Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174059 dokumen yang sesuai dengan query
cover
David Santosa
"Dalam menjalankan jabatannya notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, namun dalam kenyataannya banyak notaris yang tidak melakukan kewenangan tersebut, sehingga banyak terjadi masalah dikemudian hari.Bagaimanakah peranan dan wewenang notaris dalam memberikan penyuluhan hukum kepada klien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris? dan Bagaimanakah batasan-batasan bagi seorang notaris dalam peranannya memberikan penyuluhan hukum kepada klien?
Penulis meneliti permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian memperlihatkan adanya kelalaian-kelalaian yang dilakukan beberapa notaris dalam memberikan penyuluhan hukum tersebut.Kelalaian ini mengakibatkan sengketa dan kerugian baik bagi klien dan notaris yang bersangkutan.Sebaiknyasetiap notaris agar dapat memberikan penyuluhan hukum yang baik dan benar yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh para pihak dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

In running his position, the notary has the authority to provide legal counseling, when producing a deed. But in reality, many notaries do not do such authority, so a lot of problems occur in the future. How does the role and authority of the notary in providing legal counseling to clients, seen from perspective of Law, No. 30 of 2004, About Occupation and Code of Ethics of Notary? And what are the limits of a Public Notary, in his role of providing legal counseling for clients?
The author examines these problems by using juridical normative research methods. The research data showed omissions of those roles, made by several notaries in providing legal counseling. This omission resulted in disputes and losses for both the client and the notary involved. Any notary should provide legal counseling rightly and well, in accordance with the needs of the parties, and in accordance with the recent laws.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentia Prastiwi Hapsari
"Notaris merupakan salah satu profesi yang sedang berkambang pesat dalam era globalisasi yang turut andil dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Banyaknya kesempatan dan pekerjaan yang dapat dikerjakan Notaris mengakibatkan dalam pelaksanaan jabatannya sering terjadi pelanggaran. Tesis ini membahas tentang Notaris yang merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi dimana Akta yang dihasilkan dalam Koperasi tersebut Notaris itu sendiri yang membuatnya sehingga terjadi benturan kepentingan serta melanggar Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Larangan mengenai rangkap jabatan sudah dijelaskan pada Pasal 17 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 namun batasan profesi yang dipaparkan Pasal 17 tersebut tidak lengkap penjelasan mengenai apakah profesi Ketua Koperasi diperbolehkan atau tidak. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris juga terkesan lemah ditambah dengan peraturan yang tidak tegas membuat Notaris mudah melakukan pelanggaran terutama dalam hal rangkap jabatan. Oleh karena itu seharusnya produk peraturan yang nantinya mengatur Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya harus lebih jelas, lebih tegas dalam penindakannya sehingga tidak terjadi kebingungan dan ketidak tegasan aturan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yang berasal dari data sekunder yaitu berupa studi dokumen yang kemudian di kaitkan dengan permasalahan yang diambil oleh penulis.

Notary is one of profession that rapidly growing in globalism now day. Notary participate in Indonesian economic development. Many opportunities and jobs make Notary take a wrong way to take them duty. This Thesis examines about double occupation of Notary that concurrent position to Koperasi's Principal means he made him Notary Deed for him self, that contravene article 16 clause 1 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014. Double Occupation's prohibition has been described in article 17 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014, but article 17 wasn't describe about profession were not allowed therefore article 17 is wasn't complete. Irresolution of Notary's Supervision Council made Notary Law weakened, because there is no punishment that made notaries afraid of. Therefore the next Occupation of Notary Law future Occupation of Notary Law must be clear and bold so that wasn't make a double assumption and confusion. This research method used yuridis normative method, derived from secondary data in the form of studies document that conected with problems taken by the author."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47363
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felicia Amien
"Tesis ini membahas mengenai pentingnya penyuluhan hukum bagi seorang Notaris sebelum dan saat pembuatan aktanya. Ketentuan mengenai Penyuluhan hukum bagi seorang Notaris terdapat pengaturannya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan utamanya dengan menggunakan data sekunder dan wawancara tertulis dengan informan guna mendapat keterangan mengenai fungsi penyuluhan hukum bagi Notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi dasar pembuatan suatu Akta Notaris adalah adanya kehendak atau keinginan para pihak untuk dapat memformulasikan maksud dan tujuannya ke dalam akta yang notaril.
