Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67070 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2009
364.132 3 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suherman Tohan
Jakarta: Pengayoman, 2009
345.023 SUH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Desti Ernaningsih
"PenangguIangan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya merupakan usaha yang telah lama dilakukan. Tindak pidana korupsi perlu dicegah dan ditanggulangi bukan saja karena sifat ketercelaanya, tetapi juga karena secara ekonomis menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Penyelesaian perkara tidak pidana korupsi sampai saat ini masih terdapat berbagai kendala dan kesulitan baik untuk penyelidikan, penyidikan penuntutan maupun peradilan pelaku tindak pidana korupsi, Sampai saat ini eksistensi dan kinerja lembaga kejaksaan masih dirasakan belum optimal dalam melaksanakan fungsinya, sehingga peran kejaksaan sebagai pengacara Negara belum dirasakan oleh masyarakat dalam hal mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi telah maksimal, namun hasilnya belum memuaskan hal ini disebabkan karena adanya kendala dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa sesungguhnya sudah ada peraturan perundang-undangan yang cukup jelas mengatur penanggulangan tindak pidana korupsi yaitu UU No. 3 Tahun 1971 dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan UU No. 20 Tahun 2001. Masih meningkatnya jurnlah tindak pidana korupsi disebabkan oleh faktor-faktor kurangnya pemahaman dad aparat penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya atas penanggulangan tindak pidana korupsi, rendahnya faktor moral aparat serta kurang berfungsinya lembaga pengawasan. Dalam penyelesaian suatu perkara korupsi hendaknya dilaksanakan secara sungguh-sungguh, hati-hati teliti dalam membuat konsep dakwaan dan mencocokan dengan rumusan delik dan asas-asas pidana, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. Perlunya meningkatkan kualitas dan memperbaiki sikap mental aparat penegak hukum, karena faktor integritas sangat menentukan dalam penegakan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19814
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Antoro
"Pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama penegakan hukum dewasa ini. Kejaksaan merupakan salah satu unsur penting dalam upaya mewujudkannya. Sesuai peraturan yang berlaku lnstansi Kejaksaan dengan personil Jaksa-Jaksanya mernpunyai tugas yang cukup berat antara lain sebagai Penuntut Umum dan juga sebagai Penyidik perkaraperkara tertentu termasuk perkara korupsi. Atas kewenangan yang dirnil i ki sebagai penyidik perkara korupsi, Jaksa memi liki wewenang khusus yang tertuano dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001, yang isinya yaitu bahwa "Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tarhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukari lain dalam Undang-Undang ini, dan diperjelas dalam penjelasan Pasal 26 menyatakan bahwa "Kewenangan Penyidik dalam Pasal ini termasuk wewenang untuk meiakukan penyadapan (wiretapping)". Dengan adanya kewenangan ini maka Jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan (wiretapping) dalam upaya penanganan perkara korupsi. Dengan kewenangan penyadapan (wiretapping) ini timbul permasalahan yang penting untuk dilakukan penelitian, yaitu tentang legalitas penyadapan (wiretapping) yang dilakukan oleh Jaksa penyidik, tentang kaftan penyadapan (wiretapping) dengan Hak Azasi Manusia, serta tentang nilai pembuktian dart hasil penyadapan dalam persidangan. Dengan permasalahan tersebut dikhawatirkan terjadi ketidak jelasan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi terhambat. Tulisan ini akan meneliti tentang permasalahan yang timbul akibat penyadapan (wiretapping) serta bagaimana mngatasinya, dengan mengemukakan hal-hal pendukung yang dapat memperjelas bagaimana sebenarnya Cara yang harus ditempuh guna mengatasi permasalahan ini dan dengan tulisan ini kita diharapkan akan memperoleh kejelasan tentang permasalahan-permasalahan lain yang timbul akibat kewenangan penyadapan (wiretapping) yang dimilik oleh Jaksa Penyidik.

