"Untuk menjamin ketersediaan dan terjangkaunya obat dan perbekalan
kesehatan maka diperlukan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang
profesional salah satunya adalah apoteker. Apoteker merupakan profesi yang
diperkenankan dalam penyediaan obat karena apoteker mempunyai kompetensi dan pengetahuan di bidang obat dan perbekalan kesehatan (Direktorat Bina Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan, 2007). Mengingat pentingnya peran apoteker
dalam menjamin obat dan perbekalan kesehatan maka calon apoteker perlu
melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Direktorat Jenderal Bina
Kefarmasian dan Alat Kesehatan sehingga calon apoteker memperoleh gambaran
nyata tentang peran apoteker di masyarakat secara umum dan di Direktorat
Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan secara khusus, terutama di
Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Tujuan
Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Direktorat Jenderal Bina
Kefarmasian dan Alat Kesehatan bertujuan agar calon apoteker :
1. Memahami mekanisme kerja, tugas pokok, dan fungsi dari Direktorat
Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
2. Memahami ruang lingkup kerja, tugas pokok, dan fungsi Direktorat Bina
Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan."