Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194708 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Akira Mairilia
"Tesis ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, bagaimanakah sistem penyelesaian perkara persaingan usaha di negara Amerika Serikat, Australia, Perancis dan Jepang? Dan kedua, bagaimanakah peranan KPPU dalam penanganan perkara persaingan usaha dibandingkan dengan negara Amerika Serikat, Australia, Perancis dan Jepang? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan perbandingan penyelesaian perkara persaingan usaha di berbagai negara, yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pilihan penyelesaian perkara persaingan usaha yang sesuai dan dapat membawa KPPU bekerja lebih baik di masa datang. Penyelesaian perkara persaingan usaha dibebankan kepada Federal Trade Commission (FTC) dan Antitrust Division of The Department of Jusrice (DOJ-AD); the Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Autorité; Japan Fair Trade Commission (JFTC); dan Komisi Perngawas Persaingan Usaha (KPPU). Terdapat perbedaan peranan antara tiap komisi dalam penyelesaian perkara. Perbedaan tersebut dapat ditemukan dalam tata cara penyelesaian perkara, perbedaan kewenangan dan tugas pada tiap-tiap komisi, perbedaan dalam penggunaan pembuktian dalam suatu kasus, program-program yang telah dilaksanakan dan sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU sebagai organ penegak Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih banyak kekurangan dalam menjalankan peranannya. Kekurangan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya kelembagaan KPPU yang belum jelas, kewenangan KPPU yang cenderung bersifat absolute, dan sebagainya. Diperlukan penyempurnaan dari UU No.5 Tahun 1999 melalui pengaturan yang tegas mengenai hukum acara persaingan usaha guna menciptkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi Indonesia yang berpengaruh terhadap perekonomian negara.

This thesis mainly discusses about two issues. First, how does the dispute settlement system of competition in United States, Australia, France and Japan? And second, how does the role of KPPU to handling of competition dispute as compared to the United States, Australia, France and Japan? This research is conducted on a juridical normative method, the purpose of this research is provide a comparison of the settlement competition in many countries, which is intended to give an overview or option in dispute settlement that appropriate and could bring the KPPU to work better in the future. Competition settlement imposed on the Federal Trade Commission (FTC) and the Antitrust Division of the Department of Justice (DOJ-AD), the Australian Competition and Consumer (ACCC), Autorité, Japan Fair Trade Commission (JFTC) and Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). There are differences between each commission in settling cases. The differences can be found in the settlement procedure, the differences in the powers and duties each commission, the differences in the use evidence to a case, and so on.
The result showed that KPPU as a law enforcement organ of Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 on prohibition of monopolistic practices and unfair business competition are still many lacks to execute its role. The lacks is caused by many factors, including the institutional of KPPU is not yet clear, the authority tend to be absolute, and so on. Required refinement of Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 by setting strict regulation regarding antitrust law in order to establish competition for justice, legal certainty and the benefits to Indonesia that effect to the economy."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T33044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Ana Wijayanti
"Penanganan perkara kartel merupakan bagian dari penegakan hukum persaingan usaha. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang dilakukan oleh KPPU memiliki banyak permasalahan terutama berkenaan dengan pembuktian kartel yang masih sulit dan kewenangan KPPU sebagai penegak hukum persaingan usaha. Sedangkan negara lain seperti Amerika Serikat telah melakukan penanganan perkara kartel dengan lebih baik. Untuk itu, penelitian ini akan membahas perbandingan penanganan perkara kartel di Indonesia dengan Amerika Serikat. Melalui perbandingan tersebut, penulis mengungkapkan berbagai hal dalam penanganan perkara kartel di Amerika Serikat yang dapat diaplikasikan di Indonesia antara lain penggunaan circumstantial evidence, penerapan program leniency, dan kewenangan upaya paksa oleh lembaga penegak hukum persaingan usaha.

