Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 182007 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rudiansyah
"ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dualisme status hakim sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipil dalam peraturan perundang-undangan, dan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim terfokus pada gaji pokok, tunjangan hakim, dan kemahalan saat sedang bertugas, sedangkan tunjangan tersebut dan jaminan lain belum diatur secara komprehensif ideal (dalam konteks jelas dan rinci bagi hakim dan keluarga dimulai dari hakim sebagai calon hakim sampai dengan pensiun) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Putusan Nomor 37/PUU-X/2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Sebagai pijakan teoritis, penelitian ini menggunakan teori negara hukum menurut Muchtar Kusumaatmaja, kekuasaan kehakiman menurut Paulus E Lotulung, dan keadilan menurut John Rawls. Hakim sebagai pejabat negara merupakan personifikasi dari kekuasaan kehakiman yang menjadi aktor sentral dalam penegakan hukum di Indonesia dengan putusan yang memiliki rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Implikasi teoritis menunjukan bahwa upaya menjamin kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berhubungan erat dengan jaminan tersebut. Jadi wajib dilakukan harmonisasi mengenai status hakim sebagai pejabat negara dan adanya kriteria jaminan keamanan dan kesejahetraan hakim yang komprehensif ideal.

ABSTRACT
This research is motivated dualism judge status as state officials and civil servants in the legislation, and the security and welfare of the judge focused on the basic salary, allowances of judges, and the expensiveness while on duty, while the allowances and other guarantees have not been comprehensively regulated ideal (in the context of clear and detailed for the judge and the family started from the judge as a potential judge until retirement) as referred to in Article 48 of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power, Decision No. 37/PUU-X/2012, and Government Regulation number 94 of 2012 on the Rights of the Finance and Facilities Judges Being under the Supreme Court. As a theoretical foundation, this study uses the theory of law by Mochtar Kusumaatmaja, judicial authorities according to Paul E Lotulung, and justice according to John Rawls. Judges as state officials is the personification of the judiciary became a central actor in law enforcement in Indonesia with a decision that has a sense of justice, expediency and legal certainty. This study uses normative legal research. Theoretical implications indicate that the efforts to preserve the independence and the independence of judges to examine, hear and decide cases closely related to these guarantees. So mandatory harmonization of the status of judges as state officials and the security criteria of a comprehensive and well-being of an ideal judge."
Universitas Indonesia, 2013
T35460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010
347.014 IND t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Urwatul Wutsqah
"ABSTRAK
Penyatuan atap dan perubahan status hakim merupakan dua prakondisi yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang lebih independen sebagaimana di amanatkan Undang-undang Dasar 1945. tujuan utama perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara lebih disebabkan karena pertimbangan untuk memudahkan perjuangan meningkatkan gaji dan kesejahteraan hakim, baru di ikuti pertimbangan lainnya seperti meningkatkan independensi hakim dan sebagainya. Hal ini terlihat dari betapa konsistennya upaya yang ditempuh korps hakim dalam memperjuangkan hal tersebut. Pada tahun 1999 perjuangan kalangan hakim yaitu perjuangan untuk merubah status kepegawaian hakim pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara terwujud yaitu dengan di undangkannya Undang-undang No. 43 tahun 1999 mengenai perubahan terhadap Undang-undang No. 8 tahun 1974 mengenai pokok-pokok kepegawaian. Namun status pejabat negara belum sesuai dengan nature jabatan hakim, oleh karena itu penulis mengambil judul Pengaturan Status dan Kompensasi Jabatan Hakim untuk Kesejahteraaan Hakim, agar dapat memahami bagaimana status kepegawaian hakim yang sesuai dengan nature jabatan hakim dan bagaimana kompensasi gaji hakim agar dapat tercapai tujuan pemberian kompensasi gaji hakim untuk kesejahteraan hakim.

