Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 49790 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Anton Alimin
Yogyakarta: KLIK R, 2004
297.6 ANT a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Prenada Media Group, 2007
297.61 DAU p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Alaiddin Koto
Jakarta: Rajawali, 2012
297.6 ALA p (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
M. Syaroni
Montreal: McGill University, 1998
297.65 MIZ m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
"Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain.
Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama.
Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu.
Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D1144
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Rozaq Asyhari
Tangerang: Titian Pena, 2023
297.65 MOH t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Abid Fathurrahman Arif
"Penelitian ini membahas tentang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia tertanggal 30 Desember 2020 dengan pendekatan tipologi ideologi keagamaan dan gerakan FPI berdasarkan pengaruhnya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dan keterkaitannnya dengan penerapan kebijakan Pemerintah Indonesia. Teori yang digunakan adalah Islamisme/Fundamentalisme/Islam Politik disertai Teori Kebijakan Publik (Public Policy) sebagai pisau bedah analisis penelitian ini. Metode penelitian yang diigunakan adalah kualitatif melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, FPI dibubarkan secara resmi organisasi dan kegiatannya karena dianggap menganggu ketertiban masyarakat dan ideologi yang tidak sesuai dengan dasar negara Republik Indonesia. Kebijakan Pemerintah ini bersifat inkremental/marginal dalam pengambilan keputusannya yang faktor utamanya persinggungan kepentingan politik dengan kelompok Islamis. Di sisi lain, Pemerintah juga menerapkan kebijakan pidana bagi para tokohnya dan menjadikan mitra pertimbangan mengatasi permasalahan nasional. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi wawasan kebaruan menyikapi organisasi FPI sebagai salah satu gerakan Islam kontemporer dan mewujudkan peran keadilan dan obyektivitas dalam kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap pergerakan Islam lainnya.

This research discusses the community organization Islamic Defenders Front (FPI) which was officially disbanded by the Indonesian Government on 30 December 2020 with approach typology of religious ideology and the FPI movement based on its influence in the diverse Indonesian society and its relationship with the Indonesia Government’s policy. The theory used is Islamism/Fundamentalism/Political Islam from with Public Policy Theory from were also used as knife for the analysis of this research. The research method used is qualitative through interviews, observation and literature study. Based on the Joint Decree (SKB) of 3 Ministers, FPI's organization and activities were officially disbanded because it was deemed to be disrupting public order and an ideology that was not accordance with the country foundation Republic of Indonesia. This government policy is incremental/marginal in its decision making, the main factor being the intersection of political interests with Islamist group. On the other hand, the Government also implements criminal policies for its figures and makes them consideration partners in overcoming national problems. This research be expected provide new insights for respond about FPI organization as a contemporary Islamic movement and realizing the role of justice and objectivity in the policies implemented by the Indonesian government towards other Islamic movements."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
"Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain.
Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama.
Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu.
Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D168
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>