The handling of cartel case is part of the enforcement of competition law. In Indonesia, the handling of cartel cases which is conducted by the KPPU has several problems, especially in connection with the difficulty of proving of cartel and the authority of the KPPU as a competition law enforcement agency. Whereas, other countries such as the United States has had the handling of cartel cases better. Therefore, this research will discuss the comparison of the handling of cartel case in Indonesia and the United States. Through this comparison, the authors explain several things from the handling of cartel case in United States that can be applied in Indonesia, among others, the use of circumstantial evidence, the application of leniency programs, and the authority of competition law enforcement agencies to do forceful measures."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57129
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Adjani Ramadina
"Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan sebuah produk reformasi yang secara efektif berlaku pada tanggal 5 Maret 2000. Dengan lahirnya undang-undang ini, dibentuklah sebuah lembaga independen yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap hukum persaingan usaha. Jika terdapat pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penegakan melalui pelaksanaan hukum acara persaingan usaha. Kendati demikian, pelaksanaan hukum acara persaingan usaha tidak luput dari sejumlah kekurangan. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang ada dan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan zaman serta kemajuan ekonomi, pemerintah melakukan perubahan serta penambahan sejumlah pasal yang sebelumnya tertuang pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah 20 tahun sejak pengesahannya, UU No. 5 Tahun 1999 mengalami perubahan dengan diberlakukannya UUCK. Pengaturan ini dapat dibandingkan dengan regulasi di negara Amerika Serikat selaku negara common law yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak tahun 1890 dan memiliki dua lembaga penegak hukum persaingan, yaitu Federal Trade Commission sebagai lembaga independen dalam penegakan Antitrust Laws dan Antitrust Division of Department of Justice. Dalam penelitian ini, metode yang dipilih adalah yuridis-normatif dan setelah dilakukan analisis perbandingan dengan lembaga Federal Trade Commission di Amerika Serikat, maka dapat ditemukan persamaan maupun perbedaan dalam pelaksanaan hukum acara persaingan usaha dan ketentuan penjatuhan sanksi denda yang kemudian akan menghasilkan saran untuk kemajuan pelaksanaan hukum acara persaingan usaha Indonesia.

Indonesian Competition Law, namely Law No. 5 of 1999 concerning Monopolistic Practice and Unfair Competition is a product of reformation which was effective on March 5, 2000. With the enactment of this regulation, an independent agency tasked to supervise and enforce the Competition Law was formed. The commission is later referred to as Komisi Pengawas Persaingan Usaha or in short, KPPU. However, the implementation of the competition law still had some shortcomings. Thus, in order to overcome existing problems while at the same time adapt to the needs of times and economic progress, the government made changes and added a few articles that was previously contained in Law No. 5 of 1999, in Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. After 20 years since it’s ratification, Law no. 5 of 1999 finally underwent some changes with the enactment of Law No. 11 of 2020. This regulation can be compared with regulations in the United States as a common law country who has had competition law since 1890 and has two enforcement agencies, namely the Federal Trade Commission as an independent agency in the enforcement of Antitrust Laws and the Antitrust Division of Department of Justice.The method chosen is juridicial-normative and after a comparative analysis has been carried out with the Federal Trade Commission in United States, similarities and differences can be found in the implementation of the competition law and the provisions for imposing fines which will the produce suggestions for advancement of indonesian competition law procedures."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ronny Bara Pratama
"Penelitian ini berupaya untuk menganalisis prosedur pemeriksaan permohonan keberatan atas putusan KPPU saat ini di Indonesia termasuk kelemahannya. Analisis dilanjutkan dengan melakukan perbandingan atas prosedur penyelesaian sengketa persaingan usaha di negara Amerika Serikat terkait FTC (Federal Trade Commission) dan di negara Jepang terkait JFTC (Japan Fair Trade Commission). Analisis dalam penelitian ini tujuan untuk dapat merumuskan prosedur penyelesaian sengketa persaingan usaha yang berkeadilan dalam pemeriksaan upaya hukum keberatan atas Putusan KPPU. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan mengumpulkan data melalui tatap muka langsung dan berinteraksi dengan orang-orang di tempat penelitian, yakni Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPPU dan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan menggambarkan data-data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi secara langsung di beberapa tempat penelitian, wawancara terhadap narasumber, serta studi kasus yang terkait upaya keberatan atas putusan KPPU. UU No. 5 Tahun 1999 hanya memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa tidak puas atas putusan KPPU untuk mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri sementara ketentuan teknisnya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai ketidakjelasan terkait prosedur penyelesaian upaya keberatan, seperti misalnya terkait kedudukan dan tata cara pemeriksaan maupun pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri yang berwenang, sehingga pada akhirnya juga dianggap masih belum dapat memberikan putusan yang berkeadilan sehingga pihak yang kalah menempuh upaya hukum lainnya. Sementara baik FTC maupun JFTC saat ini lebih mengedepankan penyelesaian secara damai. Putusan Pengadilan Negeri yang belum dianggap berkeadilan ini juga berkaitan erat dengan landasan hukum, sistem pemeriksaan dan kewenangan yang dilakukan KPPU sebelum menerbitkan Putusan KPPU. Karenanya upaya perumusan prosedur penyelesaian sengketa persaingan usaha yang berkeadilan tidak dapat terpaku pada aturan pelaksanaan seperti Perma saja, melainkan juga meliputi landasan hukum, sistem pemeriksaan dan pembuktian serta kewenangan yang dimiliki oleh KPPU dan personilnya

