Ditemukan 66194 dokumen yang sesuai dengan query
Salindeho, John, 1928-
Jakarta: Sinar Grafika, 1993
346.045 JOH m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Salindeho, John, 1928-
Jakarta: Sinar Grafika, 1988
346.045 JOH m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Boedi Harsono
Jakarta: Universitas Trisakti, 2002
346.04 Har m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Boedi Harsono
Jakarta: Universitas Trisakti, 2003
346.04 BOE m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhammad Afit Syahputra
"Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah. Program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah menjadi tujuan paling mendasar. Presiden mendorong kegiatan ini melalui Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di seluruh Indonesia. PTSL merupakan pendaftaran tanah secara serempak yang dahulunya terdapat program serupa yaitu PRONA. PTSL dan PRONA walau hampir serupa namun memiliki perbedaan yang mendasar pada pelaksanaannya. Objek pendaftaran pada pelaksanaan PTSL ialah keseluruhan bidang tanah di suatu wilayah, berbeda dengan PRONA yang pelaksanaannya masih terbatas pada beberapa bidang tanah saja. Kantor Pertanahan sebagai pelaksana PTSL kerap mendapatkan tantangan, permohonan yang diajukan dapat terhambat apabila terjadi sengketa. Sejak penyelenggaraan PTSL dimulai terdapat beberapa sengketa yang terjadi, salah satunya ditemukan di Kabupaten Buton Utara dalam putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Rah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai penyelesaian sengketa tanah oleh Kantor Pertanahan dalam PTSL; dan, menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengadili sengketa objek PTSL. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian doktrinal dengan jenis penelitian problem identification. Hasil analisis adalah penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam menangani sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa terhadap objek PTSL diakomodir pada Kluster 2, objek tersebut tetap akan dilakukan pembukuan hak dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan sertipikat akan diserahkan apabila permasalahan telah selesai. Adapun saran yang dapat diberikan berupa masyarakat harus sadar dalam menjaga batas-batas kepemilikan hak atas tanah untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah. Dibutuhkan pula sosialisasi tentang penyelesaian kasus pertanahan pada objek PTSL untuk memberi pedoman kepada masyarakat luas.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) is the first simultaneous land registration activity carried out for all land registration objects. The PTSL program is very beneficial for the wider community, as legal certainty and legal protection of land rights are the most fundamental goals. The President encourages this activity through Presidential Instruction Number 2 of 2018 on the Acceleration of PTSL throughout Indonesia. PTSL is a simultaneous land registration system that was previously similar to the PRONA program. PTSL and PRONA, although nearly similar, have fundamental differences in their implementation. The object of registration in PTSL implementation is the entire land area in a certain region, unlike PRONA, whose implementation is still limited to a few land areas only. The implementation of PTSL by the Land Registry Office often poses challenges, as applications may be hindered in the event of disputes. Since the implementation of PTSL began, there have been several disputes, one of which was found in North Buton Regency in the decision of Raha District Court Number 1/Pdt.G/2019/PN Rah. The problem raised in this research is about the mechanism for resolving disputed objects by the Land Registry Office in PTSL; and, analyzing the legal considerations of the Panel of Judges who adjudicate PTSL object disputes. To answer these problems, a doctrinal research method was used with a problem identification research type. The result of the analysis is the mechanism used by the Land Registry Office in resolving disputes based on laws and regulations. The settlement of disputes over PTSL objects is accommodated in Cluster 2, where the object will still be registered, but the name of the holder of the right will be left blank and the certificate will be handed over once the issue has been resolved. As for suggestions, the community needs to be aware of maintaining the boundaries of land ownership rights to minimize land disputes. It is also necessary to socialize the settlement of land cases on PTSL objects to provide guidance to the wider community."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
346.04 WAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
346.04 WAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977
346.04 WAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soedharyo Soimin, 1946-
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
346.043 2 SOE s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Erik Felany Wijaya
"Tesis ini membahas mengenai Peran Kepala Desa Dalam Akta Jual Beli Tanah Yang belum berstifikat di Daerah Kabupaten Bogor. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif untuk mendapatkan gambaran tentang praktek jual beli tanah yang belum bersertifikat di daerah Kabupaten Bogor. Bentuk penelitian yang digunakan adalah preskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Tesis ini membahas lingkup praktek jual beli tanah dan kewenangan kepala desa sebagai saksi dalam akta jual beli tanah yang belum bersertifikat di daerah Kabupaten Bogor. Selain itu juga tesis ini menganalisa praktek jual beli tanah yang belum bersertifikat dan peran kepala desa di daerah Kabupaten Bogor sebagai saksi dalam akta Jual Beli tanah yang belum bersertifikat.
Kewenangan kepala desa dalam saksi terhadap tanah yang belum bersertifikat memang dijamin oleh Undang-Undang, namun Undang-undang yang dimulai dari tingkat nasional sampai dengan daerah tidak membahas secara rinci mengenai kewenangan seorang kepala desa. Sejarah kewenangan kepala desa sebagai saksi dalam akta jual beli bagi tanah yang belum bersertifikat di mulai ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Semua peraturan tersebut sampai peraturan tingkat terendah pun tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran Kepala Desa dalam akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Posisi hukum semacam ini tentu berindikasi lahirnya suatu masalah yang akan berakibat pada sengketa suatu lahan. Pemerintah dalam hal ini selaku pihak yang paling berwenang membuat peraturan perundang-undangan yang berlaku harus peka dan tanggap untuk membuat regulasi yang lebih rinci mengenai peran Kepala Desa sehingga peran kepala desa dalam menandatangani akta bagi tanah yang belum bersertifikat mendapat posisi yang jelas.
This thesis discusses the role of village head in the Sale and Purchase Agreements Land yet berstifikat in Bogor regency. This research is a kind of normative legal research with the descriptive nature of the research to get an overview of the practice of buying and selling land that has not been certified in Bogor regency. Form of research is prescriptive by using secondary data sources consisting of primary legal materials, secondary and tertiary.This thesis discusses the scope of practice of buying and selling land and authority of the village head as a witness in a deed of sale of land that has not been certified in Bogor regency. In addition, this thesis analyzes the practice of buying and selling land that has not been certified and the role of village head in Bogor regency as a witness in the Sale and Purchase of land deed has not been certified.Authority of the village chief witness against the land that has not been certified is guaranteed by the Act, but the Act which starts from the national to the local level does not go into detail about the authority of the village head. Historical authority of the head of the village as a witness in a deed of sale for the land that has not been certified in starts when the enactment of Government Regulation No. 10 of 1961 on Land Registration subsequently been replaced by Government Regulation No. 24 Year 1997 on Land Registration. All of these regulations to the lowest level of regulation did not explain in detail about the role of village head in the deed of sale of land that has not been certified.Such legal position would indicate the birth of an issue that would result in a land dispute. Government in this regard as the most competent to make laws and regulations that apply must be sensitive and responsive to make a more detailed regulations regarding the role of the village head so that the role of village chiefs in signing the deed for the land that has not been certified got a clear position."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34925
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library