Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh barang/jasa dan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik tidak dapat terlepas dari penggunaan sistem elektronik sebagai sarana pelaksanaannya. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik tidak hanya mengacu pada peraturan yang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah melainkan juga terkait dengan UU ITE yang mengatur hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat menjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik menimbulkan suatu pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Government procurement is an activity to acquire goods/services of the Ministry/Agency/SKPD/Institution. E-Procurement can’t be separated from electronic systems. E-Procurement is not only refers to the rules that related to EProcurement but also related to Act of ITE. Act ITE is related to the problem of power in the system of proof of Information, Documents, and Electronic Signatures. The use of electronic signatures on an electronic document, can guarantee the security of an electronic information message. The procurement of goods / services of electronic government make a legal liability for the parties involved in the implementation of the electronic system.
"