This study seeks to analyze a procedure that tests to prove its error. The current KPPU in Indonesia includes its weaknesses. Analysis by comparing the comparison of business dispute resolution solutions in the United States related to the FTC (Federal Trade Commission) and in Japan related to the JFTC (Japan Fair Trade Commission). The analysis in this research is to determine a solution for dispute resolution, fair business competition in a legal examination based on the KPPU's decision. The research method is qualitative in nature by collecting data through face-to-face and can be measured by people at the research site, namely the Commercial Court at the Central Jakarta District Court, KPPU and the Supreme Court. This research uses a descriptive analytical approach by describing the data collected through literature studies, direct observation at several research sites, interviews with informants, and related case studies based on KPPU's research. UU no. 5 of 1999 only provides an opportunity for parties who are dissatisfied with the KPPU's decision to submit an application for approval to the District Court while the technical provisions are regulated through a Supreme Court Regulation (Perma). However, in practice, there are still various uncertainties related to the procedures for resolving the solutions being considered, such as related to and procedures for examination or evidence conducted by a crisis District Court, so that in the end they are still unable to provide a fair decision so that the party who loses the legal remedies other. Meanwhile, both the FTC and the JFTC are currently prioritizing peaceful settlement. The decision of the District Court that is not yet mature with justice is also closely related to the legal basis, examination system and the powers that are carried out by KPPU before issuing the KPPU's decision. Therefore, efforts to formulate a fair business competition dispute settlement cannot be fixed on implementing regulations such as Perma alone, but also include the legal basis, examination and evidence system as well as the authority possessed by KPPU and its personnel. Keywords: KPPU's decision, objection, fair procedure "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aldo Maulana Randa
"Hukum persaingan usaha adalah salah satu instrumen yang wajib ada di dunia global ini. Keberadaan hukum persaingan usaha mengharuskan adanya lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha tersebut. Kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum persaingan usaha berdampak besar terhadap efektifitas penegakan hukum persaingan usaha. UU No. 5 Tahun 1999 mengamanatkan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia untuk dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Amerika Serikat adalah Negara yang sudah sejak dulu menegakkan hukum persaingan usaha, Federal Trade Commission Act melahirkan Federal Trade Commission (FTC), yaitu institusi penegak hukum persaingan usaha di Amerika Serikat. Kewenangan yang dimiliki FTC sangat besar. Perbandingan kewenangan antara FTC dan KPPU akan melihat celah perbedaan antar kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga.

Competition is a compulsory instrument of the global world. The existence of competition law requires an institution for the enforcement of the law. Authority of competition law enforcer has a big effect to the effectiveness of the enforcement of competition law. Law No. 5 Year 1999 mandated KPPU to enforce competition law in Indonesia. United States of America has been enforcing antitrust law from very long ago. Federal Trade Commission Act create a competition law enforcement agency named The Federal Trade Commission. Federal Trade Commission has a very broad scope of enforcement authority. By comparing KPPU's and FTC's law enforcement authority, the difference from each agency can be revealed. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elenyora Tsabita
"Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia mempunyai hukum persaingan usaha dan lembaga yang mengawasi jalannya sistem persaingan tersebut di negara masing-masing. Lembaga tersebut diberikan tugas dan kewenangan dalam menegakkan jalannya persaingan usaha, termasuk memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Penelitian ini membahas tentang apa saja ketentuan yang berlaku pada ketiga negara tersebut dalam hal akan dilakukannya pemberitahuan merger, dalam kaitannya dengan hukum persaingan usaha, yaitu mengenai penerapan mekanisme pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh para pihak dalam melakukan transaksi, dan sanksinya apabila terjadi keterlambatan pemberitahuan. Penelitian ini memberikan contoh kasus pelanggaran pemberitahuan pengambilalihan saham di tiga negara tersebut dan apakah sanksi yang diberikan. Berdasarkan penerapan pengaturan pemberitahuan pengambilalihan saham dan pemberian sanksi tersebut akan dibuat suatu kesimpulan. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan, untuk mengumpulkan, mengidentifikasi berbagai data sekunder yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian. Penelitian ini juga termasuk penelitian yuridis-normatif, yaitu dengan melakukan implementasi hukum positif dan penerapannya dalam problematika yang timbul, berkaitan dengan hukum persaingan usaha.