Corruption Handling is the main priority in law enforcement now a day. Attorney General Office is open of the main essence to put it real. According to the rule, Attorney General Office and its personnel have the heaviest duty such as a prosecutor and also an investigator on s special cases included corruption cases. Based on the authority as an investigator in corruption cases, public attorney have special task in Article 26 Law Number 31 year 1999 which reform by Law Number. 20 Year 2001 Which says : "Investigating, Prosecuting, and Hearing in trial of corruption field based on the criminal procedure, unless it says differently in this Law" and clearance in the explanation of Article 26 which says "The Investigator authority in this article included the authority to wiretapping'. Based on this authority, public attorney can do the wiretapping while handling the Corruption Cases. With this wiretapping authority occurs some problem that important to researched, there are the legality of wiretapping by public attorney as investigator, the relation between wiretapping and Human Rights, and the valve of evidence from the result of wiretapping in the court. With those problems concern to be blur in law enforcement these thesis will discuss the problem occurred from wiretapping and how to solved and explain all those things to make it clearly of how to handling the problem, with this writing hopefully we will have clearness about the other problems which occur from the investigator authority of wiretapping."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19291
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Machtiar Siwa
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmatul Hidayat
"ABSTRAK
Hakim dan kebebasannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009. Dimana hakim memiliki sebuah kebebasan yang sangat luas untuk
menjatuhkan sebuah sanksi, meskipun hakim memiliki kewenangan yang besar ia
tidak bebas secara mutlak. Kekuasaan memiliki arti penting, sebab kekuasaan
tidak saja merupakan instrument pembentukan hukum (law making), tetapi juga
merupakan instrument penegakan hukum (law enforcement) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum memiliki arti penting bagi
kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan
formal lembaga-lembaga negara dan unit-unit pemerintahan. Dan dalam
penegakan hukum, menghendaki agar kekuasaan kehakiman yang merdeka
terlepas dari pengaruh pemerintah atau kekuasaan lainnya. Discretionary power
yang dimiliki oleh hakim dianggap sedemikian rupa besarnya sehingga terjadi
adalah abuse of power yang berujung pada kesewenang-wenangan dalam
menjatuhkan hukuman. Pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik
dalam membatasi kebebasan hakim sehingga objektifitas dan konsistensi dalam
memutuskan perkara akan tetap terjaga, sehingga dengan pedoman pemidanaan
itu juga akan diperoleh sebuh hukuman yang proporsionalitas sesuai dengan apa
yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

ABSTRACT
Judge and independent have been regulating in Under Act No. 48 of 2009
The judge have a extensive independency to give a sanction, although the judge
have a extensive authority, but his not absolutely free. The authority have
significance, because the authority isn’t just a law-making instrument, but also an
instrument of law-enforcement in the life of society, nations and state. Law have
significance the authority cause the law could act as a means of formal authority
legalization of state institutions and the government units. And in lawenforcement,
calls for independent judiciary from the influence of government or
other authority. Discretionary power held by judges considered such magnitude
that happened was abuse of power that led to the arbitrariness in sentencing.
Sentencing guidelines are considered as the best way of limiting the independent
of judge so that objectivity and consistency in deciding cases will be maintained,
so that the sentencing guidelines would also obtained a proportionality
punishment in accordance with what has been done by criminals."
Universitas Indonesia, 2013
T35897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitanggang, Tati Vain
"Korupsi adalah tindak pidan yang cukup fenomenal di Indonesia karena merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satu contoh kasus korupsi yang cukup fenomenal adalah perkara Adrian Waworuntu yang terlibat dalam skandal pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Jakarta Selatan dengan mempergunakan L/C fiktif sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 (satu trilyun dua ratus empat belas milyar enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga satu rupiah empat puluh tiga sen). Majelis hakim pada tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi telah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Adrian Waworuntu dengan maksud untuk memberikan efek jera.
Meskipun Adrian Waworuntu telah dijatuhi pidana seumur hidup, hingga saat ini terdapat kesulitan pengembalian keuangan negara. Adrian Waworuntu menolak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300.000.000.000.-(tiga ratus milyar) yang dijatuhkan hakim kepadanya karena sudah maksimal dihukum seumur hidup. Selain itu penjatuhan pidana denda sebesar Rp l.000.000.000.-(satu milyar) dengan subsidair pidana kurungan 1 (satu) tahun juga tidak efektif karena meskipun Adrian tidak membayar pidana denda, tidak akan menambah maupun mengurangi lamanya pidana penjara yang dikenakan terhadapnya karena hukuman pokoknya adalah pidana penjara seumur hidup. Kenyataan ini menjadi dilema ke arah mana sebenarnya filosofi pemidanaan undang-undang tindak pidana korupsi, apakah ke arah pemidanaan pelaku korupsi dengan hukuman yang berat sebagai efek penjera ataukah lebih orientasi kepada pengembalian keuangan negara.

Corruption represents the phenomenal criminal action in Indonesia because represent a violation on social rights and community economics. One of phenomenal corruption case examples is Adrian Waworuntu case a fictitious L/C so that causing state financial loss in amount of Rp 1.214.648.422.331,43 (one trillion two hundred and fourteen million six hundred and forty eight million four hundred and twenty two thousand three hundred and thirty one point forty three cent). The board of Judges in first level, appeal level and supreme court was punished death (life time) Adrian Waworuntu in jail with intention to give cured effect.
Although Adrian Waworuntu was punished death (life time), until this recent time it is difficult to return state financial loss. Adrian Waworuntu refused to repay its substitution in amount of Rp 300.000.000.000,-(three billion rupiahs) punished by the board of judges to him because its punishment was maximal for its action. In addition the penalty in amount of Rp 1.000.000.000,- (one billion rupiahs) with in jail subsidiary of 1(one) year was also not effective because although Adrian did not pay its penalty, it would not add or decrease its time in jail because its main punishment was death (life time) penalty. This factual condition becomes dilemma to where actually the philosophy of corruption criminal acts punishment, whether to where the corruptor punishment direction with highly punishment as cured effect or it has more orientation to return the state financial loss."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24292
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Theodorus Suwandy
"Notaris/PPAT dituntut mematuhi peraturan perundang-undangan serta Kode Etik. Mereka harus mengetahui tanggung jawabnya dan menjaga sikap serta perilaku dalam berpraktek. Namun, kewajiban yang seharusnya diimplementasikan dalam menjalankan jabatannya ternyata tidak dibarengi dengan kenyataan di lapangan. Masih banyak terjadi pelanggaran yang membawa akibat hukum pada akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT, bahkan sampai pada gugatan di pengadilan.
Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Notaris/PPAT harus memperhatikan prosedur pembuatan akta menurut ketentuan yang berlaku, menaati Kode Etik serta mengedepankan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Dengan integritas moral yang mantap Notaris/PPAT dapat menghindarkan diri dari tuntutan hukum.

