duty to aid the Chief of the Land Bureau in running the registration activity by making a certificate as the proof of a proceeded law activity concerning the right on the land or on the other word, an authentic certificate. Regarding to such an immense responsibility, the official mentioned is strictly supposed to be thoroughly examines the completeness of the documents and the validity requirements of the legal activities. The official should be able to fill the need of the applicant and steadily not intervened even for the least by any other party who intends to deliberately manipulate the matter to gain vast profit but eventually will lead to the harm of other party's interest. A careless or unaware official on the legal aspects related to his duty will be risked to be charged as violating the law, in context of the certificate making. Due to this unawareness or the lack of knowledge, it is possible that the official cause a dispute and furthermore to be charged by the harmed applicants before the court, the consequences of which is the cancellation of the certificate had been made. This is the main problem to be addressed in this thesis. In order to identify the answer of the problem, the writer conducts a descriptive-analytical literature study, meant to describe the prevailing laws, related to the existing legal theories. From the research it can be drawn a conclusion that the official has committed a derelict against the law in the making process of the sale-purchase deed which is based on an absolute authorization, and the is unfulfilled requirement which eventually lead to the court's decision to cancel the certificate and thus the status of ownership of the land is stated as be as previous one."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19517
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>