ABSTRACT
The integration and transformation of the status of judges are two different prerequisites required to establish independent of judicial branch as intended by the 1945 Constitution of Republic of Indonesia. the main purpose in transforming the judges status into officials of the state is not merely intended to simplify the payroll of the judges, but also to maintain the independence of the judges. It can be mentioned to the effort of the judges relating to their wealth. On 1999, that effort which strives the transformation of judges' status from public servant into officials of the state had found the result in Law Number 43 in 1999. However, the new status have not been in line with the nature of the judges. Therefore, the writer take an issue of the status and payroll of judges in order to understand the status of the judges relating to the nature of judges and the calculation of the wage of the judges in order to give the judges their wealth."
2013
T35514
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nilam Rahmahanjayani
"Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 berperan sebagai negative legislator. Dalam perkembangannya seringkali Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus apakah suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak tetapi juga merumuskan norma baru. Sikap aktif Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap sebagai bentuk penerapan prinsip judicial activism. Judicial Activism dipahami sebagai dinamisme para hakim ketika membuat putusan tanpa melalui batas-batas konstitusi. Namun banyaknya kritik terhadap prinsip judicial activism melahirkan doktrin judicial restraint sebagai sebuah antitesa. Dalam doktrin judicial restraint, pengadilan harus dapat melakukan pengekangan diri dari kecenderungan ataupun dorongan untuk bertindak layaknya sebuah miniparliament. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan prinsip ini pun tidak sedikit jumlahnya. Namun hingga kini penerapan kedua prinsip tersebut oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas. Oleh karena itu, skripsi ini ingin membahas mengenai penerapan kedua prinsip tersebut dalam putusan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara.
Dari hasil riset didapati bahwa belum adanya parameter bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana bisa menerapkan prinsip judicial restraint dan judicial activism menimbulkan kerancuan. Prinsip judicial restraint dan judicial activism tidak bisa disamakan penerapannya dalam setiap kasus karena masing-masing kasus memiliki persoalan yang berbeda. Tidak ada satu prinsip yang lebih baik atau yang lebih tinggi dari prinsip lainnya, sehingga tidak bisa dikatakan jika Mahkamah Konstitusi lebih baik mengedepankan penerapan judicial restraint dibanding judicial activism maupun sebaliknya.

The Constitutional Court in executing its authority to review the constitutionality of the law act as negative legislator. In its development the Constitutional Court often to not only decide whether a norm contradict to the constitution or not but also formulate a new norm. The Constitutional Court 39s active stance is considered as a form of applying the judicial activism principle. Judicial Activism is understood as the dynamism of judges when making decisions without going through the boundaries of the constitution. However, many criticisms towards judicial activism causing judicial restraint doctrine to rise as an antithetical view In judicial restraint doctrin, the court must be able to exercise self restraint from the tendency to act like a miniparliament. There are many Constitutional Court's cases that applies the judicial restraint principle. However, until now the application of both principles by the Constitutional Court is not clear. Therefore, this thesis would like to examine about the application of both principles on judicial review cases in Constitutional Court. Research method used is normative juridical writing with qualitative approach from library materials and interview.
The research results found that there is no parameter yet for the Constitutional Court to decide when and under what circumstances to apply the judicial restraint and judicial activism principles. It cause confusion. Nevertheless, the judicial restraint and judicial activism principle can not be equated with the application in each case because each case has different problems. There is no one principle that is better or higher than other principles, so it can not be said if the Constitutional Court is better put forward the implementation of judicial restraint than judicial activism or vice versa.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2008
352 TOP a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soemantri Martosoewignjo
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015
342.598 SRI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, R.M.
"Pembahasan mengenai budaya hukum hakim hanya difokuskan pada periode 1950 s/d 1965, karena satu hal yang sangat menarik untuk dianalisis yaitu mengenai Hakim Agung yang ada dan yang menjabat pada masa pemerintahan Demokrasi Parlementer adalah sama dalam jumlah maupun orangnya, dengan yang ada pada masa Pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
Dari latar belakang di atas telah tergambar mengenai budaya hukum Hakim dalam
menjalankan fungsinya yang selalu berbeda-beda, karena pada prinsipnya banyak
dipengaruhi kebijakan kekuasaan politik, padahal kekuasaan tersebut selalu didasarkan pada
Konstitusi (UUDS 1950 dan UUD 1945) yang sama-sama memiliki asas kemandirian
Hakim/Peradilan. Dalam perkembangannya kekuasaan kehakiman tidak selalu mandiri,
karena budaya hukum Hakim dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Hakim sering
berada di bawah kendali Eksekutif dan membenarkan tindakan penguasa melalui putusan-
putusan atau penetapan-penetapan Hakim, sehingga tindakan pemerintah dibenarkan
menurut keadilan formal, namun tidak menurut keadilan substansial. Demikian juga
sebenarnya selain faktor politik masih banyak faktor lainnya yang mempengaruhi budaya
hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya.
