Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170415 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridovi Kemal
"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menghasilkan conflict of law atas beberapa pengaturannya dengan hukum positif Indonesia. Pokok permasalahan terkait conflict of law tersebut ialah bagaimana UU SBSN mengakomodir status badan hukum SPV dan pemindahtanganan Barang Milik Negara yang juga diatur di KUH Perdata dan UU Perbendaharaan Negara, serta kesesuaian keduanya menurut hukum Islam. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum SPV sebagai Perusahaan Penerbit SBSN dan keabsahan Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset, serta pelaksanaannya dalam akad ijarah Asset To Be Leased. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif analitis deskriptif, didukung hasil wawancara dengan narasumber. Berdasarkan metode yang digunakan, didapati bahwa SPV adalah Badan Hukum khusus yang diadakan oleh kekuasaan umum untuk melaksanakan rangkaian kegiatan penerbitan SBSN yang tugas, fungsi, peran, pendirian dan pertanggungjawabannya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Selain itu, keabsahan Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset dikarenakan UU SBSN memiliki kekhususan dari UU Perbendaharaan Negara, yaitu aset SBSN bukanlah jaminan melainkan dasar penerbitan berupa bukti penyertaan pemilikan hak manfaat atas aset SBSN yang tidak terdapat pemindahan kepemilikan secara hak milik. Selain itu, pengaplikasiannya dalam SBSN ijarah Asset To Be Leased seri SR-005 telah sesuai syariah compliance.

Indonesian Law Number 19 Year 2008 on Sovereign Syariah Securities (Law on SBSN) is a legal breakthrough which leads conflict of laws to some arrangement with Indonesian laws. The conflict of laws relates on how Law on SBSN accommodate the legality of SPV and how the alienation mechanism of State-Owned Asset which also regulated on Indonesian Civil Code and Law on State Treasury (Law Number 1 Year 2004), also the suitability of both according to Islamic law. This Research analyzes the legal standing of SPV as corporate issuer of SBSN and validity of State-Owned Asset as an Underlying Asset, as well as its implementation on the contract of Ijarah Asset To Be Leased. The method use a juridical normative descriptive analytical, supported by interviews to sources. Based on used method, found that SPV is a special legal entity held by the sovereign authority to issues SBSN. Its tasks, functions, roles, and the establishment of accountability further stipulated by Government Regulation. Therefore, the validity of the Underlying Asset is allowed, because Law on SBSN is a lex specialist against the Law on State Treasury, that stipulated the underlying asset is not a collateral for SBSN issuance, which mean it only an underlying of beneficiary ownership over the asset without a transfer of ownership. Moreover,its applicability in product SBSN ijarah To Be Leased Asset SR-005 series was complied to the syariah compliance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46856
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta:: Dewan Perwakilan Rakyat RI. , 1996
332.6 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Avianto Perdhana Putra
"Penggunaan Laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu bentuk informasi yang dapat diandalkan, adalah sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Banyak para pihak yang menggunakan laporan keuangan ini sebagai tolok ukur untuk mengetahui kondisi harta kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan kewajiban yang harus dilakukannya kepada pihak lain. Namun keandalan suatu laporan keuangan tidak dapat dipercaya begitu saja mengingat banyaknya kasus "rekayasa" atas laporan keuangan tersebut. Untuk itulah diperlukan pihak ketiga yang independen dimana ia dapat memeriksa kelayakan atas penyajian laporan keuangan tersebut atau yang dikenal dengan istilah "audit". Dewasa ini pihak yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan suatu perusahaan adalah akuntan publik. Audit yang dilakukan akuntan publik selaku auditor independen ini dilakukan dengan melalui beberapa fase audit sampai pada akhirnya auditor mengeluarkan opininya atas laporan keuangan tersebut. Dari segi yuridis, adanya audit atas laporan keuangan ini juga menimbulkan adanya konsep kewajiban dan tanggung jawab hukum pada auditor. Konsep kewajiban hukum yang dimiliki oleh auditor ini meliputi kewajiban atas prinsip kehati-hatian, kewajiban atas tindakan oleh pihak lain yang dipercayakan untuk melakukan pekerjaan dan kewajiban atas hak komunikasi istimewa. Sedangkan tanggung jawab hukum auditor meliputi tanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan tanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan. Kewajiban dan tanggung jawab hukum auditor ini berbeda antara satu negara dengan negara lain, di mana hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan di dalam prinsip akuntansi, kode etik akuntan publik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>