Notary/Official Land Deed Maker must comply with legislation and Codes of Conduct. They must know their responsibilities and keep the attitude and behavior. But the obligation that should be implemented, do not accordance with the fact. Many violations of the deed made by Notary/Official Land Deed Maker even to the lawsuit in court.
This thesis use juridical normative research methods with qualitative data analysis technique. From the analysis it can be concluded that Notary/Official Land Deed Maker should pay attention to the procedure of making deed under the applicable provisions, adhere to the Codes of Conduct, priority to good faith and the precautionary principle. With good moral integrity, Notary/Official Land Deed Maker can avoid from lawsuit.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33080
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Evi
"ABSTRAK
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum yang melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang. Tugas utama yang lebih dikenal luas adalah sebagai lembaga penuntutan terhadap kasus-kasus pidana di Pengadilan. Padahal tugas-tugas lain yang cukup penting juga dipegang oleh Kejaksaan, antara lain sebagai eksekutor suatu keputusan. Salah satu yang dieksekusi adalah melakukan pembebasan bersyarat dan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Hal ini tidak banyak disinggung dalam berbagai literatur. Padahal pembebasan bersyarat sangat diharapkan sebagai proses pembinaan bagi narapidana diluar lembaga agar dapat lebih mudah untuk bersosialisasi. Adanya pembebasan bersyarat dipengaruhi oleh pandangan modern pemidanaan yang menghendaki kemanfaatan dan pembinaan terhadap narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat tersebut. Mekanisme pemberian bersyarat secara rinci diatur dalam dalam Pasal 12 dan 13 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.Dl.PK.04-10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan CuLi Menje3ang Bebas. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat merupakan wewenang Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 30 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Namun dalam melaksanakan tugasnya tersebut belum dapat dilakukan maksimal. Hal ini disebabkan berbagai faktor antara lain adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat dan belum adanya koordinasi antar Kejaksaan dalam pengawasan pembebasan bersyarat tersebut.Dalam kendala administrasi, seharusnya setiap pembebasan bersyarat dicatat dalam suatu register, namun dalam praktek tidak semua Kejaksaan memiliki daftar tersebut. Hal ini disebabkan adanya volume pekerjaan yang cukup padat sedang pegawai sangat kurang. Di sisi lain aturan intern Kejaksaan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pengawasan sangat kurang bahkan tidak ada. Hal ini menyebabkan Kejaksaan tidak dapat melakukan tindakan lain terhadap terpidana yang tidak melapor diri sebagai pengawasn terhadap terpidana. Diharapkan ke depannya terdapat suatu aturan baku tentang pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Sebab pembebasan bersyarat di masa yang akan datang akan semakin penting dalam pemidanaan Indonesia.

ABSTRACT
Judiciary as any law enforcement institution who implement duty and functions based on legislation. The well-known main duty is institution that prosecute criminal case at court. Indeed, other important relative duties is also handled by Judicature among other thing executing any judgment, i.e. conditional release and its supervision, it had not mostly be written in literature. Actually, it is highly wished as building process for criminal actor outside' of correctional facility so as to socialize easily. The conditional release is influenced by modern concept, the punishment that wishes benefit and building against prison who had had values complying with requirements to obtain such conditional release. In details the mechanism of giving conditional release is set forth in Article 12 and Article 13 of Ministerial Decree of Justice No.M.01.PK.04-10 year 1999 on Assimilation, Conditional Release and Leave Facing Release. It represent authority of Justice Minister or the officer appointed by his.
Article 30 paragraph (1) letter C Laws No.16 year 2004 on Judiciary stating that Judiciary as institution that authorize to supervise conditional release. But, to realize such duties it had not been realized maximally. It is caused by some factors among them administrative hindrances, lack of manual such as operational guidance or technique in implementing such conditional release supervision and no inter judiciary coordination to supervise such conditional release. Administratively, essentially, any conditional release is recorded in register, but, practically, not all judiciaries had such register. It is resulted by job volume is more and employee is less. In other side, internal judiciary regulating how supervision performance is it may not be wished (lack). So that, Judiciary may not implement other actions against criminal actor(s) who had not reported their selves. For the future it is wished any standard regulation on supervision performance for conditional release may be realized, because in Indonesia the punishment will be more important."
2007
T19285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>