Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71204 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tika Suhertika
"ABSTRAK
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang pengumpulan
datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan beberapa
narasumber yang berkompetensi. Mengingat bahwa rumusan Pasal 244 KUHAP,
terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, artinya Upaya
hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas adalah sebagai
terobosan hukum dalam upaya memperoleh keadilan dan kebenaran. Demi
keadilan dan kepastian hukum, putusan hakim harus dapat dikoreksi untuk
diperbaiki atau dibatalkan apabila dalam putusannya terdapat kekeliruan atau
kekhilafan hakim. Hukum menyediakan sarana untuk mengoreksi suatu putusan
hakim apabila ada kekhilafan atau kekeliruan melalui upaya hukumnya. KUHAP
telah menetapkan larangan berkaitan dengan kewenangan untuk mengajukan
upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum terhadap putusan bebas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman RI Nomor: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983
tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP), dalam butir
ke-19 lampiran keputusan tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa “terhadap
putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan
kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat
dimintakan kasasi”. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Dalam praktek
peradilan pidana, dikenal adanya Putusan Bebas Murni dan Putusan Bebas Tidak
Murni. Dalam hal kasasi terhadap putusan bebas, dalam memori kasasinya,
Penuntut Umum harus dapat membuktikan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh
Pengadilan Negeri merupakan putusan bebas tidak murni dengan menjelaskan
alasan-alasan yang dijadikan dasar pertimbangan dimana letak sifat tidak murni
dari suatu putusan bebas tersebut yang mengacu pada ketentuan Pasal 253 ayat (1)
KUHAP yaitu apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang dan apakah benar pengadilan
telah melampaui batas wewenangnya. Terdapat korelasi antara pembuktian bebas
tidak murni Penuntut Umum terhadap putusan bebas dengan pertimbangan hukum
Hakim kasasi yang menerima kasasi Penuntut Umum, karena yang berwenang
menilai putusan bebas murni atau bebas tidak murni adalah Mahkamah Agung
sebagai pengadilan tertinggi (judex juris).

ABSTRACT
This Study uses normative legal research, which collecting of data is by library
research and interview with several competent resource persons. Considering that
draft Article 244 of Criminal Code Procedures (KUHAP), the Acquittal is unable
to be filed for legal effort of cassation, this means Legal Effort of Cassation By
Public Prosecutor Towards Acquittal is as legal penetration in the effort to have a
justice and truth. In the name of justice and legal certainty, the decision of judge
shall be able to correct for improvement or cancellation in case in its decision
contains error or mistake of the judge. The law provides facility to correct a
decision of the judge in case it has error or mistake through its legal effort.
KUHAP has stipulated a prohibition related to the authority to submit the Legal
Effort of Cassation By Public Prosecutor Towards Free Verdict. Public Prosecutor
submits the legal effort towards free verdict, based on the Decree of the Minister
of Justice of RI Number: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 dated the 10th of December
1983 regarding Supplement to Implementing Guidance of KUHAP (TPP
KUHAP), in point 19 of the attachment of its decree that principally states that
“toward Acquittal is unable to request an appeal, but based on the situation and
condition, in the name of law, justice and truth, the acquittal can be requested for
cassation”. This matter will be based on the jurisprudence. In the criminal
judicature practices, it is known Absolute Acquittal and Non-absolute Free
Verdict. N the case of cassation towards free verdict, in memory of its cassation,
the Public Prosecutor shall be able to prove that the decision punished by the
District Court is non-absolute acquittal by mentioning the reasons as the
consideration basis, in which the nature of non-absolute of a acquittal referring to
the provision in Article 253 paragraph (1) KUHAP namely is it correct the law
and regulation is not applied or improperly applied, is it correct the way to trial is
not carried out in accordance with the provision of the Law and is it correct the
court has over authority limit. There is correlation between proof of non-absolute
free by Public Prosecutor towards acquittal by legal consideration of Cassation
Judge who receive the cassation of Public Prosecutor, because the competent
authority to decide the absolute acquittal or non-absolute acquittal in the Supreme
Court as the highest court (judex juris)."
2013
T35419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harun M. Husein
Jakarta: Sinar Grafika, 1992
345.075 HAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Praperadilan merupakan suatu kewenangan dari Pengadilan
Negeri untuk memeriksa dan memutus (bukan mengenai pokok
perkara) tentang keabsyahan penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan ganti
kerugian dan rehabilitasi yang perkara pidananya tidak
dilanjutkan ke sidang Pengadilan Negeri. KUHAP tidak mengatur
secara tegas mengenai adanya kemungkinan upaya hukum kasasi
terhadap putusan praperadilan. Namun sejak berlakunya UU No. 5
Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung di dalam Pasal 45A disebutkan
bahwa putusan praperadilan merupakan perkara yang dikecualikan
dari perkara-perkara yang dapat diajukan kasasi. Adapun
permasalahan mulai timbul, manakala Hakim praperadilan memberi
putusan melebihi batas wewenangnya atau Hakim salah dalam
menerapkan hukum. Hal inilah yang terjadi dalam perkara
praperadilan PT. Newmont Minahasa Raya (yang terjadi setelah UU
No. 5 Tahun 2004 berlaku) dan perkara Ginanjar kartasasmita
(yang terjadi sebelum UU No. 5 Tahun 2004 berlaku) sebagai
perbandingan. Kemudian timbul permasalahan dapatkah diajukan
kasasi terhadap putusan praperadilan tersebut. Ternyata
Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang
diajukan, dengan alasan bahwa sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi MA wajib memeriksa dan memutus permohonan kasasi
yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang berada di
bawahnya yang nyata-nyata salah dalam menerapkan hukum atau
Hakim melebihi batas wewenangnya. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa dalam praktik peradilan, masih dimungkinkan
upaya hukum kasasi terhadap putusan praperadilan, namun
sifatnya kasuistis, yaitu apabila putusan praperadilan melebihi
batas wewenang atau salah dalam menerapkan hukum. Skripsi ini
akan mengulas mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusan
praperadilan, baik menurut teori maupun penerapannya dalam
praktik peradilan di Indonesia, serta hendak menganalisis
putusan Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pid/2005 tanggal 15 Maret
2005 (kasus praperadilan PT. NMR) dan putusan Mahkamah Agung RI
No. 35 K/Pid/2002 Tanggal 6 Maret 2002 (kasus praperadilan
Ginanjar)."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S21919
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Basir
"Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengandung beberapa asas didalamnya, Salah satunya adalah asas diferensiasi fungsional. Asas ini berarti penegasan pembagian tugas dan kewenangan antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional. KUHAP meletakan suatu asas 'penjernihan' (clarification) dan ?modifikasi? (modification) fungsi dan wewenang antara aparat penegak hukum. Asas diferensiasi fungsional mulanya bertujuan untuk dipergunakan sebagai sarana koordinasi horizontal dan saling checking antara penegak hukum, terutama antara polisi selaku penyidik dengan jaksa selaku penuntut umum. Berdasarkan pasal 1 butir 1 dan 4 jo pasal 1 butir 6 huruf a jo pasal 13 KUHAP, maka jelas terlihat penjernihan dan pembagian secara tegas antara fungsi dan wewenang polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan. Walaupun asas diferensiasi fungsional ditekankan antara polisi dengan jaksa, namun berpengaruh terhadap semua sub sistem dalam sistem peradilan pidana. Bagi Polri hal itu berakibat menumpuknya penanganan laporan dan pengaduan yang harus ditindaklanjuti yang pada akhirnya menyebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan tugas-tugas penyidikan, seperti lambatnya pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan bolak baliknya berkas perkara. Bagi jaksa asas diferensiasi fungsional telah menjadikan spektrum dan cara pandang jaksa dalam memberantas kejahatan menjadi sempit. Hal ini karena jaksa tidak terlibat secara langsung dalam proses penyidikan. Sedangkan pada proses persidangan di pengadilan, hanya tidak lebih dari mengkonfirmasi dan memverifikasi kebenaran isi Berita Acara pemeriksaan yang sebenarnya tidak mengikat. Sedangkan bagi tersangka dan pelapor / pengadu asas diferensiasi fungsional, telah merugikan hak-haknya karena perkaranya tidak dapat diproses berdasarkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah. Pada akhirnya asas diferensiasi fungsional menjadi salah satu penyebab over capacity pada lembaga pemasyarakatan. Lembaga ini tidak dapat melakukan pembinaan terhadap narapidana sebagaimana mestinya, bahkan dapat menjadi school of crime yang melahirkan residivis baru. Berdasarkan hal itu asas diferensiasi fungsional dirasa tidak dapat menciptakan keterpaduan antara penyidik dengan penuntut umum. Oleh karena itu perubahan KUHAP merupakan sesuatu yang urgent dan harus segera dilaksanakan.

Act No. 8 of 1981 on Procedure of Criminal Law (Criminal Procedure Code) contains some of the principles therein. The one of them is functional differentiation principle. The functional differentiation principle means the affirmation of the division of duties and authority between the law enforcement officers in institutional. The criminal procedure code put a principle of "purification" (clarification) and ?modification? functions and powers among law enforcement officers. The functional differentiation principle originally intended to be used as a means of horizontal coordination and mutual checking between law enforcement agencies, especially between polices as investigator and prosecutors as public prosecutor. Based on criminal procedure code article 1, point 1 and 4 jo article 1 point 6 letter a jo article 13, it is clearly seen purification and distribution between the functions and powers of the police as investigators and prosecutors as a public prosecutor and executor of verdict. Although the principle of functional differentiation stressed in between the investigators and the public prosecutor, but it influent all the sub systems in criminal justice system. For the police, it resulted in deposition of handling reports and complaints that should be followed up, in the end it can be implementation tasks which is not fulfilled maximal, such as the slow delivery of the notice of investigation letter and back and forth the docket. For prosecutors, principle of functional differentiation has made spectrum and perspective in combating crimes prosecutor becomes narrower. This is because prosecutors are not directly involved in investigation process. The trial process in court is nothing more than confirmation and verifying the correctness of the content of the examination dossier which is not binding. At the same time, for the suspect and the complainant, the functional differentiation principle has been detrimental to their rights because the case can't be processed with fast, simple and low cost trial. In the end the principle of functional differentiation be one cause of over capacity in the penitentiary. This institution can not conduct training of prisoners, even can be a school crime that spawned a new recidivist. Based on this principle of functional differentiation deemed not to create integration between law enforcement agencies, especially the investigators with the prosecutors. Therefore, conversion of the criminal procedure code is urgent and should be implemented immediately."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35268
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2001
345.05 YAH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Sinar Grafika, 2008
345.05 AND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Angkasa, 1990
345.05 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Sinar Grafika, 2001
345.05 AND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
345.05 AND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>