The United States, Japan, and Indonesia have their own competition law and agencies that oversee the course of the competition system in their respective countries. The agency is given the task and authority in upholding the competition law, including sanctions in case of violation. This research the rules that apply to these three countries in terms of merger notification in relation to competition law, concerning the implementation of the mechanism of acquisition of shares notification conducted by the parties in closing the transaction, and the sanctions in case of delay on notification. This research gives an example related to failure to notify the acquisition to the agency in the United States, Japan, and Indonesia. Based on the implementation of the notification of acquisition of shares and the sanctions, a conclusion will be made. This research uses literature based method to collect and identify various secondary data related to the issues to be discussed in the research. This research also uses juridical normative method, by implementing positive law and its application in case of problems, related to competition law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Syailendra Adi Buwono
"Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 memperluas pengertian persekongkolan menjadi tidak hanya sebatas terhadap pelaku usaha lain saja, tetapi juga pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain. Tak hanya itu, putusan tersebut juga membatasi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPPU menjadi hanya sebatas pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan. Jepang sebagai salah satu contoh negara yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak lama, telah memberikan definisi persekongkolan sebatas perilaku antarpelaku usaha. Disamping itu, hukum persaingan usaha di Jepang telah memberikan kewenangan yang cukup besar untuk melakukan penyelidikan kepada Japan Fair Trade Commission JFTC sebagaimana diatur dalam Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. Perbandingan kedua poin diatas akan memperlihatkan perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara kedua negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penafsiran pihak lain yang juga mencakup pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain merupakan suatu hal yang tidak tepat. Selain itu, KPPU juga masih belum diberikan dengan jelas tindakan apa saja yang dapat dilakukan dalam melakukan penyelidikan oleh UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dari UU No. 5 Tahun 1999 dalam rumusan pasal persekongkolan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU secara tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum bagi KPPU untuk menjalankan kewenangannya.

Constitutional courts verdict No. 85 PUU XIV 2016 extends the definition of bid rigging is not only limited to other business actors, but also parties related to other business actors. Furthermore, the decision also restraints KPPUs investigation authority as long as collecting evidence for examination. Japan, as one example of a country that has had long standing business competition law, has given the definition of bid rigging only to the behavior among business actors. In addition, Japan rsquo s law of business competition also gives a lot investigation authority to Japan Fair Trade Commission JFTC as provided in Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. The comparison of these two points will show the differences between both countries. This research was conducted by normative juridical method. The results of the study show that the interpretation of other parties that also includes parties related to other business actors is an imprecise thing. In addition, KPPU also still has not given clear what action can be done in conducting investigation by Law no. 5 of 1999. Therefore, the refinement of Law No. 5 Year of 1999 is required, regarding on formulation of bid rigging and KPPUs authority should be clear to give legal certainty for KPPU to exercise its authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriana Ilham Warsono
"ABSTRACT
Program diskon pelanggan merupakan salah satu strategi pemasaran dengan cara memberikan pengurangan harga yang diberikan oleh suatu pelaku usaha kepada konsumen untuk menarik minat beli dari konsumen tersebut. Tujuan dari pemberlakuan program diskon pelanggan adalah menjaga loyalitas dari konsumen agar tetap melakukan pembelian kepada pelaku usaha tersebut. Contoh dari program ini adalah  frequent-flyer program yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan. Tulisan ini memiliki rumusan masalah bagaimana pengaturan program diskon pelanggan ditinjau dari hukum persaingan usaha Amerika Serikat, Inggris dan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis terhadap pemberlakukan program diskon pelanggan dikaitkan dengan potensi pelanggaran hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan Penulis antara lain bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Terdapat beberapa definisi operasional yang digunakan, beberapa diantaranya adalah posisi dominan, praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Amerika Serikat dan Inggris telah sadar terhadap potensi anti persaingan dari pemberlakukan program diskon pelanggan dengan melihat beberapa contoh kasus yang pernah terjadi. Terdapat beberapa pasal hukum persaingan usaha Indonesia yang relevan dengan potensi pelanggaran terhadap pemberlakuan program tersebut.