Notaris dalam hal ini berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum dengan tetap memperhatikan batasan bahwa saran maupun pendapat yang diberikan notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya tidak menyalahi kewenangan yang dmilikinya dalam artian saran atau pendapat yang diberikan notaris tetap berada di luar para pihak atau bukan sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya. Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak dan netral sehingga akta yang dibuatnya dapat melindungi kepentingan dari kedua belah pihak. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29448
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aldri Mandala Putra
"Notaris adalah pejabat umum yang harus menjalankan jabatannya secara professional. Sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani masyarakat dengan sungguh - sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan - kegiatan promosi, baik dalam media cetak ataupun media elektronik 4 (empat) Kode Etik Notaris. Walaupun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran - pelanggaran yang terjadi. masih ditemukan pelanggaran - pelanggaran tersebut, akibat hukum bagi notaris yang melanggar serta penggaruh dari pelarangan kegiatan - kegiatan promosi tersebut terhadap penyelenggaraan Cyber-Notary di masa yang akan datang. Guna mengetahui hal - hal tersebut maka penulis memperggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, dan metode analitis data adalah pendekatan kualitatif yang menyajikan data secara evaluatif - analistis. Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut diantaranya adalah persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh formasi notaris yang tidak ideal, lemahnya moral dikalangan masyarakat saat ini, pengawasan terhadap notaris belum berjalan secara efektif, kurang tersedianya media informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga yang seharusnya berwenang, yang menyebabkan adanya iklan - iklan kantor Notaris di website yang tidak resmi yang dalam hal ini mempermudah masyarakat didalam memperoleh informasi tentang keberadaan suatu notaris tertentu yang terdaftar didalam website tersebut, yang kemudian berujung kepada kegiatan bisnis didalam mencari klien untuk mendapatkan keuntungan. Akibat hukum bagi notaris yang mengiklankan dirinya di Internet untuk mendapatkan klien dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata dan juga sanksi pidana. Mengenai tentang pelaranggan tentang pengiklanan diri notaris ini juga akan mempengaruhi terhadap penyelenggaraan Cyber-Notary di masa yang akan datang berdasarkan Kode Etik Notaris.

Notaries are public officials who have to run the office in a professional manner. As a public official who is obliged serve people with really - really the notary is not allowed to treat itself as conducting business - promotional activities, either in print or electronic media 4 (four) of the Code Notary. Although this has been explicitly prohibited, but it still found violations - violations that occurred. still found violations - violations, due to the notary who violates the law and prohibition influence of activities - activities that promotion of the implementation of the Cyber-Notary in the future. In order to know it - it is the author of the study use normative literature of a legal nature, with the type of explanatory research, and analytical methods of data is a qualitative approach that presents evaluative data - analytical. The cause of the violation of which is the unfair competition caused by the formation of a notary who is not ideal, moral weakness among the public at this time, the supervision of the notary public has not run effectively, the lack of available media information provided by the institution - an institution that should be authorized, which led to advertising - advertising in the Notary's office official website that is not in it is easier for the public in obtaining information about the existence of a certain notary listed on the website, which then leads to the client's business activities in seeking to profit. Due to the law for a notary who advertises on the Internet to get the client can be either disciplinary sanctions, civil sanctions and criminal sanctions. About advertising self prohibited for notary will also affect the implementation of the Cyber-Notary in the future based on the Notary Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21791
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rena Justina
"Isu pembatasan jumlah pembuatan akta ini merupakan usulan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah INI kepada Dewan Kehormatan Pusat. Berdasarkan usulan tersebut kemudian hal tersebut dibahas dalam pertemuan Dewan Kehormatan dalam kegiatan Rapat Pleno Diperluas INI yang diselenggarakan di Surakarta, pada tanggal 23-25 Oktober 2014. Dalam Rapat Pleno tersebut disepakati jumlah wajar akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebanyak dua puluh akta dalam sehari. Hasil pertemuan tersebut kemudian dibawa dan diputuskan dalam Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI yang diselenggarakan di Banten pada tanggal 29-30 Mei 2015. Kode etik tersebut membatasi jumlah pembuatan akta Notaris dengan mewajibkan Notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris membuat akta dalam batas kewajaran dan melarang Notaris membuat akta melebihi batas kewajaran yang ditentukan oleh Dewan Kehormatan, yaitu sebanyak dua puluh akta melalui Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Bahwa dengan adanya aturan tersebut, Notaris tidak perlu khawatir karena sesungguhnya tidak ada pembatasan jumlah pembuatan akta Notaris. Notaris masih boleh membuat akta melebihi dua puluh akta sehari, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Dipertanggungjawabkan disini maksudnya akta yang dibuat Notaris tidak ada masalah, tidak melanggar peraturan dan pembuatannya memenuhi tata cara pembuatan akta dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Aturan ini dibuat agar Notaris membuat akta dengan memenuhi standar pembuatan akta yang baik dan bagi Notaris yang membuat akta melebihi dua puluh akta dalam sehari dan setelah diperiksa Dewan Kehormatan ditemukan adanya pelanggaran maka sanksi yang dikenakan terhadap Notaris menjadi lebih berat.

