Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173043 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi, 2012
352.283 KEB (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Haekal Saniarjuna
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas kendala Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan Bendera Aceh. Bendera Aceh tersebut merupakan salah satu poin perjanjian damai MoU Helsinki yang telah disepakati antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005. Penelitian ini akan mengaitkan permasalahan tersebut dengan proses penerapan desentralisasi asimetris di Aceh. Penelitian ini menggunakan teori hubungan pusat daerah yang dikemukakan oleh Page dan Goldsmith untuk menjelaskan kendala implementasi Bendera Aceh. Kemudian menggunakan konsep desentralisasi asimetris yang dikemukakan oleh Robert Endi Jaweng dan konsep implementasi yang dikemukakan oleh William Dunn. Studi ini menemukan bahwa hal yang menyebabkan Pemerintah Aceh tidak dapat mengimplementasikan Bendera Aceh karena Pemerintah Pusat tetap melakukan kontrol terhadap pelaksanaan desentralisasi asimetris Aceh dengan mengintervensi implementasi Bendera. Kontrol Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan desentralisasi asimetris Aceh tersebut menandai hubungan pusat dan Aceh tidak terdesentralisasi dengan baik. Hubungan pusat dan Aceh yang belum terdesentralisasi dengan baik tersebut ditandai oleh; Pertama, ketidakjelasan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh pasca penerapan desentralisasi asimetris Aceh. Kedua, Pemerintah Aceh melakukan diskresi dalam melaksanakan desentralisasi asimetris Aceh. Ketiga, rendahnya akses Pemerintah Aceh dalam mempengaruhi keputusan Pemerintah Pusat. Intervensi Pemerintah Pusat terhadap proses implementasi Bendera Aceh tersebut mengakibatkan Pemerintah Aceh tidak dapat mengimplementasikan Bendera Aceh

ABSTRACT
This study discusses the obstacles found by the Aceh Government in implementing Aceh Flag. Aceh flag is among some key points in Helsinki MoU peace agreement between the Government of Republic of Indonesia (RI) and the Free Aceh Movement (GAM) in 2005. This research will link this issue to the implementation process of asymmetric decentralization in Aceh. This study uses the theory of Central-Regional relations form Page and Goldsmith to explain the constraints in the implementation of Aceh Flag. This study also uses the Asymmetric Decentralization theory from Robert Endi Jaweng and the concept of implementation from William Dunn. From this study, it is found that the reason why Aceh Government failed to implement Aceh Flag was because the Central Government continued to exercise control over the implementation of Aceh's asymmetric decentralization by intervening the flag implementation. Central Government's control over Aceh's asymmetric decentralization was a sign that the relationship between the Central Government and Aceh Government is decentralized improperly. The improper decentralization was marked by; First, the unclear division of authority between the Central Government and the Government of Aceh after the implementation of Aceh's asymmetric decentralization. Second, the Government of Aceh has carried out discretion in Aceh's asymmetric decentralization. Third, the limited access of Aceh Government in influencing central government decisions. Thus, The Central Government's intervention has resulted in the Aceh Government not being able to implement the Aceh Flag."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1984
S25381
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sad Dian Utomo
"Selama 40 tahun terakhir, kecamatan mengalami perubahan seiring perubahan kebijakan mengenai pemerintahan daerah. Perubahan kebijakan makro ini memerlukan penyesuaian pada tingkat organisasi dan operasional. Namun belum direspon baik oleh Pemerintah Pusat, dan gamang dalam memosisikan kecamatan, dengan tidak jelasnya bentuk organisasi kecamatan, camat diberi tugas urusan pemerintahan umum yang merupakan kewenangan kepala wilayah, dan tidak ada pedoman pengukuran kinerja kecamatan. Timbul masalah konseptual, yaitu bagaimana memosisikan kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, apakah bagian unit kewilayahan yang diperluas perannya melalui desentralisasi dalam kota (Norton, 1994); unit yang menjalankan fungsi tertentu dalam rangka dekonsentrasi (Leemans, 1970); ataukah dipandang tidak relevan lagi dalam pengelolaan kota terpadu (Smith, 1985)? Hal ini dirumuskan dalam pertanyaan penelitian, yaitu: bagaimana dinamika kelembagaan kecamatan, mengapa itu terjadi, dan bagaimana kelembagaan kecamatan diposisikan. Penelitian ini menggunakan teori desentralisasi, pemerintahan daerah, pemerintahan wilayah, dan kelembagaan sebagai panduan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konstruktifis dengan teknik kualitatif melalui studi kasus di Kecamatan Cikulur, Tulakan, Jatiuwung dan Bubutan. Hasil penelitian memperlihatkan dinamika kelembagaan kecamatan lebih banyak disebabkan faktor eksogen daripada endogen. Selanjutnya, dilakukan reposisi kelembagaan kecamatan dalam tiga model, yaitu model kelembagaan kecamatan kawasan perkotaan, perdesaan dan hybrid.