Oleh karena itu penelitian ini mencoba mengembangkan pembahasan yang
difokuskan kepada budaya hukum Hakim, khususnya budaya hukum Hakim Agung sebagai
persoml Hakim yang tertinggi dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, sekaligus
merupakan benteng terakhir dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukurn.
Berangkat dari latar belakang tersebut di atas, maka disusun rumusan masalah yang
menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Mengapa budaya hukum dalam sistem hukum merupakan aspek yang sangat penting
dan menentukan bexjalannya sistem hukum itu?
2. Faktor-faktor apakah yang paling menentukan sikap atau budaya hukum Hakim
dalam menjalankan fungsinya?
3. Mengapa pada masa pemerintahan Demokrasi Parlementer sikap atau budaya
hukum Hakim dapat mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah-
tengah masyarakat, padahal waktu itu situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi
dan keamanan tidak menentu?
4. Mengapa pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin sikap atau budaya hukum
Hakim tidak banyak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah-
tengah masyarakat?
5. Bagaimanakah sikap atau budaya hukun Hakim dalam memeriksa dan mengadili
perkara-perkara jika pemerintah sebagai salah satu pihak (kasus politik) atau yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, bagaimana pula jika tidak terkait dengan pemerintah pada periode Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin?
Beberapa metode penelitian digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yuridis normative, metode penelitian sejarah hukum dan penelitian empiris yangbersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian juga dilakukan terhadap berbagai putusan Mahkamah Agung RI yang menarik perhatian masyarakat, baik dalam masa pemerintahan era Demokrasi Parlementer di bawah UUDS 1950, dan pemerintahan demokrasi terpimpin di bawah UUD 1945. Dalam penelitian lapangan digunakan pedoman wawancara (interview guide) dengan menggunakan metode non probability purbosive sampling, yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan subjektif dari peneliti. Jadi peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap mewakili dalam kaitannya dengan budaya hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya.;;"
2003
D909
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Gunawan
"Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang telah mengalami perubahan menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Republik Indonesia adalah ?kekuasaan kehakiman yang merdeka?. Hakim disini memegang peran sentral dalam peradilan sebagai personifikasi dari peradilan, sehingga kedudukan hakim dan kemerdekaan hakim harus dijamin dalam sebuah undang-undang (UU). Saat ini, kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang terdapat pada UUD 1945 dan instrumen-instrumen internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilengkapi dengan pendekatan sejarah, perbandingan dengan negara lain dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 48 Tahun 2009 telah memiliki norma-norma yang mengatur kemerdekaan hakim, namun tetap masih terdapat kekurangan dan ketidaklengkapan dari materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim, sehingga perlu diadakan perbaikan terhadap UU No. 48 Tahun 2009.

Article 24 of The 1945 Amended Constitution of Republic of Indonesia stated that "The judicial power branch shall be independent". In here, judge has a central role on the judiciary, that judge as the personification of judiciary, therefore judge's status and independence shall be secured by law. Now, the judicial power is regulated on Act No. 48 Year 2009 (The Judical Power Act), so then the purpose of this writing is to analyze the substance of Act No. 48 Year 2009 in accomodating judge's independence in the Republic of Indonesia based on the judicial principles on the 1945 Constitution and international instruments. This is a normative study and also be improved by historical approach, comparative approach and case study method. The result of this study showed that the Act of No. 48 Year 2009 has contained the general norms to protect judge?s independence, but still has to be revised because of its material incompleteness in order to protect judge's independence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wildan Suyuthi
Jakarta : Kencana, 2013
174.309 598 WIL k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>