The issue of restriction of the number of deeds made by Notary was initiated at a meeting of the Honorary Board in the INI Expansive Plenary Meeting held in Surakarta on 23 25 October 2014. In the Plenary Meeting it was agreed that a fair amount of deeds may be made by Notary as many as twenty deeds in a day. The result of the meeting was brought and resolved in the Notary Ethics Code of the Extraordinary Congress held in Banten on 29 30 May 2015. The code limits the number of Notary deeds by requiring Notary or other person as long as the person performs the Notary make a deed within the limits of fairness and prohibit Notary to make the deed exceed the limit of fairness determined by the Honorary Board, that is as much as twenty deeds through the Regulation of the Central Honorary Board of the Association of Indonesian Notary No. 1 of 2017 on the Fairness Limit Number of Permanent Deed Performance. Whereas with the existence of such regulation, Notary do not have to worry because there really is no limitation on the amount of Notary deed. Notary can still make the deed exceeding twenty deeds a day, as long as it can be accounted for. Accountable here means that the deed made by Notary there is no problem, does not violate the rules and fulfill standard of procedure of making deed and the provisions as regulated in the Law of Notary. This rule was made so that a Notary makes a deed by fulfilling the standards of making a good deed and for Notary which makes the deed exceeds twenty deeds in a day and after examined by the Honorary Board found the existence of violation, the sanction imposed on Notary becomes more severe."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48152
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iffah Almitra
"Tesis ini membahas perlindungan hukum terhadap para pihak dalam akta notaris berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2004 dan perubahannya undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris dan kode etik notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif yang bersifat perspektif analistis. Hasil penelitian ini adalah pada Undang-undang Jabatan Notaris perlindungan hukum terhadap para pihak terdapat pada pasal 3 huruf c dan f pasal 15 huruf e, pasal 16 huruf a, b, c, d, e, dan l, pasal 38 ayat (3) huruf a, b, c, dan e, pasal 38 ayat (4) huruf b, pasal 39 ayat (1) dan (2), pasal 40, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 48, pasal 60 dan pasal 65; Sedangkan pada Kode etik notaris terdapat pada pasal 3 ayat (4), (6), (14) dan pasal 4 ayat (1), (5), (6); Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam akta notaris pada putusan pengadilan negeri Jakarta nomor 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel secara tidak langsung sudah terdapat dengan sendirinya pada putusan tersebut.

This thesis discusses the legal protection of the parties in a notarial deed by Law No. 30 of 2004 and its amendment of Law No. 2 of 2014 concerning the notary office and code of conduct notary. This research is legal-normative juridical analytical perspective. Results of this study was to Law Notary legal protection of the parties contained in article 3 letter c and f Article 15 letter e, Article 16 letters a, b, c, d, e, and l, Article 38 paragraph (3) letters a, b, c, and e, article 38 paragraph (4) letter b, article 39 paragraph (1) and (2), article 40, article 42, article 43, article 44, article 48, article 60 and article 65 ; While on Notary Code of Conduct contained in article 3 paragraph (4), (6), (14) and Article 4 paragraph (1), (5), (6); Legal protection of the parties in a notarial deed at the Jakarta court's decision number 395 / Pdt.G / 2011 / PN.Jkt.Sel indirectly have found itself in the verdict."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Indriningtyas
"Penempatan Notaris di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka program izin investasi tiga jam merupakan langkah Pemerintah sebagai bagian dari Revolusi Mental dan Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam penyederhanaan perizinan. Terdapat dua pokok yang akan dibahas pada tesis ini yaitu, apakah penempatan dan prosedur penempatan Notaris di BKPM telah sesuai dengan ketentuan Kode Etik Notaris Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Serta bagaimana perbedaan Notaris di BKPM dengan Notaris di Pasar Modal sebagai profesi penunjang kegiatan Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung.
Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian studi kepustakaan melalui pendekatan secara yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkembang di masyarakat atau penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa menurut penulis sesuai Kode Etik Notaris Tahun 2015, prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM bertentangan dengan pasal 4 ayat (4), (7), (9) dan (17) Kode Etik Notaris Tahun 2015. Namun pada Undang-Undang Jabatan Notaris tidak terdapat aturan yang bertentangan secara langsung terkait prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM. Bahwa notaris sebagai pelayan masyarakat tidak seharusnya mempunyai keberpihakan kepada suatu lembaga tertentu, sehingga apabila terjadi demikian akan ada pertentangan secara doktrin dari keberadaan lembaga notariat itu sendiri. Notaris Pasar Modal sebagai salah satu lembaga penunjang kegiatan Pasar Modal tidak dikategorikan sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Tahun 2015. Selanjutnya Perbedaan mendasar antara notaris di BKPM dengan notaris Pasar Modal penulis melihat dari 4 subjek, yaitu akta, kebebasan klien memilih notaris, jumlah notaris dan prosedur penerimaan.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka penulis menyarankan maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengkaji ulang terhadap proses perizinan investasi tiga jam. Serta dibutuhkan pelatihan dan sosialisasi antara pemerintah dan notaris yang berhubungan dengan kegiatan perizinan penanaman modal. Sehingga sebagai pelayan masyarakat, notaris dapat menunjukkan keakuratan, kecerdasan dan kecepatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Notary placement in Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) regarding of the investment license of three-hour program is a step from the Government as part of the Mental Revolution and deregulation undertaken by the Government of President Joko Widodo for the sake of license simplification. There are two points that will be discussed in this thesis, namely, whether the placement and procedure of Notary placement in the Investment Coordinating Board has been in accordance with the provisions of Notary Code of Conduct Year 2015 and Law Number 2 Year 2014 of Amendment of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Incumbency Along with Notary differences in the Investment Coordinating Board with Notary in the Capital Market as supporting professional activity for Direct Investment and Indirect Investment?
This study conducted through literary study research through normative juridical approach, which examined the legislation in force and developed in the community or its application in everyday life. According to corresponding author of the Notary Code of Conduct Year 2015, the admission procedure and placement of a notary in the Investment Coordinating Board contrary to Article 4 (4), (7), (9) and (17) Notary Code of Conduct Year 2015, however according to the Notary Law there are no rules to the contrary are directly related to admission and placement procedures of Notary in the Investment Coordinating Board. As a public servant, the Notary should not have bias to a particular institution, therefore the event will have no contradiction in the doctrine of the presence of notary institution itself. As one of the institutions supporting capital market activities, Notary Capital Markets are not categorized as something contrary to Notary Law and Notary Code of Conduct Year 2015. Further fundamental difference between the notary in the Investment Coordinating Board Capital Markets viewed by the author through four subjects, namely deed, freedom of the client to choose the notary, the number of notaries, and admission procedures.
Based on the above analysis, the authors suggest the government should consider reviewing the licensing process of three-hour investment, as well as the necessary training and socialization between the government and the notary licensing activities related to capital investment. Thus, as public servants, notaries can demonstrate the accuracy, intelligence and speed in performing the public service.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45416
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanda Maharani Kusum
"Tesis ini membahas mengenai seorang Notaris yang melanggar kewenangan dan kewajibannya dilihat dari Kode Etik Notaris dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dan bersifat preskriptif. Alat pengumpulan data dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menyarankan agar dibuatnya suatu skema mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap Notaris.

This Thesis discuss about a Notary who violate his authority and obligation based on code of ethics and law number 30 years 2004 of Notary. This study use a normative method and prescriptive. The collection of data is through a study of literature. This Thesis finally suggests that there should be a schematic construction mechanism to develop and supervise a Notary effectively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34882
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felly Faradina
"Notaris Sebagai salah satu profesi Hukum harus menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Namun seiring ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk melakukan segala cara dalam rangka mendapatkan klien secara instan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik yang berakibat pada timbulnya persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Didalam praktek terdapat berbagai bentuk dari persaingan tidak sehat tersebut seperti mempromosikan Jabatan baik melalui media cetak atau elektronik, atau penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar.
Penetapan tarif dibawah standar bisa dilakukan oleh Notaris langsung kepada klien yang datang kepadanya atau bisa juga dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu seperti Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. Dalam kerjasama tersebut biasanya terjadi negosiasi mengenai tarif yang akan ditetapkan oleh Notaris dan biasanya Notaris akan memberikan tarif yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan. Merujuk pada ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, tidak menyebutkan dengan tegas bahwa penetapan tarif dibawah standar dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar Notaris, lalu bagaimanakah bentuk dan cara persaingan antar Notaris yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, dan bagaimanakah akibat hukum dari persaingan tidak sehat antar rekan Notaris sebagai dampak dari penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar.