Local government has changed sub-district status over 40 years. This macro policy alters operations and organization. The Central Government must improve, and placing the sub-district is giddy. The sub-district head manages regional government and does not assess performance. Then a conceptual problem arises: how to position the sub-district in local government administration—as part of a local government unit whose role is expanded through decentralization within cities (Norton, 1994), as a unit that performs specific functions in deconcentration (Leemans, 1970), or as a unit no longer relevant in integrated city management (Smith, 1985). This is formulated in research questions, namely: how are the dynamics of sub-district institutions in the administration of local government, why does it happen, and how are sub-district institutions positioned? Rebuilding sub-district institutions needs knowing their dynamics and causes. Decentralization, local self-governance, local state government, institutional theory, and institutional dynamics drive this research. Four sub-districts—Cikulur, Tulakan, Jatiuwung, and Bubutan—are studied using constructivist case studies. The research found that exogenous factors caused the sub-district institutional dynamics more than endogenous ones. Three models—urban, rural, and hybrid—reposition sub-district institutions."
Jakarta: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fishta Ambarwati Suryaning
"Di tengah era desentralisasi di Indonesia, alokasi anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam APBN dinilai masih terlalu besar yaitu mencapai 14,76 persen dari total anggaran Pemerintah Pusat. Penelitian ini bertujuan menganalisis alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2012 berdasarkan kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Menggunakan metode kuantitatif sederhana dan penilaian berdasarkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah diperoleh hasil sebanyak Rp198.555 miliar atau 48,75 persen dari total dana dekonsentrasi dan Rp913.449 miliar atau 94,98 persen dari total dana tugas pembantuan yang dialokasikan dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012 ternyata masih digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dikategorikan merupakan urusan pemerintah daerah. Walau dalam Undang-Undang No.33/2004 disebutkan bahwa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tidak sesuai peruntukannya harus dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus paling lambat tahun 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakannya sebanyak satu kali yaitu pada tahun 2010 sebesar Rp275 miliar. Masih tingginya dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tidak sesuai penggunaanya disebabkan oleh kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kesalahan dalam pemahaman dan persepsi dalam perumusan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Indonesia.

In the midst of decentralization era in Indonesia, allocation of deconcentration and co-administration funds in APBN (National Budget of Income and Expenditures) are relatively huge, it reached to 14.76 percent of total Central Government budget. Objective of this study is to analyze the allocation of deconcentration and co-administration funds in the Ministry of Marine Affairs and Fisheries in Fiscal Year of 2012, based on compliance with Government Regulation Number 38 of 2007. By using a simple quantitative methods and assessment based on the division of authority between the central government and local government obtained results, indicate that as many as Rp198.555 billion or 48.75 percent of the total deconcentration fund and Rp913.449 billion or 94.98 percent of the total co-administration fund from the national budget allocation of the Marine Affairs and Fisheries in 2012 turned out to be used to implement programs and activities that are categorized as local government affairs. Although in Act Number 33/2004 states that deconcentration and co-administration funds that do not fit the designation must be transferred to DAK (Special Allocation Fund) not later than in 2010, the Ministry of Marine Affairs and Fisheries has conducted this once which was on 2010 amounted to IDR 275 billion. Deconcentration and coadministration funds that do not fit its use is still high, due to the weaknesses in the legislation that led to the error in the understanding and perception in the formulation of the planning and implementation of deconcentration and coadministration in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T43339
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anggarani Utami Dewi
"Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berkedudukan di daerah oleh pemerintah daerah mengalami perdebatan khususnya mengenai legalitas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu oleh komisi ini. Tesis ini akan menjawab permasalahan mengenai implementasi KKR dalam era non transisional serta pengaturan mengenai pembentukan dan implementasi KKR yang berkedudukan di daerah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan fokus pada studi kepustakaan, wawancara dengan para ahli, dan studi perbandingan pada KKR era non transisional di tujuh negara, yakni Korea Selatan, Brazil, Thailand, Maroko, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa enam dari tujuh negara tersebut membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi lebih dari lima tahun yang lalu, dan hanya Thailand yang membentuk KKR dalam dua bulan setelah berakhirnya konflik. Dari enam negara tersebut, seluruhnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan reparasi, kompensasi, ataupun ganti rugi bagi korban sebelum dibentuknya KKR. Brazil, Kanada, dan Australia telah lama mencabut kebijakan yang diduga melanggar HAM. Seluruh negara selain Maroko telah memiliki peraturan yang melindungi privasi dan kerahasiaan warga negara pada saat KKR dibentuk. Pengungkapan kebenaran oleh KKR pada ketujuh negara tersebut difokuskan agar tercapai rekonsiliasi nasional. Di Indonesia, KKR Aceh dibentuk oleh Pemerintah Aceh sebagai mandat dari Perjanjian Helsinki dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Namun karena dibentuk dengan qanun yang setingkat dengan Peraturan Daerah, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh mengalami berbagai hambatan dalam proses penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM seperti kesulitan dalam mengakses dokumen pemerintah atau memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai keterangannya. Berbeda dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Korea Selatan dan Kanada, yakni meskipun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ada yang berkedudukan di daerah namun pembentukannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Propinsi Papua saat ini juga sedang menyiapkan naskah pendukung penerbitan Peraturan Presiden tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua. Dalam rancangannya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua akan mengungkapkan kebenaran mengenai peristiwa konflik yang melibatkan negara sejak integrasi Irian Jaya. Oleh karena pemerintah daerah telah menginisiasi pembentukan KKR di daerah, maka seharusnya pemerintah pusat dapat mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai panduan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan mengenai KKR di wilayahnya.

The establishment of Truth and Reconciliation Commission (TRC) in regions by the regional government has experienced debate, especially regarding the legalitiy of investigating incidents indicate of gross human rights violations in the past. This thesis will analyst two issues regarding the implementation of TRCs in the non transitional era and establishment and implementation of TRCs in regional. The research used qualitative methods with focus on literature studies, interviews with experts, and comparative studies on seven countries (South Korea, Brazil, Thailand, Morocco, Canada, the United States, and Australia). The results of this study concluded that six of the seven countries formed a TRC to expose gross human rights violations that occurred more than five years before, and only Thailan formed a TRC within two months after the end of conflict. Of the six countries, all of them had issued various reparation, compensation or compensation policies for victims prior to the establishment of the TRC. Brazil, Canada and Australia have long since repealed policies that allegedly violated human rights. All countries other than Morocco already had regulations protecting the privacy and confidentiality of citizens when the TRC was formed. Revealing the truth by the TRC in the seven countries was focused on achieving national reconciliation. In Indonesia, the Aceh TRC was formed by the Government of Aceh as a mandate from the Helsinki Agreement and Article 230 of Law Number 11 of 2006 concerning the Governance of Aceh through Qanun Number 17 of 2013 concerning the Aceh Truth and Reconciliation Commission. However, because it was formed under a qanun that was at the same level as a regional regulation, the Aceh Truth and Reconciliation Commission experienced various obstacles in the process of investigating incidents of human rights violations such as difficulties in accessing government documents or summoning government officials for questioning. It is different from the Truth and Reconciliation Commissions in South Korea and Canada, that is, although there are Truth and Reconciliation Commissions based in the regions, their formation is carried out by the central government. The Province of Papua is also currently preparing a text supporting the issuance of a Presidential Regulation on the Truth and Reconciliation Commission in Papua. In its design, the Papua Truth and Reconciliation Commission will reveal the truth about the conflict events involving the state since the integration of Irian Jaya. Because the regional governments have initiated the formation of TRCs in the regions, the central government should be able to accelerate the drafting of the Truth and Reconciliation Commission Bill as a guide for local governments in drafting regulations regarding TRCs in their regions."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizal Djalil
Jakarta: RM Books, 2015
352.14 RIZ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2005
352.283 MEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>