ABSTRACT
Loyalty discount is one of the marketing strategies that involves price reduction given by undertaking to consumers in order to attract their interest in buying. The aim of loyalty discount is to maintain consumer loyalty in order that they continue to buy from the undertaking. One example of this program is the frequent-flyer program offered by airlines. The research question of this thesis is how the loyalty discount is regulated based on the American, United Kingdom, and Indonesian competition laws. The purpose of this research is to provide analysis of the implementation of loyalty discount in relation with potential violations of Indonesian business competition law. The researcher used literature research method. The type of data used in this writing is secondary data, namely data obtained from document studies. The legal materials used by the researcher include primary, secondary, and tertiary legal materials. There are several operational definitions used, some of which are dominant position, monopolistic practices, and unfair competition. Based on the analysis carried out, it was concluded that the United States and the United Kingdom were aware of the potential for anti-competition from the implementation of loyalty discount by looking at a number of examples of cases that had occurred.  There are several articles on Indonesian business competition law that are relevant to potential violations of the application of the program."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Haidi Pratama
"Penanganan perkara kartel merupakan bagian dari penegakan hukum persaingan usaha. Di Indonesia penanganan perkara kartel yang dilakukan oleh KPPU memiliki banyak permasalahan terutama berkenaan dengan pembuktian kartelyang masih sulit dan kewenangan KPPU sebagai penegak Hukum Persaingan Usaha. Sedangkan negara lain seperti Jepang dan Uni Eropa telah melakukan penanganan perkara kartel dengan lebih baik. Untuk itu, penelitian ini akan membahas perbandingan penanganan perkara kartel di Indonesia dengan Jepang dan Uni Eropa. Melalui perbandingan tersebut, penulis mengungkapkan berbagai hal dalam penanganan perkara kartel di Jepang dan Uni Eropa yang dapat diaplikasikan di Indonesia antara lain penggunaan indirect evidence,penerapan program leniency, dan kewenangan upaya paksa oleh lembaga penegak hukum persaingan usaha.

The handling of cartel cases is part of the business competition law enforcement. In Indonesia, the handling of cartel cases conducted by the Commission (KPPU) has a lot of problems, mainly related to the cartel verification which is still difficult and the authority of the Commission as the busniness competition law enforcer. While other countries such as Japan and the European Union have made the handling of cartel cases better. Therefore, this study discuss the comparison of handling cartel cases in Indonesia with Japan and the European Union. Through this comparison, the author reveals a variety of things in the handling of cartel cases in Japan and the European Union that can be applied in Indonesia such as the use of indirect evidence, the leniency program application, and forceful efforts authority by the institution of business competition law enforcement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61513
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wardana Sulistiono
"Indonesia, Jepang dan Singapura merupakan beberapa negara yang memiliki pasar yang kompetitif di wilayah Asia, sehingga pencegahan dan penghukuman terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha diperlukan untuk menjamin pasar yang kompetitif. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pengenaan denda di Indonesia, dibandingkan dengan Jepang dan Singapura, dan bagaimana penerapan pengenaan denda terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha di Indonesia, dibandingkan dengan Jepang dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Denda merupakan suatu bentuk sanksi yang diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran, dan memberikan dampak jera terhadap pelanggar. Namun tidak seperti di Jepang dan di Singapura yang telah mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengenaan denda, pengaturan denda di Indonesia tidak secara rinci mengatur mengenai mekanisme pemberian denda.

Indonesia, Japan and Singapore are several nations with competitive market in Asia, which needs precaution and penalization againts infringement of competition law to ensure the competitive market. The main problems of this research are how the regulation of fine sanction in Indonesia, in comparison with Japan and Singapore, and how the fine sanction application in competition law cases in Indonesia, in comparison with Japan and Singapore. This research uses normative juridicial method, which is done with literature studies. Fine is a form of sanctions which expected to prevent the infringement, and wary the offender. Unlike in Japan and Singapore which are having the regulation of fine sanction mechanism in detail, the regulation of fine sanction in Indonesia is not regulated the fine sanction mechanism in detail."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62924
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>