Penelitian menghasilkan bahwa bentuk persaingan yang dilakukan dengan menetapkan tarif dibawah standar yang dilakukan dengan cara kerjasama dengan instansi tertentu bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Dan kerjasama tersebut akan menciptakan suatu monopoli oleh Notaris tersebut yang menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk ikut berpartisipasi. Jika hal itu tetap dilakukan juga dapat merugikan konsumen karena akta yang dihasilkan tersebut proses pembuatannya melanggar ketentuan Perundang-Undangan.

Notary as one of professional law must performing their duty in accordance to Notary Professional Law And Ethical code. Nevertheless, in line with a tight competition among notary has motivated Notary to perform any ways to obtain a client instantly by breaking the law or provision and Ethical code that induced unhealthy competition among Notary. There are many forms that rise from unhealthy competition in practice such as promoting a position either by her through print media or electronic, or Non Standard Notary Service Tariff Validation.
Non standard tariff validation can only be performed directly by Notary to client who came to him or building a cooperation with a particular parties such as Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. A negotiation is occurred during cooperation of tariff that will be determined by Notary and normally shall provide a lower standard than defined. Referring to Notary Position and Ethical Code who did not mention assertively that non standard tariff validation can evolve the unhealthy competition among notary, then what is the form and way to competing inter notary that bring up an unhealthy competition, and what law consequences of the unhealthy inter notary as an affect to Notary Tariff Service Validation.
Research has proven that a competition which is conducted through defining a tariff validation by cooperation with a particular institution can give any unhealthy competition among Notary. And such cooperation will create a monopoly by Notary while others will lose their chance to be engaged in. Consumer will bear a lose since the result of Deed during its process has violated the Constitution of Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28878
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Santy Gozali
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Seorang Notaris dituntut untuk bersikap profesional dalam menjalankan jabatannya dengan mengindahkan laranganlarangan yang terdapat dalam ketentuan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris tersebut. Dalam dunia bisnis dan perekonomian tidak dapat dipungkiri kemungkinan akan timbulnya sengketa dan perselisihan antara para pihak. Maka dikenal suatu cara lain yang memberikan kemungkinan bagi para pihak yang bersengketa untuk membawa dan menyelesaikan perkara yang timbul di luar jalur kekuasaan pengadilan apabila mereka menghendakinya, yaitu melalui arbitrase. Untuk penyelesaian perkara yang diajukan kepada Arbitrase diselesaikan oleh Arbiter. Dalam Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter juga tidak dapat lepas dari ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Peraturan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris dan peraturan mengenai Arbitrase tidak terdapat larangan untuk Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter.
Menurut penulis seorang Notaris yang akan merangkap jabatan sebagai Arbiter tidak dilarang, karena pada dasarnya kedua jabatan tersebut memiliki beberapa persamaan antara lain sama- sama berfungsi untuk menghindari terjadinya sengketa yang lebih jauh antara para pihak, hanya saja Notaris yang bersangkutan perlu dengan bijaksana mengatur mekanisme kerjanya dan waktu yang akan digunakan akibat rangkap jabatannya tersebut. Notaris juga perlu memperhatikan kaidah hukum mana yang mengikatnya ketika menjalankan salah satu dari rangkap jabatannya tersebut. Sehingga dapat dicapai suatu keseimbangan dalam menjalankan rangkap jabatannya tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tertier. Dalam pengolahan data digunakan metode kualitatif.

Notary are public officials who are authorized to make an authentic deed and other authorities referred to in the Notary Act No. 30 of 2004. A Notary had to act professional in doing their position, they also had to take attentions to the restrictions where set on the Notary Act. In terms of business and the economy will not be denied the possibility of the emergence of disputes and disputes between the parties. Then known another way that gives the possibility for the parties to the dispute to bring and resolve a case arising out of judicial power lines if they so desire, through arbitration. For the proposed settlement to be completed by the Arbitrators. Also for Notary that had a dual position as an Arbitrator can not be separated from the provisions of Act Number. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The Regulations governing the Notary and regulations regarding the arbitration there is no prohibition on dual position as a Notary Public and as Arbitrator.
According to the author, a Notary who also become an Arbitrator is not prohibited, because basically these two positions have in common, among others equally serve to avoid further disputes between the parties, but the relevant notary needs to prudently manage its mechanism of action and time that will be used due to the dual position. Notary should also pay attention to legal rules which bind when running one of these dual positions. So that it can achieve a balance when running that dual position. Writing method used is a normative legal research methods and data used are primary data, secondary, and tertiary. In processing the data used qualitative methods.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28907
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>