Ditemukan 1794 dokumen yang sesuai dengan query
Ahmad Yani
Jakarta: Rajawali, 2001
346.02 AHM j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
346.02 MUN j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
346.02 MUN j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000
346.02 GUN j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001
346.02 GUN j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ignatius Ridwan Widyadharma
Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2015
346.02 IGN p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ignatius Ridwan Widyadharma
Semarang: Universitas Diponegoro, 1999
346.02 IGN h (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ritonga, Intan Sarah Dewi
"Sebelum berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang, Jaminan Fidusia, pelaksanaan jaminan fidusia menimbulkan banyak masalah, terutama ketiadaan perlindungan hukum bagi kreditor dan pihak ketiga terhadap debitor yang beritikad buruk. Pihak ketiga tidak mengetahui posisi suatu benda yang telah dijadikan jamian fidusia tersebut, apakah terikat jaminan atau tidak. Dengan penguasaan benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut berada ditangan debitor, pihak ketiga menganggap bahwa benda tersebut adalah milik debitor. Hal ini sesuai dengan asas yang terdapat dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa penguasaan adalah alas hak yang sempurna. Terhadap permasalahan ini, pemerintah berusaha mengatasinya dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang salah muatannya berisi tentang pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, baik kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Namun dengan adanya ketentuan baru tentang pendaftaran jaminan fidusia mempunyai dampak terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan kantor yang akan mencatat pendaftaran jaminan fidusia namun karenakan kantor tersebut baru berdiri, maka terdapat banyak hambatan yang dialami. Hambatan-hambatan yang dialami dapat menyebabkan tugas yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia tidak dapat berjalan dengan baik dan dapat pula menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum berkenaan dengan pelaksanaan tugas Kantor Pendaftaran Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20987
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Christina Mayapada
"Jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan bertujuan untuk memberi rasa aman dan kepastian bagi kreditor akan pelunasan piutangnya. Salah satu keistimewaan jaminan fidusia adalah adanya ketentuan parate eksekusi yaitu kredit or bernak mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang rentang Jaminan Fidusia (UUJF). Terdapat beberapa hal dalam pelaksanaan eksekusi hak jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan atas debitor, yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum jaminan kebendaan pada umumnya, dan UUJF pada khususnya. Ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai tersebut antara lain mengenai penangguhan eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan yang diatur Pasal 56A Undang-undang Kepailitan (UUK) dan pengalihan kewenangan eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan (Pasal 57 UUK). Pembatasan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mengesampingkan hak kreditor penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi atas objek jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kedudukan para kreditor dalam eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan, status dari barang jaminan, siapa yang berhak menjual barang jaminan, dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, dilakukan analisa dari data-data mengenai jaminan fidusia, data-data mengenai kepailitan, khususnya data-data mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21227
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Untung Kusyono
"Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dari yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman memerlukan perlindungan hukum melalui sebuah lembaga jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik kepada pemberi pinjaman maupun penerima pin jaman. Dengan disahkannya rancangan Undang-undang oleh Presiden mengenai Jaminan Fidusia, maka terbentuklah undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia, secara komperhensif, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggung yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan keadilan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka jaminan fidusia ini mewajibkan adanya pendaftaran bagi benda yang akan dijaminkan dengan jaminan fidusia ini. Adanya pendaftaran Fidusia membuat jaminan ini menjadi dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan yang berkaitan dengan perikatan jaminan tersebut, dan untuk memenuhi asas spesialitas dan publisitas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20459
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library