Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146680 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Merek dalam suatu usaha bisnis itu tidak hanya sekedar
identifikasi atau lambang pemilik bisnis itu semata tetapi
juga sudah merupakan strategi bisnis sang pemilik bisnis
itu. Bila merek telah menjadi bagian dari strategi bisnis
maka dalam upaya memenangkan persaingan bisnis perlu pula
diperhatikan perlindungan hukumnya. Pada tingkat
internasional, perlindungan merek mulai ada dengan lahirnya
"The Paris Convention For Protection Of Industrial
Property" di Paris tahun 1883. Salah satu tujuan Konvensi
Paris adalah untuk sedapat mungkin mencapai unifikasi di
bidang perundang-undangan merek, dengan harapan agar
tercipta satu macam hukum tentang merek atau cap dagang
yang mengatur soal-soal merek secara seragam di seluruh
dunia. Di Indonesia, perlindungan Merek diatur di dalam UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Akan tetapi, UU yang
diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat ini ternyata memiliki kelemahan terutama dalam
hal pendaftaran dimana Indonesia menganut sistem
konstitutif. Kekurangan dari sistim ini adalah pihak yang
mendaftarkan pertama kali adalah satu-satunya yang berhak
atas suatu merek. Hal ini menyebabkan dapat saja seseorang
atau badan hukum telah mendaftarkan terlebih dahulu atas
suatu merek yang sama ataupun hampir sama dengan merek
pihak lain yang telah luas pemakaiannya tapi belum sempat
mendaftarkannya. Dengan adanya kekurangan tersebut, maka
potensi sengketa dan penyalahgunaan hak atas merek akan
semakin besar dan dapat menimbulkan keraguan terhadap
kepastian hukum di bidang perlindungan merek. Dalam hal ini
penghapusan terhadap pendaftaran yang termasuk dalam
pelanggaran merek merupakan bagian dari perlindungan merek.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk
mengetahui ketentuan penghapusan merek sebagai bagian dari
perlindungan merek asing di Indonesia; serta untuk
mengetahui bagaimana perlindungan merek tersebut
diimplementasikan dalam penyelesaian kasus-kasus Merek
dimana salah satu pihak yang bersengketa adalah orang
ataupun badan hukum asing di Pengadilan Niaga Jakarta.
Melalui metode penelitian normatif, maka diharapkan dapat
diperoleh suatu perspektif baru dan pemahaman yang lebih
mendalam mengenai penghapusan sebagai bagian dari
perlindungan merek asing."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S26211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deltavina Wulansari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S25893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siti Syamsu Utami
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25751
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26245
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S25691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Helianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S25811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"Sering kali pihak pemberi waralaba membuat perjanjian waralaba tanpa terlebih dahulu mendaftarkan merek miliknya di negara asalnya maupun di negara tujuan. Perbedaan sistem pendaftaran di negara asal dan di negara tujuan sering pula tidak diperhatikan. Permasalahan menjadi semakin rumit ketika merek yang digunakan dalam waralaba berkembang menjadi merek asing terkenal. Terdapat banyak kasus dimana para pihak dalam perjanjian waralaba dirugikan karena merek yang digunakan dalam waralaba telah digunakan oleh pihak ketiga terlebih dahulu ataupun merupakan subyek dari peniruan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelaksanan waralaba atas merek asing terkenal. Namun, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek melarang didaftarkannya suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek asing yang sudah terkenal. Pertanyaan yang muncul adalah apakah urgensi dari dilaksanakannya pendaftaran merek milik pemberi waralaba di negara asal dan pemeriksaan apakah merek tersebut telah digunakan di negara tujuan, sebelum pihak pemberi waralaba melakukan perjanjian waralaba dengan pihak penerima waralaba? Apakah perbedaan sistem pendaftaran merek di negara pihak pemberi waralaba dan di negara pihak penerima waralaba mempengaruhi pemberian perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba atas merek asing terkenal? Serta apakah hukum merek dan hukum waralaba di Indonesia sudah cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dalam perjanjian waralaba untuk menggunakan merek asing terkenal tanpa gangguan dari pihak ketiga ataupun bahaya peniruan? Penelitian ini akan memberikan tinjauan HPI atas pelaksanaan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba atas merek asing terkenal di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang bersifat kualitatif."
Universitas Indonesia, 2007
S26202
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>